Paradoks AI dalam Riset Ilmiah – Ketika Temuan Empiris Menjadi Bukti Valid, Kendala HKI Tak Harus Menghentikan Jejak Peneliti
Paradoks AI dalam Riset Ilmiah – Ketika Temuan Empiris Menjadi Bukti Valid, Kendala HKI Tak Harus Menghentikan Jejak Peneliti
Pendahulutan
Pertemuan antara hukum kekayaan intelektual (HKI) dengan kecerdasan buatan (AI) dalam ranah riset ilmiah di Indonesia merupakan sebuah persinggungan yang sarat paradoks. Di satu sisi, para peneliti didorong untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan temuan-temuan yang inovatif sebagai bagian dari kontribusi keilmuan global. Di sisi lain, penggunaan AI dalam proses riset membawa serta konsekuensi hukum yang rumit, terutama ketika hak cipta (copyright) atas konten yang dihasilkan AI menjadi tanda tanya besar. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Apabila seorang peneliti secara jujur dan transparan menggunakan AI untuk mendukung proses risetnya, lalu berhasil membuktikan secara empiris validitas dan signifikansi keilmuan dari hasil riset tersebut, apakah kendala pada sisi HKI seharusnya menjadi penghalang mutlak bagi peneliti untuk melanjutkan kiprah keilmuannya?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa hanya didasarkan pada pembacaan literal atas pasal-pasal undang-undang hak cipta yang masih terus berkembang. Dalam kerangka yang lebih luas, antara etika keilmuan, kemanfaatan publik, dan kepastian hukum perlu ditemukan titik keseimbangan. Esai ini akan menyajikan argumen logis yang komprehensif, dengan merujuk pada standar etika internasional terkini, bahwa riset tetap dapat dan seharusnya dapat dilanjutkan selama peneliti memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penuh, sambil mengakui bahwa sisi HKI dari konten yang dihasilkan AI masih memerlukan regulasi lanjutan. Tujuannya adalah untuk mendorong iklim riset yang tetap produktif dan bertanggung jawab, bukan iklim yang lumpuh karena ketakutan hukum.
Bagian I: Dilema Etis dan Hukum Penggunaan AI dalam Riset
1.1 Kontribusi Empiris AI sebagai Nilai Keilmuan yang Tak Terbantahkan
Sebelum membahas masalah HKI, penting untuk mengakui bahwa AI telah terbukti mampu memberikan kontribusi empiris yang nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Laporan OpenAI melalui “Early science acceleration experiments with GPT-5” (November 2025) menunjukkan bahwa dalam studi yang dipimpin oleh Derya Unutmaz, M.D., para ilmuwan menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk menjelaskan perubahan membingungkan pada sel imun manusia. Dalam hitungan menit, GPT-5 mengidentifikasi mekanisme yang mungkin dari grafik yang tidak dipublikasikan dan menyarankan eksperimen yang akhirnya membuktikannya. Contoh lain, para peneliti Mehtaab Sawhney dan Mark Sellke sedang berusaha memecahkan masalah terbuka yang telah berusia puluhan tahun yang awalnya diusulkan oleh Paul Erdős. Mereka terjebak pada langkah terakhir, dan GPT-5 menyumbangkan ide baru tentang bagaimana suatu angka ganjil memecah pola, yang membantu mereka menyelesaikan pembuktian.
Di bidang matematika dan fisika, GPT-5 membantu para peneliti menyintesis hasil yang sudah diketahui dengan cara baru, melakukan tinjauan literatur yang kuat, mempercepat perhitungan yang sulit, dan bahkan menghasilkan bukti baru dari proposisi yang belum terpecahkan. Kasus-kasus ini mendemonstrasikan bahwa ketika berada di tangan para ahli, AI dapat mempercepat proses penemuan ilmiah secara signifikan. Dari perspektif empiris, nilai keilmuan dari suatu temuan tidak ditentukan oleh alat yang digunakan, melainkan oleh validitas metodologi, reproduktibilitas data, dan signifikansi kontribusinya terhadap korpus pengetahuan manusia.
1.2 Akar Masalah HKI: Prinsip Orisinalitas dan Kepengarangan Manusia
Tantangan utama dalam HKI terletak pada fondasi dasar hukum hak cipta yang hanya mengakui “karya orisinal” yang dihasilkan oleh “pencipta manusia.” Sebagaimana dijelaskan dalam diskusi legislatif Hong Kong, karya yang dihasilkan AI tidak memenuhi kriteria kepengarangan manusia dan orisinalitas. Mahkamah di Amerika Serikat melalui Federal Circuit telah lama menyatakan bahwa konsepsi (“the formation in the mind of the inventor of a definite and permanent idea of the complete and operative invention”) adalah inti dari kepenemuan (inventorship). AI tidak memiliki “pikiran” dalam pengertian hukum ini.
Kekosongan ini memunculkan persoalan serius: Jika sebuah molekul obat baru dirancang oleh AI, siapa yang menjadi penemu? Apakah perusahaan yang memiliki AI tersebut, para ilmuwan yang memberi perintah, atau AI itu sendiri? Pengadilan dengan tegas menyatakan bahwa AI tidak dapat menjadi penemu, namun belum memperjelas seberapa besar kontribusi manusia yang cukup ketika AI melakukan pekerjaan generatif. Kondisi ini disebut sebagai masalah “contamination” di mana setiap output AI berpotensi terbebani oleh hak pihak ketiga yang tidak terlihat karena model AI dilatih pada data heterogen yang mencakup materi berhak cipta tanpa izin eksplisit, termasuk kode kepemilikan, teks hak cipta, publikasi akademik, dan file desain industri.
Di Indonesia, perdebatan ini belum terjawab secara tuntas dalam regulasi HKI nasional, sehingga menempatkan peneliti pada posisi yang rawan.
Bagian II: Standar Etika Internasional – Antara Larangan, Transparansi, dan Peluang
2.1 Prinsip Dasar: AI Bukan Penulis, Manusia Bertanggung Jawab Penuh
Committee on Publication Ethics (COPE) dengan tegas menyatakan bahwa alat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau rekan penulis publikasi ilmiah, karena mereka tidak dapat memenuhi kriteria kepengarangan inti, termasuk tanggung jawab, akuntabilitas, dan agensi intelektual. Posisi ini telah diadopsi secara luas. European Commission melalui ERA Living Guidelines on the responsible use of Generative AI in research (versi diperbarui 2026) menekankan bahwa sistem AI tidak dapat menjadi penulis atau rekan penulis, dan bahwa peneliti manusia pada akhirnya bertanggung jawab atas integritas keluaran ilmiah yang dihasilkan dengan dukungan alat AI. Pedoman ini juga menyoroti bahwa meskipun AI dapat membantu mempercepat proses penelitian, ia juga menimbulkan kekhawatiran terkait akurasi, bias, kerahasiaan, HKI, perlindungan data, kepengarangan, dan transparansi.
Dengan kata lain, standar etika global mengakui penggunaan AI sebagai alat yang sah, selama ada akuntabilitas manusia penuh, dan tidak mempermasalahkan substansi keilmuan yang dihasilkan selama memenuhi prinsip transparansi. Dalam pedoman ini, isu etik bukan terletak pada penggunaan alat AI itu sendiri, tetapi pada potensi salah saji kepengarangan atau pendelegasian tanggung jawab intelektual.
2.2 Kebijakan Penerbit Bereputasi Tinggi
Penerbit-penerbit besar seperti Nature, Science, Cell, Elsevier, Springer Nature secara konsisten memberlakukan aturan sebagai berikut:
· Melarang AI sebagai penulis: Jurnal-jurnal ini secara tegas menolak pencantuman AI sebagai penulis, karena kepengarangan adalah tanggung jawab manusia. Baik pengajuan maupun peer review tidak dapat menggunakan alat AI.
· Mewajibkan pengungkapan penuh: Penggunaan AI untuk menghasilkan teks, gambar, atau data harus diungkapkan dengan jelas. Pelanggaran dapat berakibat penolakan naskah, bahkan jika substansi ilmiahnya dianggap berkualitas.
· Mengizinkan penggunaan terbatas: AI masih diizinkan untuk copy editing, peningkatan bahasa dan keterbacaan, serta penyempurnaan tata bahasa, ejaan, tanda baca, dan nada, dengan syarat tidak melibatkan pekerjaan editorial generatif atau pembuatan konten otonom. Untuk pembuatan teks generatif, Nature mewajibkan dokumentasi yang tepat di bagian Metode.
Kesimpulannya, substansi keilmuan tetap bisa dipublikasikan di jurnal bereputasi selama integritas dan transparansi etika terpenuhi. Namun, substansi itu harus didukung oleh validitas empiris, bukan sekadar kuantitas output AI.
2.3 Perlindungan bagi Pelapor Itikad Baik dan Sanksi bagi Pelanggaran Sistematis
Penting untuk membedakan dua skenario dalam penggunaan AI dalam riset. Di satu sisi, ketika peneliti tidak mengungkapkan penggunaan AI dan menghadirkan konten AI sebagai hasil karyanya sendiri, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika berat. NIH (National Institutes of Health) menyatakan bahwa penggunaan AI dalam pengajuan hibah harus diungkapkan secara penuh, dan jika terdeteksi setelah dana diberikan, NIH dapat merujuk masalah tersebut ke Office of Research Integrity untuk menentukan apakah ada pelanggaran penelitian, sambil mengambil tindakan penegakan termasuk namun tidak terbatas pada pelarangan biaya, penahanan penghargaan di masa depan. NSF (National Science Foundation) juga telah memperbarui definisi penelitiannya untuk mencakup penggunaan alat AI, yang menyatakan bahwa “RESEARCH MISCONDUCT means fabrication, falsification, or plagiarism, whether committed by an individual directly or through the use or assistance of other persons”.
Di sisi lain, pedoman juga melindungi peneliti yang mengungkapkan penggunaan AI dengan jujur. Sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan Editorial Guidance yang selaras dengan COPE, “Disclosure of AI-assisted language, stylistic, or structural editing does not constitute grounds for rejection and should not be treated as evidence of academic misconduct”. Alat deteksi AI juga tidak dianggap cukup andal untuk membedakan antara penyuntingan berbantuan AI dan penulisan ilmiah asli; evaluasi editorial diatur oleh prinsip transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Pendekatan yang proporsional ini penting agar peneliti yang inovatif tidak dihukum secara tidak adil karena penggunaan teknologi modern, sementara tetap memberikan efek jera bagi pelanggaran etika berat.
2.4 Telah Terjadi: Standar Pelaporan Global AI dalam Riset Sedang Dibangun
Untuk mengatasi kebingungan yang meluas mengenai kewajiban pengungkapan AI, komunitas internasional bergerak menuju standar pelaporan global. Dalam World Conference on Research Integrity di Vancouver pada 3–6 Mei 2026, sebuah focus track didedikasikan untuk mengembangkan Standar Pelaporan Global untuk Pengungkapan AI dalam Riset. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pengungkapan AI, mendukung transparansi, mengurangi ketidakpastian di antara penulis, dan pada akhirnya memperkuat integritas penelitian.
Dalam praktiknya, kerangka kerja seperti AIR Framework telah mengusulkan pemetaan penggunaan AI ke dalam tujuh tahap penelitian—Discovery, Implementation, Analysis, Writing, Publication, Outreach, and Evaluation—dan lima tingkat keterlibatan, mulai dari A0 (tanpa AI) hingga A4 (penggunaan substansial). Pendekatan bertahap ini memungkinkan peneliti untuk mendokumentasikan secara spesifik bagaimana AI berkontribusi pada setiap tahap proses penelitian, memberikan tingkat transparansi yang diperlukan tanpa memberlakukan persyaratan pengungkapan seragam yang mungkin tidak sesuai untuk semua jenis penggunaan. Model semacam ini idealnya dapat diadopsi di tingkat nasional, termasuk oleh lembaga riset di Indonesia.
Bagian III: Argumen Logis Mengapa Peneliti Tetap Dapat Melanjutkan Riset
3.1 Argumen Kemanfaatan (Utilitas) bagi Masyarakat
Kontribusi nyata AI bagi pemecahan masalah kompleks dan percepatan inovasi memberikan justifikasi kuat untuk mendorong pemanfaatannya secara bertanggung jawab. Jika setiap output penelitian yang melibatkan AI dicurigai dan dilarang, potensi kemajuan di bidang kesehatan, energi, dan teknologi akan terhambat secara signifikan. Negara yang menghambat inovasi dengan regulasi yang ketinggalan zaman akan tertinggal dalam lanskap global. Nilai manfaat bagi kemanusiaan dari suatu penemuan, seperti vaksin baru atau material revolusioner, jauh melampaui perdebatan teknis tentang siapa yang “menciptakan” molekul tersebut. Oleh karena itu, kendala pada sisi formal HKI tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menghentikan penelitian yang secara empiris terbukti bermanfaat.
3.2 Argumen Proporsionalitas: Pembedaan Antara Pelanggaran Substansi dan Masalah HKI
Merujuk pada skandal riset ISPPD 2026, masalah pelanggaran integritas ilmiah oleh Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winati berada pada ranah yang berbeda dari perdebatan HKI. Pelanggaran mereka meliputi pemalsuan identitas, fabrikasi data dengan AI tanpa transparansi, pencatutan nama institusi tanpa izin, dan manipulasi afiliasi komunitas riset. Ini adalah pelanggaran etika ilmiah yang nyata—bukan sekadar masalah teknis tentang kepemilikan hak cipta.
Sebaliknya, dalam konteks peneliti yang bertindak jujur dan transparan, penggunaan AI untuk mendukung proses riset—bahkan jika HKI atas konten yang dihasilkan AI masih belum jelas—menempati posisi yang berbeda secara kualitatif. Pelanggaran terhadap HKI (jika terbukti) adalah pelanggaran terhadap hak ekonomi dan moral pencipta, yang bobotnya tidak serta-merta sebanding dengan pelanggaran etik penelitian seperti fabrikasi data. Dalam sistem peradilan yang beradab, sanksi harus proporsional dengan tingkat kesalahan. Menghukum seorang peneliti yang jujur dan transparan dengan sanksi yang sama beratnya dengan pelaku fabrikasi data adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak adil.
3.3 Argumen Hak untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945 menjamin setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Hak konstitusional ini tidak serta-merta gugur hanya karena aspek teknis dalam proses penelitian masih memerlukan regulasi lanjutan. Selama peneliti beritikad baik, mengikuti standar transparansi, dan bertanggung jawab atas hasil risetnya, negara harus melindungi haknya untuk terus berkarya, sambil menyempurnakan regulasi HKI untuk mengakomodasi realitas teknologi.
3.4 Argumen Kebutuhan Regulasi yang Adaptif
Tantangan HKI dari konten yang dihasilkan AI menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengadaptasi undang-undang hak cipta dan paten di Indonesia. Yurisdiksi seperti Hong Kong saat ini sedang berdebat apakah ketentuan computer-generated works yang sudah ada dalam ordinan hak cipta mereka dapat diterapkan pada konten yang dihasilkan AI. Beberapa pihak berpendapat bahwa ketentuan ini sudah mendukung perlindungan hak cipta untuk konten yang dihasilkan AI, namun yang lain mengidentifikasi tiga kekhawatiran utama: originality paradox, contributor thicket, dan bahwa melindungi konten yang dihasilkan AI, terlepas dari input manusia, merusak tujuan kebijakan yang ingin dipromosikan oleh pemerintah.
Di Indonesia, belum ada keputusan serupa. Ketimbang membiarkan peneliti dalam ketidakpastian, pendekatan yang lebih konstruktif adalah mendorong pemerintah untuk segera membentuk kebijakan yang jelas tentang perlindungan HKI untuk konten yang dihasilkan AI, dengan mempertimbangkan unsur kontribusi substansial manusia. Sambil menunggu regulasi tersebut, peneliti harus diizinkan untuk melanjutkan riset dengan standar transparansi dan akuntabilitas tertinggi.
Bagian IV: Rekomendasi Praktis bagi Peneliti yang Menggunakan AI
Agar peneliti dapat melindungi diri sendiri dan terus berkontribusi secara ilmiah dengan tetap menghormati prinsip integritas, berikut adalah rekomendasi praktis yang dapat diadopsi:
1. Pengungkapan penuh dan terdokumentasi. Peneliti harus membuat pernyataan eksplisit dalam naskah mereka (di bagian Metode atau bagian pengakuan) yang menjelaskan secara spesifik alat AI apa yang digunakan, untuk tujuan apa (misalnya tinjauan literatur, analisis data, penyempurnaan bahasa, dll.), dan sejauh mana kontribusinya. ERA Guidelines 2026 mewajibkan transparansi penuh.
2. Dokumentasi interaksi manusia-AI yang ekstensif. Untuk memperkuat klaim kontribusi substansial manusia, peneliti harus mendokumentasikan bagaimana mereka merumuskan masalah, memilih data, menetapkan fungsi batasan dan imbalan, menyetel model dan hyperparameter, menafsirkan peringkat terhadap konteks biologis, dan memutuskan kandidat mana yang akan diuji. Rekaman tersebut harus menelusuri bagaimana—dan mengapa—prompt dan parameter berubah selama beberapa kali proses.
3. Menghindari klaim kepengarangan AI. Peneliti tidak boleh mencantumkan AI sebagai penulis atau rekan penulis. COPE dan semua penerbit utama sepakat tentang hal ini.
4. Tidak menggunakan AI untuk menghasilkan data atau gambar penelitian inti. Kebijakan Nature, Science, dan Cell secara tegas melarang penggunaan alat AI generatif untuk menghasilkan gambar, video, atau data yang disajikan sebagai hasil penelitian, kecuali diperkenalkan sebagai bagian eksperimental dari makalah.
5. Memverifikasi secara independen setiap output AI. Peneliti tetap sepenuhnya bertanggung jawab atas akurasi, integritas, dan orisinalitas penelitian mereka, termasuk teks apa pun yang dihasilkan oleh AI.
Dengan mengikuti protokol ini, peneliti dapat memanfaatkan AI sebagai alat yang ampuh untuk kemajuan ilmiah sambil mempertahankan standar etika yang diperlukan untuk publikasi dan kolaborasi.
Penutup
Perdebatan tentang HKI atas konten yang dihasilkan AI tidak boleh dibiarkan menghambat kemajuan ilmiah yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Jika suatu temuan riset dapat dibuktikan secara empiris valid, metodologinya dapat direproduksi, dan peneliti telah memenuhi standar transparansi serta akuntabilitas penuh, maka kendala pada sisi hak cipta seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan jejak keilmuan peneliti yang bersangkutan.
Pendekatan yang diperlukan bukanlah penghentian riset, melainkan adaptasi regulasi. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu segera merumuskan kebijakan yang jelas tentang status HKI dari output penelitian yang melibatkan AI, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip integritas ilmiah. Sambil menunggu regulasi tersebut, peneliti harus terus didorong untuk berinovasi, dengan syarat tetap memegang teguh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab manusia penuh atas hasil risetnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam pedoman COPE, isu etik bukan pada penggunaan alat AI itu sendiri, tetapi pada potensi salah saji tentang kepengarangan atau pendelegasian tanggung jawab intelektual. Selama seorang peneliti bertindak dengan itikad baik, mengungkapkan secara jujur penggunaan AI, dan tetap bertanggung jawab penuh atas integritas karyanya, maka ia harus dilindungi haknya untuk terus mengembangkan ilmu pengetahua—sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan diakui oleh standar etika global.
Komentar
Posting Komentar