Tata Cara Mengajukan Paten atas Hasil Riset ke Kemenkumham Secara Online
Tata Cara Sistem Mengajukan Paten atas Hasil Riset ke Kemenkumham Secara Online Memperoleh hak paten atas hasil riset adalah langkah strategis untuk mengamankan inovasi sekaligus membuka peluang ekonomi melalui lisensi atau komersialisasi. Panduan ini akan menguraikan secara detail, valid, dan ketat tata cara pengajuan paten berbasis Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta peraturan pelaksana terkait, dengan fokus pada jalur online melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. 🔍 Poin Penting Ada tiga aspek fundamental yang harus dipahami sebelum mengajukan paten dari hasil riset: 1. Paten berbeda dengan hak cipta – Paten melindungi invensi di bidang teknologi (proses, metode, produk, sistem), sedangkan jurnal, buku, blog, dan website masuk dalam rezim Hak Cipta karena merupakan karya tulis di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dengan kata lain, isi tulisan itu...