Kompatibilitas antara Pancasila dan Piagam Persemakmuran (Jakarta Charter)
Kompatibilitas antara Pancasila dan Piagam Persemakmuran (Jakarta Charter) Dapat dilihat dari keselarasan nilai-nilai yang terkandung dalam keduanya, meskipun terdapat perbedaan historis dan konteks penerapannya. Berikut adalah analisis singkat:
I. Latar Belakang
1. Pancasila : Ditetapkan sebagai dasar ideologi negara Indonesia pada 1 Juni 1945 oleh Soekarno, kemudian diresmikan dalam Pembukaan Konstitusi 1945. Pancasila terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Piagam Persemakmuran (Jakarta Charter) : Disusun pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan sebagai bagian dari usulan awal konstitusi. Terdiri dari tujuh pasal, termasuk kalimat pembukaan yang menyebutkan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, tetapi kalimat ini dihilangkan pada 18 Agustus 1945 untuk menjaga persatuan nasional.
II. Kompatibilitas
1. Ketuhanan Yang Maha Esa : Piagam Persemakmuran mencerminkan pengakuan terhadap Tuhan dengan penekanan pada syariat Islam, sedangkan Pancasila mengakomodasi keberagaman agama dengan pendekatan yang lebih umum. Kompatibilitas terletak pada pengakuan akan nilai spiritual, meskipun Pancasila memilih formula yang lebih inklusif.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab : Baik Pancasila maupun semangat Piagam Persemakmuran menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, yang selaras dengan nilai kemanusiaan yang adil dalam konteks nasional.
3. Persatuan Indonesia : Penghapusan kalimat syariat Islam dari Piagam Persemakmuran menunjukkan komitmen untuk persatuan, yang juga menjadi inti sila kedua Pancasila. Kedua konsep ini selaras dalam menjaga keutuhan bangsa yang beragam.
4. Kerakyatan dan Keadilan Sosial : Piagam Persemakmuran tidak secara eksplisit menyebutkan demokrasi atau keadilan sosial, tetapi semangatnya mendukung tatanan masyarakat yang adil, yang selaras dengan sila keempat dan kelima Pancasila.
III. Perbedaan dan Penyesuaian
Perbedaan utama terletak pada pendekatan agama. Piagam Persemakmuran awalnya memiliki nuansa Islam yang lebih kuat, sedangkan Pancasila dirancang sebagai payung ideologi yang netral agama untuk mengakomodasi semua kelompok. Penyesuaian ini dilakukan untuk menghindari konflik dan memastikan kesatuan nasional pada 1945.
IV. Kesimpulan
Pancasila dan Piagam Persemakmuran memiliki kompatibilitas dalam nilai-nilai persatuan, kemanusiaan, dan keadilan, tetapi Pancasila dipilih sebagai dasar negara karena fleksibilitasnya dalam menyatukan berbagai latar belakang agama dan budaya di Indonesia. Penyatuan ini mencerminkan kompromi historis yang tetap relevan hingga saat ini, termasuk pada 07:45 WIB, 8 September 2025.
Komentar
Posting Komentar