SIARAN PERS PENELITI MANDIRI SUNDA NUSANTARA PAPARKAN MODEL TRANSFORMASI KONSTITUSIONAL BERBASIS CIVIL SOCIETY
SUNDALAND RESEARCHER SOCIETY
Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara · Bandung, Jawa Barat
SIARAN PERS Bandung, 27 Februari 2026
PENELITI MANDIRI SUNDA NUSANTARA PAPARKAN MODEL TRANSFORMASI KONSTITUSIONAL BERBASIS CIVIL SOCIETY:
Amandemen UUD 1945 Menuju UUD Persemakmuran Nusantara Demi Keadilan Inklusif Berkelanjutan
BANDUNG — Asep Rohmandar, peneliti mandiri dari Sundaland Researcher Society, Bandung, telah mempublikasikan sebuah kajian akademik berbobot berjudul "Peran Civil Society dalam Perubahan Amandemen UUD 1945 Menuju UUD Persemakmuran Nusantara: Menjamin Keadilan Inklusif Berkelanjutan." Kajian ini mengusulkan model transformasi konstitusional tiga fase yang konkret, terukur, dan berbasis partisipasi masyarakat sipil yang luas.
Naskah yang telah melalui proses review jurnal ilmiah JIMI ini merumuskan kerangka transformatif yang memadukan pendekatan deduktif dari teori demokrasi deliberatif dengan pendekatan induktif dari pengalaman historis reformasi konstitusi — menghasilkan sebuah peta jalan yang tidak sekadar visioner, tetapi juga dapat diterapkan.
"Masyarakat dengan institusi yang inklusif, yang mengedepankan aturan hukum dan hak-hak kepemilikan, cenderung menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan." — Daron Acemoglu, Simon Johnson & James Robinson, Pemenang Nobel Ekonomi 2024 (dikutip dalam kajian) |
TEMUAN DAN KONTRIBUSI UTAMA KAJIAN
Kajian Asep Rohmandar menyoroti empat peran strategis civil society dalam proses amandemen konstitusi menuju UUD Persemakmuran Nusantara:
Penjaga demokrasi — memastikan proses amandemen tidak dikuasai elite semata, melainkan mencerminkan aspirasi rakyat secara menyeluruh.
Katalisator perubahan — mendorong diskursus publik yang kritis, konstruktif, dan berbasis fakta melalui riset dan advokasi.
Mediator — menjembatani kepentingan negara, sektor privat, dan masyarakat dalam ruang deliberatif yang setara.
Pengawas (watchdog) — mengawal transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi setiap tahap proses amandemen konstitusi.
MODEL TRANSFORMASI TIGA FASE
Salah satu kontribusi terpenting kajian ini adalah usulan model transformasi konstitusional yang konkret, tersusun dalam tiga fase berurutan:
Fase 1 — Persiapan & Mobilisasi: Penguatan kapasitas organisasi sipil, kampanye pendidikan politik publik, dan pembangunan koalisi strategis lintas sektor.
Fase 2 — Dialog & Konsensus: Forum dialog nasional multi-stakeholder, penyusunan draft konseptual UUD baru, dan uji publik yang luas dan inklusif.
Fase 3 — Implementasi Bertahap: Amandemen konstitusi sesuai prosedur hukum, reformasi kelembagaan pendukung, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
KONSEP KEADILAN INKLUSIF BERKELANJUTAN
Kajian ini juga mengintroduksi konsep Keadilan Inklusif Berkelanjutan sebagai ruh dari UUD Persemakmuran Nusantara, yang berlandaskan tiga prinsip:
Equity — perlakuan adil sesuai kebutuhan nyata, bukan penyeragaman yang mengabaikan ketimpangan struktural.
Inclusivity — pelibatan kelompok minoritas, adat, dan kelompok marjinal dalam setiap perumusan kebijakan konstitusional.
Sustainability — jaminan bahwa hak-hak generasi sekarang tidak mengorbankan hak dan masa depan generasi mendatang.
TENTANG PENULIS
Asep Rohmandar adalah Presiden Sundaland Researcher Society — Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara berbasis di Bandung, Jawa Barat. Berlatar pendidikan teknologi dan sastra Indonesia, beliau adalah polymath modern yang mengintegrasikan sains, politik, dan pendidikan dalam karya-karya penelitiannya. Filosofinya: "Think Globally, Act Locally, Committed Nationally, Faired for All."
Untuk salinan lengkap naskah kajian, permohonan wawancara, atau informasi lebih lanjut:
Email: asrohmandar69@gmail.com / rasep7029@gmail.com
Blog Penelitian: aseprohmandar.blogspot.com
SUNDALAND RESEARCHER SOCIETY
Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara · Bandung, Jawa Barat
SIARAN PERS 27 Februari 2026
RISET AKADEMIK USULKAN PETA JALAN AMANDEMEN UUD 1945 MENUJU UUD PERSEMAKMURAN NUSANTARA:
Civil Society Jadi Kunci — Peneliti Bandung Paparkan Model Tiga Fase yang Terukur dan Inklusif
POIN KUNCI:
|
MENGAPA INI RELEVAN SEKARANG?
Di tengah krisis legitimasi lembaga-lembaga politik formal — survei dalam kajian ini mencatat hanya 34% masyarakat percaya pada DPR, 42% pada pemerintah, dan 51% pada lembaga peradilan — muncul urgensi mendesak untuk merancang ulang tatanan konstitusional Indonesia.
Generasi muda yang mencakup 52% pemilih nasional menuntut transparansi, partisipasi bermakna, keberlanjutan lingkungan, dan pengakuan terhadap keberagaman identitas. Kajian Asep Rohmandar menyatakan tuntutan ini sangat resonan dengan nilai-nilai UUD Persemakmuran Nusantara.
"Perubahan konstitusional bukan sekadar produk politik, tetapi hasil ko-produksi sosial antara rakyat, negara, dan civil society. Legitimasi sejati hanya lahir dari proses yang benar-benar deliberatif." — Asep Rohmandar, Sundaland Researcher Society |
4 PERAN CIVIL SOCIETY MENURUT KAJIAN
Penjaga demokrasi — memastikan proses amandemen tidak didominasi elite politik.
Katalisator — mendorong diskursus publik yang berbasis data dan fakta.
Mediator — menjembatani negara, swasta, dan masyarakat dalam ruang deliberatif yang setara.
Watchdog — mengawal transparansi dan akuntabilitas setiap tahap amandemen.
TANTANGAN YANG DIIDENTIFIKASI
Struktural: dominasi elite politik yang mempersempit ruang demokrasi rakyat.
Kultural: rendahnya literasi politik yang membuat partisipasi publik bersifat reaktif.
Ekonomi: ketimpangan sumber daya yang melemahkan keberlanjutan organisasi sipil.
Teknologis: derasnya disinformasi digital yang memicu fragmentasi sosial.
TENTANG ASEP ROHMANDAR
Peneliti mandiri dari Bandung, Presiden Sundaland Researcher Society, polymath modern yang mengintegrasikan sains, politik, dan pendidikan. Aktif menulis dan meneliti tentang transformasi konstitusional, kearifan lokal Sunda Nusantara, dan pendidikan humanis.
Email: asrohmandar69@gmail.com · Blog: aseprohmandar.blogspot.com
Tagar: #UUDPersemakmuranNusantara #CivilSociety #AmandemenUUD #KeadilanInklusif #SundalandResearcher
SUNDALAND RESEARCHER SOCIETY
Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara · Bandung, Jawa Barat
SIARAN PERS 27 Februari 2026
DARI BANDUNG UNTUK INDONESIA:
Peneliti Lokal Tawarkan Solusi Konkret: Bagaimana Civil Society Bisa Mengawal Amandemen UUD Menuju Konstitusi yang Benar-Benar Berkeadilan
Seorang peneliti mandiri asal Bandung baru saja mempublikasikan sebuah kajian yang seharusnya dibaca oleh setiap aktivis, mahasiswa, akademisi, dan warga yang peduli dengan masa depan konstitusi Indonesia.
Asep Rohmandar dari Sundaland Researcher Society mengajukan pertanyaan mendasar: bagaimana masyarakat sipil — organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, komunitas adat, dan warga biasa — dapat berperan nyata, bukan sekadar penonton, dalam proses amandemen UUD 1945 menuju UUD Persemakmuran Nusantara?
TENTANG UUD PERSEMAKMURAN NUSANTARA UUD Persemakmuran Nusantara adalah visi konstitusi baru yang menempatkan keadilan inklusif dan berkelanjutan sebagai nilai tertinggi — memastikan setiap warga negara, dari kelompok mayoritas hingga komunitas adat yang paling terpencil, mendapatkan perlindungan dan keadilan yang setara dari negara. |
APA YANG DIUSULKAN KAJIAN INI?
Kajian ini menawarkan tiga hal penting yang langsung dapat digunakan oleh organisasi sipil dan komunitas Anda:
1. Peta Jalan Jelas — Model tiga fase yang terstruktur: mulai dari penguatan kapasitas organisasi Anda, membangun koalisi, masuk ke forum dialog nasional, hingga mengawal implementasi amandemen konstitusi yang baru.
2. Kerangka Hak — Konsep Keadilan Inklusif Berkelanjutan yang memberi landasan argumen bagi Anda untuk menuntut hak kelompok marjinal, komunitas adat, dan generasi muda dalam proses konstitusional.
3. Data Dukungan — Fakta bahwa 66% masyarakat tidak percaya pada DPR dan 52% pemilih adalah generasi muda yang haus perubahan — ini adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan oleh civil society.
MENGAPA INI PENTING BAGI ANDA?
Jika Anda aktivis — kajian ini memberi Anda landasan akademis yang kuat untuk advokasi.
Jika Anda mahasiswa — kajian ini adalah referensi penelitian konstitusional yang komprehensif.
Jika Anda pemimpin komunitas — kajian ini memberi peta jalan konkret untuk terlibat dalam proses perubahan.
Jika Anda akademisi — kajian ini membuka diskusi tentang ko-produksi sosial dalam transformasi konstitusional.
Jika Anda warga biasa — kajian ini mengingatkan bahwa amandemen UUD adalah urusan Anda, bukan hanya urusan DPR.
"Civil society tidak hanya bertindak sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai aktor transformasional yang dapat menentukan arah masa depan politik Nusantara. Saatnya kita bergerak dari pinggiran ke pusat perubahan." — Asep Rohmandar, Sundaland Researcher Society |
TENTANG PENELITI
Asep Rohmandar adalah Presiden Sundaland Researcher Society — Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara. Berdomisili di Bandung, beliau adalah peneliti mandiri yang telah menghasilkan puluhan karya tentang transformasi sosial, konstitusi, pendidikan humanis, dan kearifan lokal Nusantara. Kajiannya konsisten memperjuangkan suara rakyat di hadapan struktur kekuasaan.
BAGAIMANA MENDAPATKAN KAJIAN LENGKAP?
Baca artikel di: aseprohmandar.blogspot.com
Hubungi peneliti di: asrohmandar69@gmail.com atau rasep7029@gmail.com
Undang Asep Rohmandar untuk seminar, diskusi publik, atau forum organisasi Anda.
"Perubahan konstitusi yang sejati hanya bisa lahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat — bukan dari elite untuk elite."
SUNDALAND RESEARCHER SOCIETY
Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara · Bandung, Jawa Barat
SIARAN PERS AKADEMIK Bandung, 27 Februari 2026
PUBLIKASI KAJIAN KONSTITUSIONAL BERBASIS CIVIL SOCIETY:
"Peran Civil Society dalam Perubahan Amandemen UUD 1945 Menuju UUD Persemakmuran Nusantara: Menjamin Keadilan Inklusif Berkelanjutan"
Asep Rohmandar — Sundaland Researcher Society, Bandung · JIMI (Jurnal Inovasi Masyarakat Indonesia)
ABSTRAK KAJIAN
Kajian ini menginvestigasi secara sistematis peran strategis civil society dalam proses transformasi konstitusional Indonesia, khususnya dalam konteks wacana amandemen UUD 1945 menuju UUD Persemakmuran Nusantara. Dengan menggunakan kerangka analisis gabungan — logika deduktif dari teori demokrasi deliberatif dan konstitusionalisme, serta logika induktif dari observasi historis kegagalan reformasi konstitusi — penelitian ini menghasilkan sebuah model transformasi bertahap yang tervalidasi secara teoretis dan relevan secara praktis.
KERANGKA TEORETIS
Kajian ini berpijak pada tiga premis teoretis utama yang saling menopang:
P1 — Legitimasi dan Keberlanjutan: setiap perubahan fundamental memerlukan dukungan partisipasi publik yang luas sebagai prasyarat legitimasi yang otentik.
P2 — Demokrasi Deliberatif: keputusan kolektif terbaik dicapai melalui diskursus rasional, inklusif, dan bebas hambatan antara seluruh pemangku kepentingan.
P3 — Konstitusionalisme: norma baru harus mengikat dan diimplementasikan secara sistematis, didukung infrastruktur kelembagaan yang memadai.
Kajian juga merujuk pada temuan Daron Acemoglu, Simon Johnson, dan James Robinson — Pemenang Nobel Ekonomi 2024 — tentang korelasi antara institusi inklusif dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebagai landasan empiris bagi argumen konstitusional yang diajukan.
METODOLOGI
Kajian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis logis ganda (dual logical analysis): integrasi logika deduktif (dari prinsip umum ke kasus spesifik) dan logika induktif (dari observasi spesifik ke model umum/preskriptif). Data empiris bersumber dari survei opini publik tentang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik, analisis demografis pemilih, dan studi komparatif reformasi konstitusi lintas negara.
TEMUAN POKOK
Civil society teridentifikasi memiliki empat peran transformasional kritis: penjaga demokrasi, katalisator perubahan, mediator, dan watchdog konstitusional.
Krisis legitimasi terukur: kepercayaan publik pada DPR 34%, pemerintah 42%, lembaga peradilan 51% — mengindikasikan kebutuhan mendesak akan tatanan konstitusional baru.
Potensi demografis: 52% pemilih adalah generasi muda yang memiliki aspirasi berbeda dari generasi sebelumnya dan sangat resonan dengan nilai UUD Persemakmuran Nusantara.
Model transformasi tiga fase (Persiapan-Dialog-Implementasi) tervalidasi secara deduktif dan induktif sebagai kerangka yang komprehensif dan dapat diterapkan.
KONTRIBUSI ORISINAL KAJIAN: Kajian ini berkontribusi pada literatur hukum tata negara dan ilmu politik Indonesia dengan: (1) memformulasikan konsep Keadilan Inklusif Berkelanjutan sebagai prinsip konstitusional operasional; (2) mengusulkan Model Transformasi Konstitusional Bertahap yang terintegrasi dan tervalidasi secara logis; (3) mengidentifikasi momentum strategis civil society berdasarkan data kepercayaan publik dan analisis demografis. |
INFORMASI BIBLIOGRAFI
Penulis: Asep Rohmandar
Lembaga: Sundaland Researcher Society — Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara, Bandung
Publikasi: JIMI (Jurnal Inovasi Masyarakat Indonesia)
Tanggal: Oktober 2025 (revisi), dipublikasikan Februari 2026
Blog: aseprohmandar.blogspot.com
Kontak: asrohmandar69@gmail.com / rasep7029@gmail.com
Komentar
Posting Komentar