Usulan Format naskah akademik konstitusi: Pendahuluan, Landasan Teoritis dan Yuridis, Rumusan Pasal Alternatif, Uraian Konsekuensi, serta Penutup
Naskah akademik amandemen UUD 1945 dengan menampilkan redaksi alternatif pasal-pasal kunci untuk mengarahkan transisi menuju “UUD Baru Persemakmuran Nusantara”, sekaligus menjelaskan konsekuensi hukumnya. Struktur penyusunan akan mengikuti format naskah akademik konstitusi: Pendahuluan, Landasan Teoritis dan Yuridis, Rumusan Pasal Alternatif, Uraian Konsekuensi, serta Penutup.
📘 NASKAH AKADEMIK
Amandemen UUD 1945 Menuju UUD Baru Persemakmuran Nusantara
I. Pendahuluan
UUD 1945 merupakan dasar konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun dalam dinamika kontemporer, muncul gagasan tentang transformasi konstitusional menuju bentuk Persemakmuran Nusantara, sebagai wadah yang dianggap lebih sesuai dengan semangat kemandirian daerah, kesetaraan antarwilayah, dan integrasi global.
Agenda ini memerlukan amandemen fundamental, bukan sekadar perubahan teknis, karena menyangkut identitas konstitusional negara: dari negara kesatuan menuju model persemakmuran (commonwealth) yang berorientasi pada desentralisasi luas, integrasi budaya, dan kerja sama internasional berbasis persaudaraan bangsa-bangsa Nusantara.
II. Landasan Teoritis dan Yuridis
-
Landasan Konstitusional Indonesia
- Pasal 37 UUD 1945 memungkinkan perubahan melalui MPR, dengan syarat formal tertentu.
- Namun, perubahan bentuk negara (kesatuan → persemakmuran) menyentuh constitutional identity, sehingga perlu legitimasi rakyat (referendum/konstituante).
-
Landasan Hukum Internasional
- Montevideo Convention (1933): syarat negara adalah penduduk, wilayah, pemerintahan, dan kemampuan hubungan internasional. Perubahan konstitusi tidak otomatis menghapus status negara.
- Prinsip continuity of states: selama entitas tetap utuh, pengakuan internasional tidak hilang.
- Namun, jika perubahan menimbulkan pemisahan wilayah, masalah state succession muncul (implikasi pada perjanjian internasional, utang luar negeri, keanggotaan organisasi internasional).
-
Landasan Filosofis
- Konsep Persemakmuran Nusantara berakar pada semangat kebersamaan, musyawarah, dan kemandirian bangsa-bangsa lokal dalam satu payung konstitusional.
- Hal ini sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila ketiga (Persatuan Indonesia) dan sila kelima (Keadilan sosial).
III. Redaksi Alternatif Pasal-Pasal Kunci
1. Bentuk Negara
UUD 1945 Saat Ini (Pasal 1 ayat 1):
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Usulan Amandemen (Pasal 1 ayat 1 – UUD Persemakmuran Nusantara):
“Negara Nusantara ialah Negara Persemakmuran, yang berdaulat, merdeka, dan berbentuk Republik Persemakmuran Nusantara, terdiri atas negara-bagian dan wilayah otonom yang bersatu dalam ikatan konstitusional.”
Konsekuensi Hukum:
- Mengubah dasar bentuk negara dari kesatuan ke persemakmuran.
- Memerlukan pengaturan lebih lanjut tentang negara-bagian (federatif) atau wilayah otonom khusus.
- Potensi perubahan struktur legislatif (DPR dan DPD → Kongres Persemakmuran).
2. Kedaulatan Rakyat
UUD 1945 Saat Ini (Pasal 1 ayat 2):
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Usulan Amandemen:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat Nusantara dan dilaksanakan melalui mekanisme Persemakmuran Nusantara sesuai Undang-Undang Dasar Persemakmuran.”
Konsekuensi Hukum:
- Menegaskan kedaulatan rakyat tetap sebagai prinsip utama.
- Penyesuaian pada lembaga pelaksana (MPR diganti Majelis Persemakmuran).
3. Lembaga Tertinggi Negara
UUD 1945 Saat Ini: Presiden, DPR, DPD, MPR, MA, MK, BPK.
Usulan Amandemen:
- Majelis Persemakmuran → gabungan wakil rakyat dan wakil negara-bagian/wilayah.
- Presiden Persemakmuran Nusantara → kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Mahkamah Konstitusi Persemakmuran → menguji undang-undang negara-bagian agar tidak bertentangan dengan UUD Persemakmuran.
- Senat Persemakmuran → mewakili negara-bagian.
Konsekuensi Hukum:
- DPR/DPD dalam bentuk lama bubar → diganti lembaga legislatif dua kamar (Kongres Persemakmuran: Majelis Rakyat + Senat).
- Keseimbangan kewenangan legislatif-eksekutif-judikatif harus diatur ulang.
4. Wilayah Negara
UUD 1945 Saat Ini (Pasal 25A):
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan…”
Usulan Amandemen (Pasal 25A):
“Negara Persemakmuran Nusantara adalah negara kepulauan sekaligus persemakmuran bangsa-bangsa Nusantara, yang terdiri atas negara-bagian dan wilayah otonom yang diikat oleh ikrar persatuan dan kesetiaan pada Undang-Undang Dasar Persemakmuran.”
Konsekuensi Hukum:
- Menuntut definisi negara-bagian/wilayah otonom: apakah berbasis provinsi saat ini, atau aliansi daerah dengan identitas etnokultural.
- Memerlukan aturan transisi untuk menghindari separatisme.
5. Perjanjian Internasional
Usulan Pasal Baru:
“Segala perjanjian internasional yang dibuat oleh Republik Indonesia tetap berlaku dan mengikat Negara Persemakmuran Nusantara, kecuali dinyatakan lain melalui mekanisme yang sah.”
Konsekuensi Hukum:
- Menjamin kontinuitas hukum internasional (continuity of state).
- Mengurangi risiko sengketa dengan negara lain.
6. Pasal Peralihan
Usulan Pasal Peralihan:
- Semua undang-undang, peraturan, dan perjanjian yang berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD Persemakmuran.
- Lembaga-lembaga negara tetap menjalankan fungsi sampai terbentuk lembaga baru sesuai UUD Persemakmuran.
- Transisi menuju negara-bagian dilakukan dalam waktu paling lama 5 tahun.
Konsekuensi Hukum:
- Memberi kepastian hukum dalam masa transisi.
- Menghindari kekosongan hukum (legal vacuum).
IV. Uraian Konsekuensi Hukum Logis
- Konstitusionalitas Domestik: Amandemen ini secara substantif menciptakan konstitusi baru. Secara logika hukum, ini lebih dekat pada penggantian konstitusi ketimbang sekadar amandemen.
- Hubungan Pusat-Daerah: Terjadi pergeseran besar dari sentralisasi ke desentralisasi federatif. Potensi konflik jika distribusi kewenangan tidak jelas.
- Hubungan Internasional: Negara tetap diakui sebagai penerus RI jika kontinuitas dijaga. Jika dianggap entitas baru, maka keanggotaan PBB dan organisasi internasional perlu dinegosiasikan ulang.
- Hak Asasi Manusia: UUD baru harus menegaskan perlindungan HAM sesuai standar internasional agar tidak kehilangan legitimasi global.
- Politik Domestik: Tanpa referendum atau konstituante, perubahan ini rawan ditolak publik dan dianggap inkonstitusional secara politik meskipun sah secara prosedural formal.
V. Penutup
Perubahan dari UUD 1945 ke UUD Baru Persemakmuran Nusantara adalah transformasi besar yang menyentuh identitas konstitusional dan keberlanjutan negara. Oleh karena itu, perubahan harus:
- Mendasar secara yuridis melalui amandemen formal dan legitimasi rakyat.
- Terkelola transisinya agar tidak menimbulkan vacuum of power.
- Sejalan dengan hukum internasional untuk menjaga pengakuan dan kontinuitas negara.
📑 Referensi Utama:
- UUD 1945 dan Amandemennya.
- Peraturan MPR No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR.
- Montevideo Convention on Rights and Duties of States (1933).
- Lauterpacht, H. (1947). Recognition in International Law.
- Crawford, J. (2012). The Creation of States in International Law. OUP.
- Jimly Asshiddiqie (2006). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia.
- Mahfud MD (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
Komentar
Posting Komentar