Matriks Perbandingan antara UUD 1945 hasil Amandemen ke-4 dengan UUD Merdeka Persemakmuran hasil Amandemen ke-5

Memahami dan perbaikan dengan Matriks Perbandingan antara UUD 1945 hasil Amandemen ke-4 (status quo) dengan UUD Merdeka Persemakmuran hasil Amandemen ke-5 (simulasi) yang kita susun. Fokus pada perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, kedaulatan, dan mekanisme demokrasi.


Matriks Perbandingan UUD 1945 (Amandemen Ke-4) vs UUD Merdeka Persemakmuran (Amandemen Ke-5)

Aspek Fundamental UUD 1945 Amandemen ke-4 (2002) UUD Merdeka Persemakmuran (Amandemen ke-5)
Bentuk Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sentralistik dengan otonomi daerah. Persemakmuran Nusantara. Negara bagian otonom dengan kedaulatan bersama (federalisme ala Nusantara).
Kedaulatan Rakyat Kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD. Rakyat diwakili melalui DPR dan DPD. Kedaulatan rakyat dijalankan melalui MPR sebagai lembaga tertinggi + referendum nasional sebagai instrumen demokrasi langsung.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bukan lembaga tertinggi, hanya lembaga tinggi. Anggotanya DPR + DPD. Tidak punya kewenangan menentukan GBHN. Lembaga tertinggi negara. Anggotanya DPR + Senat Pusat + Utusan Golongan + Utusan Adat. Berwenang menetapkan UUD, GBHN, referendum, dan mengangkat Presiden.
Presiden Kepala Negara & Pemerintahan. Dipilih langsung, masa jabatan 5 tahun, maksimal 2 periode. Sama: Presiden dipilih langsung, masa jabatan 5 tahun, maksimal 2 periode. Namun, kewenangan Presiden dibatasi hanya pada urusan persemakmuran (pertahanan, luar negeri, moneter, hukum nasional).
DPR Lembaga legislatif pusat yang mewakili rakyat. Anggota dipilih langsung. Masa jabatan 5 tahun, dapat berulang tanpa batas. Lembaga legislatif persemakmuran. Anggota dipilih langsung, masa jabatan 5 tahun, dibatasi hanya 2 periode.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Mewakili daerah di tingkat nasional. Wewenang terbatas: memberi usulan RUU tertentu, fungsi pengawasan terbatas. Berubah menjadi Senat Lokal (DPD) di Negara Bagian dan Senat Pusat di persemakmuran. Senat Pusat mewakili negara bagian setara (bicameral murni), memiliki kekuasaan legislatif penuh.
Sistem Legislatif Bicameral semu (DPR kuat, DPD lemah). Bicameral sejati: DPR mewakili rakyat, Senat Pusat mewakili negara bagian. Keduanya setara.
Referendum Tidak ada mekanisme referendum dalam UUD 1945 amandemen ke-4. Ada referendum nasional untuk perubahan UUD, pemisahan/penyatuan wilayah, dan kebijakan strategis. Hasilnya mengikat.
Pembatasan Jabatan DPR/DPRD Tidak ada pembatasan. Anggota DPR/DPRD dapat menjabat berkali-kali. Ada pembatasan: maksimal 2 periode (10 tahun).
Kepemilikan Aset Tidak ada batasan eksplisit di UUD. Hanya diatur Pasal 33 tentang penguasaan negara atas SDA. Ada pembatasan eksplisit: kepemilikan tanah maksimal 25 hektar perorangan, 30% untuk asing dalam sektor strategis, distribusi aset wajib adil.
Negara Bagian / Daerah Indonesia dibagi menjadi provinsi/kabupaten/kota dengan otonomi daerah terbatas (UU Otonomi Daerah). Persemakmuran terdiri dari Negara Bagian dengan konstitusi lokal. Negara Bagian berwenang mengatur pendidikan, kesehatan, budaya, ekonomi lokal, pemerintahan adat.
Wawasan Nusantara Tidak secara eksplisit dicantumkan dalam batang tubuh UUD. Hanya tersirat dalam geopolitik (Tap MPR, Ketetapan Lemhannas). Dimasukkan eksplisit sebagai dasar penyelenggaraan negara, pembangunan, dan geopolitik persemakmuran.
Paradigma Penyelenggaraan Negara Tidak ada sistem evaluasi formal berbasis paradigma IPOI. Penyelenggaraan negara diatur dengan paradigma IPOI/MPKD (Input–Proses–Output–Impact) dan Scorecard untuk menjamin akuntabilitas kebijakan publik.

Ringkasan Perubahan Fundamental

  1. Dari Kesatuan ke Persemakmuran → pergeseran dari NKRI ke negara persemakmuran berbasis negara bagian.
  2. Kedaulatan Rakyat → diperluas dengan referendum sebagai mekanisme demokrasi langsung.
  3. MPR → kembali menjadi lembaga tertinggi dengan fungsi strategis, bukan sekadar lembaga tinggi.
  4. Legislatif → dari bicameral semu (DPR dominan, DPD lemah) ke bicameral sejati (DPR mewakili rakyat, Senat mewakili negara bagian setara).
  5. Masa Jabatan Legislatif → DPR/DPRD dibatasi maksimal 2 periode.
  6. Ekonomi dan Aset → ada batas kepemilikan tanah, SDA, dan kepemilikan asing diatur tegas.
  7. Wawasan Nusantara → masuk eksplisit sebagai norma konstitusi.
  8. IPOI/MPKD → menjadi metodologi konstitusional dalam penyelenggaraan negara.                      

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Seruan untuk Keadilan dalam Publikasi Ilmiah bagi Peneliti dari Negara Berkembang dan Dunia Keempat

Prolog Buku Komunikasi Pendidikan Yang Efektif? By Asep Rohmandar