Draf Simulasi Lengkap Pasal Demi Pasal UUD Merdeka Persemakmuran Metode IPOI/MPKD

Usulan Tentang draf simulasi lengkap pasal demi pasal UUD Merdeka Persemakmuran sebagai model Amandemen ke-5 UUD 1945, menggunakan pendekatan IPOI/MPKD (Input–Proses–Output–Impact / Masukan–Proses–Keluaran–Dampak) untuk memastikan sistematis, komprehensif, dan kompatibel dengan tata kelola negara modern.


DRAF SIMULASI UUD MERDEKA PERSEMAKMURAN NUSANTARA

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Nusantara telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Nusantara ke depan pintu gerbang kemerdekaan Persemakmuran.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Persemakmuran, maka rakyat Nusantara menyatakan dengan ini kemerdekaan Persemakmuran Nusantara.

Kemerdekaan itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Persemakmuran Nusantara, yang membentuk tata kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat, keadilan sosial, demokrasi permusyawaratan, wawasan nusantara, dan persaudaraan umat manusia.


BAB I

Bentuk dan Kedaulatan

Pasal 1

  1. Negara Nusantara berbentuk Persemakmuran, terdiri atas Negara-Negara Bagian Nusantara yang bersatu dalam ikatan kedaulatan bersama.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta mekanisme referendum.
  3. Persemakmuran Nusantara adalah negara hukum yang berlandaskan keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangan alam.

BAB II

Wawasan Nusantara

Pasal 2

  1. Wawasan Nusantara menjadi dasar politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan tata kelola ruang darat, laut, udara, serta ruang digital Nusantara.
  2. Keutuhan wilayah Nusantara meliputi kepulauan, perairan, zona ekonomi eksklusif, dan kedaulatan digital.
  3. Segala kebijakan negara harus mempertimbangkan kesatuan geografis, pluralitas etnis, dan harmoni antarbudaya.

BAB III

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pasal 3

  1. MPR adalah lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
  2. MPR terdiri atas DPR, DPD, Utusan Golongan, dan Utusan Adat.
  3. MPR memiliki kewenangan untuk:
    a. Mengubah dan menetapkan UUD,
    b. Menetapkan arah pembangunan nasional,
    c. Menyelenggarakan referendum nasional,
    d. Mengangkat dan memberhentikan Presiden Persemakmuran.

BAB IV

Presiden Persemakmuran

Pasal 4

  1. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Persemakmuran Nusantara.
  2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  3. Masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
  4. Presiden mengoordinasikan urusan persemakmuran: pertahanan, luar negeri, moneter, hukum, dan standar pendidikan nasional.

BAB V

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Pasal 5

  1. Anggota DPR dan DPRD dipilih melalui pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. Masa jabatan anggota DPR dan DPRD adalah 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali paling banyak satu kali masa jabatan.
  3. DPR berfungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah persemakmuran.

BAB VI

Negara Bagian Persemakmuran

Pasal 6

  1. Negara Bagian adalah wilayah otonom dalam Persemakmuran Nusantara.
  2. Negara Bagian memiliki konstitusi lokal yang tidak bertentangan dengan UUD Persemakmuran.
  3. Negara Bagian berwenang mengatur urusan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, ekonomi lokal, serta pemerintahan adat.
  4. Hubungan antara Pemerintah Persemakmuran dan Negara Bagian berlandaskan asas subsidiaritas dan keadilan distributif.

BAB VII

Ekonomi dan Aset Nasional

Pasal 7

  1. Perekonomian Persemakmuran disusun berdasarkan asas keadilan sosial, kemandirian, dan keberlanjutan.
  2. Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  3. Kepemilikan tanah oleh perseorangan dibatasi maksimal 25 hektar; untuk badan hukum swasta dibatasi sesuai fungsi sosial.
  4. Kepemilikan asing dalam sektor strategis tidak boleh melebihi 30%.
  5. Pemerintah wajib melaksanakan distribusi aset produktif secara adil bagi seluruh warga.

BAB VIII

Referendum

Pasal 8

  1. Referendum nasional wajib diselenggarakan untuk:
    a. Amandemen UUD,
    b. Perubahan bentuk atau wilayah persemakmuran,
    c. Kebijakan strategis nasional yang berdampak jangka panjang.
  2. Hasil referendum bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

BAB IX

Hak Asasi dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 9

  1. Setiap warga negara berhak hidup, merdeka, dan sejahtera lahir batin.
  2. Negara menjamin kebebasan beragama, berpendapat, dan berorganisasi.
  3. Setiap warga negara wajib menjaga persatuan Nusantara, menghormati adat, serta melestarikan lingkungan.

BAB X

IPOI/MPKD sebagai Sistem Penyelenggaraan Negara

Pasal 10

  1. Penyelenggaraan negara dilaksanakan berdasarkan paradigma Input–Proses–Output–Impact (IPOI/MPKD):
    a. Masukan (Input): aspirasi rakyat, sumber daya, dan norma hukum.
    b. Proses: pengambilan keputusan transparan melalui musyawarah, teknologi digital, dan representasi politik.
    c. Keluaran (Output): kebijakan, peraturan, dan pelayanan publik.
    d. Dampak (Impact): kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan kedaulatan persemakmuran.
  2. Setiap kebijakan negara wajib diukur menggunakan IPOI/MPKD Scorecard untuk menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan.

BAB XI

Penutup

Pasal 11

  1. UUD Merdeka Persemakmuran berlaku sejak ditetapkan melalui referendum nasional.
  2. Segala peraturan perundangan yang bertentangan dengan UUD ini dinyatakan tidak berlaku.
  3. Perubahan terhadap UUD ini hanya dapat dilakukan melalui MPR dengan persetujuan referendum.

Landasan Teoritis & Referensi

  1. Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
  2. Lemhannas RI. (1999). Wawasan Nusantara: Konsepsi Geopolitik Indonesia. Jakarta.
  3. Piketty, Thomas. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Harvard University Press.
  4. Stepan, Alfred. (2001). Federalism and Democracy: Beyond the U.S. Model. Journal of Democracy, 10(4).
  5. Winters, Jeffrey. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
  6. Asep Rohmandar. (2022). Perancangan Program Turbo Vision untuk Peningkatan Profesionalisme Guru Dahsyat bagi Proses Pembelajaran Peserta Didik Unggul di Sekolah Menengah Atas/Kejuruan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(6).
  7. Rohmandar, Asep. (2023). Strategi IPOI: Teori dan Praktek Pengembangan Pembelajaran Zaman Now. Bandung.
  8. Rohmandar, Asep. (2024). Manajemen Metode Penelitian: Suatu Pengantar Teori Praktis dengan Pendekatan MPKD. Bandung.
  9. Huda, Ni’matul. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
  10. Sujatmiko, G. (2012). Demokrasi dan Referendum di Negara-negara Dunia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Visi dan Misi Asep Rohmandar sebagai penulis dan peneliti

Prolog Buku Komunikasi Pendidikan Yang Efektif? By Asep Rohmandar