Hukum yang Tidak Berbicara: Celah Regulasi HKI atas Karya AI dan Kerentanan Peneliti Indonesia
Hukum yang Tidak Berbicara: Celah Regulasi HKI atas Karya AI dan Kerentanan Peneliti Indonesia Pendahuluan Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence—AI) telah merasuk ke dalam seluruh sendi kehidupan akademik dan kreatif. Seorang peneliti di Makassar menghasilkan artikel ilmiah dengan bantuan generative AI; seorang musisi di Bandung menciptakan lagu menggunakan algoritma; seorang fotografer di Jakarta menyunting karyanya dengan machine learning. Di tengah banjir inovasi ini, pertanyaan mendasar mengemuka: Apakah hukum Indonesia mengakui dan melindungi hasil karya yang diciptakan dengan bantuan AI? Dan jika tidak, seberapa rentankah posisi para peneliti dan kreator Indonesia? Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) yang menjadi fondasi utama rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, sama sekali tidak menyentuh subjek ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan AI. Sebagaimana diaku...