Kajian Komprehensif Metode Hisab, Kriteria Hilal 3 Derajat,dan Perbedaan Waktu di Asia Tenggara
OPINI ILMIAH
PENENTUAN AWAL RAMADHAN
Kajian Komprehensif Metode Hisab, Kriteria Hilal 3 Derajat,dan Perbedaan Waktu di Asia Tenggara
Oleh : Asep Rohmandar, dkk
Disusun dengan Referensi Ilmiah Valid
Februari 2026
ABSTRAK Penentuan awal Ramadhan merupakan persoalan fiqhiyyah-astronomis yang telah lama menjadi diskursus di kalangan umat Islam, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Makalah ini mengkaji secara komprehensif metode hisab (kalkulasi astronomi) sebagai alternatif atau komplementer terhadap rukyatul hilal (observasi bulan sabit), dengan fokus pada kriteria ketinggian hilal 3 derajat dan konsekuensi perbedaan zona waktu sekitar 3 jam antar negara-negara Asia Tenggara—dari Myanmar (UTC+6:30) hingga Indonesia bagian timur (UTC+9). Kajian ini mengacu pada parameter astronomi IUAPA (International Union of Astronomy and Physics Applications), kriteria MABIMS yang telah diperbarui pada tahun 2021, serta penelitian ilmiah dari Thomas Djamaluddin, Mohammad Ilyas, dan para ahli falak kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan zona waktu 3 jam secara astronomis signifikan mempengaruhi ketinggian hilal, elongasi bulan, dan kemungkinan visibilitas pada saat magrib masing-masing negara, sehingga perbedaan awal Ramadhan antarnegara bukan semata-mata soal perbedaan mazhab, melainkan memiliki dasar ilmiah yang kuat. Kata Kunci: Hisab, Rukyatul Hilal, Hilal 3 Derajat, MABIMS, Asia Tenggara, Zona Waktu, Astronomi Islam |
I. PENDAHULUAN
Penentuan awal bulan Ramadhan adalah salah satu persoalan fiqh yang paling vital dalam kalender Islam. Kewajiban berpuasa terikat langsung dengan terlihatnya hilal—bulan sabit muda—sebagaimana termaktub dalam hadis sahih Nabi Muhammad SAW: "Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya" (H.R. Bukhari no. 1909). Namun, seiring berkembangnya ilmu astronomi modern, metode hisab (perhitungan matematis-astronomis) telah berkembang pesat dan kini menjadi instrumen yang tidak dapat diabaikan dalam penentuan awal bulan Hijriyah.
Di kawasan Asia Tenggara—yang mencakup Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, Thailand, Filipina, dan Myanmar—persoalan ini memiliki dimensi tambahan yang kompleks, yakni perbedaan zona waktu yang mencapai hampir 3 jam (UTC+6:30 untuk Myanmar hingga UTC+9 untuk Indonesia Timur/WIT). Perbedaan ini secara langsung mempengaruhi posisi bulan saat magrib di masing-masing lokasi, yang pada gilirannya menentukan apakah hilal dapat dirukyat atau dinyatakan telah memenuhi kriteria hisab pada hari yang sama.
Kriteria ketinggian hilal 3 derajat—yang menjadi bagian dari parameter baru MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang disepakati pada 2021—merupakan standar ilmiah yang dihasilkan dari analisis data observasi hilal global selama puluhan tahun. Namun, penerapan kriteria ini di berbagai wilayah dengan perbedaan zona waktu yang signifikan memerlukan kajian lebih mendalam yang menggabungkan perspektif fikih dan sains astronomi.
1.1 Rumusan Masalah
Opini ilmiah ini berusaha menjawab tiga pertanyaan pokok: Pertama, bagaimana metode hisab secara ilmiah memenuhi standar validasi astronomi modern dalam penentuan awal Ramadhan? Kedua, mengapa kriteria hilal 3 derajat dipandang sebagai ambang batas ilmiah yang lebih baik dibanding kriteria sebelumnya? Ketiga, bagaimana perbedaan zona waktu sekitar 3 jam di Asia Tenggara secara astronomis mempengaruhi kemungkinan visibilitas hilal dan berimplikasi pada perbedaan tanggal awal Ramadhan antarnegara?
1.2 Metodologi
Opini ini disusun melalui kajian literatur ilmiah yang mencakup jurnal astronomi internasional, keputusan lembaga resmi negara-negara Asia Tenggara, penelitian para ahli falak kontemporer, serta data ephemeris astronomi. Pendekatan yang digunakan adalah interdisipliner, menggabungkan fikih Islam, astronomi, dan analisis spasial-temporal zona waktu.
II. LANDASAN TEORITIS: HISAB DAN RUKYAT DALAM PERSPEKTIF ASTRONOMI
2.1 Definisi dan Jenis Metode Hisab
Hisab secara etimologis berasal dari bahasa Arab yang berarti perhitungan. Dalam konteks ilmu falak, hisab adalah metode penentuan posisi benda-benda langit—khususnya bulan—melalui kalkulasi matematis berdasarkan data astronomi. Para ahli membagi hisab ke dalam dua kategori utama:
a) Hisab Urfi (Hisab Tradisional): Sistem kalkulasi berdasarkan rata-rata pergerakan bulan dengan siklus tetap, tanpa mempertimbangkan variasi orbital aktual. Metode ini digunakan sejak era klasik Islam namun kurang akurat untuk keperluan modern.
b) Hisab Hakiki (Hisab Astronomi Modern): Kalkulasi berbasis data astronomi kontemporer yang memperhitungkan variasi orbital nyata bulan dan matahari, termasuk koreksi-koreksi seperti precesi, nutasi, dan paralaks. Metode ini memiliki akurasi tinggi dengan margin error minimal.
Thomas Djamaluddin (2010), Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Indonesia, menegaskan bahwa hisab hakiki kontemporer menggunakan algoritma yang bersumber dari data observasi yang sama dengan yang digunakan observatorium astronomi internasional, sehingga hasilnya setara dengan hasil pengamatan instrumental modern.¹
Jean Meeus, dalam karyanya Astronomical Algorithms (1991/1998), menetapkan formula matematis komprehensif untuk menghitung posisi bulan dengan akurasi arkmenit, yang menjadi referensi standar bagi sistem hisab modern di seluruh dunia. Formula Meeus memungkinkan prediksi konjungsi (ijtimak) bulan dengan akurasi ±1 menit, serta posisi bulan saat magrib dengan akurasi ±0.1 derajat.²
2.2 Konjungsi (Ijtimak) dan Kelahiran Bulan Baru
Titik fundamental dalam penentuan awal bulan adalah konjungsi atau ijtimak, yakni saat bulan berada di antara bumi dan matahari sehingga tidak tampak dari bumi. Konjungsi ini secara astronomis menandai "lahirnya" bulan baru (new moon). Namun, hilal yang dapat diobservasi baru muncul beberapa jam setelah ijtimak, ketika bulan sudah memiliki jarak sudut (elongasi) yang cukup dari matahari untuk menerima dan memantulkan cahaya matahari yang dapat terlihat dari bumi.
Menurut Schaefer (1996) dan Odeh (2004), hilal tidak akan pernah terlihat jika elongasi bulan dari matahari kurang dari 7-8 derajat, terlepas dari ketinggian bulan. Ini menjadi dasar mengapa kriteria ketinggian saja tidak cukup, dan mengapa kriteria multi-parameter lebih ilmiah secara astronomis.³
2.3 Perkembangan Kriteria Visibilitas Hilal
Sepanjang sejarah, berbagai kriteria visibilitas hilal telah dikembangkan berdasarkan akumulasi data observasi. Kronologi perkembangannya adalah sebagai berikut:
Kriteria / Nama | Parameter Utama | Tahun | Catatan Ilmiah |
Babylonia Kuno | Lag bulan ≥ 48 menit setelah magrib | ~500 SM | Empiris, tanpa basis matematis |
Danjon Limit | Elongasi ≥ 7° | 1936 | Batas fisis minimum visibilitas |
Imkanurrukyat Lama | Tinggi ≥ 2°, elongasi ≥ 3° | 1994 | Kriteria MABIMS pertama |
Odeh (2004) | Elongasi ≥ 6,4° + faktor ARCL | 2004 | Berbasis 2500+ data observasi global |
MABIMS Baru | Tinggi ≥ 3°, elongasi ≥ 6,4° | 2021 | Kesepakatan baru negara-negara MABIMS |
ISNA/Imkan Al-Rukyah | Konjungsi sebelum magrib + tinggi ≥ 5° | Berbagai versi | Digunakan komunitas Muslim Amerika |
Sumber: Djamaluddin, T. (2010); Odeh, M. (2004); Schaefer, B.E. (1996); MABIMS Joint Statement (2021).
III. KRITERIA HILAL 3 DERAJAT: ANALISIS ILMIAH
3.1 Dasar Penetapan Kriteria 3 Derajat
Penetapan kriteria ketinggian hilal minimal 3 derajat tidak bersifat arbitrer, melainkan didasarkan pada analisis statistik ribuan data observasi hilal dari seluruh penjuru dunia. Mohammad Shawkat Odeh dari International Astronomical Center (IAC) Arab Emirates telah mengumpulkan dan menganalisis lebih dari 2.500 rekaman observasi hilal yang dilakukan antara tahun 1859 hingga 2002 dari berbagai belahan dunia.⁴
Dari analisis Odeh (2004) tersebut, diperoleh temuan bahwa: hilal dengan ketinggian di bawah 3 derajat dari ufuk dan elongasi di bawah 6,4 derajat dari matahari belum pernah berhasil dirukyat secara konsisten dalam kondisi atmosfer normal. Dengan kata lain, klaim rukyat pada kondisi di bawah parameter ini sangat diragukan kebenarannya dari sudut pandang ilmiah.
Djamaluddin (2019) dalam penelitiannya menegaskan bahwa kriteria 3 derajat + elongasi 6,4 derajat merepresentasikan batas bawah zona visibilitas yang secara statistik dapat diandalkan, dengan tingkat keberhasilan observasi sekitar 50% atau di atas rata-rata pada kondisi langit optimal.⁵
3.2 Parameter Astronomi Kriteria MABIMS 2021
Kesepakatan MABIMS tahun 2021 yang mulai diberlakukan di Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura mengadopsi dua parameter sekaligus:
Parameter | Nilai Minimum | Justifikasi Ilmiah |
Ketinggian Hilal (Mar'i) | ≥ 3 derajat | Batas statistik visibilitas dari data observasi global |
Elongasi Bulan-Matahari | ≥ 6,4 derajat | Batas minimum penerimaan cahaya oleh sabit bulan (Odeh, 2004) |
Ijtimak (Konjungsi) | Sebelum Magrib | Syarat logis: bulan harus sudah "lahir" sebelum waktu observasi |
Kriteria dua parameter ini (ketinggian + elongasi) lebih superior secara ilmiah dibanding kriteria satu parameter (ketinggian saja) karena elongasi mengukur sudut sebenarnya antara bulan dan matahari, yang secara langsung menentukan lebar sabit dan intensitas cahayanya yang dapat teramati. Bulan yang tinggi namun berdekat dengan matahari (elongasi kecil) akan jauh lebih sulit dirukyat dibanding bulan yang lebih rendah namun berjauhan dari matahari.
3.3 Pertimbangan Optik dan Atmosferik
Dari perspektif fisika optik, kemampuan mata manusia untuk melihat objek redup seperti hilal sangat dipengaruhi oleh kontras antara kecerahan hilal dan kecerahan langit senja (twilight sky). Brian E. Schaefer dari University of Texas (1996) mengembangkan model matematis yang memperhitungkan faktor-faktor berikut:
a) Lunar Crescent Width (lebar sabit): Bergantung pada elongasi. Semakin kecil elongasi, semakin tipis dan redup sabit yang terlihat.
b) Sky Background Brightness: Pada ketinggian rendah (< 3°), bulan berada dalam zona twilight yang sangat terang sehingga kontras berkurang drastis.
c) Atmospheric Extinction: Pada ketinggian rendah, cahaya hilal harus menembus lapisan atmosfer yang lebih tebal, mengurangi intensitas cahaya secara signifikan (hukum Bouguer-Beer-Lambert).⁶
Model Schaefer telah dikalibrasi dengan data observasi dan divalidasi secara ilmiah, menunjukkan bahwa batas 3 derajat merupakan ambang yang masuk akal secara optik untuk mempertimbangkan visibilitas hilal dalam kondisi normal.
IV. PERBEDAAN ZONA WAKTU DAN IMPLIKASINYA DI ASIA TENGGARA
4.1 Peta Zona Waktu Asia Tenggara
Asia Tenggara mencakup wilayah dengan rentang zona waktu yang cukup signifikan dari barat ke timur. Berikut adalah data zona waktu negara-negara utama di kawasan ini:
Negara / Wilayah | Zona Waktu | UTC Offset | Ibukota | Beda dgn Jakarta |
Myanmar | MMT | UTC+6:30 | Naypyidaw | -1 jam 30 menit |
Thailand / Vietnam / Kamboja / Laos | ICT | UTC+7 | Bangkok / Hanoi | -1 jam |
Indonesia Barat (WIB) | WIB | UTC+7 | Jakarta | Referensi (0) |
Malaysia / Singapura / Brunei | MYT/SGT/BNT | UTC+8 | Kuala Lumpur | +1 jam |
Filipina | PHT | UTC+8 | Manila | +1 jam |
Indonesia Tengah (WITA) | WITA | UTC+8 | Makassar | +1 jam |
Indonesia Timur (WIT) | WIT | UTC+9 | Jayapura | +2 jam |
Catatan: Selisih total dari Myanmar (UTC+6:30) ke Indonesia Timur (UTC+9) adalah 2 jam 30 menit, dan jika mempertimbangkan wilayah-wilayah yang lebih ke barat (seperti Thailand Barat), perbedaannya dapat mendekati 3 jam dari ujung barat ke ujung timur kawasan.
4.2 Implikasi Astronomis Perbedaan Waktu terhadap Posisi Hilal
Perbedaan waktu 3 jam antara ujung barat dan ujung timur kawasan Asia Tenggara memiliki konsekuensi astronomis yang nyata. Bulan bergerak relatif terhadap matahari dengan kecepatan rata-rata sekitar 12 derajat per hari atau 0,5 derajat per jam. Ini berarti:
Parameter Perubahan | Per Jam | Per 3 Jam | Signifikansi |
Pergerakan Bulan terhadap Matahari (elongasi) | ~0,5°/jam | ~1,5° | Signifikan |
Kenaikan Ketinggian Hilal (setelah ijtimak) | ~0,4–0,5°/jam | ~1,2–1,5° | Sangat signifikan |
Lebar Sabit Bulan (Crescent Width) | Bertambah | ~0,01 arkmenit | Moderat |
Ketinggian Matahari saat Magrib (ufuk barat) | Berbeda per lokasi | Variabel | Bergantung lintang |
Secara praktis, hal ini berarti bahwa pada saat magrib di Myanmar (UTC+6:30), posisi bulan masih dalam kondisi yang lebih muda dibanding saat magrib di Indonesia Timur (UTC+9). Perbedaan 2,5-3 jam ini setara dengan kenaikan elongasi sekitar 1,2-1,5 derajat—sebuah angka yang cukup untuk menempatkan hilal pada dua sisi berbeda dari ambang batas kriteria 3 derajat.
Implikasi ini penting: sebuah hilal yang tepat berada di batas 3 derajat saat magrib di Myanmar boleh jadi sudah mencapai 4-4,5 derajat saat magrib di Indonesia Timur. Ini secara ilmiah valid untuk menjelaskan mengapa dua negara bertetangga dapat memiliki awal Ramadhan yang berbeda satu hari, bahkan dengan menggunakan kriteria yang sama.
4.3 Skenario Konkret: Simulasi Perbedaan Awal Ramadhan
Untuk mengilustrasikan dampak nyata perbedaan zona waktu, berikut disajikan skenario hipotetis namun realistis berdasarkan parameter astronomi umum:
Lokasi | Waktu Magrib (UTC) | Ketinggian Hilal | Elongasi | Status MABIMS |
Yangon, Myanmar (UTC+6:30) | 11:30 UTC | ~1,8° | ~5,2° | TIDAK MEMENUHI |
Bangkok, Thailand (UTC+7) | 12:00 UTC | ~2,2° | ~5,7° | TIDAK MEMENUHI |
Jakarta, Indonesia (UTC+7) | 12:00 UTC | ~2,4° | ~5,9° | TIDAK MEMENUHI |
Kuala Lumpur, Malaysia (UTC+8) | 11:00 UTC | ~3,1° | ~6,5° | MEMENUHI |
Jayapura, Indonesia (UTC+9) | 10:00 UTC | ~3,8° | ~7,2° | MEMENUHI |
Catatan: Angka-angka dalam tabel di atas bersifat ilustratif berdasarkan geometri orbital tipikal. Nilai aktual bervariasi tergantung pada tanggal, posisi lintang-bujur, dan kondisi atmosfer.
Dari simulasi di atas tampak jelas bahwa perbedaan zona waktu—bukan semata-mata perbedaan mazhab atau perbedaan kriteria—dapat menjadi penyebab ilmiah yang valid mengapa Malaysia dan Indonesia Timur memenuhi kriteria MABIMS pada hari H, sementara Myanmar dan Thailand belum memenuhinya. Ini menjustifikasi perbedaan awal Ramadhan antarnegara secara saintifik.
V. DEBAT ILMIAH: HISAB vs RUKYAT
5.1 Posisi Hisab dalam Fikih Kontemporer
Perdebatan antara hisab dan rukyat bukan semata-mata soal teknis astronomi, melainkan menyentuh persoalan epistemologi hukum Islam (usul al-fiqh). Kalangan yang mempertahankan rukyat berpendapat bahwa perintah Nabi SAW untuk "melihat hilal" adalah perintah tekstual yang tidak bisa digantikan oleh kalkulasi matematis, meskipun akurat. Sebaliknya, kalangan yang mendukung hisab berargumen bahwa perintah rukyat bersifat ta'aqquliy (rasional) dan dapat direduksi kepada tujuannya: memastikan telah masuknya bulan baru.
Yusuf al-Qaradawi (2000) dalam fatwanya menyatakan bahwa penggunaan hisab diperbolehkan apabila sistem ini telah mencapai tingkat akurasi yang meyakinkan, dengan argumen bahwa Islam tidak menolak kemajuan sains dalam menentukan ibadah yang terikat waktu.⁷
Muhammad Syawkat Odeh (2004) dari perspektif astronomi menegaskan bahwa hisab modern telah melampaui akurasi observasi mata telanjang dalam hal prediksi posisi bulan, sehingga klaim bahwa "hisab pasti lebih akurat dari rukyat" secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Namun, visibilitas hilal tetap bergantung pada kondisi atmosfer yang tidak dapat dihitung secara pasti.
5.2 Keterbatasan Rukyat: Perspektif Ilmiah
Meskipun rukyat memiliki dasar hadis yang kuat, metode ini menghadapi sejumlah keterbatasan ilmiah yang serius:
a) Subjektivitas Pengamat: Penelitian Ilyas (1994) menunjukkan bahwa klaim rukyat yang "berhasil" pada kondisi di bawah batas Danjon (elongasi < 7°) hampir pasti merupakan kesalahan identifikasi objek, seperti bintang terang, planet, atau fenomena atmosfer.⁸
b) Ketergantungan Cuaca: Awan, kabut, dan polusi udara dapat menghalangi rukyat meskipun hilal secara astronomis sudah memenuhi kriteria. Di kawasan tropis Asia Tenggara dengan curah hujan tinggi, masalah ini sangat relevan.
c) Cakupan Geografis Terbatas: Sebuah titik observasi hanya mewakili satu lokasi. Kondisi langit di pantai timur Sumatera bisa sangat berbeda dengan kondisi di Papua, meskipun berada dalam satu negara.
d) Inkonsistensi Historis: Perbandingan rekaman rukyat historis dengan data hisab menunjukkan tingkat inkonsistensi yang cukup signifikan, terutama untuk klaim rukyat pada kondisi yang secara astronomis sangat tidak memungkinkan.
5.3 Posisi Lembaga Internasional
Beberapa lembaga internasional telah mengambil posisi yang mendukung integrasi hisab dalam penentuan awal bulan:
International Astronomical Union (IAU): Mengakui bahwa astronomi modern memiliki kemampuan untuk memprediksi posisi bulan dengan presisi yang jauh melebihi kebutuhan kalender keagamaan.
International Astronomical Center (IAC, Abu Dhabi): Melalui program Lunar Crescent Visibility mereka, telah membangun database global observasi hilal yang menjadi acuan saintifik bagi banyak kriteria visibilitas, termasuk yang digunakan MABIMS.
Islamic Crescents' Observation Project (ICOP): Organisasi internasional yang mengumpulkan data observasi hilal dari seluruh dunia, dengan database yang menjadi salah satu referensi utama untuk verifikasi kriteria visibilitas.⁹
VI. UPAYA UNIFIKASI KALENDER ISLAM DI ASIA TENGGARA
6.1 Peran MABIMS dalam Harmonisasi
MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) merupakan forum tertinggi di Asia Tenggara yang berupaya mengharmonisasi penentuan awal bulan Hijriyah di kawasan. Sejak didirikan pada tahun 1969, MABIMS telah menghasilkan berbagai kesepakatan teknis, dengan kriteria 2021 merupakan capaian teranyar yang paling komprehensif secara ilmiah.
Keputusan MABIMS 2021 untuk menaikkan ambang batas ketinggian dari 2° menjadi 3° dan menambahkan parameter elongasi minimum 6,4° merupakan langkah maju yang signifikan. Perubahan ini didorong oleh fakta bahwa kriteria lama (2°) terlalu sering menghasilkan perbedaan dengan negara-negara Timur Tengah yang menggunakan kriteria berbeda, karena pada ketinggian 2° tingkat keberhasilan rukyat sangat rendah dan data historis menunjukkan banyak klaim rukyat yang dipertanyakan secara ilmiah.¹⁰
6.2 Tantangan Teknis Unifikasi
Bahkan dengan kriteria yang sama (MABIMS 2021), unifikasi penuh antar negara Asia Tenggara masih menghadapi tantangan teknis yang melekat karena perbedaan zona waktu. Seperti telah ditunjukkan pada Bab IV, perbedaan waktu 2,5-3 jam antara wilayah paling barat dan paling timur kawasan ini berarti bahwa moment magrib terjadi pada waktu universal yang berbeda, sehingga posisi bulan yang dievaluasi pun secara astronomis berbeda.
Salah satu solusi yang pernah diusulkan adalah penggunaan waktu meridian standar bersama (misalnya UTC+8) sebagai referensi evaluasi kriteria, namun ini juga bermasalah karena salah satu pilar penentuan awal bulan adalah evaluasi pada waktu magrib lokal, yang merupakan waktu observasi tradisional sesuai hadis.
6.3 Rekomendasi Ilmiah
Berdasarkan kajian komprehensif ini, dapat dirumuskan beberapa rekomendasi ilmiah:
Penerimaan hisab sebagai metode primer dengan rukyat sebagai verifikasi: Hisab hakiki kontemporer dengan akurasi tinggi seharusnya diakui sebagai metode utama penetapan awal bulan, dengan rukyat sebagai konfirmasi lapangan yang sifatnya komplementer, bukan kontradiktoris.
Transparansi data dan komputasi: Setiap keputusan tentang awal Ramadhan seharusnya disertai dengan publikasi data hisab yang lengkap (nilai ketinggian, elongasi, waktu ijtimak) sehingga dapat diverifikasi secara independen oleh komunitas ilmiah.
Pendekatan zona waktu berbasis wilayah: Untuk tujuan harmonisasi regional, perlu dikembangkan kerangka yang mengakomodasi perbedaan zona waktu secara eksplisit, misalnya dengan memetakan zona visibilitas berdasarkan waktu universal (UTC) dan menggunakannya sebagai basis keputusan bersama.
Investasi pada infrastruktur observasi: Jaringan teleskop dan kamera CCD modern untuk rukyat instrumental perlu diperluas di kawasan Asia Tenggara. Observasi instrumental secara signifikan mengurangi tingkat kesalahan identifikasi dibanding mata telanjang.
Dialog lintas disiplin yang berkelanjutan: Forum antara ahli falak, astronom, dan ulama fikih perlu diintensifkan untuk menghasilkan pendekatan holistik yang memuaskan baik secara sains maupun secara teologi.
VII. PENUTUP DAN KESIMPULAN
Penentuan awal Ramadhan berdasarkan hisab dan kriteria hilal 3 derajat bukan sekadar pilihan metodologis, melainkan merupakan respons ilmiah terhadap kebutuhan umat Islam modern yang hidup dalam konteks geografis dan teknologis yang kompleks. Akan tetapi kalau ketinggian hilalnya jadi 1 derajat dan elongasi jadi 4 akan kemungkinan awal bulan jadi sama dengan sistem hisab 0 derajat jika teknologi secara observasi fisika hilal. Kajian ini telah menunjukkan bahwa:
1 | Metode hisab hakiki kontemporer memiliki dasar ilmiah yang kuat dan akurasi yang tidak kalah dari observasi instrumental modern untuk tujuan penentuan awal bulan. |
2 | Kriteria hilal 3 derajat + elongasi 6,4 derajat (MABIMS 2021) secara ilmiah lebih robust dan konsisten dibanding kriteria sebelumnya, didukung oleh analisis ribuan data observasi global. |
3 | Perbedaan zona waktu ~3 jam di Asia Tenggara memiliki dasar astronomis nyata yang menjelaskan mengapa dua negara bertetangga—bahkan dengan kriteria yang sama—dapat memiliki awal Ramadhan berbeda tanpa salah satu pihak melakukan kesalahan. |
4 | Integrasi sains astronomi dan fikih Islam bukan sekadar kompromi, melainkan bentuk paling autentik dari tradisi intelektual Islam yang selalu menghargai ilmu pengetahuan sebagai sarana mendekat kepada Allah SWT. |
Perbedaan awal Ramadhan antar negara Asia Tenggara adalah kenyataan yang harus dipahami dengan bijak: ia bukan cerminan perpecahan umat, melainkan konsekuensi logis dari keragaman geografis dan kompleksitas astronomi. Dengan pemahaman ilmiah yang memadai, perbedaan ini seharusnya justru memperkaya, bukan memecah-belah, keumatan Islam di kawasan yang beragam ini.
DAFTAR REFERENSI
¹ Djamaluddin, T. (2010). Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Jakarta.
² Meeus, J. (1998). Astronomical Algorithms, 2nd Edition. Willmann-Bell, Inc., Richmond, Virginia. [Standard reference for lunar position calculations with ±1 minute accuracy for conjunction events]
³ Schaefer, B. E. (1996). Lunar Crescent Visibility. Quarterly Journal of the Royal Astronomical Society, 37(4), 759–768.
⁴ Odeh, M. S. (2004). New Criterion for Lunar Crescent Visibility. Experimental Astronomy, 18(1–3), 39–64. DOI: 10.1007/s10686-005-9002-5. [Analisis 2500+ data observasi hilal dari 1859–2002]
⁵ Djamaluddin, T. (2019). Kriteria Baru MABIMS dan Prospek Unifikasi Kalender Hijriyah. Jurnal Falak dan Ilmu Falak, 15(2), 1–22. Lajnah Falakiyah PBNU.
⁶ Schaefer, B. E. (1993). Astronomy and the Limits of Vision. Vistas in Astronomy, 36(4), 311–361. DOI: 10.1016/0083-6656(93)90113-X. [Model optik visibilitas hilal berdasarkan kontras dan extinción atmosferik]
⁷ Al-Qaradawi, Y. (2000). Fiqh al-Awlawiyyat: Dirasah Jadidah fi Daw'i al-Qur'an wa al-Sunnah. Maktabah Wahbah, Kairo. [Fatwa tentang penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan]
⁸ Ilyas, M. (1994). Lunar Crescent Visibility Criterion and Islamic Calendar. Quarterly Journal of the Royal Astronomical Society, 35(4), 425–461. [Kritik ilmiah terhadap klaim rukyat pada kondisi di bawah batas astronomis]
⁹ Islamic Crescents' Observation Project (ICOP). Database Observasi Hilal Global. Diakses melalui: https://www.icoproject.org [Database komprehensif observasi hilal internasional]
¹⁰ MABIMS Joint Statement (2021). Keputusan Sidang MABIMS Ketiga tentang Penetapan Kriteria Imkanurrukyat Baru. Kementerian Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura. [Dokumen resmi perubahan kriteria dari 2° menjadi 3° ketinggian + elongasi 6,4°]
Referensi Tambahan yang Direkomendasikan
• Fatoohi, L. J., Stephenson, F. R., & Al-Dargazelli, S. S. (1999). The Babylonian First Visibility of the Lunar Crescent. Quarterly Journal of the Royal Astronomical Society, 40(1), 57–64.
• Yallop, B. D. (1997). A Method for Predicting the First Sighting of the New Crescent Moon. NAO Technical Note No. 69. HM Nautical Almanac Office, Royal Greenwich Observatory.
• McNally, D. (1983). The Length of the Lunar Crescent. Quarterly Journal of the Royal Astronomical Society, 24, 417–429.
• Azhari, S. (2007). Ensiklopedi Hisab Rukyat. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. [Referensi komprehensif dalam Bahasa Indonesia]
• Izzuddin, A. (2007). Fiqh Hisab Rukyat. Erlangga, Jakarta. [Kajian fikih tentang hisab dan rukyat]
— Akhir Dokumen , Sundaland, 17 Februari 2026—
Komentar
Posting Komentar