Somasi Terbuka Kepada Yth. Manajemen Www.sundainternasional.com Di Tempat
Somasi Terbuka
Kepada Yth.
Manajemen Www.sundainternasional.com
Di Tempat
Perihal: Somasi atas Penggunaan Nama Sunda
Dengan hormat,
Kami, sebagai perwakilan masyarakat Sunda, menyampaikan keberatan atas penggunaan nama Sunda oleh [nama perusahaan/negara/entitas] dalam kegiatan komersial maupun non-komersial yang tidak memiliki hubungan dengan masyarakat Sunda, budaya Sunda, maupun kepentingan lokal di Jawa Barat, Indonesia.
Nama Sunda merupakan identitas kultural, historis, dan sosial masyarakat Sunda yang telah hidup dan berkembang selama berabad-abad. Penggunaan nama tersebut tanpa izin atau tanpa kepentingan yang sah berpotensi:
- Menimbulkan kebingungan publik terkait asal-usul dan makna nama Sunda.
- Mengurangi nilai budaya dan identitas masyarakat Sunda.
- Melanggar prinsip penghormatan terhadap hak budaya sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan internasional.
Tuntutan
1. Menghentikan penggunaan nama Sunda dalam merek dagang, produk, atau entitas yang tidak terkait dengan masyarakat Sunda.
2. Menyampaikan klarifikasi publik atas penggunaan nama tersebut.
3. Melakukan konsultasi dengan perwakilan masyarakat Sunda apabila ingin tetap menggunakan nama Sunda dengan tujuan yang sah.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat ini diterima, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hormat kami,
[Perwakilan/Organisasi Masyarakat Sunda]
⚖️ Dasar Hukum
1. Hukum Lokal (Jawa Barat)
- Peraturan Daerah Jawa Barat tentang Pelestarian Budaya Daerah menegaskan perlindungan terhadap nama, simbol, dan warisan budaya Sunda.
- Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melindungi dan mengatur penggunaan nama-nama yang berkaitan dengan identitas lokal.
2. Hukum Nasional (Indonesia)
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: nama yang memiliki muatan budaya atau indikasi geografis tidak boleh digunakan sembarangan sebagai merek dagang.
- UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: negara wajib melindungi ekspresi budaya tradisional, termasuk nama dan simbol identitas etnis.
- UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya lokal.
3. Hukum Internasional
- Konvensi UNESCO 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda: nama, tradisi, dan simbol budaya termasuk dalam warisan takbenda yang harus dilindungi.
- WIPO (World Intellectual Property Organization): melindungi Traditional Knowledge dan Traditional Cultural Expressions, termasuk nama etnis dan budaya.
- Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP, 2007): masyarakat adat berhak atas perlindungan identitas budaya, termasuk nama tradisional.
📌 Dengan demikian, somasi ini memiliki landasan kuat baik secara lokal, nasional, maupun internasional.
Lampiran Berita Online : Berikut ringkasan poin utama dari halaman resmi Sunda International:
Profil Perusahaan
- Didirikan tahun 2004, berkantor pusat di Guangzhou, Tiongkok.
- Salah satu pionir perdagangan internasional ke Afrika dan Amerika Selatan.
- Kini berkembang menjadi konglomerat multinasional dengan fokus pada manufaktur, perdagangan internasional, dan investasi industri.
Bidang Usaha
- Produk keramik, sanitary ware, produk kebersihan, perawatan rumah tangga, perawatan pribadi, dan hardware.
- Jaringan bisnis mencakup lebih dari 30 negara dan wilayah.
Kehadiran Global
- Subsidiari di banyak negara Afrika: Ghana, Tanzania, Kenya, Côte d’Ivoire, Senegal, Uganda, Zambia, Nigeria, Kamerun, Benin, Burkina Faso, Afrika Selatan.
- 28 basis produksi di Ghana, Kenya, Tanzania, dan Senegal.
- Mengintegrasikan rantai industri: manufaktur, jaringan.
Komentar
Posting Komentar