Pancacuriga sebagai Etika Pengawas: Membangun Good Commonwealth Governance dan Freedom Right for Alls di Tatar Sunda
Pancacuriga sebagai Etika Pengawas: Membangun Good Commonwealth Governance dan Freedom Right for Alls di Tatar Sunda Pendahuluan: Urgensi "Kecurigaan Sehat" dalam Tata Kelola Publik Dalam diskursus Good Governance, transparansi dan akuntabilitas sering kali dianggap sebagai hasil dari regulasi formal. Namun, pengalaman sejarah Nusantara, khususnya di Tatar Sunda, menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa adanya kesadaran kolektif untuk mengawasi kekuasaan. Di sinilah konsep Pancacuriga menjadi relevan. Secara harfiah, Curi berarti curiga atau waspada, dan Panca berarti lima. Dalam tradisi Sunda kuno (seperti yang tercermin dalam naskah-naskah Sanghyang Siksa Kanda Karesian atau Carita Parahyangan), sikap waspada terhadap potensi penyimpangan adalah bagian dari kebijaksanaan pemimpin (Prabu) dan rakyat (Rakyat). Esai ini berargumen bahwa Pancacuriga dapat direkonstruksi sebagai pilar etis untuk mewujudkan Good Commonwealth Governance (Tata Kelola Persemakmuran yang Bai...