Menyoal Paradoks ART, Kebijakan Bebas Aktif, dan Kedaulatan Strategis Indonesia di Bawah Prabowo
ANALISIS OPINI KRITIS | KEBIJAKAN LUAR NEGERI & HUKUM KONSTITUSI INDONESIA
KETIKA 'ALLIANCE' LEBIH BERAT DARI SELURUH PERJANJIAN DAGANGNYA:
Menyoal Paradoks ART, Kebijakan Bebas Aktif, dan Kedaulatan Strategis Indonesia di Bawah Prabowo
24 Februari 2026 · Analisis Hukum Konstitusi, Kebijakan Luar Negeri & Geopolitik
Pada 19 Februari 2026, sebuah kata kecil mengubah segalanya. Bukan angka 19% yang tertera dalam tarif. Bukan $38,4 miliar yang tertulis dalam nota kesepahaman. Bukan 1.819 pos tarif yang dibebaskan, atau 8.000 tentara yang dijanjikan untuk Gaza. Yang mengubah segalanya hanyalah delapan huruf: A-L-L-I-A-N-C-E. Satu kata itu membawa beban yang tidak pernah dipikul oleh satu pun presiden Indonesia dalam 81 tahun sejarah kemerdekaan. Dan yang paling menggelisahkan: ada petunjuk kuat bahwa ia masuk ke dalam dokumen tersebut bukan melalui keputusan strategis yang matang, melainkan melalui kelalaian semantik yang dihasilkan oleh fokus berlebihan pada angka-angka perdagangan. Artikel ini menganalisis, menyoal, dan mengkritisi paradoks kebijakan yang dihasilkan dari satu kunjungan ke Washington yang mengubah postur luar negeri Indonesia 81 tahun dalam semalam.
I. FONDASI YANG TERGUNCANG: BEBAS AKTIF DALAM KONSTITUSI DAN SEJARAH
A. Asal-Usul Doktrin: Hatta dan 'Mendayung Antara Dua Karang'
Untuk memahami mengapa satu kata 'alliance' begitu menggemparkan, kita harus memahami fondasi yang terguncang olehnya. Politik Luar Negeri Bebas Aktif bukan sekadar pilihan kebijakan yang bisa diganti oleh pemerintahan berikutnya — ia adalah prinsip konstitusional yang mengakar dalam identitas kebangsaan Indonesia sejak kelahirannya.
Pada 2 September 1948, Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan pidato bersejarah di hadapan Badan Pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat yang kemudian dikenal dengan judul 'Mendayung Antara Dua Karang.' Dalam pidato itu, Hatta merumuskan empat pilar fundamental Politik Bebas Aktif yang menjadi panduan seluruh pemerintahan Indonesia hingga hari ini.
"Tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan kita sendiri harus memilih antara pro-Amerika atau pro-Soviet? Apakah tidak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap kita sendiri."
— Mohammad Hatta, 'Mendayung Antara Dua Karang', 2 September 1948 — Fondasi doktrin bebas aktif
Empat elemen bebas aktif yang dirumuskan Hatta: (1) kebijakan luar negeri berlandaskan ideologi Pancasila; (2) dilaksanakan demi keamanan kepentingan nasional; (3) pemenuhan kepentingan nasional melalui kebijakan independen; dan (4) kebijakan luar negeri harus dijalankan secara pragmatis. Perhatikan elemen ketiga: kebijakan independen. Ini bukan fleksibilitas — ini prinsip. Dan ia ada di sana bersama tiga elemen lain sejak 1948.
B. Landasan Konstitusional yang Tidak Bisa Diabaikan
Yang sering tidak disadari dalam perdebatan publik hari ini adalah bahwa bebas aktif bukan sekadar tradisi diplomatik — ia memiliki landasan konstitusional yang eksplisit dalam UUD 1945 dan seluruh turunannya.
UUD Negara Republik Indonesia 1945, Pembukaan (Alinea IV)
"...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."
— UUD 1945, Pembukaan — 'ikut melaksanakan ketertiban dunia' bukan 'bergabung dalam aliansi militer kekuatan besar'
Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pasal 3
"Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Politik Luar Negeri yang diabdikan untuk kepentingan nasional, didasarkan pada prinsip bebas-aktif."
— UU No. 37/1999 Hubungan Luar Negeri — Bebas aktif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan diplomatik
Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa dikesampingkan: bebas aktif adalah perintah undang-undang. Presiden tidak memiliki diskresi untuk memilih apakah akan menerapkannya. Ketika dokumen yang ditandatangani Prabowo menyebut Indonesia sebagai bagian dari 'U.S.-Indonesian Alliance,' ia bukan hanya melangkahi tradisi — ia berpotensi bertentangan dengan perintah perundang-undangan yang sah.
Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pasal 4
"Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan Hubungan Luar Negeri dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip persamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama lain."
— UU No. 37/1999 — Pijakan hukum bahwa Indonesia tidak bisa terikat dalam kewajiban aliansi yang mengorbankan prinsip non-intervensi
II. ANATOMI MASALAH: SATU KATA, BEBAN TAK TERHITUNG
A. 'Alliance' vs 'Partnership': Bukan Sekadar Sinonim
Argumen yang paling sering terdengar dari pihak pemerintah adalah bahwa 'alliance' dalam dokumen Washington adalah kata yang tidak perlu ditafsirkan secara berlebihan — sekadar retorika diplomatik. Argumen ini mengabaikan sesuatu yang mendasar: dalam grammar hubungan internasional, kata-kata adalah struktur penyangga, bukan ornamen.
Istilah | Makna dalam Hukum & Praktik HI | Konsekuensi | Contoh |
Alliance (Aliansi) | Komitmen pertahanan bersama; kewajiban saling bantu; unified command; expectation of strategic solidarity | Ekspektasi dukungan dalam krisis militer; tekanan untuk ikut posisi AS dalam konflik pihak ketiga; kesan tidak netral | NATO, US-Japan 1960, ANZUS Treaty |
Partnership (Kemitraan) | Kerja sama di area spesifik; tidak ada kewajiban pertahanan bersama; fleksibel | Tidak ada kewajiban strategis; bisa bekerja sama sekaligus menjaga otonomi | US-Indonesia 'Comprehensive Partnership' 2010, ASEAN-EU Partnership |
Comprehensive Strategic Partnership | Tingkat tertinggi tanpa kewajiban pertahanan formal; menekankan kedalaman dan cakupan kerja sama | Kerja sama luas tapi tetap bisa netral dalam konflik | Indonesia-China CSP 2023, Indonesia-Australia CSP |
Non-Aligned Friendship | Kerja sama bilateral tanpa konotasi aliansi; paling konsisten dengan bebas aktif | Paling aman untuk mempertahankan postur non-alignment | Model hubungan Indonesia dengan mayoritas negara |
Ketika AS menggunakan kata 'alliance' untuk menggambarkan hubungannya dengan Indonesia, Washington tidak sembarangan. Departemen Luar Negeri dan Gedung Putih memiliki protokol ketat tentang terminologi diplomatik. Kata 'alliance' dalam konteks AS memiliki preseden hukum dan operasional yang spesifik: ia menciptakan ekspektasi tentang solidaritas strategis, reciprocity diplomatik, dan kerja sama pertahanan yang jauh melampaui pembelian senjata transaksional.
"In Washington, the word 'alliance' creates expectations — of strategic solidarity, of diplomatic reciprocity in contested theaters, of defense cooperation that goes beyond transactional arms purchases. When the next South China Sea crisis erupts, or when Washington seeks Indonesian support for sanctions on a third country, the February 2026 document will be cited as evidence of a commitment Jakarta may never have intended to make."
— Lab45 Indonesia, 'The Alliance That Jakarta May Not Have Noticed', Februari 2026
B. Mekanisme Masuknya Kata 'Alliance': Kelalaian Semantik atau Kalkulasi?
Ada dua kemungkinan penjelasan untuk mengapa kata 'alliance' masuk ke dalam dokumen yang ditandatangani Prabowo dan Trump. Kemungkinan pertama adalah eskalasi strategis yang disengaja — bahwa Prabowo secara sadar memilih untuk menggunakan kata itu sebagai sinyal geopolitik kepada Washington dan Beijing. Kemungkinan kedua, dan yang lebih mengkhawatirkan, adalah yang disebutkan Lab45 sebagai 'semantic hiccup.'
"The likelier explanation is that this was, for Jakarta, a semantic hiccup — a term absorbed in the momentum of trade negotiations and presidential photo opportunities without the bureaucratic scrutiny that Indonesia's foreign policy establishment would normally apply to such a freighted word. Prabowo's team, focused on securing tariff relief and investment commitments, may have treated the 'New Golden Age' statement as ceremonial packaging rather than a doctrinal shift. The Indonesian foreign ministry, the traditional guardian of bebas-aktif orthodoxy, appears to have been sidelined by the Coordinating Ministry for Economic Affairs in the negotiation process."
— Lab45 Indonesia, 'The Alliance That Jakarta May Not Have Noticed', Februari 2026
Konfirmasi kelalaian ini datang dari cara pemerintah mengkomunikasikan hasil kunjungan Prabowo: Menko Airlangga Hartarto — dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian — yang memimpin konferensi pers, bukan Menteri Luar Negeri Sugiono. Kebijakan luar negeri yang mengandung implikasi aliansi dikomunikasikan oleh menteri ekonomi. Ini adalah tanda yang serius tentang siapa yang sesungguhnya memegang kendali ruang negosiasi tersebut.
III. LIMA PARADOKS KEBIJAKAN YANG HARUS DIJAWAB
Paradoks 1: Tarif 19% yang Paradoksal — Lebih Mahal dari Tidak Bernegosiasi
Paradoks paling konkret dan paling menusuk dari ART Indonesia adalah ini: pada 20 Februari 2026, satu hari setelah Prabowo menandatangani perjanjian yang mengunci Indonesia pada tarif 19%, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa seluruh tarif IEEPA yang menjadi dasar tekanan itu adalah ilegal. Section 122 yang menggantikannya memiliki plafon maksimum 15%.
Artinya: Indonesia — yang berkorban membuka 99% pasar untuk produk AS, menghapus hambatan non-tarif, menyerahkan akses mineral kritis, dan menerima label 'alliance' — mendapat tarif 19%. Negara yang tidak bernegosiasi apapun mendapat tarif 15% secara otomatis. Indonesia membayar 4 poin persentase lebih mahal sebagai harga untuk konsesi yang jauh lebih besar.
"Everything done by Indonesia's negotiation team in Washington can be considered void. Even the pressure for Indonesia to align itself politically because of tariff threats should now fall away. There are many elements in what we agreed to previously that pose serious risks to the domestic economy. This should be a momentum for renegotiation."
— Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE Indonesia), 22 Februari 2026
Yang lebih ironis: CORE Indonesia secara eksplisit menyebut perjanjian ART sebagai 'a pattern of exploitation' — pola eksploitasi. Ini bukan retorika berlebihan. Ini adalah penilaian teknis yang muncul dari analisis struktur konsesi yang tidak seimbang: Indonesia memberikan segalanya, mendapat kurang dari yang seharusnya bisa diperoleh tanpa konsesi apapun.
Paradoks 2: Aliansi Tanpa Garansi — 'Semantic Alliance' vs. 'True Alliance'
Infografis Lab45 yang termuat dalam artikel ini memvisualisasikan paradoks yang paling struktural: AS memiliki aliansi nyata (true alliance) dengan Jepang — ditandai dengan Perjanjian Pertahanan 1960, 54.000 tentara AS yang ditempatkan, unified command, Mutual Defense Treaty, dan Status of Forces Agreement. Indonesia mendapat 'alliance' dengan 19% tarif, $38,4 juta investasi, akses pasar 99%, dan tanpa pangkalan militer.
Perbandingan: True Alliance (US-Japan) vs. Semantic Alliance (US-Indonesia)
US-Japan (1960 - kini): Perjanjian Pertahanan formal, 54.000 tentara AS di Jepang, Unified Command, Mutual Defense Treaty, Status of Forces Agreement.
US-Indonesia (19 Feb 2026): 19% tarif resiprokal, 99% akses pasar, $38.4 miliar investasi, TANPA pangkalan militer, TANPA Mutual Defense Treaty.
Risiko 'Semantic Alliance': (1) Ekspektasi perlindungan tanpa jaminan; (2) Konsesi mineral kritis sepihak; (3) Erosi doktrin bebas-aktif.
Sumber: Lab45 Indonesia, infografis 'Alliance Hiccup', 19 Februari 2026
Di sinilah bahaya terbesar dari 'alliance' yang tidak diimbangi substansi pertahanan yang nyata: Indonesia menanggung semua biaya diplomatik (termasuk memperburuk hubungan dengan China) tanpa mendapat jaminan keamanan apapun dari Washington. Jika esok lusa terjadi krisis di Laut China Selatan dan Indonesia terjepit, dokumen 19 Februari 2026 tidak memberikan Indonesia hak apapun untuk meminta bantuan militer AS. Namun AS sudah memiliki 'bukti tertulis' bahwa Indonesia adalah bagian dari 'alliance' mereka.
Paradoks 3: Mineral Kritis — Hilirisasi yang Dipreteli
Salah satu konsesi paling berbahaya dalam ART yang tidak cukup mendapat sorotan adalah pasal tentang mineral kritis. Indonesia setuju untuk 'mengangkat pembatasan ekspor mineral kritis dan komoditas industri lainnya.' Ini secara langsung bertentangan dengan kebijakan hilirisasi yang sudah dibangun sejak era Jokowi — kebijakan yang melarang ekspor nikel mentah justru untuk memaksa perusahaan asing membangun smelter di Indonesia, menciptakan nilai tambah domestik.
"Indonesia also agreed to address non-tariff barriers, remove restrictions on exports of critical minerals and other industrial commodities, and facilitate US investment in critical minerals and rare earths. This represents the functional reality of the 'New Golden Age' and serves as implementing agreements that help rebalance the trade relationship."
— The White House Fact Sheet, 19 Februari 2026 — Konsesi mineral kritis Indonesia kepada AS
Prabowo sendiri pernah menjadi penentang keras konsesi semacam ini. Dalam berbagai pidato sebelum menjadi presiden, ia menekankan pentingnya Indonesia mempertahankan kontrol atas sumber daya strategis. Mengizinkan AS mengakses mineral kritis Indonesia tanpa kewajiban membangun industri pengolahan di dalam negeri adalah langkah yang bertolak belakang dengan narasi pembangunan Indonesia sebagai negara industri maju.
Lebih jauh lagi, konsesi mineral kritis ini dilakukan di tengah persaingan AS-China yang semakin intensif. China adalah mitra investasi dan perdagangan terbesar Indonesia dalam sektor nikel. Membuka akses mineral kritis untuk AS — sesuai tuntutan Washington dalam kerangka supply chain diversification Indo-Pacifik — secara implisit adalah langkah yang memihak Washington dalam persaingan geoekonomi dengan Beijing. Ini adalah pilihan strategis yang tidak pernah dinyatakan secara terbuka kepada rakyat Indonesia.
Paradoks 4: Standar Regulasi AS — Kedaulatan Legislatif yang Tergadaikan
ART Indonesia juga memuat komitmen untuk 'menyesuaikan standar keselamatan kendaraan dan perangkat medis dengan standar AS' serta 'menghilangkan hambatan perdagangan digital.' Kedua klausul ini adalah bentuk subordinasi regulatif yang sangat serius. Ketika Indonesia mengadopsi standar AS untuk produk-produk tertentu, ia mengurangi kapasitasnya untuk menentukan standar berdasarkan kepentingan nasional, preferensi konsumen domestik, atau negosiasi dengan mitra dagang lain.
"Dengan menerima paket komitmen yang secara konkret mengurangi instrumen kebijakan domestik dan dengan menyetujui istilah aliansi tanpa klarifikasi strategis yang memadai, Prabowo telah memindahkan posisi Indonesia dari ambiguitas terkelola menuju keterikatan yang lebih jelas. Ketika standar regulasi, kebijakan digital, dan instrumen industri semakin terikat pada kerangka Amerika Serikat, pembalikan arah di masa depan menjadi semakin sulit."
— Arina.id, 'Menjadi Aliansi Amerika Serikat: Akhir Nasib Politik Bebas Aktif Indonesia?', 22 Februari 2026
Ini adalah aspek yang paling sulit dibalik. Sementara tarif bisa direnegosiasi, standar teknis yang sudah diadopsi memerlukan proses legislatif yang panjang untuk diubah. Setiap perusahaan yang sudah berinvestasi berdasarkan standar AS akan menjadi kelompok kepentingan yang menentang perubahan. Kunci kebijakan industri nasional yang sejatinya milik Indonesia secara bertahap akan berpindah ke Washington.
Paradoks 5: Gaza dan Inkonsistensi Kebijakan Palestina
Salah satu dimensi yang paling kompleks dari kunjungan Prabowo ke Washington adalah keikutsertaannya dalam Board of Peace (BoP) dan komitmen mengirim 8.000 tentara Indonesia ke Gaza sebagai bagian dari International Stabilization Force (ISF) di bawah komando Mayor Jenderal AS Jasper Jeffers. Ini adalah keputusan yang secara bersamaan mengandung niat mulia dan potensi perangkap strategis.
Di satu sisi, Indonesia ingin memastikan orientasi BoP pada kepentingan Palestina. Menlu Sugiono menyatakan Indonesia akan mundur dari BoP jika misinya tidak selaras dengan kemerdekaan Palestina. Di sisi lain, dengan mengirim 8.000 personel ke bawah komando AS untuk beroperasi di wilayah Gaza pasca-konflik, Indonesia menempatkan dirinya dalam posisi yang sangat sulit: secara operasional tunduk pada rantai komando AS, namun secara politik mengklaim independensi.
"Prabowo held a four-hour closed-door meeting with over 50 leaders of Islamic organizations, including Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah, prior to his departure. He reportedly assured these leaders that Indonesia's participation would be used to 'ensure that the entire process remains oriented towards the interests of Palestine' and would not deviate from the goal of a two-state solution."
— DSAP Law Firm Analysis, 'Strategic Recalibration', 23 Februari 2026
Masalahnya: konsultasi empat jam dengan ormas Islam, meski menunjukkan kepekaan politik Prabowo, tidak mengubah realitas operasional. Ketika 8.000 prajurit Indonesia berada di bawah ISF berkomando AS, Indonesia tidak lagi memiliki kebebasan untuk menarik mereka secara unilateral tanpa konsekuensi diplomatik yang serius. Dan pilihan strategis di Gaza akan ditentukan di Washington, bukan di Jakarta.
IV. DIMENSI KONSTITUSIONAL: APAKAH ART SAH SECARA HUKUM?
A. Kewajiban Ratifikasi dalam Hukum Indonesia
Satu hal yang memberikan sedikit ruang untuk optimisme adalah bahwa ART belum berkekuatan hukum tetap. Perjanjian ini memerlukan ratifikasi baik dari Kongres AS maupun DPR Indonesia sebelum berlaku pada 20 April 2026.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 10
"Pengesahan perjanjian internasional yang materi muatannya berkenaan dengan: a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan atau hak berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri, dilakukan dengan undang-undang."
— UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional — Materi ART mencakup setidaknya poin a (pertahanan/keamanan dalam konteks 'alliance') dan c (kedaulatan terkait mineral kritis dan standar regulasi)
Pertanyaan konstitusional yang kritis: apakah komponen 'alliance' dalam Implementation Agreement 19 Februari 2026 memenuhi threshold sebagai perjanjian yang menyentuh 'masalah pertahanan dan keamanan negara' serta 'kedaulatan atau hak berdaulat negara'? Jika ya, ia tidak bisa hanya diratifikasi melalui Peraturan Presiden — ia harus melalui Undang-Undang yang disetujui DPR, dengan proses pembahasan yang terbuka.
Konstitusi RI 1945, Pasal 11 Ayat (2)
"Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
— UUD 1945 Pasal 11 Ayat (2) — Perjanjian yang 'menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat' wajib mendapat persetujuan DPR
ART jelas-jelas memenuhi kriteria 'menimbulkan akibat yang luas dan mendasar': ia mengubah struktur tarif impor Indonesia, menghapus kewajiban konten lokal, membuka akses mineral strategis, menyesuaikan standar regulasi nasional, dan — yang paling sensitif — memberikan Indonesia label 'alliance' dengan AS. DPR tidak boleh hanya menjadi stempel pengesahan; ia harus menjadi forum deliberasi yang sesungguhnya.
B. Posisi Konstitusional Prabowo dalam Logika Bebas Aktif
Setiap presiden Indonesia sejak 1945 telah mewarisi doktrin bebas aktif dan menjalankannya — meskipun dengan interpretasi yang berbeda-beda. Sukarno membangunnya dari bawah; Suharto melenturkannya untuk menjamu investasi Barat sambil tetap menjaga nominal non-alignment; Habibie, Wahid, Megawati, SBY, dan Jokowi masing-masing memiliki tafsir tentang bagaimana mempertemukan kepentingan pragmatis dengan prinsip non-alignment.
"Prabowo mewarisi doktrin bebas-aktif yang telah menjadi fondasi orientasi luar negeri Indonesia. Doktrin tersebut tidak pernah berarti menjauh dari semua kekuatan. Doktrin itu berarti tidak membiarkan satu kekuatan mendefinisikan ruang kebijakan nasional."
— Arina.id, Analisis Kebijakan Luar Negeri Prabowo, 22 Februari 2026
Yang membedakan Prabowo adalah kombinasi unik dari faktor biografis dan tekanan struktural. Sebagai mantan komandan Kopassus yang pernah berlatih di Fort Bragg dan mengikuti US Army Command and General Staff College, Prabowo memiliki afinitas personal dan profesional dengan lingkaran pertahanan Amerika yang tidak dimiliki presiden sebelumnya. Latar belakang ini bisa menjadi aset — namun juga bisa menjadi lensa yang mendistorsi kalkulasi geopolitik ketika kepentingan personal bertemu dengan kepentingan nasional.
V. DIMENSI GEOPOLITIK: CHINA DAN RISIKO KALKULASI SALAH
A. China Melihat Apa?
Mungkin respons paling penting terhadap dokumen Washington bukan yang datang dari Jakarta atau Washington, melainkan yang datang dari Beijing — atau lebih tepatnya, yang tidak datang dari sana. China merespons kunjungan Prabowo ke Washington dengan keheningan diplomatik yang terukur. Ini bukan berarti Beijing tidak memperhatikan.
China adalah mitra dagang terbesar Indonesia ($115 miliar pada 2024), investor terbesar dalam program hilirisasi nikel, dan mitra dalam RCEP. Beijing memiliki taruhannya sendiri dalam postur luar negeri Jakarta yang sangat besar. Ketika Indonesia menandatangani dokumen yang menyebut dirinya sebagai bagian dari 'U.S.-Indonesian Alliance,' dan ketika Indonesia berkomitmen mengangkat pembatasan ekspor mineral kritis — langkah yang secara langsung merespons tekanan AS untuk mendiversifikasi supply chain dari China — Beijing tidak bisa tidak membaca ini sebagai pergeseran yang signifikan.
"Across all periods of Indonesia's history, the conception of Indonesian foreign policy as bebas aktif and non-aligned has been a touchstone. This does not mean that Indonesia has been consistently neutral. But it does mean that Jakarta has always maintained the ability to claim non-alignment as a reference point — and that claim has geopolitical value that is not easily recaptured once lost."
— CSIS, 'Between Two Reefs: Indonesia's Strategic Culture', Januari 2026
Yang paling mengkhawatirkan adalah bahwa konsesi mineral kritis dalam ART tidak memiliki quid pro quo dari sisi keamanan. Indonesia membuka akses mineral ke AS — langkah yang Beijing baca sebagai keberpihakan — namun tidak mendapat jaminan keamanan apapun dari Washington. Ini adalah yang oleh Lab45 disebut 'protection expectations without guarantees': harapan perlindungan tanpa jaminan.
B. Implikasi bagi Klaim Netralitas dalam Perang Tarif AS-China
Presiden Prabowo sendiri, dalam sebuah pernyataan setelah kembali dari Washington, mengklaim bahwa 'posisi Indonesia tetap netral dalam perang tarif AS-China.' Namun klaim ini berbenturan keras dengan fakta-fakta dalam ART: Indonesia membuka 99% pasar untuk produk AS, mengangkat hambatan ekspor mineral untuk AS, mengadopsi standar regulasi AS, dan menerima label 'alliance' AS — sementara tidak ada perjanjian setara yang ditandatangani dengan China.
"Tidak terlihat peta jalan yang menunjukkan bagaimana Indonesia akan menyeimbangkan langkah ini dengan hubungan strategis bersama Tiongkok atau kekuatan lain. Tidak ada penjelasan publik mengenai bagaimana kebijakan industri akan disesuaikan untuk mengimbangi pelepasan instrumen seperti kewajiban komponen dalam negeri. Tidak ada penjabaran tentang bagaimana hilirisasi akan dipertahankan ketika akses terhadap komoditas strategis dibuka lebih luas."
— Arina.id, 'Menjadi Aliansi Amerika Serikat: Akhir Nasib Politik Bebas Aktif Indonesia?', 22 Februari 2026
'Ambiguitas terkelola' (managed ambiguity) adalah seni yang selama berpuluh tahun dijalankan oleh diplomat Indonesia untuk mendapat manfaat dari kedua kekuatan besar tanpa sepenuhnya terikat pada salah satunya. Apa yang terjadi pada 19 Februari 2026 adalah runtuhnya ambiguitas itu — digantikan oleh keterikatan yang eksplisit dengan satu pihak tanpa kompensasi yang setara.
VI. ARGUMEN BALASAN: PRAGMATISME DAN REALISME GEOPOLITIK
A. Argumen Pro-ART yang Harus Diakui
Dalam keadilan analitis, kita harus mengakui bahwa ada argumen yang mendukung langkah Prabowo, dan bahwa bebas aktif bukanlah absolusisme yang mengharuskan Indonesia menolak semua ikatan dengan kekuatan besar.
Pertama, tekanan tarif 32% dari IEEPA Trump adalah nyata dan mendesak. Indonesia mengekspor lebih dari $30 miliar ke AS per tahun, dan tarif 32% akan menghancurkan sektor garmen, elektronik, dan produk perikanan yang menjadi sumber nafkah jutaan pekerja. Dalam kondisi itu, negosiasi adalah pilihan yang rasional.
Kedua, $38,4 miliar dalam 11 nota kesepahaman — jika terealisasi — adalah potensi investasi yang signifikan, terutama $31,6 miliar untuk sektor semikonduktor di Batam yang bisa menjadi tonggak penting dalam transformasi industri Indonesia.
Ketiga, kehadiran Indonesia dalam Board of Peace, jika dijalankan dengan ketegasan posisi yang dijanjikan, memang bisa menjadi cara untuk memastikan suara Palestina didengar dalam proses yang didominasi AS. Dan pengiriman 8.000 tentara, jika dilakukan di bawah komitmen yang jelas untuk kemerdekaan Palestina, bisa menjadi kontribusi nyata yang bermartabat.
B. Batas-Batas Pragmatisme: Di Mana Kepentingan Berakhir dan Subordinasi Dimulai
Namun pragmatisme memiliki batas. Ketika pragmatisme menghasilkan konsesi yang begitu asimetris sehingga bahkan tujuan pragmatis yang ingin dicapainya tidak tercapai sepenuhnya — tarif 19% yang lebih tinggi dari tarif universal 15% yang tidak memerlukan negosiasi apapun — maka pragmatisme itu telah menjadi kelalaian strategis.
Lebih jauh, ada perbedaan mendasar antara mengelola hubungan baik dengan AS (yang seluruh presiden Indonesia telah lakukan) dan menerima label 'alliance' yang menciptakan ekspektasi kewajiban strategis tanpa mendapat substansi aliansi (jaminan pertahanan) sebagai imbalannya. Yang pertama adalah pragmatisme. Yang kedua adalah ketidakseimbangan struktural yang berbahaya.
"Dalam sistem internasional yang kembali terpolarisasi, bergerak satu arah tanpa rencana penyeimbang bukan sekadar risiko. Itu adalah keputusan strategis yang konsekuensinya akan membatasi Indonesia dalam setiap negosiasi besar berikutnya. Di titik inilah kepemimpinan diuji."
— Arina.id, Analisis Kebijakan Luar Negeri Prabowo, 22 Februari 2026
VII. REKOMENDASI: MEMULIHKAN BEBAS AKTIF TANPA MEMBATALKAN SEMUA
A. Klarifikasi Semantik Segera: Minta Amandemen Terminologi
Langkah paling segera yang harus diambil pemerintah Indonesia adalah meminta klarifikasi formal dan jika perlu amandemen terminologi dalam dokumen Implementation Agreement. Kata 'alliance' harus digantikan dengan 'comprehensive strategic partnership' atau terminologi yang tidak menciptakan ekspektasi kewajiban aliansi militer. Ini bukan langkah yang memalukan — ini langkah yang bertanggung jawab.
CNBI Indonesia dan para pengamat menyarankan jalan ini dengan tepat: 'Prabowo perlu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada parlemen dan mengumumkannya kepada rakyat.' Transparansi bukan kelemahan — ia adalah prasyarat legitimasi demokratis.
B. Proses Ratifikasi yang Sesungguhnya di DPR
Pemerintah tidak boleh membiarkan ART diratifikasi melalui prosedur minimum yang mengabaikan implikasinya terhadap prinsip bebas aktif dan kedaulatan. DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya secara penuh: menggelar rapat dengar pendapat dengan pakar hukum internasional, pengamat kebijakan luar negeri, dan wakil masyarakat sipil; mempertanyakan setiap klausul yang berpotensi mengurangi otonomi kebijakan nasional; dan memastikan bahwa pasal-pasal tentang mineral kritis, standar regulasi, dan 'alliance' mendapat pembahasan yang substantif.
UUD 1945, Pasal 20A Ayat (1)
"Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan."
— Konstitusi RI — Fungsi pengawasan DPR terhadap perjanjian internasional adalah amanat konstitusional, bukan pilihan
C. Renegosiasi Pasal-Pasal Asimetris
Seperti yang sudah dianalisis dalam artikel sebelumnya, putusan Mahkamah Agung AS terhadap IEEPA telah menghilangkan leverage utama yang memaksa Indonesia ke meja negosiasi. Indonesia kini memiliki ruang untuk mendorong renegosiasi pasal-pasal yang paling merugikan: (1) turunkan tarif dari 19% ke 15% sesuai realitas hukum baru; (2) pertahankan kewajiban pengolahan domestik untuk mineral kritis; (3) pertahankan fleksibilitas standar regulasi; dan (4) hilangkan atau ganti terminologi 'alliance.'
D. Aktifkan Kembali Peran Kemenlu sebagai Penjaga Doktrin
Fakta bahwa Menko Perekonomian — bukan Menlu — yang memimpin negosiasi dan komunikasi publik tentang perjanjian yang mengandung implikasi kebijakan luar negeri yang sangat besar adalah sinyal kelembagaan yang perlu segera diperbaiki. Kementerian Luar Negeri harus dikembalikan ke posisi otoritatifnya sebagai penjaga doktrin bebas aktif, dan harus hadir dan memiliki veto dalam setiap negosiasi yang menyentuh dimensi geopolitik.
E. Bangun 'Balance of Engagement' yang Eksplisit dengan China
Jika langkah ke arah AS sudah dilakukan, Indonesia perlu secara proaktif dan eksplisit membangun penyeimbangnya dengan memperdalam kerja sama strategis dengan China — terutama dalam kerangka yang tidak mengorbankan kepentingan nasional. Ini bukan pro-China; ini adalah implementasi bebas aktif yang sesungguhnya: aktif bergerak untuk memastikan tidak ada satu kekuatan yang mendominasi ruang kebijakan nasional Indonesia.
VIII. KESIMPULAN: KATA-KATA ADALAH ARSITEKTUR, BUKAN ORNAMEN
Pada akhirnya, krisis 'alliance' adalah cermin dari tantangan fundamental yang dihadapi Indonesia dalam era polarisasi geopolitik baru: bagaimana mempertahankan prinsip non-alignment yang menjadi sumber kekuatan strategis selama 81 tahun, sambil merespons tekanan ekonomi yang nyata dan mencari kemitraan yang menghasilkan manfaat konkret.
Jawaban atas tantangan ini tidak terletak pada pilihan antara isolasi puritan dan subordinasi pragmatis. Ia terletak pada kapasitas diplomasi Indonesia untuk bernegosiasi secara cerdas, menggunakan leverage yang sesungguhnya dimilikinya — posisi geografis, sumber daya alam, pasar domestik terbesar di Asia Tenggara, kepemimpinan ASEAN — untuk mendapat akses dan investasi tanpa menggadaikan identitas strategis yang telah dibangun sejak Hatta pertama kali mengucapkan kata-kata tentang mendayung antara dua karang.
Kunjungan Prabowo ke Washington menghasilkan manfaat nyata — investasi, akses pasar, pengurangan tarif (meskipun paradoks), dan visibilitas diplomatik. Namun ia juga meninggalkan pekerjaan rumah yang besar: memulihkan presisi semantik, memperbaiki proses deliberasi kebijakan luar negeri, merenegosiasi pasal-pasal yang merugikan, dan memastikan bahwa langkah ke depan diambil dengan kerangka 'balance of engagement' yang eksplisit.
Hatta pernah mengajarkan: 'Kita harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap kita sendiri.' Delapan puluh tahun kemudian, dalam dunia yang jauh lebih kompleks, prinsip itu tidak kehilangan relevansinya. Bahkan sebaliknya: dalam dunia di mana kata-kata adalah arsitektur hubungan internasional — di mana 'alliance' membangun ekspektasi dan kewajiban yang melampaui isi dokumen itu sendiri — menjaga presisi dan integritas semantik adalah salah satu bentuk paling konkret dari otonomi strategis.
Indonesia adalah negara besar yang memiliki modal untuk bernegosiasi dari posisi yang kuat. Yang perlu dibangun bukan hanya kecepatan diplomatik — tetapi kedalaman strategi, keutuhan prinsip, dan kecermatan kata.
— Artikel Selesai —
REFERENSI PRIMER — HUKUM, DOKUMEN RESMI & ANALISIS AKADEMIS
DOKUMEN RESMI & HUKUM INDONESIA
• UUD Negara Republik Indonesia 1945, Pembukaan Alinea IV & Pasal 11, Pasal 20A
• UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pasal 3 dan 4
• UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 10
• Pidato Mohammad Hatta, 'Mendajung Antara Dua Karang', 2 September 1948
• Hatta, Mohammad. (1953). 'Indonesian foreign policy.' Foreign Affairs, Vol.31, No.3, pp.444-45
DOKUMEN RESMI PEMERINTAH AS
• The White House. (2026). 'Implementation of the Agreement Toward a NEW GOLDEN AGE for the U.S.-Indonesian Alliance.' Washington D.C., 19 Februari 2026
• The White House Fact Sheet: US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART), 19 Februari 2026
• USTR Greer, Press Statement on ART Signing, 20 Februari 2026
ANALISIS KEBIJAKAN & LEMBAGA RISET
• Lab45 Indonesia. (2026). 'The Alliance That Jakarta May Not Have Noticed.' lab45.id, Februari 2026
• Arina.id. (2026). 'Menjadi Aliansi Amerika Serikat: Akhir Nasib Politik Bebas Aktif Indonesia?' 22 Februari 2026
• CNBI Indonesia. (2026). 'Kedaulatan Indonesia di Tengah Badai America First.' CNBI Indonesia, 25 Februari 2026
• DSAP Law Firm. (2026). 'Strategic Recalibration: A Comprehensive Analysis of the 2026 U.S.-Indonesia ART.' 23 Februari 2026
• CORE Indonesia. (2026). 'Indonesia-US Trade Pact: A Pattern of Exploitation.' 22 Februari 2026
• CSIS. (2026). 'Between Two Reefs: Indonesia's Strategic Culture in the Twenty-First Century.' Januari 2026
• Chatham House. (2025). 'Competing Visions of International Order: Continuity and Non-Alignment Shape Indonesia's Worldview.' Maret 2025
• Cambridge Core. (2025). 'Indonesia's New Partial Multialignment Strategy: A Conceptual and Empirical Analysis.' TRaNS, Februari 2025
• ORF. (2023). 'Indonesia's Triumphs and Limitations as It Stakes Claim to Leadership in Southeast Asia.'
• Sukma, Rizal. (1995). 'The Evolution of Indonesia's Foreign Policy.' Asian Survey, 35(3)
• Laksmana, Evan. (2024). 'Indonesia's Reference-Point Diplomacy Decade under Jokowi.' IISS, Oktober 2024
BERITA & LAPORAN TERKINI
• Tempo English. (2026). 'Indonesia and US Sign Trade Deal for New Golden Age Alliance.' 20 Februari 2026
• Arab News. (2026). 'Trump, Prabowo Eye New Golden Age in Indonesia-US Ties.' 20 Februari 2026
• Antara News. (2026). Bhima Yudhistira quote, 22 Februari 2026
• The American Presidency Project. Joint Statement: US-Indonesian Alliance, UCSB
Komentar
Posting Komentar