Identifikasi Variabel Kunci untuk Integrasi Blockchain dan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Kebijakan Program Pemenuhan Keadilan Hak Dasar di Sunda Raya
Identifikasi Variabel Kunci untuk Integrasi Blockchain dan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Kebijakan Program Pemenuhan Keadilan Hak Dasar di Sunda Raya
Penulis:
[Asep Rohmandar]
[Presiden Sunda Nusantara Reseacher society, Bandung, Sunda Raya, Nusantara Indonesia]
[rasep7029@gmail.com]
[Nama Penulis 2]
[Afiliasi Penulis 2, Kota, Negara]
[Email Penulis 2]
Abstrak:
Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis variabel-variabel kunci yang diperlukan untuk integrasi efektif antara teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam mendukung perumusan dan implementasi kebijakan program pemenuhan keadilan hak dasar di wilayah Sunda Raya. Dengan fokus pada tantangan spesifik dalam pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan keadilan hukum di daerah tersebut, kami mengeksplorasi bagaimana sifat transparan, aman, dan terdesentralisasi dari blockchain dapat bersinergi dengan kemampuan analitis, prediktif, dan otomatisasi dari AI. Penelitian ini mengusulkan kerangka kerja konseptual yang menyoroti interdependensi variabel teknologi, sosial-budaya, ekonomi, dan regulasi. Novelty penelitian ini terletak pada aplikasinya yang spesifik geografis dan fokus pada identifikasi variabel kebijakan, bukan hanya teknis. Kami juga menganalisis State-of-the-Art (SOTA) integrasi blockchain-AI global untuk menginformasikan rekomendasi kebijakan lokal.
Kata Kunci: Blockchain, Kecerdasan Buatan (AI), Keadilan Hak Dasar, Kebijakan Publik, Sunda Raya, Variabel Kunci, Integrasi Teknologi, Hak Asasi Manusia.
1. Pendahuluan
Pemenuhan hak dasar seperti hak atas pendidikan yang berkualitas, akses kesehatan yang merata, dan keadilan hukum yang imparsial merupakan pilar fundamental bagi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat (United Nations, 1948). Namun, di banyak wilayah, termasuk di beberapa bagian Indonesia seperti Sunda Raya (mencakup Jawa Barat dan Banten), tantangan seperti korupsi, birokrasi yang lambat, kurangnya transparansi, dan data yang tidak akurat sering menghambat implementasi efektif kebijakan program hak dasar (Transparency International, 2023).
Teknologi digital modern menawarkan solusi inovatif untuk mengatasi hambatan ini. Di antara yang paling menjanjikan adalah Blockchain dan Kecerdasan Buatan (AI). Blockchain, dengan sifatnya yang terdesentralisasi, transparan, tidak dapat diubah (immutable), dan aman, memiliki potensi untuk menciptakan sistem yang akuntabel dan efisien (Nakamoto, 2008). Sementara itu, AI, dengan kemampuannya untuk menganalisis Big Data, mengidentifikasi pola, membuat prediksi, dan mengotomatisasi proses (Russell & Norvig, 2010), dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pengambilan keputusan serta alokasi sumber daya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi variabel-variabel kunci yang esensial untuk integrasi sukses antara blockchain dan AI dalam konteks perumusan dan implementasi kebijakan program pemenuhan keadilan hak dasar di Sunda Raya. Pemilihan Sunda Raya sebagai lokasi studi didasarkan pada keragaman sosial-ekonomi dan kompleksitas tantangan yang ada, yang dapat menjadi studi kasus representatif untuk wilayah lain di Indonesia.
2. Tinjauan Pustaka
2.1. Konsep Keadilan Hak Dasar
Hak dasar adalah hak asasi manusia fundamental yang melekat pada setiap individu. Dalam konteks ini, kami fokus pada tiga pilar: hak atas pendidikan (UNESCO, 1960), hak atas kesehatan (WHO, 1946), dan hak atas keadilan hukum (UNODC, 2021). Pemenuhan keadilan dalam konteks ini berarti akses yang setara, tidak diskriminatif, dan akuntabel terhadap hak-hak ini.
2.2. Blockchain untuk Tata Kelola dan Transparansi
Blockchain telah dieksplorasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, manajemen rantai pasok, dan layanan publik (Tapscott & Tapscott, 2016). Fitur smart contract memungkinkan eksekusi otomatis perjanjian berdasarkan kondisi yang telah ditentukan, mengurangi kebutuhan akan perantara dan meningkatkan efisiensi. Penerapan blockchain dalam konteks hak dasar meliputi identitas digital yang aman untuk akses layanan (misalnya, Estonia e-Residency), pelacakan bantuan kemanusiaan, dan pencatatan kepemilikan aset untuk mencegah sengketa (UNDP, 2020).
2.3. Kecerdasan Buatan (AI) untuk Analisis dan Optimasi Kebijakan
AI, terutama Machine Learning dan Deep Learning, telah digunakan untuk analisis Big Data guna mengidentifikasi tren, memprediksi kebutuhan, dan mengoptimalkan alokasi sumber daya dalam kebijakan publik (Dignum, 2019). Contohnya termasuk AI untuk memprediksi wabah penyakit, mengidentifikasi daerah dengan kesenjangan pendidikan, atau menganalisis pola kejahatan untuk alokasi sumber daya penegakan hukum yang lebih efisien (IBM, 2022).
2.4. Integrasi Blockchain dan AI: Sinergi dan Tantangan
Integrasi blockchain dan AI menawarkan sinergi yang kuat: blockchain menyediakan data yang aman, terverifikasi, dan transparan untuk dilatih dan dianalisis oleh AI; sementara AI dapat mengoptimalkan operasi blockchain, meningkatkan keamanan, atau mengekstrak wawasan dari data yang disimpan di blockchain (Dwivedi et al., 2021). Namun, tantangan meliputi interoperabilitas, skalabilitas, konsumsi energi, dan kompleksitas teknis, serta masalah etika terkait privasi data dan bias algoritma (Ferrara, 2019). 2.5. Data Hak Dasar Di Jawa Barat dan Banten. Berikut adalah analisis berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta proyeksi tantangan hak dasar di Jawa Barat dan Banten menjelang 2025. Perlu dicatat bahwa data resmi untuk 2025 belum tersedia, sehingga analisis ini menggunakan data terkini (2022/2023) dan tren yang diproyeksikan.
1. Hak Dasar di Jawa Barat (Berdasarkan Data BPS 2022/2023))
a. Pendidikan
- Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/SMA : 90,1% (2022), tetapi terdapat kesenjangan antara wilayah perkotaan (94%) dan perdesaan (85%).
- Buta Aksara : 1,2% (tertinggi di daerah terpencil seperti Garut dan Ciamis).
- Tantangan 2025 : Ketersediaan fasilitas pendidikan di daerah terpencil, rendahnya kualitas guru, dan risiko putus sekolah akibat kemiskinan.
b. Kesehatan
- Stunting : 24,5% (2022), di atas rata-rata nasional (21,6%).
- Akses ke Fasilitas Kesehatan : 75% penduduk memiliki akses ke puskesmas, tetapi layanan spesialis terpusat di kota besar.
- Tantangan 2025 : Penurunan stunting, peningkatan akses layanan kesehatan reproduksi, dan dampak perubahan iklim pada penyakit tropis.
c. Ekonomi
- Kemiskinan : 7,5% (2023), meningkat pasca-pandemi di sektor informal.
- Pengangguran Terbuka : 6,8% (2023), dengan lapangan kerja tidak merata.
- Tantangan 2025 : Perlindungan pekerja informal, digitalisasi UMKM, dan kesenjangan upah gender.
d. Infrastruktur Dasar
- Akses Air Bersih : 65% (2022), rendah di daerah pesisir dan pegunungan.
- Permukiman Kumuh : 12% wilayah urban (Bandung, Bogor).
- Tantangan 2025 : Tekanan urbanisasi, polusi air akibat industri, dan ketahanan infrastruktur terhadap bencana.
2. Hak Dasar di Banten (Berdasarkan Data BPS 2022/2023)
a. Pendidikan
- APK SMP/SMA : 88,3% (2022), dengan disparitas tinggi antara Tangerang (92%) dan Pandeglang (78%).
- Tantangan 2025 : Minimnya sekolah inklusif untuk penyandang disabilitas dan rendahnya literasi digital di daerah pedesaan.
b. Kesehatan
- Stunting : 22,1% (2022), turun 3% sejak 2021.
- Akses Layanan Kesehatan : 70% penduduk, tetapi kualitas layanan terbatas di luar Serang dan Tangerang.
- Tantangan 2025 : Kesehatan mental pekerja industri dan pencemaran limbah pabrik yang memengaruhi kualitas air.
c. Ekonomi
- Kemiskinan : 6,2% (2023), terkonsentrasi di Pandeglang dan Lebak.
- Ketimpangan Upah : Rasio gini 0,39 (2023), dipicu oleh dominasi sektor industri padat modal.
- Tantangan 2025 : Eksploitasi buruh migran dan transisi pekerja ke sektor hijau.
d. Infrastruktur
- Sanitasi Layak : 60% (2022), rendah di wilayah pesisir seperti Anyer.
- Permukiman Kumuh : 8% (terutama di Tangerang Selatan).
- Tantangan 2025 : Konversi lahan pertanian untuk industri dan dampak banjir rob di pesisir utara.
Proyeksi Tantangan Bersama 2025
1. Kependudukan : Pertumbuhan penduduk di Jawa Barat (1,2% per tahun) dan Banten (1,5%) akan meningkatkan tekanan pada layanan dasar.
2. Perubahan Iklim : Banjir, kekeringan, dan polusi udara mengancam akses air bersih dan ketahanan pangan.
3. Digitalisasi: Kesenjangan akses internet (35% pedesaan vs. 75% perkotaan) berpotensi memperlebar disparitas pendidikan dan ekonomi.
4. Kebijakan : Implementasi lambat program seperti PIP (Program Indonesia Pintar) dan BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin.
3. Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan analisis konten. Data dikumpulkan melalui:
Studi Literatur Komprehensif: Mengumpulkan dan menganalisis publikasi ilmiah, laporan kebijakan, dan whitepapers mengenai aplikasi blockchain dan AI dalam tata kelola, hak dasar, dan studi kasus integrasi teknologi di tingkat global dan nasional.
Analisis Dokumen Kebijakan: Mengevaluasi dokumen kebijakan program hak dasar yang relevan di tingkat provinsi Jawa Barat dan Banten untuk mengidentifikasi celah dan kebutuhan.
Wawancara Semi-Terstruktur: Melakukan wawancara dengan pemangku kepentingan kunci di Sunda Raya, termasuk pejabat pemerintah daerah (pendidikan, kesehatan, hukum), akademisi, praktisi teknologi, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam pemenuhan hak dasar. Wawancara bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan, peluang, dan variabel relevan dari perspektif lapangan.
Analisis Data: Data wawancara dan dokumen dianalisis menggunakan metode analisis tematik untuk mengidentifikasi variabel-variabel kunci yang muncul secara berulang dan kategori-kategori tema. Variabel-variabel ini kemudian dikelompokkan ke dalam dimensi-dimensi yang relevan (misalnya, teknologi, regulasi, sosial, ekonomi) dan disintesis ke dalam kerangka kerja konseptual.
4. Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan tinjauan pustaka dan analisis data, kami mengidentifikasi variabel-variabel kunci untuk integrasi blockchain dan AI dalam kebijakan program pemenuhan keadilan hak dasar di Sunda Raya, yang dapat dikelompokkan menjadi empat dimensi utama:
4.1. Variabel Teknis & Data:
Kualitas dan Ketersediaan Data Hak Dasar: Pentingnya Big Data yang akurat, komprehensif, dan real-time mengenai pendaftar, penerima manfaat, dan dampak program di sektor pendidikan, kesehatan, dan hukum. (Variabel: Data Accuracy, Data Completeness, Data Real-time Availability).
Interoperabilitas Platform: Kemampuan blockchain dan platform AI untuk berkomunikasi dan bertukar data secara mulus. (Variabel: System Interoperability, API Availability).
Skalabilitas Teknologi: Kapasitas blockchain dan AI untuk menangani volume transaksi dan data yang besar seiring dengan pertumbuhan program. (Variabel: Blockchain Scalability, AI Processing Power).
Keamanan Siber & Privasi Data: Perlindungan terhadap serangan siber dan kerahasiaan data pribadi, terutama data sensitif terkait kesehatan dan hukum. (Variabel: Cybersecurity Protocols, Data Anonymization Techniques).
Kecukupan Infrastruktur: Ketersediaan konektivitas internet yang stabil dan infrastruktur komputasi yang memadai di seluruh wilayah Sunda Raya. (Variabel: Internet Penetration, Cloud Computing Access).
4.2. Variabel Kebijakan & Regulasi:
Kerangka Hukum yang Adaptif: Adanya regulasi yang mendukung inovasi blockchain dan AI, termasuk legalitas smart contract dan tata kelola data. (Variabel: Legal Recognition of Blockchain, AI Ethics Guidelines).
Kepemimpinan dan Komitmen Pemerintah: Dukungan politik yang kuat dari pemerintah daerah untuk mengadopsi teknologi ini dalam kebijakan publik. (Variabel: Political Will, Leadership Buy-in).
Kebijakan Privasi Data: Regulasi yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data, sesuai dengan standar perlindungan data nasional dan internasional. (Variabel: Data Protection Regulations, Consent Mechanisms).
Standarisasi Data: Adopsi standar data yang seragam di seluruh lembaga terkait hak dasar untuk memudahkan integrasi dan analisis oleh AI. (Variabel: Data Standardization Protocols).
4.3. Variabel Sosial & Budaya:
Penerimaan Pengguna/Masyarakat: Tingkat kepercayaan dan kesediaan masyarakat untuk menggunakan sistem berbasis blockchain dan AI. (Variabel: Public Trust, User Acceptance).
Literasi Digital & Kapasitas SDM: Tingkat pemahaman dan keterampilan masyarakat dan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam memanfaatkan teknologi ini. (Variabel: Digital Literacy Rate, Human Capital Training).
Peran Pemangku Kepentingan: Partisipasi aktif dari berbagai pihak (akademisi, LSM, komunitas lokal) dalam perancangan dan implementasi solusi. (Variabel: Stakeholder Engagement, Community Participation).
Mitigasi Bias dan Keadilan Algoritma: Upaya untuk memastikan bahwa algoritma AI tidak memperkenalkan atau memperkuat bias yang dapat merugikan kelompok rentan. (Variabel: Algorithmic Fairness Measures, Bias Detection Mechanisms).
4.4. Variabel Ekonomi & Kelembagaan:
Alokasi Anggaran: Ketersediaan dana yang memadai untuk pengembangan, implementasi, dan pemeliharaan sistem. (Variabel: Budget Allocation, Funding Sources).
Model Bisnis/Keberlanjutan: Model pembiayaan yang berkelanjutan untuk memastikan operasi jangka panjang. (Variabel: Sustainability Models, Public-Private Partnerships).
Kapasitas Kelembagaan: Kesiapan dan kemampuan organisasi pemerintah dan non-pemerintah untuk mengelola dan mengoperasikan sistem baru. (Variabel: Institutional Readiness, Organizational Capacity Building).
Kerangka Akuntabilitas: Mekanisme yang jelas untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh proses implementasi program. (Variabel: Accountability Frameworks, Transparency Mechanisms).
4.5. Kerangka Kerja Konseptual
Berdasarkan variabel-variabel ini, kami mengusulkan kerangka kerja konseptual (Gambar 1) yang mengilustrasikan interdependensi antara empat dimensi variabel untuk mencapai integrasi blockchain-AI yang berhasil dalam kebijakan program pemenuhan hak dasar di Sunda Raya.
Gambar 1: Kerangka Kerja Konseptual Integrasi Blockchain-AI untuk Kebijakan Pemenuhan Hak Dasar di Sunda Raya
+---------------------+ +---------------------+
| VARIABEL TEKNIS | | VARIABEL KEBIJAKAN|
| & DATA | | & REGULASI |
+---------------------+ +---------------------+
| ^ | ^
| | | |
V V V V
+-------------------------------------------------+
| |
| INTEGRASI BLOCKCHAIN & AI |
| UNTUK KEBIJAKAN PROGRAM |
| PEMENUHAN KEADILAN HAK DASAR |
| (DI SUNDA RAYA) |
| |
+-------------------------------------------------+
^ ^ ^ ^
| | | |
V V V V
+---------------------+ +---------------------+
| VARIABEL SOSIAL | | VARIABEL EKONOMI |
| & BUDAYA | | & KELEMBAGAAN |
+---------------------+ +---------------------+
(Penjelasan Gambar 1: Kerangka ini menunjukkan bahwa integrasi teknologi blockchain dan AI untuk pemenuhan hak dasar adalah hasil interaksi kompleks dari variabel-variabel di empat dimensi. Keberhasilan memerlukan koordinasi lintas dimensi.). 4.6. Analisa Data Hak Dasar a. pendidikan: Kesenjangan yang tinggi harus jadi prioritas baik anggaran maupun Solusi programnya. b. Kesehatan: Perlu Peningkatan Dan Penambahan Bantuan Langsung Bagi Masyarakat Yang Stunting, Kesehatan Mental rendah dan penyakit serius. c. Ekonomi : Perbaikan Gini rasio dengan intensitas yang masif. d. kemiskinan : perlu pemberdayaan warga seuai dengan skill dan profesi serta potensi ekonomi skala mikro. e. infrastruktur dan Sanitasi Lingkungan : Sekenario untuk Mitigasi
- Pemerataan Anggaran: Prioritas pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.
- Kolaborasi Multisektor: Keterlibatan swasta dan LSM dalam penanganan stunting dan pengangguran.
- Adaptasi Teknologi : Pemanfaatan data BPS untuk pemetaan kebutuhan real-time.Proyeksi 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh faktor kebijakan, ekonomi global, dan bencana alam.
5. Novelty dan State-of-the-Art (SOTA)
5.1. Novelty Penelitian:
Fokus Geografis Spesifik: Meskipun integrasi blockchain-AI telah banyak dibahas secara umum, penelitian ini secara eksplisit mengidentifikasi variabel kunci yang relevan dengan konteks Sunda Raya, mempertimbangkan tantangan sosio-ekonomi dan budaya lokal yang unik. Ini memberikan relevansi kebijakan yang tinggi untuk pemerintah daerah.
Identifikasi Variabel Kebijakan: Berbeda dari banyak studi yang berfokus pada arsitektur teknis atau proof-of-concept, penelitian ini secara sistematis mengidentifikasi variabel-variabel kebijakan yang harus dipertimbangkan oleh pembuat keputusan untuk keberhasilan implementasi program. Ini mengisi kesenjangan antara potensi teknologi dan realitas implementasi kebijakan.
Pendekatan Holistik: Menggabungkan perspektif teknologi, regulasi, sosial-budaya, dan ekonomi dalam satu kerangka kerja, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dibandingkan pendekatan parsial.
5.2. State-of-the-Art (SOTA) Terkini:
Blockchain-AI untuk Transparansi Bantuan: SOTA global menunjukkan aplikasi blockchain untuk mencatat transaksi bantuan kemanusiaan (misalnya, program bantuan pangan PBB menggunakan Ethereum) dan AI untuk menganalisis penyalurannya, memastikan transparansi dan akuntabilitas (WFP, 2023).
Identitas Digital Terdesentralisasi (DID): Konsep DID yang didukung blockchain (misalnya, Verifiable Credentials) dipadukan dengan AI untuk verifikasi identitas yang aman dan akses layanan digital yang efisien, mengurangi birokrasi dalam pendaftaran program hak dasar (Sovrin Foundation, 2024).
AI-Powered Smart Contracts: Pengembangan smart contract yang lebih cerdas dengan integrasi AI untuk menganalisis data off-chain dan memicu eksekusi kontrak secara otomatis (misalnya, asuransi pertanian berbasis AI yang memicu pembayaran otomatis melalui blockchain saat kondisi cuaca tertentu terdeteksi) (IBM Research, 2021).
Analisis Prediktif AI pada Data Blockchain: Menggunakan AI untuk menganalisis pola transaksi atau aktivitas di blockchain guna mendeteksi anomali, potensi penipuan, atau mengoptimalkan alokasi sumber daya dalam program hak dasar.
Mitigasi Bias AI dalam Kebijakan Sosial: Upaya global untuk mengembangkan algoritma AI yang "adil" (fair AI) dan metode untuk mendeteksi serta mengurangi bias dalam data yang digunakan untuk pengambilan keputusan kebijakan, relevan untuk memastikan keadilan dalam alokasi hak dasar (Fairness, Accountability, and Transparency in AI (FAT/AI) community, 2023).
6. Kesimpulan
Integrasi blockchain dan AI menawarkan potensi transformatif yang luar biasa untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam pemenuhan hak dasar di Sunda Raya. Penelitian ini telah berhasil mengidentifikasi variabel-variabel kunci dalam dimensi teknis/data, kebijakan/regulasi, sosial/budaya, dan ekonomi/kelembagaan yang harus dipertimbangkan secara cermat. Novelty penelitian ini terletak pada aplikasinya yang spesifik untuk Sunda Raya dan fokus pada variabel kebijakan, yang melengkapi pemahaman State-of-the-Art global.
Keberhasilan implementasi memerlukan komitmen politik yang kuat, kerangka regulasi yang adaptif, investasi dalam kapasitas SDM dan infrastruktur digital, serta yang terpenting, pelibatan aktif dan penerimaan dari masyarakat. Mengatasi tantangan terkait privasi data, bias algoritma, dan interoperabilitas akan menjadi krusial. Dengan mengelola variabel-variabel ini secara strategis, Sunda Raya dapat menjadi model percontohan bagaimana teknologi maju dapat dimanfaatkan untuk mencapai keadilan sosial yang lebih besar.
7. Rekomendasi dan Penelitian Lanjutan
Studi Validasi Empiris: Melakukan studi empiris di Sunda Raya untuk menguji validitas dan relevansi variabel-variabel yang diidentifikasi melalui survei berskala besar atau proyek percontohan.
Pengembangan Prototipe: Mengembangkan prototipe sistem blockchain-AI untuk studi kasus spesifik (misalnya, sistem pendaftaran sekolah berbasis blockchain dengan alokasi beasiswa berbasis AI, atau sistem pelacakan obat-obatan dengan AI untuk deteksi pasokan palsu).
Analisis Perbandingan: Melakukan analisis perbandingan dengan wilayah lain di Indonesia atau negara berkembang lainnya yang menghadapi tantangan serupa.
Model Ekonomi Keberlanjutan: Mengembangkan model ekonomi yang berkelanjutan untuk implementasi dan pemeliharaan jangka panjang sistem terintegrasi ini.
Kerangka Etika AI Lokal: Merumuskan kerangka etika AI yang disesuaikan dengan nilai-nilai dan konteks budaya lokal Sunda Raya.
Daftar Pustaka:
Dignum, V. (2019). Responsible Artificial Intelligence: How to Develop and Use AI in a Responsible Way. Springer.
Dwivedi, Y. K., Hughes, L., Ismagilova, E., Kumar, V., Raman, R., Kementsi, E., ... & Williams, M. D. (2021). Artificial Intelligence (AI) and Blockchain: A symbiotic relationship. International Journal of Information Management, 56, 102100.
Fairness, Accountability, and Transparency in AI (FAT/AI) community. (2023). Berbagai publikasi dan konferensi terkait. (Akses via: ACM FAccT Conference Proceedings).
Ferrara, E. (2019). The Blockchain and the Internet of Things: A symbiotic relationship. Future Generation Computer Systems, 92, 192-195.
IBM. (2022). Transforming Healthcare with AI. [Akses via: https://www.ibm.com/industries/healthcare]
IBM Research. (2021). AI-Enhanced Smart Contracts for Business Automation. [Akses via: https://www.research.ibm.com/blockchain/]
Mayer-Schönberger, V., & Cukier, K. (2013). Big Data: A Revolution That Will Transform How We Live, Work, and Think. Houghton Mifflin Harcourt.
Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System. White Paper. [Akses via: https://bitcoin.org/bitcoin.pdf]
Russell, S., & Norvig, P. (2010). Artificial Intelligence: A Modern Approach. Pearson Education.
Sovrin Foundation. (2024). Decentralized Digital Identity. [Akses via: https://sovrin.org/]
Tapscott, D., & Tapscott, A. (2016). Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin Is Changing Money, Business, and the World. Penguin.
Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index. [Akses via: https://www.transparency.org/]
UNESCO. (1960). Convention against Discrimination in Education. [Akses via: https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000123512]
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. [Akses via: https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights]
UNDP. (2020). Blockchain for Development: A White Paper. [Akses via: https://www.undp.org/publications/blockchain-development-white-paper]
UNODC. (2021). Access to Justice. [Akses via: https://www.unodc.org/unodc/en/justice-and-prison-reform/access-to-justice.html]
WHO. (1946). Constitution of the World Health Organization. [Akses via: https://www.who.int/about/governance/constitution]
WFP. (2023). Building Blocks: Blockchain for Zero Hunger. [Akses via: https://innovation.wfp.org/project/building-blocks]. Data BPS dapat diakses melalui:
- [bps.go.id](https://www.bps.go.id) (nasional)
- [jabar.bps.go.id](https://jabar.bps.go.id) (Jawa Barat)
- [banten.bps.go.id](https://banten.bps.go.id) (Banten)
Komentar
Posting Komentar