USULAN REVISI KRITERIA MABIMSDALAM PENETAPAN HARI RAYA IDUL FITRI
★ MAKALAH KEBIJAKAN FALAK ★ USULAN REVISI KRITERIA MABIMS DALAM PENETAPAN HARI RAYA IDUL FITRI ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ Pendekatan Komprehensif Menuju Kalender Islam Global Berdasarkan Astronomi Modern, Fiqh, dan Maqashid Syariah Maret 2026 |
RINGKASAN EKSEKUTIF Dokumen ini mengkaji kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang berlaku sejak 2022 — mensyaratkan tinggi hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4° — serta mengusulkan revisi komprehensif guna menjembatani kesenjangan antara pendekatan regional Asia Tenggara dan visi Kalender Islam Global. Dokumen ini menghimpun pandangan ilmuwan muslim internasional, astronomi modern, dan maqashid syariah sebagai kerangka argumentasi menuju unifikasi penetapan Idul Fitri di tingkat dunia. |
I. PENDAHULUAN: URGENSI UNIFIKASI KALENDER HIJRIAH
Penetapan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momen paling strategis dalam kehidupan umat Islam secara global. Perbedaan tanggal perayaan yang terjadi antar-negara, bahkan antar-organisasi dalam satu negara, bukan semata persoalan teknis astronomis, melainkan menyentuh dimensi kesatuan umat (wahdah al-ummah), relevansi syariah, dan kepercayaan publik terhadap otoritas keagamaan.
Di Indonesia, sistem penetapan 1 Syawal menggunakan metode kombinasi hisab dan rukyatul hilal dengan berpedoman pada Kriteria Imkan Rukyat MABIMS. Sejak 2022, kriteria MABIMS diperbarui dari parameter lama 2°-3°-8 jam menjadi 3° tinggi hilal dan 6,4° elongasi, merepresentasikan kemajuan signifikan berbasis data astronomi global. Namun tantangan terhadap unifikasi lebih luas tetap ada: Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sementara negara-negara lain di dunia Islam menggunakan beragam kriteria yang berbeda-beda.
“ | Perbedaan dalam penetapan awal bulan Ramadan dan Syawal bukan sekadar persoalan ilmiah, melainkan cerminan dari fragmentasi umat yang sesungguhnya. Umat Islam di era modern ini memiliki kemampuan ilmiah yang jauh melampaui generasi terdahulu, dan sudah saatnya menggunakan kemampuan itu untuk mencapai persatuan, bukan memperdalam perpecahan. — Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Siyam (Beirut: Dar al-Wafa, 1991) |
Dokumen ini diorganisasi dalam kerangka: (1) sejarah evolusi Kriteria MABIMS; (2) analisis kelemahan dan kekuatan kriteria saat ini; (3) perspektif tokoh muslim internasional; (4) parameter astronomi yang diusulkan; (5) kerangka fiqh dan maqashid; dan (6) peta jalan menuju adopsi Kalender Islam Global.
II. EVOLUSI HISTORIS KRITERIA MABIMS
A. Fase Pertama: Kriteria 2°-3°-8 Jam (1992–2021)
Forum MABIMS berdiri sebagai mekanisme koordinasi penentuan awal bulan Hijriah di Asia Tenggara sejak 1992. Pada fase awal, kriteria yang disepakati adalah: tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Kriteria ini dikenal sebagai parameter 2-3-8.
Fase / Era | Ketinggian Hilal | Elongasi | Keterangan |
|---|---|---|---|
1992–2021 (MABIMS Lama) | 2° (minimal) | 3° (minimal) | + Umur bulan ≥8 jam setelah ijtimak |
2022–sekarang (MABIMS Baru) | 3° (minimal) | 6,4° (minimal) | Berdasarkan 737 data observasi global (Odeh 2006) |
Istanbul 2016 (IHCU) | 5° (minimal) | 8° (minimal) | Usulan kriteria kalender tunggal global |
Wujudul Hilal (Muhammadiyah/KHGT) | Di atas ufuk | — | Berbasis hisab, tidak memerlukan visibilitas |
Usulan Revisi (Dokumen ini) | 3° + verifikasi | 6,4° + matlak global | Integrasi hisab-rukyat berbasis data global |
B. Fase Kedua: Kriteria Baru 3°-6,4° (2022–Sekarang)
Revisi kriteria MABIMS terjadi setelah kajian panjang melibatkan pakar falak dari keempat negara anggota. Pertemuan krusial berlangsung di Port Dickson, Malaysia (2016), dan Yogyakarta, Indonesia (2019). Angka elongasi 6,4° diambil dari kompilasi 737 data observasi hilal global yang dilakukan oleh astronom Yordania Mohammad Shawkat Odeh (2006). Angka ini merepresentasikan elongasi minimum yang memungkinkan hilal terlihat secara fisik oleh pengamat biasa di kondisi langit normal.
“ | Penerapan kriteria baru MABIMS diharapkan memunculkan formulasi dan gagasan yang bermanfaat bagi umat Islam di negara-negara anggota MABIMS. Kita perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam, khususnya di bidang hisab rukyat, dan berharap forum ini dapat menghasilkan ide-ide cemerlang untuk mendukung kemajuan hisab rukyat di dunia Islam secara umum. — Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin (Kemenag.go.id, April 2022) |
Secara teknis-astronomis, tinggi hilal 3° mencerminkan batas minimum agar efek cahaya senja (twilight) tidak menenggelamkan penampakan bulan sabit. Sedangkan elongasi 6,4° mencerminkan ketebalan hilal yang cukup untuk mengalahkan kecerlangan langit malam. Kedua parameter ini bersifat saling melengkapi dan tidak dapat dipandang secara terpisah.
III. ANALISIS KRITIS KRITERIA MABIMS SAAT INI
A. Kekuatan Kriteria MABIMS 3°-6,4°
Kriteria MABIMS 2022 memiliki sejumlah keunggulan substansial yang patut diakui sebelum mengusulkan revisi. Pertama, kriteria ini dibangun di atas basis data observasi empiris global yang valid dan dapat direplikasi. Kedua, ia berhasil menjembatani dua mazhab besar di Indonesia — rukyat (NU) dan hisab (Muhammadiyah) — meskipun belum sepenuhnya menyatukan keduanya. Ketiga, ia merepresentasikan konsensus regional empat negara Asia Tenggara yang secara kolektif mewakili lebih dari 350 juta muslim.
“ | Kriteria MABIMS dibangun berdasarkan observasi jangka panjang global. Parameter ketinggian dan elongasi yang digunakan merupakan titik temu antara pengamal rukyat dan hisab. Astronomis, hisab dan rukyat adalah setara — keduanya dapat saling menggantikan karena hisab dibangun dari formulasi berdasarkan data rukyat jangka panjang. — Prof. Thomas Djamaluddin, Profesor Riset Astronomi BRIN (Wawancara, April 2020) |
B. Kelemahan dan Tantangan Kriteria Saat Ini
Meski demikian, terdapat sejumlah kelemahan struktural yang perlu diatasi dalam revisi ke depan:
Cakupan Regional Terbatas: Kriteria MABIMS hanya mengikat empat negara Asia Tenggara, sehingga perbedaan dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah, Afrika, Eropa, dan Amerika masih sangat lebar.
Ketergantungan pada Kondisi Cuaca Lokal: Meski hisab bersifat informatif, konfirmasi rukyat sangat bergantung pada kondisi atmosfer lokal yang tidak dapat diprediksi, sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Belum Mengakomodasi Matlak Global: Kriteria MABIMS masih berpijak pada pendekatan wilayah (regional matla’), sehingga tidak secara otomatis dapat dijadikan basis penetapan global.
Potensi Manipulasi Data Rukyat: Beberapa kasus di lapangan menunjukkan klaim rukyat yang tidak dapat diverifikasi secara astronomi, mengganggu integritas sistem.
Kesenjangan dengan KHGT Muhammadiyah: Kalender Hijriah Global Tunggal berbasis kriteria Istanbul 2016 (5° tinggi, 8° elongasi) masih berbeda dengan MABIMS, sehingga perbedaan penetapan Idul Fitri di Indonesia masih terjadi.
“ | Kami sangat berharap kepada Kementerian Agama untuk transparan dan konsisten terhadap kesepakatan MABIMS dan Peraturan Menteri Agama yang telah ditetapkan. Kriteria imkanur rukyah harus dipertahankan pada tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat sebagai standar yang telah disepakati bersama. — KH Sarmidi Husna, Katib Syuriyah PBNU (NU Online, Maret 2026) |
IV. PERSPEKTIF TOKOH MUSLIM INTERNASIONAL
A. Yusuf al-Qaradawi: Hisab sebagai Instrumen Persatuan
Yusuf al-Qaradawi (1926–2022), mantan Presiden Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), adalah salah satu ulama kontemporer paling berpengaruh yang secara eksplisit mendukung penggunaan hisab dalam penetapan kalender Islam. Dalam karya utamanya Fiqh al-Siyam (1991) dan Kayfa Nata‘amalu ma‘a al-Sunnah al-Nabawiyyah (2005), ia berargumen bahwa instruksi Nabi SAW untuk melakukan rukyat bersifat kontekstual, bukan tekstual yang kaku.
“ | Rasulullah menetapkan rukyat karena umat saat itu masih dalam kondisi ummi — belum mampu membaca dan menghitung secara matematis. Apabila telah ditemukan cara yang lebih cermat, lebih tepat, dan lebih jauh dari kesalahan, tidak ada satu dalil pun yang melarang penggunaan hisab. Penggunaan hisab modern adalah implementasi maqashid syariah yang sesungguhnya. — Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Siyam (Beirut: Dar al-Wafa, 1991), hlm. 26 |
Posisi al-Qaradawi ini kemudian secara resmi didukung oleh Fiqh Council of North America (FCNA) pada 2006 dan European Council for Fatwa and Research (ECFR) pada 2007, yang masing-masing menetapkan penggunaan kalender berbasis perhitungan astronomis untuk komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa.
B. Ahmad Muhammad Syakir: Legitimasi Hisab dalam Sejarah Fiqh
Ulama hadis Mesir Ahmad Muhammad Syakir (1892–1958) adalah orang pertama yang secara sistematis mengargumentasikan legalitas hisab dalam penetapan kalender Islam dalam tulisannya pada 1939, mendahului al-Qaradawi dengan lebih dari enam dekade. Ia berpendapat bahwa rukyat adalah sarana (wasilah), bukan tujuan (maqshad), sehingga ketika sarana lain yang lebih akurat tersedia, penggunaannya adalah wajib.
“ | Rukyat adalah sarana untuk mengetahui masuknya bulan baru, bukan tujuan itu sendiri. Ketika ilmu hisab telah mencapai tingkat akurasi yang meyakinkan, maka menggunakannya adalah lebih sesuai dengan maqashid syariah daripada bergantung pada pengamatan mata yang rentan terhadap kesalahan manusiawi. — Ahmad Muhammad Syakir, Menentukan Hari Raya dan Awal Puasa (terjemahan, Surabaya: Pustaka Progresif), hlm. 1 |
C. Mohammad Ilyas: Pionir Kalender Islam Global
Prof. Mohammad Ilyas dari Universiti Sains Malaysia adalah arsitek intelektual utama dari konsep Kalender Islam Global (KIG). Sejak 1980-an, ia telah mengembangkan kerangka teoritis dan komputasional untuk kalender Islam terpadu berbasis visibilitas hilal global. Konsepnya tentang International Lunar Date Line (ILDL) — garis tanggal lunar internasional — menjadi fondasi dari berbagai proposal kalender global.
“ | Kalender Islam Global adalah kebutuhan mendesak umat Islam di era globalisasi. Garis Tanggal Bulan Internasional (ILDL) harus ditetapkan berdasarkan kriteria visibilitas hilal yang disepakati secara global, memungkinkan seluruh dunia Islam memulai bulan baru pada hari yang sama, sebagaimana mestinya sebuah kalender yang benar-benar universal. — Mohammad Ilyas, Unified World Islamic Calendar Sharia, Science, and Implementation Through Half a Century (Prosiding Falak Syar'i Malaysia, 2016) |
D. Mohammad Shawkat Odeh: Fondasi Astronomis Elongasi 6,4°
Astronom Yordania Mohammad Shawkat Odeh dari International Astronomical Center (IAC) memberikan kontribusi ilmiah paling langsung pada kriteria MABIMS melalui studinya yang dipublikasikan dalam Experimental Astronomy pada 2006. Dengan menganalisis 737 rekaman observasi hilal dari seluruh dunia, ia merumuskan bahwa elongasi minimum 6,4° adalah batas paling konservatif yang dapat dijustifikasi secara empiris untuk visibilitas hilal.
“ | Berdasarkan analisis terhadap ratusan rekaman observasi hilal dari berbagai belahan dunia, ditemukan bahwa elongasi kurang dari 6,4 derajat secara konsisten menghasilkan hilal yang terlalu tipis dan redup untuk mengalahkan kecerlangan cahaya senja. Parameter ini bukan sekadar angka matematis, melainkan refleksi dari fisika cahaya dan batas kemampuan mata manusia yang terlatih sekalipun. — Mohammad Shawkat Odeh, New Criterion for Lunar Crescent Visibility, Experimental Astronomy 18 (2006), hlm. 39–64 |
E. Konferensi Istanbul 2016: Kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal
Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Hijriah yang diselenggarakan oleh International Hijri Calendar Union (IHCU) di Istanbul, Mei 2016, menghasilkan rekomendasi untuk parameter kalender global: tinggi hilal minimal 5° dan elongasi minimal 8°. Rekomendasi ini kemudian diadopsi oleh Muhammadiyah sebagai basis Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mulai diterapkan sejak 1447 H (2025 M).
“ | Kriteria yang diusulkan untuk Kalender Hijriah Global Tunggal didasarkan pada prinsip bahwa hilal harus dapat terlihat paling tidak di satu tempat di muka bumi sebelum suatu tanggal dinyatakan berlaku secara global. Standar tinggi 5 derajat dan elongasi 8 derajat dipilih untuk memastikan bahwa klaim visibilitas benar-benar dapat diverifikasi secara ilmiah. — International Hijri Calendar Union (IHCU), Deklarasi Istanbul, Mei 2016 (dikutip dalam accuhijri.github.io) |
“ | Kalender Hijriah Global itu hanya mengakomodasi pengamal hisab dan mengabaikan pengamal rukyat, maka perbedaan tetap akan terjadi di tingkat lokal, nasional, maupun global. Unifikasi sejati membutuhkan pendekatan yang mengintegrasikan kedua metode, bukan mengistimewakan salah satunya. — Prof. Thomas Djamaluddin, BRIN (Tempo.co, 26 Juni 2025) |
V. KERANGKA FIQH DAN MAQASHID SYARIAH
A. Dalil Al-Quran dan Hadis
QS. Al-Baqarah: 185 menyatakan bahwa “barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah ia berpuasa.” Frasa “hai di negeri tempat tinggalnya” telah menjadi perdebatan ulama selama berabad-abad mengenai apakah ketentuan awal bulan bersifat lokal (matlak lokal) atau berlaku global (matlak global).
Hadis riwayat Bukhari-Muslim yang sering dirujuk: “Shumulah (berpuasalah) karena melihatnya (hilal), dan berbukalah karena melihatnya, maka jika ia tertutup (awan) dari kalian, sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari.” Para ulama kontemporer mempersoalkan apakah kata “melihat” (ru’yah) harus diartikan secara harfiah atau dapat mencakup konfirmasi melalui hisab yang akurat.
“ | Apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi timur untuk mengikuti ketetapan rukyat yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi barat. Ini adalah dalil bahwa kesaksian rukyat yang sahih di satu tempat dapat berlaku untuk kawasan yang lebih luas. — Kitab Fathul Qodir, Fiqh Mazhab Hanafi, Jilid 4, hlm. 291 (dikutip dalam NU Online) |
B. Maqashid Syariah dalam Unifikasi Kalender
Pendekatan maqashid syariah terhadap unifikasi kalender Islam dapat dirangkum dalam lima dimensi:
Hifdz al-Din: Hifdz al-Din (Memelihara Agama): Unifikasi kalender memastikan ibadah dilaksanakan pada waktu yang tepat secara kolektif, memperkuat dimensi kolektif (jama‘ah) dari ibadah Islam.
Hifdz al-Nafs: Hifdz al-Nafs (Memelihara Jiwa): Kepastian waktu ibadah mengurangi kebingungan dan stres sosial akibat perbedaan yang berulang setiap tahun.
Hifdz al-‘Aql: Hifdz al-‘Aql (Memelihara Akal): Penggunaan astronomi modern yang akurat menghormati perintah Al-Quran untuk menggunakan akal dalam memahami tanda-tanda alam semesta.
Hifdz al-Mal: Hifdz al-Mal (Memelihara Harta): Kepastian kalender mendukung perencanaan ekonomi, pariwisata, dan bisnis di negara-negara Muslim.
Hifdz al-Nasl: Hifdz al-Nasl (Memelihara Keturunan): Kalender yang bersatu memperkuat identitas kolektif umat Islam lintas generasi.
“ | Pemahaman Yusuf al-Qaradawi mengenai unifikasi kalender Hijriah internasional merupakan harapan mendesak untuk mewujudkan penyatuan puasa dan hari raya umat Islam, tidak hanya di Eropa tetapi di seluruh dunia. Pendekatan maqashid menjadikan persatuan umat sebagai tujuan utama yang harus dikejar melalui ijtihad kolektif. — Abdul Mufid, Unification of the International Hijri Calendar in the Perspective of Yusuf Al-Qaradawi, Hikmatuna: Journal for Integrative Islamic Studies 5(1), 2019 |
VI. USULAN REVISI KRITERIA MABIMS KOMPREHENSIF
A. Prinsip Dasar Revisi
Usulan revisi ini tidak bermaksud menggantikan kriteria MABIMS secara radikal, melainkan mengembangkannya secara evolusioner menuju kompatibilitas dengan Kalender Islam Global. Revisi didasarkan pada tiga prinsip utama:
Berbasis Bukti (Evidence-Based): Setiap perubahan parameter harus didukung data observasi empiris yang dapat diverifikasi.
Inklusif Metodologis: Revisi harus dapat diterima baik oleh pengamal hisab maupun rukyat, tidak mengistimewakan salah satu.
Berorientasi Global: Revisi harus membangun jembatan menuju unifikasi global, bukan mempertegas isolasi regional.
B. Parameter Revisi yang Diusulkan
1. Mempertahankan Parameter Inti dengan Penguatan Verifikasi
Usulan pertama: mempertahankan parameter pokok 3° tinggi hilal dan 6,4° elongasi, namun memperkuat mekanisme verifikasi klaim rukyat melalui standar dokumentasi berbasis teknologi. Setiap klaim rukyat harus disertai:
Rekaman video beresolusi tinggi atau citra teleskopik yang dapat dikaji ulang
Koordinat GPS pengamat yang terverifikasi
Data cuaca atmosfer pada saat pengamatan (kelembaban, tutupan awan, kejernihan langit)
Konfirmasi oleh minimal dua pengamat terlatih yang independen
2. Adopsi Prinsip Matlak Global Bertahap
Usulan kedua: memperkenalkan konsep “matlak kawasan” (regional matla’) yang diperluas secara bertahap. Dalam fase pertama, kesaksian rukyat yang valid dari satu negara MABIMS dapat dijadikan dasar penetapan bagi seluruh anggota MABIMS, meniadakan keharusan konfirmasi lokal di masing-masing negara.
“ | Penyatuan Kalender Hijriah MABIMS harus dimulai dari komitmen bersama untuk saling mengakui ketetapan satu sama lain. Jika Malaysia melihat hilal yang memenuhi kriteria, maka Indonesia, Brunei, dan Singapura tidak perlu melakukan konfirmasi ulang. Inilah makna sesungguhnya dari forum koordinasi regional. — Firdaus bin Yahya, Majlis Fatwa MUIS Singapura, Muzakarah MABIMS, Port Dickson 2016 |
3. Penyesuaian Elongasi Menuju Kompatibilitas Istanbul
Usulan ketiga: dalam jangka menengah (5–10 tahun), mengkaji kemungkinan penyesuaian elongasi dari 6,4° menuju rentang 7°-8° melalui penelitian observasi sistematis. Langkah ini akan mempersempit kesenjangan antara kriteria MABIMS dan kriteria Istanbul 2016 yang digunakan KHGT, membuka jalan konvergensi.
Penyesuaian ini harus dilakukan secara bertahap dan berbasis bukti, bukan secara sepihak atau politis. Data observasi dari seluruh jaringan pengamat MABIMS selama 5-10 tahun ke depan harus dikompilasi dan dianalisis bersama sebelum keputusan diambil.
4. Integrasi Standar Teknologi Pengamatan
Usulan keempat: menetapkan standar minimum perangkat pengamatan yang diakui dalam sidang isbat regional MABIMS. Teknologi modern seperti teleskop CCD, kamera inframerah, dan sistem pencitraan digital dapat mendeteksi hilal yang tidak terlihat oleh mata telanjang, sehingga perlu kebijakan yang jelas mengenai validitas pengamatan berbantuan teknologi.
Aspek | Kondisi Saat Ini | Usulan Revisi |
|---|---|---|
Parameter Visibilitas | 3° tinggi, 6,4° elongasi | Dipertahankan + verifikasi teknologi |
Cakupan Matlak | Lokal per negara | Regional MABIMS → Global bertahap |
Standar Dokumentasi | Tidak terstandardisasi | Wajib rekaman video+GPS+data cuaca |
Koordinasi Global | Tidak ada mekanisme formal | Dialog OKI + IHCU + MABIMS secara reguler |
VII. PETA JALAN MENUJU KALENDER ISLAM GLOBAL
A. Fase 1 (2026–2028): Konsolidasi MABIMS
Pada fase pertama, prioritas utama adalah memperkuat konsistensi implementasi kriteria MABIMS 3°-6,4° di empat negara anggota. Mekanisme koordinasi yang lebih ketat perlu dibangun, termasuk:
Pembentukan Pusat Data Observasi Bersama MABIMS yang mengagregasi seluruh rekaman rukyat dari empat negara secara real-time.
Protokol bersama verifikasi klaim rukyat berbasis teknologi yang disepakati oleh otoritas keagamaan masing-masing negara.
Dialog rutin tahunan antara MABIMS, MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah untuk membangun konsensus domestik.
B. Fase 2 (2028–2033): Perluasan Kawasan
Pada fase kedua, MABIMS perlu secara aktif mengundang negara-negara berpenduduk Muslim besar di kawasan — Filipina, Thailand, Kamboja — untuk mengadopsi kriteria serupa. Pada saat bersamaan, penelitian observasi sistematis dilakukan untuk mengkaji kemungkinan penyesuaian elongasi.
“ | Penyatuan kalender Islam global harus dilakukan secara bertahap dan tidak dapat dipaksakan secara sepihak. Dibutuhkan dialog yang panjang, penelitian astronomi yang komprehensif, dan kemauan politik dari otoritas Islam di seluruh dunia untuk mencapai konsensus yang sejati dan berkelanjutan. — Syamsul Anwar, Global Hijri Calendar: Discussions and Correspondence (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014) |
C. Fase 3 (2033 ke depan): Konvergensi Global
Pada fase ketiga, MABIMS dapat memposisikan diri sebagai jembatan antara pendekatan rukyat tradisional dan kalender hisab global. Konferensi internasional yang melibatkan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), International Hijri Calendar Union (IHCU), dan otoritas keagamaan dari negara-negara dengan populasi Muslim terbesar perlu menghasilkan kesepakatan “parameter minimum bersama” yang berlaku global.
Dalam jangka panjang, visi yang dapat dicapai adalah: sebuah kalender Islam global prakalkulasi yang divalidasi oleh kemungkinan rukyat — sebuah sintesis antara kecermatan hisab dan kesaksian rukyat yang menjadi warisan tradisi Islam selama berabad-abad.
VIII. REKOMENDASI KONKRET
Rekomendasi Segera (Short-Term)
Menteri Agama empat negara MABIMS mengeluarkan deklarasi bersama untuk saling mengakui ketetapan rukyat masing-masing negara, meniadakan keharusan konfirmasi lokal yang berulang.
Kemenag RI menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk perangkat dan prosedur observasi hilal, memastikan setiap klaim rukyat terdokumentasi secara ilmiah.
MUI, NU, dan Muhammadiyah duduk bersama dalam forum Halaqah Nasional Kalender Islam yang menghasilkan rekomendasi akademik bersama kepada pemerintah.
Rekomendasi Jangka Menengah
Mendirikan Observatorium Hilal MABIMS yang dioperasikan bersama, berlokasi di wilayah dengan cakupan horizon optimal, dilengkapi teleskop CCD dan sistem AI untuk analisis citra hilal.
Menugaskan tim peneliti bersama dari BRIN (Indonesia), PAGASA (Filipina), dan akademisi falak MABIMS untuk memproduksi dataset observasi 2026-2031 sebagai basis revisi elongasi.
Mengundang IHCU (Istanbul), OKI, dan ISNA (Amerika Utara) dalam forum MABIMS untuk memulai dialog konvergensi parameter secara formal.
“ | Menuju kriteria baru MABIMS berbasis astronomi adalah langkah yang tepat dan terukur. Kriteria yang baik harus dapat menjembatani rukyat dan hisab, bukan memilih salah satunya. Astronomy dapat menjadi jembatan yang menghubungkan dua tradisi ini tanpa mengkhianati satu pun dari keduanya. — Thomas Djamaluddin, Menuju Penyatuan Kalender Islam Global (tdjamaluddin.wordpress.com, 2016) |
IX. KESIMPULAN
Kriteria MABIMS 3°-6,4° yang diberlakukan sejak 2022 merupakan langkah maju yang signifikan dalam perjalanan panjang menuju unifikasi kalender Islam di Asia Tenggara. Ia dibangun di atas fondasi ilmiah yang solid, menjembatani dua mazhab utama di Indonesia, dan mendapat pengakuan dari lembaga-lembaga astronomi terkemuka.
Namun demikian, kriteria ini belum cukup untuk merespons tantangan Kalender Islam Global. Kesenjangan dengan kriteria Istanbul 2016 yang digunakan oleh KHGT Muhammadiyah, absennya mekanisme koordinasi global yang mengikat, dan ketergantungan pada rukyat lokal yang rentan manipulasi — semuanya menuntut revisi komprehensif yang berani namun terukur.
Revisi yang diusulkan dalam dokumen ini tidak bermaksud menggugurkan otoritas rukyat, melainkan memperkuatnya dengan standar verifikasi ilmiah yang lebih ketat. Ia tidak bermaksud mengikuti hisab semata, melainkan mengintegrasikan kekuatan keduanya dalam platform koordinasi yang lebih inklusif. Dan ia tidak bermaksud mengorbankan kearifan lokal demi keseragaman global, melainkan membangun jembatan bertahap menuju visi persatuan umat yang lebih luas.
Sebagaimana ditekankan oleh para ulama dan ilmuwan yang dikutip dalam dokumen ini — dari al-Qaradawi hingga Djamaluddin, dari Odeh hingga Ilyas — unifikasi kalender Islam bukan sekadar soal angka derajat dan elongasi. Ia adalah soal kemauan umat Islam untuk menempatkan persatuan sebagai maqashid tertinggi, di atas keunggulan mazhab dan keangkuhan kelompok masing-masing.
“Fa idha kana fi ardhin fa qad thabata hukmuh li jami‘i al-ardhiin.”
(Apabila telah ditetapkan di suatu negeri, maka berlaku hukumnya bagi seluruh negeri)
— Fiqh Hanafi tentang Matlak Global
REFERENSI UTAMA
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Siyam. Beirut: Dar al-Wafa, 1991.
Al-Qaradawi, Yusuf. Kayfa Nata‘amalu ma‘a al-Sunnah al-Nabawiyyah. Edisi ke-2. Kairo: Dar al-Syuruq, 2005.
Djamaluddin, Thomas. Menuju Kriteria Baru MABIMS Berbasis Astronomi. tdjamaluddin.wordpress.com, 2016.
Djamaluddin, Thomas. Hisab dan Rukyat Setara. tdjamaluddin.wordpress.com, Maret 2026.
Ilyas, Mohammad. Unified World Islamic Calendar: Sharia, Science, and Implementation Through Half a Century. Prosiding Falak Syar’i Malaysia, 2016.
International Hijri Calendar Union. Deklarasi Istanbul tentang Kalender Hijriah Global. Istanbul: IHCU, Mei 2016.
Mufid, Abdul. Unification of the International Hijri Calendar in the Perspective of Yusuf al-Qaradawi. Hikmatuna: Journal for Integrative Islamic Studies 5(1): 71–83, 2019.
Mufid et al. Unification of Global Hijrah Calendar in Indonesia: An Effort to Preserve the Maqasid Sunnah. Journal of Islamic Thought and Civilization, 2020.
Odeh, Mohammad Shawkat. New Criterion for Lunar Crescent Visibility. Experimental Astronomy 18: 39–64, 2006.
Syakir, Ahmad Muhammad. Menentukan Hari Raya dan Awal Puasa. Diterjemahkan oleh K.H. Mahrous Ali. Surabaya: Pustaka Progresif.
Anwar, Syamsul. Global Hijri Calendar: Discussions and Correspondence. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014.
Kementerian Agama RI. Hilal Awal Syawal di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS. Kemenag.go.id, April 2022.
Lembaga Falakiyah PBNU. Pernyataan tentang Hilal 1 Syawal 1447 H. NU Online, Maret 2026.
Mufid & Djamaluddin. The Implementation of New MABIMS Criteria towards the Hijri Calendar Unification. HTS Teologiese Studies/Theological Studies, 2023.
Komentar
Posting Komentar