Analisis Akademik & Hukum atas Maklumat Darurat Sipil (MDS) No. 001/MDS/GKN/IX/2025

Analisis Akademik & Hukum atas Maklumat Darurat Sipil (MDS) No. 001/MDS/GKN/IX/2025

1. Konteks Konstitusional

  • Dasar Pemikiran:
    Maklumat ini menggunakan doktrin kedaulatan rakyat (popular sovereignty) sebagai legitimasi tertinggi. Hal ini sejalan dengan pemikiran Jean-Jacques Rousseau tentang general will, dan dengan pasal 1(2) UUD 1945 sebelum dibekukan (“kedaulatan berada di tangan rakyat”).
  • Implikasi Hukum Tata Negara:
    • Deklarasi ini mengganti sumber legitimasi negara: dari konstitusi lama → ke rakyat langsung.
    • Dengan menyatakan Presiden/Wapres demisioner → status eksekutif terputus secara de jure.
    • Dengan membekukan UUD 1945 → lembaga legislatif (DPR, MPR, DPD) otomatis kehilangan dasar hukum.

2. Karakter Hukum Maklumat

Maklumat ini dapat dikategorikan sebagai:

  • Deklarasi Revolusioner Konstitusional: Serupa dengan Proklamasi 1945 (Indonesia) atau Velvet Revolution (Cekoslowakia, 1989–1993).
  • Instrumen Transisi Kedaulatan: Menyediakan jalan keluar dari kekosongan hukum (vacuum of power) dengan membentuk Dewan Presidium Nasional.
  • Norma Darurat Sipil oleh Rakyat: Berbeda dari Darurat Militer (top-down oleh negara), ini adalah civil emergency bottom-up → berbasis pada people’s constituent power.

3. Implikasi Hukum Internasional

  1. State Succession

    • Menandai perubahan continuity vs replacement.
    • Jika diterima, Persemakmuran Nusantara bisa menjadi continuator state (meneruskan kursi Indonesia di PBB) atau dianggap new state (harus mendaftar ulang).
    • Vienna Convention on Succession of States (1978) → pembagian kewajiban, utang, dan perjanjian internasional harus dinegosiasikan.
  2. Pengakuan Internasional

    • Maklumat ini secara eksplisit meminta komunitas internasional menarik pengakuan dari rezim lama → dan mengakui Dewan Presidium Nasional.
    • Jika negara-negara besar (AS, Tiongkok, Rusia, UE) bersikap netral/positif, legitimasi internasional bisa cepat terbentuk.
  3. Hak Asasi Manusia (HAM)

    • Menyebut “kejahatan kemanusiaan” memberi landasan hukum bagi intervensi normatif internasional (Responsibility to Protect, R2P).

4. Kekuatan Tekstual Maklumat

Struktur jelas: Menimbang → Menyatakan → Menyerukan.
Legitimasi rakyat: menegaskan supremasi sipil atas militer.
Agenda transisi: Dewan Presidium → Majelis Konstituante → UUD Baru.
Dimensi internasional: menyeru komunitas dunia → penting untuk diplomatic recognition.


5. Kritik & Saran Penguatan

  • Klausa Legal: Tambahkan referensi eksplisit pada Deklarasi Universal HAM (1948) & ICCPR (1966) → agar komunitas internasional melihat fondasi universal.
  • Klausul Transisi Ekonomi: Sertakan jaminan bahwa BI, OJK, dan pasar keuangan tetap stabil → untuk mencegah kepanikan global.
  • Mekanisme Waktu: Perlu timeline transisi (misalnya 6–12 bulan menuju Konstituante).
  • Jaminan Non-Violence: Tegaskan aksi civil disobedience damai untuk menghindari framing negatif sebagai kudeta.

✍️ Versi Ringkas Press Release Internasional dari Maklumat

(untuk media global dan organisasi internasional)

“Today, September 1, 2025, the People of Nusantara have declared a Civil Emergency. By this proclamation, the former government has lost its legitimacy, and the 1945 Constitution is rendered obsolete. The National Presidium Council is established as the sole transitional authority to guide the nation toward a new constitutional order: the Commonwealth of Nusantara. We call upon the international community to cease recognition of the illegitimate regime, and to support the people’s sovereign right to self-determination and democratic renewal. Our struggle is peaceful, rooted in universal human rights, and aims at building a just and prosperous order for all.”


📌 Referensi Penting

  • Rousseau, J.J. (1762). The Social Contract.
  • Arendt, H. (1963). On Revolution.
  • Vienna Convention on Succession of States (1978).
  • Crawford, J. (2006). The Creation of States in International Law.
  • United Nations General Assembly, Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations (1970).
  • Kasus pembanding: Velvet Revolution & Dissolution of Czechoslovakia (1993).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Seruan untuk Keadilan dalam Publikasi Ilmiah bagi Peneliti dari Negara Berkembang dan Dunia Keempat

Prolog Buku Komunikasi Pendidikan Yang Efektif? By Asep Rohmandar