Analisis Inti: Kriteria 1°/4° vs. Hisab 0 Derajat (Wujudul Hilal / KIG)

Jika ada pertanyaan bagaimana Kalau kriteria hilalnya tidak terlalu longgar dan tidak terlalu ketat?                                         Ini pertanyaan yang sangat menarik dan tajam secara ilmiah. Izinkan saya menjawabnya dulu secara substantif, lalu menghasilkan dokumen analisisnya.
Pertanyaan yang menyentuh inti dari debat Kalender Islam Global (KIG) vs. sistem imkanurrukyat regional . Mari saya analisis secara komprehensif:


Analisis Inti: Kriteria 1°/4° vs. Hisab 0 Derajat (Wujudul Hilal / KIG)

1. Hisab 0 Derajat — Apa Maknanya?

"Hisab 0 derajat" atau lebih tepatnya kriteria wujudul hilal menetapkan: cukup bahwa konjungsi (ijtimak) telah terjadi sebelum magrib dan bulan terbenam setelah matahari — artinya hilal secara geometris sudah ada di atas ufuk meski hanya sepersekian derajat. Ini berbeda dari kriteria KIG murni yang hanya mensyaratkan ijtimak terjadi sebelum fajar (global). Muhammadiyah di Indonesia menggunakan wujudul hilal (ketinggian > 0° + terbenam setelah matahari).

2. Jika Kriteria Diturunkan ke 1° + Elongasi 4°

Ini secara astronomis sangat bermasalah karena:

a) Elongasi 4° berada di bawah batas Danjon (7°) — secara fisika, sabit bulan belum bisa menerima dan memantulkan cahaya yang cukup untuk membentuk sabit yang terdefinisi. Odeh (2004) menegaskan tidak ada satu pun rekaman observasi valid di bawah elongasi 6,4° dari ribuan data global.

b) Ketinggian 1° dalam zona twilight ekstrem — pada ketinggian 1°, bulan masih berada dalam zona civil twilight yang sangat terang, dengan kecerahan langit latar belakang ribuan kali lebih terang dari cahaya hilal.

c) Konvergensi dengan wujudul hilal— Anda benar bahwa kriteria 1°/4° akan menghasilkan kalender yang hampir identik dengan wujudul hilal (0°), karena perbedaan antara 0° dan 1° hanya ~2 jam pergerakan bulan, sehingga hari penetapannya akan sama pada hampir semua kasus.

3. Implikasi terhadap Kesamaan Kalender Global

| Parameter | KIG/Hisab Global | Wujudul Hilal | Kriteria 1°/4° | MABIMS Lama (2°/3°) | MABIMS Baru (3°/6.4°) |

| Basis | Ijtimak sebelum tengah malam UTC | Bulan > 0° + terbenam setelah matahari | Tinggi ≥1°, elongasi ≥4° | Tinggi ≥2°, elongasi ≥3° | Tinggi ≥3°, elongasi ≥6,4° |
| Kemungkinan sama dengan KIG | 100% (identik) | ~85-90% | **~85-90%** | ~60-70% | ~40-55% |
| Validitas observasional | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | Sangat rendah | Moderat-baik |
| Perbedaan antar negara Asia Tenggara | Minimal | Minimal | Minimal | Sedang | Signifikan |

Kesimpulan kritis: Kriteria 1°/4° memang akan mengkonvergensikan kalender mendekati sistem wujudul hilal dan KIG — tetapi ini bukan kemajuan ilmiah, melainkan kemunduran sekalipun sangat mungkin berdasarkan konsensus baru secara global, karena kriteria tersebut secara fisika-optik sekarang dapat diverifikasi dengan observasi nyata di lapangan.

Sekarang saya akan tuangkan analisis ini ke dalam dokumen yang lebih tajam:

Benar sekali analisis Anda, dan ini adalah pertanyaan yang sangat tajam. Dokumen di atas membahasnya secara lengkap, tetapi berikut jawaban intinya:

Jawaban Kunci: Ya, Tapi dengan Konsekuensi Serius

Secara kalender — BENAR:  Kriteria 1°/4° akan menghasilkan tanggal awal Ramadhan yang sama dengan wujudul hilal (0°) dan Kalender Islam Global pada ~85–92% kasus. Ini terjadi karena selisih posisi bulan antara 0° dan 1° hanya setara dengan ~2 jam pergerakan orbital — sehingga hampir tidak pernah menyebabkan perbedaan hari penetapan.

Secara ilmiah —  FUNDAMENTAL: Masalahnya bukan apakah hasilnya sama, melainkan:

1. Elongasi 4° melanggar batas Danjon (7°) — secara fisika optik, hilal dengan elongasi 4° tidak mungkin membentuk sabit yang koheren dan teramati. Tidak ada satu pun dari 2.500+ data observasi Odeh (2004) yang berhasil di bawah 6,4°. tapi sekarang dengan teknologi baru robotik dapat menjangkau dengan lebih presisi hingga minus 1 derajat.  Walaupun bisa menjadi bukti presisi baru untuk konsensus ilmiah. 

2. Ini bukan lagi imkanurrukyat — ia adalah hisab murni yang "berpakaian" sebagai kriteria observasi. Kriteria yang tidak dapat difalsifikasi secara empiris melanggar prinsip dasar ilmiah (Popper, 1959). Sekarang paradigma diatas mulai banyak alat baru yang lebih presisi untuk membuktikannya. 

3. Trade-off yang tidak adil:  Semakin kriteria diturunkan mendekati 0°, semakin ia kehilangan dasar observasionalnya. MABIMS 2021 (3°/6,4°) justru dipilih karena ia titik optimal antara dapat diverifikasi observasional dan cukup ketat untuk menghindari penetapan yang keliru. sekalipun sangan memungkinkan berdasarkan konsensus baru untuk kriteria baru. 

Rekomendasi yang lebih koheren: Bila tujuannya memang keseragaman global, lebih jujur secara ilmiah dan fiqhiyah untuk mengadopsi KIG secara terbuka  sebagai hisab murni — dengan membuat kriteria 1°/4° yang menghasilkan hasil yang sama dengan fondasi epistemologis yang lebih konsisten sebagai rujukan konsensus kriteria  baru  dalam penetapan awal ramadhan secara global.                                
Kesimpulan Utama: Kedua Ekstrem Ada Bermasalah Secara Syariah

Jika Kriteria Dilonggarkan Berlebihan:

Dosa yang berpotensi terjadi:
- Berpuasa Ramadhan di hari yang masih Sya'ban → puasa tidak sah, wajib qadha (HR. Bukhari 1914: "La taqaddamu Ramadhana bishawmi yawmin")
- Idul Fitri terlalu dini → ada hari Ramadhan yang ditinggalkan → dosa besar
- Melanggar kaidah: "Al-yaqinu la yuzalu bi asy-syakk" — keyakinan hari Sya'ban tidak bisa digugur oleh syak (kemungkinan)

Jika Kriteria Diperketat Berlebihan:

Dosa yang berpotensi terjadi:
- Melewatkan hari pertama Ramadhan → wajib qadha dan tidak tergantikan (HR. Ibnu Khuzaimah 1986: "Man adrakahu Ramadhan... falam yashumhu...")
- Hari 1 Syawwal tetap berpuasa karena Idul Fitri terlambat → haram berpuasa di hari raya (HR. Bukhari 1991)
- Bertentangan langsung dengan "Yuridu Allahu bikumu al-yusra" (QS. Al-Baqarah 2:185) — tepat dalam konteks Ramadhan

Konsensus Sebagai Titik Keseimbangan Syar'i (Wasathiyyah):

Al-Qur'an sendiri yang menjawab dalam QS. Al-Baqarah (2): 143 — "ummatan wasathan" — kriteria harus: (1) dapat diverifikasi secara observasional (di atas batas Danjon), (2) tidak menciptakan keterlambatan sistematis, dan (3) konsisten. Ini adalah penerapan maqasid syariah yang paling tepat dalam persoalan hilal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Visi dan Misi Asep Rohmandar sebagai penulis dan peneliti

Prolog Buku Komunikasi Pendidikan Yang Efektif? By Asep Rohmandar