ANALISIS KOMPREHENSIF PILIHAN HAK KEWARGANEGARAAN
ANALISIS KOMPREHENSIF PILIHAN HAK KEWARGANEGARAAN
Saya akan membuat analisis komprehensif tentang pilihan hak kewarganegaraan (dual citizenship) dari perspektif hukum nasional dan internasional. Pertama, saya perlu mencari informasi terkini tentang perkembangan regulasi dan praktik dual citizenship di Indonesia serta kerangka hukum internasional yang relevan.
Berdasarkan hasil pencarian, saya akan menyusun analisis komprehensif tentang pilihan hak kewarganegaraan dari perspektif hukum nasional Indonesia dan hukum internasional.
Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional
I. KERANGKA HUKUM NASIONAL INDONESIA
A. Regulasi Utama dan Prinsip Dasar
Indonesia menganut prinsip non-dual citizenship (tidak mengakui dwi kewarganegaraan bagi orang dewasa) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU KN). Namun, terdapat pengecualian penting yang menjadi inti dari konsep "pilihan kewarganegaraan."
Sebagaimana dijelaskan dalam dokumen resmi Kementerian Hukum dan HAM, Pasal 6 UU KN mengatur tentang Pernyataan Memilih Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Ketentuan ini menegaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda yang sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah wajib memilih salah satu kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kutipan Relevan:
"Anak berkewarganegaraan ganda yang dapat menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan ialah yang sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah" .
B. Mekanisme Pilihan Kewarganegaraan
Proses pilihan ini bersifat imperatif dan administratif. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda—biasanya lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA—dihadapkan pada kewajiban memilih ketika mencapai usia dewasa. Ketentuan ini mencerminkan kompromi antara pengakuan terhadap realitas perkawinan campuran dan komitmen Indonesia terhadap sistem kewarganegaraan tunggal.
Dalam konteks pewarganegaraan, Pasal 9 huruf f UU KN menetapkan salah satu syarat mutlak: "jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda" . Ini menunjukkan konsistensi hukum Indonesia dalam menolak dual citizenship bagi orang dewasa.
C. Inovasi Terbaru: Global Citizenship of Indonesia (GCI)
Perkembangan signifikan terjadi pada November 2025 ketika Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Kebijakan ini merupakan terobosan untuk mengakomodasi diaspora Indonesia tanpa melanggar prinsip non-dual citizenship.
Kutipan Relevan:
"GCI is a solution that addresses the dual citizenship polemic by providing broad residency rights for foreign citizens (WNA) who have strong ties to Indonesia without changing their foreign citizenship status and without violating state regulations" .
GCI memberikan izin tinggal permanen dan tak terbatas bagi:
- Mantan warga negara Indonesia
- Keturunan mantan WNI sampai derajat kedua
- Pasangan sah WNI dan mantan WNI
- Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA
Namun, GCI bukanlah dual citizenship melainkan status residensi premium. Sebagaimana dijelaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, konsep ini terinspirasi dari Overseas Citizenship of India (OCI) yang telah diimplementasikan India .
Per Februari 2026, program ini baru menerima 11 pemohon, menunjukkan tantangan dalam sosialisasi kebijakan baru ini .
II. KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL
A. Konvensi Den Haag 1930 tentang Konflik Undang-Undang Kewarganegaraan
Dalam hukum internasional, regulasi dual citizenship tertua dan paling fundamental adalah Konferensi Den Haag 1930 tentang Konflik Undang-Undang Nationaliteit. Konvensi ini menetapkan beberapa prinsip krusial:
Kutipan Relevan:
"Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930 dinyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun demikian hak mutlak tersebut tidak boleh bertentangan dengan General Principles (Prinsip Umum)" .
Ketentuan kunci dari Konvensi Den Haag 1930 meliputi:
1. Prinsip Pengakuan Bersama: Orang dengan multi-kewarganegaraan dapat dianggap sebagai warga negara oleh masing-masing negara terkait, namun negara satu tidak dapat memberikan perlindungan diplomatik terhadap negara lain yang juga mengakuinya .
2. Perlindungan Pihak Ketiga: Bagi negara ketiga, seseorang dengan multi-kewarganegaraan dianggap hanya memiliki satu kewarganegaraan, yaitu:
- Kewarganegaraan negara tempat ia lahir dan berdomisili utama; atau
- Kewarganegaraan negara yang memiliki hubungan paling erat secara faktual .
3. Penolakan Kewarganegaraan: Orang dengan multi-kewarganegaraan di luar kemauannya sendiri dapat menolak kewarganegaraan dari negara di mana ia tidak memiliki tempat tinggal yang penting, asalkan memenuhi syarat-syarat yang dituntut oleh negara yang kewarganegaraannya ditolak .
B. Prinsip "Effective Nationality" dan Kasus Nottebohm
Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus Nottebohm (1955) menetapkan doktrin "genuine link" atau "effective nationality" yang menjadi rujukan penting dalam hukum internasional.
Dalam kasus ini, Liechtenstein mengajukan klaim diplomatik atas Frederic Nottebohm—warga negara Jerman yang menaturalisasi menjadi warga Liechtenstein namun telah tinggal 34 tahun di Guatemala. ICJ menolak klaim tersebut dengan argumentasi:
Kutipan Relevan dari Putusan ICJ:
"Nationality is a legal bond having as its basis a social fact of attachment, a genuine connection of existence, interests and sentiments, together with the existence of reciprocal rights and duties... The Court must ascertain whether the nationality granted to Nottebohm by means of naturalization is of this character or, in other words, whether the factual connection between Nottebohm and Liechtenstein... appears to be sufficiently close, so preponderant in relation to any connection which may have existed between him and any other State" .
Namun, perlu dicatat bahwa doktrin Nottebohm terbatas pada konteks perlindungan diplomatik dan tidak serta-merta menjadi aturan umum dalam penentuan kewarganegaraan. Sebagaimana dikemukakan International Law Commission (ILC) dalam Draft Articles on Diplomatic Protection 2006:
"This provision does not require an effective or genuine link between itself and its national, along the lines suggested in the Nottebohm case... appropriate to limit Nottebohm to the facts of the case in question" .
C. Prinsip Dominant Nationality
Dalam konteks sengketa investasi internasional dan klaim antar-negara, berkembang prinsip "dominant and effective nationality" yang diaplikasikan oleh Iran-United States Claims Tribunal dalam kasus A/18. Tribunal ini menggunakan pendekatan Nottebohm untuk menentukan kewarganegaraan mana yang dominan pada dual nationals, bukan untuk menolak pengakuan kewarganegaraan secara keseluruhan .
III. ANALISIS KOMPARATIF DAN SINTESIS
A. Titik Temu Hukum Nasional dan Internasional
Aspek Hukum Nasional Indonesia Hukum Internasional
Otoritas Penentuan Negara berdaulat penuh (Pasal 1 Konvensi Den Haag 1930) Hak mutlak negara, terbatas prinsip umum hukum internasional
Dual Citizenship Ditolak untuk orang dewasa, diperbolehkan terbatas untuk anak Tidak dilarang, diatur mekanisme penanganan konflik
Pilihan Kewarganegaraan Wajib pada usia 18 tahun/telah menikah Diakui sebagai mekanisme penyelesaian status ganda
Perlindungan Diplomatik Tidak berlaku bagi pemegang GCI Terbatas pada kewarganegaraan efektif/dominan
B. Dinamika Konstitusional dan HAM
Dari perspektif hak asasi manusia, kewarganegaraan merupakan hak fundamental yang bersifat universal. Sebagaimana dikemukakan dalam literatur hukum internasional:
"Status kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal dan harus dihormati oleh siapapun secara internasional" .
Indonesia melalui UU KN 2006 dan inovasi GCI 2025 menunjukkan upaya balancing antara:
1. Sovereignty: Menjaga integritas sistem kewarganegaraan nasional
2. Human Rights: Melindungi hak anak dari perkawinan campuran
3. Diaspora Engagement: Mempertahankan hubungan dengan komunitas global Indonesia
C. Implikasi Hukum Pilihan Kewarganegaraan
Ketika seorang individu menyatakan pilihan kewarganegaraan sesuai Pasal 6 UU KN, terjadi beberapa konsekuensi hukum:
1. Internal: Terputusnya hubungan hukum dengan negara yang kewarganegaraannya ditinggalkan
2. Eksternal: Sesuai Konvensi Den Haag, negara ketiga hanya mengakui satu kewarganegaraan efektif
3. Diplomatik: Hilangnya hak perlindungan konsuler dari negara yang kewarganegaraannya dilepas
IV. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Sintesis Teoritis
Pilihan hak kewarganegaraan dalam sistem hukum Indonesia merefleksikan kompleksitas interaksi antara:
- Asas ius sanguinis (keturunan) yang memungkinkan multi-kewarganegaraan sejak lahir
- Asas kesatuan kewarganegaraan yang menuntut pemilihan pada usia dewasa
- Prinsip efektivitas hukum internasional yang mengakui kewarganegaraan berdasarkan hubungan faktual yang nyata
B. Rekomendasi Kebijakan
1. Penyempurnaan GCI: Mengingat hanya 11 pemohon per Februari 2026 , diperlukan sosialisasi intensif dan kemudahan prosedur administratif.
2. Harmonisasi Regional: Mengingat kompleksitas mobilitas tenaga kerja Indonesia di Asia Tenggara, dipertimbangkan perjanjian bilateral mengenai status residensi serupa GCI dengan negara-negara tujuan utama.
3. Perlindungan Anak: Memastikan mekanisme pilihan kewarganegaraan tidak memaksa anak menjadi stateless apabila negara asing yang bersangkutan juga menolak dual citizenship.
C. Penutup
Pilihan kewarganegaraan merupakan instrumen hukum yang dinamis—tidak sekadar administratif namun bermuansa politis, sosial, dan kultural. Indonesia melalui evolusi dari UU KN 2006 hingga GCI 2025 menunjukkan kapasitas adaptifnya terhadap tuntutan globalisasi tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan kewarganegaraan. Sebagaimana ditegaskan Konvensi Den Haag 1930 dan diperkuat praktik internasional kontemporer, kewarganegaraan tetap menjadi domain domaine réservé negara, namun dengan kewajiban menghormati prinsip-prinsip fundamental hukum internasional dan hak asasi manusia.
Daftar Pustaka Indikatif:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Konvensi Den Haag 1930 tentang Konflik Undang-Undang Kewarganegaraan
- Putusan ICJ: Case concerning Nottebohm (Liechtenstein v. Guatemala), 1955
- Circular Memorandum Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: SP/IMI/11/2025/05
- International Law Commission, Draft Articles on Diplomatic Protection (2006)
Komentar
Posting Komentar