Postingan

Menampilkan postingan dengan label #Janji #Desember #Celah #Juni #Menakar #Kontradiksi #RUU #Perampasan #Aset #dan #Pasal #50A #UU #P2SK

Janji Desember, Celah Juni: Menakar Kontradiksi RUU Perampasan Aset dan Pasal 50A UU P2SK

Gambar
Janji Desember, Celah Juni: Menakar Kontradiksi RUU Perampasan Aset dan Pasal 50A UU P2SK Dua Kebijakan, Dua Arah yang Berlawanan Dalam kurun kurang dari enam bulan, pemerintah dan DPR RI menerbitkan dua kebijakan yang secara desain berjalan berlawanan arah. Yang pertama, disahkan diam-diam pada 17 Juni 2026, adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Yang kedua adalah janji politik yang digaungkan dengan sorotan media pada akhir Agustus 2026: RUU Perampasan Aset dipastikan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Satu kebijakan memberi perlindungan hukum. Satu lagi dirancang untuk merampas aset hasil kejahatan. Pertanyaannya: apakah keduanya bisa berjalan beriringan, atau justru saling meniadakan? Kronologi dan Fakta yang Terverifikasi Pasal 50A UU P2SK (berlaku sejak 17 Juni 2026) Pasal ini mengatur instrumen surat utang khusus terbitan Badan Pengelola Investasi Daya Anaga...