Skandal Akademik di ISPPD 2026 — Ketika Celah Travel Grant Memicu Pemalsuan Riset Ilmiah

Skandal Akademik di ISPPD 2026 — Ketika Celah Travel Grant Memicu Pemalsuan Riset Ilmiah

Pendahuluan

Pada pertengahan Mei 2026, dunia akademik global dikejutkan oleh sebuah skandal yang melibatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dalam konferensi ilmiah internasional bergengsi. Konferensi ke-14 International Society of Pneumococcal and Pneumococcal Diseases (ISPPD) yang diselenggarakan di Kopenhagen, Denmark pada 17–21 Mei 2026——sebuah forum yang selama 14 tahun dikenal sebagai ajang terdepan bagi para ahli pneumonia di dunia——tiba-tiba menjadi pusat perhatian bukan karena terobosan ilmiahnya melainkan karena dugaan pelanggaran integritas akademik yang terjadi di dalamnya.

Fakta-Fakta Utama Kasus

Pelaku dan Latar Belakang Akademik

Tiga nama utama yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemalsuan riset ini adalah Prihantini (akrab disapa Titin), Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti. Latar belakang akademik ketiganya cukup beragam. Prihantini menyelesaikan pendidikan Sarjana Matematika di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), kemudian melanjutkan studi Magister Matematika di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lulus pada tahun 2022 sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Rifaldy Fajar tercatat sebagai lulusan Matematika UNY angkatan 2014 yang lulus pada 2017 dan pernah meraih predikat Mahasiswa Berprestasi Utama UNY pada 2017. Sementara Rini Winarti merupakan lulusan S1 Kebidanan Universitas Borneo Tarakan (UBT) pada 2018.

Modus Operandi: Skema Pemalsuan yang Terorganisir

Berdasarkan pengungkapan oleh dua peneliti Indonesia yang hadir dalam konferensi yang sama—Ida Bagus Mandhara Brasika (Dosen Universitas Udayana) dan Wa Ode Dwi Daningrat (peneliti di University of Oxford, Inggris)—modus yang digunakan cukup sistematis dan terorganisir.

Pertama, pemalsuan identitas menjadi salah satu kejanggalan paling mencolok. Seorang peserta perempuan diduga berganti-ganti identitas saat presentasi dengan hanya bermodal mengganti jilbab dan nametag (tanda pengenal). "Beberapa orang Indonesia ketahuan melakukan pemalsuan terorganisir... salah seorang peserta diduga berganti identitas saat presentasi, termasuk mengganti nama, jilbab, dan nametag," tulis akun @mandharabrasika. Dalam praktiknya, perempuan yang sama sempat memperkenalkan diri dengan nama "Riana Dwi Kurniawati" dalam satu sesi, lalu sekitar sepuluh menit kemudian di sesi berbeda tampil kembali dengan jilbab merah dan nama yang berbeda.

Kedua, riset yang dipresentasikan diduga merupakan hasil fabrikasi menggunakan kecerdasan buatan (AI). Para pelaku ditengarai memanfaatkan AI untuk memalsukan data, gambar, hingga seluruh isi tulisan ilmiah. Oknum peneliti tersebut ditengarai memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memalsukan data, gambar, hingga seluruh isi tulisan ilmiah.

Ketiga, kejanggalan lokasi penelitian semakin menguatkan dugaan pemalsuan. Dalam abstrak yang dipresentasikan, lokasi riset diklaim tersebar di berbagai belahan dunia: Pegunungan Andes di Peru, dataran tinggi Ethiopia, dataran tinggi Guatemala, Lebanon, Yordania, Bangladesh, Sudan Selatan, Filipina, Kenya, Nepal, Malawi, hingga India utara. Namun, seluruh tim peneliti hanya berasal dari Indonesia tanpa melibatkan kolaborator lokal dari negara-negara tersebut serta tidak dilengkapi keterangan persetujuan etik (ethical clearance).

Keempat, afiliasi institusi fiktif. Lembaga yang dicantumkan dalam publikasi, yakni AI-BioMedicine Research Group dan IMCDS-BioMed Research Foundation, Jakarta, ternyata tidak dapat ditemukan dalam basis data institusi resmi mana pun.

Motivasi: Travel Grant Gratis

Motivasi yang diduga kuat mendasari tindakan ini adalah keinginan mendapatkan travel grant (dana perjalanan) dari penyelenggara konferensi, sehingga para pelaku dapat bepergian ke luar negeri secara gratis tanpa benar-benar melakukan penelitian yang substansial. Dalam praktiknya, para pelaku memasukkan banyak abstrak penelitian secara massal——masing-masing memiliki 4–5 abstrak sebagai first author, suatu fenomena yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah keikutsertaan Indonesia di ISPPD.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Ida Bagus Mandhara Brasika melalui akun media sosial pada 25–26 Mei 2026. Kecurigaan Mandhara awalnya muncul ketika ia merasa heran dengan kelompok peneliti Indonesia yang sangat produktif dalam publikasi tetapi nama-nama mereka tidak dikenal dalam komunitas riset pneumonia nasional.

Kronologi yang lebih detail diceritakan oleh Wa Ode Dwi Daningrat. Awalnya, Dwi dan temannya mencari tahu siapa saja peserta dari Indonesia yang menghadiri ISPPD tahun ini dengan maksud ingin membaca poster atau menyaksikan presentasi mereka. "Ada empat nama yang menarik perhatian setelah mencari 'Indonesia' di website conference-nya... masing-masing dari mereka memiliki 4-5 abstrak sebagai first author di konferensi ISPPD-14 ini, yang mana hal ini belum pernah terjadi sebelumnya," tutur Dwi.

Dari situ Dwi mulai membaca detail poster-poster yang sudah diunggah ke platform konferensi, dan bersama seorang teman dari Indonesia lainnya mulai menyadari adanya kejanggalan. Kecurigaan semakin kuat karena Prihantini diketahui menghindari interaksi dengan delegasi Indonesia lain dan memperkenalkan diri dengan nama yang berbeda-beda kepada orang yang berbeda.

Respon Institusi

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto merespons cepat skandal ini. "Kemdiktisaintek memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan pelanggaran integritas akademik dan etika penelitian yang melibatkan pihak yang menggunakan afiliasi institusi di Indonesia," kata Brian. Pemerintah kemudian mengonfirmasi bahwa para pihak yang disebut dalam kasus ini bukan merupakan dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia. "Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia," ujar Brian.

Perguruan Tinggi

Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan keprihatinan atas perbincangan publik terhadap tindakan Prihantini. ITB melalui Dekan FMIPA, Aep Patah, menjelaskan bahwa materi yang dipresentasikan yang bersangkutan dalam konferensi internasional tersebut tidak berkaitan dengan tesisnya di ITB yang berjudul "Kajian Analitik Gelombang Air Akibat Longsoran pada Pantai Miring". ITB menegaskan bahwa tindakan Prihantini merupakan tindakan hukum sebagai seorang individu, dan jika terdapat proses hukum maka ITB sangat menghormati upaya hukum tersebut.

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) membenarkan bahwa Rifaldy Fajar dan Prihantini tercatat dalam database alumni resmi, namun masih mendalami kebenaran identitas mereka dalam kasus ini.

LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membenarkan bahwa Prihantini merupakan alumni penerima beasiswa LPDP yang menyelesaikan studinya pada tahun 2022. LPDP menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kepatuhan terhadap kewajiban kontrak beasiswa serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, guna memperoleh kejelasan yang komprehensif.

DPR RI

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi transparan. "Dugaan pemalsuan riset kedokteran demi memperoleh travel grant ke luar negeri, tentunya harus disikapi serius karena menyangkut integritas akademik dan kepercayaan publik," ujar Lalu. Ia juga menekankan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku harus diberi sanksi tegas, baik secara akademik maupun hukum.

Respon Komunitas Internasional

Akademisi Indonesia yang tengah menempuh studi doktoral di Denmark ikut angkat bicara. Alif Firman Firdausy, mahasiswa S3 di Aarhus University, menyayangkan adanya dugaan manipulasi penelitian dalam forum ilmiah internasional. Menurutnya, dunia akademik memiliki kode etik atau code of conduct yang harus dipegang seluruh peneliti, yang berlaku untuk semua peneliti di dunia. Ia juga menyebut bahwa fenomena ini bisa jadi bukan yang pertama, melainkan lebih seperti fenomena gunung es——bisa jadi masih banyak oknum lain yang melakukan hal yang sama.

Pelanggaran Etika Ilmiah: AI dan Standar COPE

Kasus ini juga menyoroti tantangan baru dalam dunia akademik: penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang tidak etis. Committee on Publication Ethics (COPE) secara konsisten menekankan bahwa AI tools tidak dapat diberi status sebagai penulis dan penulis yang menggunakan alat AI harus mengungkapkan secara transparan bagaimana alat tersebut digunakan, serta tetap sepenuhnya bertanggung jawab atas integritas dan keakuratan semua konten.

COPE juga menegaskan bahwa meningkatnya penggunaan AI dalam produksi makalah penelitian menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan penipuan, sehingga mendorong perlunya alat deteksi yang lebih baik dan strategi untuk mengatasi masalah kepenulisan dan bias. Dalam pedoman retraksi terbaru, COPE memperjelas bahwa retraksi dapat dilakukan ketika ditemukan indikasi penggunaan AI yang tidak diungkapkan. Dalam kasus ini, para terlapor tidak hanya menggunakan AI untuk menghasilkan materi riset, tetapi juga melakukannya secara sembunyi-sembunyi tanpa transparansi dan tanpa verifikasi manusia atas kebenaran konten.

Dampak terhadap Reputasi Ilmiah Indonesia

Skandal ini dinilai sangat serius karena terjadi di tengah upaya Indonesia untuk meningkatkan kredibilitas dan jumlah penelitinya di kancah global. Mengutip data UNESCO, Indonesia hanya memiliki sekitar 1.071 peneliti per satu juta penduduk——jauh di bawah negara-negara maju. Di tengah kondisi yang sudah sulit ini, satu skandal dapat semakin menghambat kolaborasi internasional dan merusak kepercayaan terhadap sains Indonesia.

Brian Yuliarto mengaku khawatir bahwa kasus seperti ini dapat berdampak pada persepsi internasional terhadap integritas peneliti Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa integritas akademik harus menjadi fondasi utama ekosistem pendidikan tinggi dan riset kita, dan "praktik fabrikasi data, falsifikasi, maupun pemalsuan identitas tidak dapat dibenarkan." Lebih lanjut, Menteri menekankan bahwa pelanggaran prosedur standar penelitian dipastikan menurunkan mutu riset serta merusak validitas data ilmiah nasional secara signifikan.

Sementara itu, Mandhara Brasika melalui unggahannya menyebut dampaknya "fatal" bagi semua peneliti dari Indonesia——tidak hanya bagi pelaku. Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR juga menyoroti bahwa kasus ini dapat mencoreng nama peneliti-peneliti lain asal Indonesia dan mendesak pemerintah belajar dari kasus tersebut untuk memperketat pengawasan dan seleksi grant penelitian agar kredibilitas riset Indonesia tetap terjaga.

Pelajaran dan Tindakan Ke Depan

Kasus ini memberikan setidaknya tiga pelajaran penting bagi ekosistem riset Indonesia:

Pertama, pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengajuan abstrak konferensi, khususnya bagi peneliti independen yang tidak terafiliasi dengan institusi resmi. Keberadaan institusi fiktif yang tidak terdaftar seharusnya menjadi peringatan dini bagi penyelenggara konferensi internasional.

Kedua, perlunya regulasi yang jelas mengenai penggunaan AI dalam penelitian. COPE telah menetapkan pedoman bahwa penggunaan AI harus diungkapkan secara transparan. Indonesia perlu mengadopsi standar serupa dalam pedoman etika penelitian nasional untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan AI di masa mendatang.

Ketiga, perlunya sistem penjaminan mutu yang lebih baik, terutama bagi peneliti muda dan independen. Seperti disarankan oleh Alif Firman Firdausy, Indonesia harus memperketat sistem pembimbingan mahasiswa oleh para pengajar, sehingga mahasiswa serta akademisi yang akan melakukan riset akan lebih terarah dan menjalaninya dengan berpegangan pada kode etik yang ada.

Penutup

Skandal dugaan pemalsuan riset di ISPPD 2026 merupakan peringatan keras bagi ekosistem riset Indonesia. Kasus ini bukan hanya tentang tindakan tiga individu yang mencoba memanfaatkan celah untuk mendapatkan travel grant secara gratis, tetapi juga tentang dampak sistemik yang dapat merusak kepercayaan internasional terhadap seluruh peneliti Indonesia. Praktik seperti fabrikasi data, falsifikasi, penyalahgunaan AI tanpa transparansi, dan pemalsuan identitas tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Ke depan, penguatan literasi tentang etika penelitian, pengetatan prosedur verifikasi afiliasi institusi dalam pengajuan abstrak konferensi internasional, serta penetapan regulasi yang lebih ketat terkait akuntabilitas riset menjadi keharusan. Hanya dengan langkah-langkah konkret seperti itulah integritas akademik Indonesia dapat dipulihkan dan reputasi peneliti Indonesia di mata dunia dapat kembali terbangun. Dengan berbagai lembaga termasuk Kemendiktisaintek, LPDP, ITB, UNY, dan DPR yang terus melakukan pendalaman dan koordinasi, publik menanti tindak lanjut yang tegas sebagai bentuk komitmen untuk membersihkan dunia akademik dari praktik kecurangan dan menjaga agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Fiscal Guardians Under Pressure and Social Safety Nets: Reconciling Debt Sustainability with Poverty and Inequality in ASEAN

Article : Humanizing Education in Sundaland: Integrating Religious Values and Global Citizenship for a Better Future