Matriks Perbandingan antara UUD 1945 hasil Amandemen ke-4 dengan UUD Merdeka Persemakmuran hasil Amandemen ke-5
Memahami dan perbaikan dengan Matriks Perbandingan antara UUD 1945 hasil Amandemen ke-4 (status quo) dengan UUD Merdeka Persemakmuran hasil Amandemen ke-5 (simulasi) yang kita susun. Fokus pada perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, kedaulatan, dan mekanisme demokrasi.
Matriks Perbandingan UUD 1945 (Amandemen Ke-4) vs UUD Merdeka Persemakmuran (Amandemen Ke-5)
Aspek Fundamental | UUD 1945 Amandemen ke-4 (2002) | UUD Merdeka Persemakmuran (Amandemen ke-5) |
---|---|---|
Bentuk Negara | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sentralistik dengan otonomi daerah. | Persemakmuran Nusantara. Negara bagian otonom dengan kedaulatan bersama (federalisme ala Nusantara). |
Kedaulatan Rakyat | Kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD. Rakyat diwakili melalui DPR dan DPD. | Kedaulatan rakyat dijalankan melalui MPR sebagai lembaga tertinggi + referendum nasional sebagai instrumen demokrasi langsung. |
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) | Bukan lembaga tertinggi, hanya lembaga tinggi. Anggotanya DPR + DPD. Tidak punya kewenangan menentukan GBHN. | Lembaga tertinggi negara. Anggotanya DPR + Senat Pusat + Utusan Golongan + Utusan Adat. Berwenang menetapkan UUD, GBHN, referendum, dan mengangkat Presiden. |
Presiden | Kepala Negara & Pemerintahan. Dipilih langsung, masa jabatan 5 tahun, maksimal 2 periode. | Sama: Presiden dipilih langsung, masa jabatan 5 tahun, maksimal 2 periode. Namun, kewenangan Presiden dibatasi hanya pada urusan persemakmuran (pertahanan, luar negeri, moneter, hukum nasional). |
DPR | Lembaga legislatif pusat yang mewakili rakyat. Anggota dipilih langsung. Masa jabatan 5 tahun, dapat berulang tanpa batas. | Lembaga legislatif persemakmuran. Anggota dipilih langsung, masa jabatan 5 tahun, dibatasi hanya 2 periode. |
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) | Mewakili daerah di tingkat nasional. Wewenang terbatas: memberi usulan RUU tertentu, fungsi pengawasan terbatas. | Berubah menjadi Senat Lokal (DPD) di Negara Bagian dan Senat Pusat di persemakmuran. Senat Pusat mewakili negara bagian setara (bicameral murni), memiliki kekuasaan legislatif penuh. |
Sistem Legislatif | Bicameral semu (DPR kuat, DPD lemah). | Bicameral sejati: DPR mewakili rakyat, Senat Pusat mewakili negara bagian. Keduanya setara. |
Referendum | Tidak ada mekanisme referendum dalam UUD 1945 amandemen ke-4. | Ada referendum nasional untuk perubahan UUD, pemisahan/penyatuan wilayah, dan kebijakan strategis. Hasilnya mengikat. |
Pembatasan Jabatan DPR/DPRD | Tidak ada pembatasan. Anggota DPR/DPRD dapat menjabat berkali-kali. | Ada pembatasan: maksimal 2 periode (10 tahun). |
Kepemilikan Aset | Tidak ada batasan eksplisit di UUD. Hanya diatur Pasal 33 tentang penguasaan negara atas SDA. | Ada pembatasan eksplisit: kepemilikan tanah maksimal 25 hektar perorangan, 30% untuk asing dalam sektor strategis, distribusi aset wajib adil. |
Negara Bagian / Daerah | Indonesia dibagi menjadi provinsi/kabupaten/kota dengan otonomi daerah terbatas (UU Otonomi Daerah). | Persemakmuran terdiri dari Negara Bagian dengan konstitusi lokal. Negara Bagian berwenang mengatur pendidikan, kesehatan, budaya, ekonomi lokal, pemerintahan adat. |
Wawasan Nusantara | Tidak secara eksplisit dicantumkan dalam batang tubuh UUD. Hanya tersirat dalam geopolitik (Tap MPR, Ketetapan Lemhannas). | Dimasukkan eksplisit sebagai dasar penyelenggaraan negara, pembangunan, dan geopolitik persemakmuran. |
Paradigma Penyelenggaraan Negara | Tidak ada sistem evaluasi formal berbasis paradigma IPOI. | Penyelenggaraan negara diatur dengan paradigma IPOI/MPKD (Input–Proses–Output–Impact) dan Scorecard untuk menjamin akuntabilitas kebijakan publik. |
Ringkasan Perubahan Fundamental
- Dari Kesatuan ke Persemakmuran → pergeseran dari NKRI ke negara persemakmuran berbasis negara bagian.
- Kedaulatan Rakyat → diperluas dengan referendum sebagai mekanisme demokrasi langsung.
- MPR → kembali menjadi lembaga tertinggi dengan fungsi strategis, bukan sekadar lembaga tinggi.
- Legislatif → dari bicameral semu (DPR dominan, DPD lemah) ke bicameral sejati (DPR mewakili rakyat, Senat mewakili negara bagian setara).
- Masa Jabatan Legislatif → DPR/DPRD dibatasi maksimal 2 periode.
- Ekonomi dan Aset → ada batas kepemilikan tanah, SDA, dan kepemilikan asing diatur tegas.
- Wawasan Nusantara → masuk eksplisit sebagai norma konstitusi.
- IPOI/MPKD → menjadi metodologi konstitusional dalam penyelenggaraan negara.
Komentar
Posting Komentar