Versi baru: OKI/KHGT sebagai standar utama, MABIMS sebagai fase transisi yang harus ditinggalkan.
Perubahan Paradigma Utama
Versi lama: MABIMS sebagai titik tolak, direvisi secara evolusioner menuju KHGT.
Versi baru: OKI/KHGT sebagai standar utama, MABIMS sebagai fase transisi yang harus ditinggalkan.
Poin-Poin Kunci Dokumen Revisi
Landasan Hukum Internasional yang Baru Ditemukan:
Resolusi No. 1/51-C tentang Kalender Hijriah Terpadu diadopsi dalam Sidang ke-51 Dewan Menteri Luar Negeri (CFM) OKI di Istanbul tahun 2025, yang secara eksplisit mendorong negara-negara anggota untuk mengadopsi kalender Hijriah yang bersatu berdasarkan perhitungan astronomi yang akurat. [ResearchGate](https://www.researchgate.net/publication/344575917_INTERPRETATION_OF_YUSUF_AL-QARADAWI_METHOD'S_TO_THE_CRESCENT_HADITH_AND_URGENCY_OF_CALENDAR_UNIFICATION_A_LITERATURE_REVIEW) Ini adalah mandat 57 negara — jauh lebih kuat dari kesepakatan 4 negara MABIMS.
Kritik Struktural terhadap MABIMS: Dokumen ini membuktikan bahwa MABIMS bahkan gagal menyatukan keempat anggotanya sendiri (kasus Brunei vs. Indonesia/Malaysia 2017), dan menempatkan kepentingan regional di atas mandat OKI adalah inversi hierarki yang tidak dapat dipertahankan.
Dukungan Internasional yang Terverifikasi: Tarig Ali Bakheet menyebut KHGT sebagai upaya nyata yang berbasis ilmu pengetahuan dan terinspirasi oleh iman, untuk memperkuat persatuan umat Islam melalui standarisasi kalender Islam. OKI siap bekerja sama untuk menyosialisasikan dan mendorong implementasi yang lebih luas dari model kalender tunggal ini di seluruh dunia Islam. [Hts](https://hts.org.za/index.php/hts/article/view/8774/25289)
Argumen Fiqh Baru: Ditambahkan argumen qiyas waktu salat — jika hisab sepenuhnya diterima untuk penetapan waktu salat 5 kali sehari, mengapa tidak untuk penetapan awal bulan 12 kali setahun?
Komentar
Posting Komentar