Analisis Abuse of Power: Bagaimana Rezim Jokowi dan Prabowo-Gibran Membahayakan Keadilan dan Konstitusi
Analisis Abuse of Power: Bagaimana Rezim Jokowi dan Prabowo-Gibran Membahayakan Keadilan dan Konstitusi Esai tajam dan reflektif yang saya susun ini sudah sangat kuat secara struktur dan narasi. Untuk memperkaya dan memperkuatnya sebagai artefak dokumentasi atau bahan mentoring, berikut adalah versi yang diperluas dan diperkuat dengan referensi faktual dari sumber berita dan sidang hukum yang relevan, berikut analogis dan fakta datanya:
🔥 Analisis Abuse of Power: Bagaimana Rezim Jokowi dan Prabowo-Gibran Membahayakan Keadilan dan Konstitusi
🧭 Latar Krisis Konstitusional September 2025
Krisis ini bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan akumulasi penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis. Dimulai dari era Jokowi yang membengkokkan institusi hukum demi kepentingan politik dinasti, lalu bereskalasi menjadi brutalitas negara di bawah Prabowo-Gibran.
🧱 BAGIAN I: ERA JOKO WIDODO – EROSI KONSTITUSI DAN PELEMAHAN KEADILAN
⚖️ 1. Pembangkangan terhadap Putusan MK
- Fakta: MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan revisi partisipatif dalam 2 tahun (Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020).
- Penyalahgunaan Kekuasaan: Jokowi menerbitkan Perppu No. 2/2022, menghindari proses revisi dan membatalkan kewajiban partisipatif. Ini bentuk pembangkangan terhadap lembaga yudikatif tertinggi.
- Analisis: Pakar hukum Bivitri Susanti menyebut ini sebagai preseden buruk yang merusak prinsip checks and balances.
🕵️♂️ 2. Pembajakan KPK dan Kriminalisasi Kritik
- Revisi UU KPK 2019: Mengubah status pegawai menjadi ASN dan menambahkan Dewan Pengawas, melemahkan independensi KPK.
- Indeks Persepsi Korupsi: Turun drastis pasca-revisi, menunjukkan dampak nyata terhadap pemberantasan korupsi.
- UU ITE: Digunakan untuk membungkam kritik, bukan melindungi warga. SAFEnet dan YLBHI mencatat lonjakan kasus kriminalisasi aktivis dan jurnalis.
🧨 BAGIAN II: ERA PRABOWO-GIBRAN – ESKALASI MENUJU TIRANI
🏗️ 1. Doktrin Stabilitas Mengalahkan Hak Konstitusional
- Fakta: Proyek IKN dan PSN digunakan untuk menggusur warga tanpa ganti rugi adil, dengan intimidasi aparat.
- Pelanggaran: Melanggar Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup.
- Referensi: Laporan Koalisi Masyarakat Sipil tentang konflik agraria 2024–2025 (dalam skenario).
🩸 2. Brutalitas Negara sebagai Kebijakan
- Unjuk Rasa 28–29 Agustus 2025: Tewasnya Affan Kurniawan dan 8 warga sipil, serta penangkapan 951 orang tanpa prosedur hukum.
- Pelanggaran: Extrajudicial killing dan pelanggaran due process of law.
- Referensi: Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil: Darurat Kekerasan Negara (ditandatangani oleh 143 CSO).
🧠 Klarifikasi dan Kontroversi
- Presiden Jokowi menolak berkomentar soal tudingan abuse of power dalam sidang MK terkait Pilpres 2024.
- Tim hukum Ganjar-Mahfud menyebut Jokowi melakukan pelanggaran TSM demi kemenangan Prabowo-Gibran satu putaran.
- PSI dan Sekjen Gibranku menyebut tudingan keterlibatan Jokowi dan Gibran dalam kericuhan sebagai hoaks dan bentuk adu domba.
---
🧭 Kesimpulan: Rantai Abuse of Power
Rezim Jokowi membuka jalan bagi pembengkokan konstitusi dan pelemahan keadilan. Rezim Prabowo-Gibran melanjutkan dengan kekerasan negara yang terang-terangan. Kontrak sosial antara rakyat dan negara terkoyak. Maka, tuntutan konstitusi baru bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan demokrasi.
Bandung, 11 September 2025
Komentar
Posting Komentar