Paradoks AI dalam Riset Ilmiah – Ketika Temuan Empiris Menjadi Bukti Valid, Kendala HKI Tak Harus Menghentikan Jejak Peneliti
Paradoks AI dalam Riset Ilmiah – Ketika Temuan Empiris Menjadi Bukti Valid, Kendala HKI Tak Harus Menghentikan Jejak Peneliti Pendahulutan Pertemuan antara hukum kekayaan intelektual (HKI) dengan kecerdasan buatan (AI) dalam ranah riset ilmiah di Indonesia merupakan sebuah persinggungan yang sarat paradoks. Di satu sisi, para peneliti didorong untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan temuan-temuan yang inovatif sebagai bagian dari kontribusi keilmuan global. Di sisi lain, penggunaan AI dalam proses riset membawa serta konsekuensi hukum yang rumit, terutama ketika hak cipta (copyright) atas konten yang dihasilkan AI menjadi tanda tanya besar. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Apabila seorang peneliti secara jujur dan transparan menggunakan AI untuk mendukung proses risetnya, lalu berhasil membuktikan secara empiris validitas dan signifikansi keilmuan dari hasil riset tersebut, apakah kendala pada sisi HKI seharusnya menjadi penghalang mutlak bagi peneliti untuk melanjutkan kiprah k...