10 cara klaim HAKI Diluar Negeri dan Global ?
Berikut adalah 10 cara klaim Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait karya atau teknologi yang dihasilkan oleh Prompt AI yang dibuat konten kreator AI (kecerdasan buuatan) di luar negeri dan secara global, sesuai perundangan yang berlaku di berbagai yurisdiksi. Regulasi global tentang HAKI untuk AI masih berkembang dan bervariasi antarnegara, sehingga klaim harus disesuaikan dengan hukum setempat:
1. Perlindungan Hak Cipta di Amerika Serikat
- Karya AI tidak diakui sebagai ciptaan manusia, sehingga tidak dapat dilindungi hak cipta. Namun, manusia/pengembang yang menggunakan AI dapat mengklaim hak cipta jika ada intervensi kreatif yang signifikan.
Referensi: U.S. Copyright Office Policy (2023) dan kasus *Thaler v. Perlmutter* (2023).
2. Perlindungan "Karya yang Dihasilkan Komputer" di Inggris
- Karya yang dihasilkan AI (tanpa penulis manusia) dilindungi sebagai "computer-generated works" dengan hak cipta selama 50 tahun. Pemegang hak adalah orang yang melakukan pengaturan untuk pembuatan karya.
Referensi: UK Copyright, Designs and Patents Act 1988 (Section 9(3)).
3. Paten untuk Invensi AI di Eropa
- Kantor Paten Eropa (EPO) menolak paten yang mencantumkan AI sebagai inventor. Hanya manusia yang diakui sebagai penemu.
Referensi: Keputusan EPO dalam kasus DABUS (2021) dan Pasal 81 Konvensi Paten Eropa.
4. Perlindungan Hak Cipta di Uni Eropa
- EU Copyright Directive (2019) tidak mengatur kepemilikan karya AI. Hak cipta umumnya diberikan kepada pengembang AI atau pengguna yang memiliki kontrol kreatif.
Referensi: Directive (EU) 2019/790 tentang Hak Cipta di Pasar Tunggal Digital.
5. Pendaftaran Paten di Afrika Selatan dan Arab Saudi
- Afrika Selatan dan Arab Saudi mengizinkan pendaftaran paten dengan AI sebagai inventor (kasus *DABUS*). Namun, praktik ini belum diterima secara luas.
Referensi: Keputusan Kantor Paten Afrika Selatan (2021) dan Arab Saudi (2022).
6. Perlindungan Data Training AI di Jepang
- Jepang mengizinkan penggunaan data untuk melatih AI tanpa melanggar hak cipta, tetapi dataset yang orisinal dapat dilindungi sebagai basis data.
Referensi: Japanese Copyright Act (Pasal 30-4) dan AI Strategy Guidelines 2022.
7. Perlindungan Rahasia Dagang Global
- Algoritma, kode, atau dataset AI dapat dilindungi sebagai rahasia dagang di hampir semua yurisdiksi selama dijaga kerahasiaannya.
Referensi: TRIPS Agreement (Pasal 39) dan UU Rahasia Dagang setempat (misal: U.S. Defend Trade Secrets Act).
8. Lisensi Kontrak untuk Karya AI
- Perjanjian kontrak atau lisensi antara pengembang AI dan pengguna dapat mengatur kepemilikan karya yang dihasilkan AI.
Referensi: Prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata internasional (misal: UNCITRAL).
9. Perlindungan Desain Antarmuka AI di Uni Eropa
- Desain antarmuka pengguna (UI/UX) AI dapat dilindungi sebagai desain industri atau hak cipta.
Referensi: EU Design Regulation (No 6/2002).
10. Inisiatif Global oleh WIPO
- WIPO (World Intellectual Property Organization) mengadvokasi kerangka hukum global untuk AI dan HAKI, termasuk diskusi tentang kepemilikan dan inventorship.
Referensi: WIPO Conversation on IP and AI (2020–2023).
Catatan Penting:
1. Tidak Ada Keseragaman Global: Hukum HAKI untuk AI sangat bervariasi. AS, Eropa, dan Inggris memiliki pendekatan berbeda.
2. AI Bukan Subjek Hukum: Hampir semua negara tidak mengakui AI sebagai pemegang hak, sehingga klaim harus ditujukan kepada manusia/perusahaan.
3. Kasus DABUS: Kasus paten DABUS (AI sebagai inventor) ditolak di AS, UE, dan Inggris, tetapi diterima di Afrika Selatan dan Arab Saudi.
Referensi Hukum Internasional:
1. TRIPS Agreement (1994): Mengatur standar global untuk paten, hak cipta, dan rahasia dagang.
2. Berne Convention: Perlindungan hak cipta lintas batas (karya AI tidak diakui).
3. U.S. Copyright Act: Kebijakan "human authorship requirement".
4. EU Artificial Intelligence Act (2024): Regulasi risiko AI, tetapi tidak mengatur kepemilikan HAKI.
5. Japan’s AI Strategy Guidelines (2022): Kebijakan penggunaan data dan HAKI.
Rekomendasi :
- Konsultasikan dengan ahli HAKI di negara target untuk memastikan kepatuhan hukum.
- Gunakan perjanjian kontrak untuk memperjelas kepemilikan karya AI.
- Lacak perkembangan regulasi, seperti inisiatif WIPO dan EU AI Act.
Jika Anda menggunakan AI untuk tujuan komersial global, dokumentasikan peran manusia dalam proses kreatif (misalnya, desain prompt, modifikasi output, atau integrasi karya) sebagai bukti kepemilikan.
Komentar
Posting Komentar