Militerisasi Program Sosial: Mengurai Cacat Hukum dan Logika di Balik Dapur MBG TNI-Polri
Militerisasi Program Sosial: Mengurai Cacat Hukum dan Logika di Balik Dapur MBG TNI-Polri
Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak awal menyisakan persoalan fundamental: pilihan pemerintah untuk menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aktor utama pengelola dapur, produksi, dan distribusi makanan. Presiden Prabowo Subianto menyebutnya sebagai bagian dari “strategi percepatan”, sementara Badan Gizi Nasional (BGN) menjustifikasinya atas dasar jaringan luas dan kemampuan logistik kedua institusi. Namun, argumen pragmatis semacam itu runtuh ketika dihadapkan pada batu uji konstitusional dan prinsip negara hukum. Secara yuridis, kebijakan ini tidak hanya menyimpang dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang digariskan undang-undang, tetapi juga mencerminkan kemunduran serius dalam reformasi sektor keamanan dan tata kelola pemerintahan sipil.
1. Kerangka Hukum yang Dilanggar: Ketika Tupoksi Diterabas
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman. Undang-undang yang sama membuka ruang bagi TNI melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang meliputi empat belas jenis tugas, antara lain mengatasi gerakan separatis, bencana alam, dan membantu kepolisian dalam keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak satu pun dari daftar itu menyebutkan wewenang mengelola program gizi, membangun dapur umum, atau memproduksi makanan secara massal untuk tujuan kesejahteraan sosial rutin. Bahkan, klausul OMSP yang paling longgar—membantu tugas pemerintahan di daerah—tetap mensyaratkan adanya permintaan dari instansi sipil dan sifatnya insidental, bukan penugasan penuh waktu yang berpotensi permanen.
Polri pun mengalami distorsi serupa. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI mengamanatkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Fungsi “melayani” di sini bukanlah fungsi teknis-administratif seperti memasak dan mendistribusikan makanan, melainkan pelayanan di bidang keamanan dan penegakan hukum. Ketika seorang perwira polisi memimpin dapur MBG dan mengoordinasikan rantai pasok bahan pangan, ia sedang menjalankan fungsi yang tidak diatur oleh undang-undang organiknya. Dalam doktrin hukum administrasi negara, tindakan aparatur yang tidak memiliki dasar kewenangan merupakan perbuatan ultra vires, yakni melampaui batas wewenang yang sah, dan karenanya cacat hukum.
2. Keabsahan Politik versus Legalitas Formal: Instruksi Presiden Bukan Undang-Undang
Pemerintah kerap menyandarkan pembenaran pada “perintah Presiden”. Secara hierarki, memang benar bahwa TNI dan Polri berada di bawah presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, dalam sistem negara hukum (rechtsstaat) yang dianut Indonesia, kekuasaan presiden bukanlah kekuasaan tanpa batas. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Frasa “menurut Undang-Undang Dasar” inilah yang menjadi rambu bahwa setiap instruksi presiden harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika undang-undang telah membatasi tugas dan fungsi TNI dan Polri secara spesifik, maka instruksi presiden yang mengarahkan mereka melampaui batas itu menjadi tidak sah secara konstitusional. Dengan kata lain, keabsahan politik tidak serta-merta melahirkan legalitas formal. Presiden tidak dapat memberi perintah yang bertentangan dengan undang-undang yang dibuat bersama DPR, karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan.
Lebih jauh, keterlibatan TNI-Polri dalam MBG tidak didahului oleh penerbitan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang secara jelas mendefinisikan peran, tanggung jawab, dan mekanisme pertanggungjawaban kedua institusi. Absennya payung hukum ini menjadikan program MBG versi militer-polisi sebagai lahan abu-abu yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, tumpang tindih tugas dengan kementerian teknis, dan ketiadaan standar pengawasan sipil yang memadai. Ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas ketertiban penyelenggaraan negara.
3. Mengorbankan Profesionalisme: Militer dan Polisi yang Kehilangan Fokus
Menugaskan TNI dan Polri mengelola dapur MBG bukan sekadar soal “membantu rakyat”, melainkan juga soal pengalihan sumber daya terbatas dari fungsi inti yang seharusnya mereka jalankan. Seorang prajurit yang sibuk mengawasi pemotongan ayam dan mengatur jadwal distribusi nasi kotak adalah prajurit yang tidak sedang berlatih taktik tempur, tidak mempelajari dinamika geopolitik, dan tidak memelihara alat utama sistem pertahanan. Seorang polisi yang berkutat pada logistik bahan pangan adalah polisi yang tidak sedang menyelidiki tindak pidana atau menjaga keamanan lingkungan. Pilihan ini menimbulkan biaya peluang (opportunity cost) besar: berkurangnya kesiapan operasional menghadapi ancaman nyata yang semakin kompleks, mulai dari terorisme, kejahatan siber, hingga ketegangan di kawasan.
Profesionalisme TNI dan Polri dibangun di atas prinsip spesialisasi dan fokus pada keahlian inti (core competence). Reformasi TNI pasca-1998 bertujuan memutus rantai dwifungsi militer dengan mengembalikan prajurit ke barak dan memisahkan peran pertahanan dari peran sosial-politik. Keterlibatan dalam MBG merupakan lompatan mundur yang justru mempersenjatai militer dengan peran publik baru, bukan sebagai institusi pertahanan, tetapi sebagai “agen pembangunan” yang menggeser fungsi kementerian sosial, kesehatan, dan pemerintah daerah. Polri pun bernasib sama: alih-alih mengokohkan diri sebagai pelindung masyarakat di ranah kriminalitas, ia diseret ke ranah kebijakan gizi yang sama sekali asing. Di titik ini, kebijakan MBG telah mengaburkan batas peran yang diperjuangkan selama lebih dari dua dekade reformasi.
4. Membedah Argumen Pemerintah: Efisiensi Semu yang Menggerogoti Tata Kelola
BGN beralasan bahwa melibatkan TNI-Polri diperlukan untuk mengejar target 82,9 juta penerima manfaat dan mengatasi lambatnya proses lelang konvensional. Argumen efisiensi ini mudah dipatahkan. Pertama, efisiensi yang dimaksud tidak disertai perbandingan dengan alternatif lain yang sah. Pemerintah sebenarnya dapat memperkuat kapasitas organisasi perangkat daerah, memberdayakan koperasi dan UMKM lokal, atau membentuk badan layanan umum di bawah BGN yang direkrut secara profesional. Jaringan TNI-Polri hingga pelosok memang nyata, tetapi jaringan pemerintah daerah yang terdiri dari dinas kesehatan, dinas sosial, dan puskesmas pun menjangkau seluruh kecamatan. Memaksimalkan infrastruktur sipil yang sudah ada justru akan memperkuat institusi sipil itu sendiri, alih-alih menciptakan ketergantungan baru pada militer dan polisi.
Kedua, efisiensi yang dicapai dengan “mempercepat” pembangunan dapur melalui jalur TNI-Polri justru mengorbankan mutu dan keamanan pangan. Berbagai kasus keracunan massal pada penerima MBG di sejumlah daerah menjadi bukti bahwa kecepatan tanpa standar kompetensi teknis yang ketat berubah menjadi malapetaka. TNI dan Polri bukanlah ahli gizi, insinyur pangan, atau tenaga sanitasi. Logika bahwa mereka “bisa dilatih” mengabaikan kenyataan bahwa kompetensi keilmuan tidak bisa dibangun dalam semalam, dan bahwa lembaga yang tugas pokoknya memegang senjata tidak bisa begitu saja menjadi juru masak massal yang andal.
Ketiga, argumen “jaringan luas” melompati pertanyaan krusial: untuk apa jaringan itu diciptakan? Jaringan teritorial TNI dirancang untuk mendukung operasi pertahanan, bukan untuk mengelola rantai pasok bantuan sosial permanen. Mengalihkan fungsi jaringan teritorial ke urusan dapur MBG adalah penyalahgunaan infrastruktur pertahanan yang dibiayai dari anggaran negara untuk kepentingan di luar peruntukannya. Dari sudut pandang keuangan negara, ini bisa dikategorikan sebagai inefisiensi alokasi anggaran.
5. Implikasi bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil
Hal yang paling mengkhawatirkan dari kebijakan ini adalah implikasinya terhadap keseimbangan sipil-militer. Demokrasi yang sehat mensyaratkan supremasi sipil, di mana militer dan polisi tunduk pada otoritas politik yang dipilih rakyat dan dibatasi oleh hukum. Ketika lembaga keamanan mengambil alih fungsi-fungsi sipil strategis, supremasi itu tergerus perlahan. Militer dan polisi tidak lagi sekadar alat negara, melainkan mulai menjelma menjadi penentu dalam distribusi sumber daya publik. Ini membuka pintu bagi politisasi institusi keamanan: dapur MBG bisa menjadi instrumen untuk membangun loyalitas politik di tingkat akar rumput, menghidupkan kembali patronase ala dwifungsi di bawah kemasan baru “program kemanusiaan”.
Dalam jangka panjang, masyarakat pun akan mengalami pembiasaan melihat seragam loreng dan cokelat di setiap sudut kehidupan sehari-hari, dari sawah hingga dapur sekolah. Pembiasaan ini mendangkalkan kesadaran kritis warga terhadap batas-batas peran institusi keamanan, sekaligus melemahkan kapasitas lembaga sipil untuk dipercaya menjalankan fungsinya. Akhirnya, negara berjalan mundur menuju model otoritarianisme birokratik di mana militer menjadi solusi instan atas kegagalan koordinasi lintas kementerian sipil.
6. Penutup: Memulihkan Akal Sehat Hukum dan Demokrasi
Keterlibatan TNI dan Polri dalam pengelolaan MBG bukanlah sebuah terobosan, melainkan sebuah kesesatan hukum dan logika yang berbahaya. Secara yuridis, ia tidak memiliki dasar dalam undang-undang organik kedua institusi dan melanggar prinsip ultra vires. Secara praktis, ia mengalihkan sumber daya dari tugas pertahanan-keamanan, merendahkan standar mutu program, dan melemahkan kapasitas lembaga sipil. Secara politis, ia mengancam demokrasi dengan mengembalikan militer dan polisi ke gelanggang sosial-politik yang telah susah payah ditinggalkan sejak Reformasi 1998.
Jalan keluar yang bertanggung jawab adalah mencabut keterlibatan langsung TNI-Polri dalam pengelolaan program dan mengembalikannya sepenuhnya kepada kementerian dan lembaga sipil yang berkompeten—Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BGN sebagai koordinator kebijakan—dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Jika memang ada kebutuhan mendesak akan bantuan teknis TNI-Polri dalam kondisi tertentu, hal itu harus diatur melalui payung hukum yang jelas, bersifat sementara, dan di bawah kendali penuh otoritas sipil. Tanpa koreksi fundamental ini, MBG bukan lagi program mulia untuk mencerdaskan anak bangsa, melainkan batu nisan bagi profesionalisme TNI-Polri dan kesehatan demokrasi Indonesia.
Komentar
Posting Komentar