Hukum yang Tidak Berbicara: Celah Regulasi HKI atas Karya AI dan Kerentanan Peneliti Indonesia

Hukum yang Tidak Berbicara: Celah Regulasi HKI atas Karya AI dan Kerentanan Peneliti Indonesia

Pendahuluan

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence—AI) telah merasuk ke dalam seluruh sendi kehidupan akademik dan kreatif. Seorang peneliti di Makassar menghasilkan artikel ilmiah dengan bantuan generative AI; seorang musisi di Bandung menciptakan lagu menggunakan algoritma; seorang fotografer di Jakarta menyunting karyanya dengan machine learning. Di tengah banjir inovasi ini, pertanyaan mendasar mengemuka: Apakah hukum Indonesia mengakui dan melindungi hasil karya yang diciptakan dengan bantuan AI? Dan jika tidak, seberapa rentankah posisi para peneliti dan kreator Indonesia?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) yang menjadi fondasi utama rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, sama sekali tidak menyentuh subjek ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan AI. Sebagaimana diakui secara luas dalam berbagai studi akademik di Indonesia, muatan AI belum dan tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan HKI. Absennya regulasi yang gamblang ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius, yang secara langsung menempatkan peneliti, kreator, dan inovator Indonesia dalam posisi yang rentan.

Esai ini akan menganalisis secara komprehensif celah regulasi HKI Indonesia dalam menjawab kehadiran AI, mengupas sumber-sumber ketidakpastian hukum tersebut—baik dari sisi hak cipta, paten, maupun aspek prosedural—serta menawarkan kerangka logis untuk memahami konsekuensi yuridis yang dihadapi para peneliti di era generative AI.


Bagian I: Kerangka Hukum HKI Indonesia yang Ada dan Diamnya Regulasi AI

1.1 Definisi Pencipta yang Kaku dan Antroposentris

UU Hak Cipta Indonesia dibangun di atas fondasi antroposentris yang tegas: pencipta adalah manusia. Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta mendefinisikan Pencipta sebagai “seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi”. Kata “orang” di sini tidak mungkin diartikan lain selain subjek hukum alamiah—manusia individu atau kelompok manusia.

Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta kemudian mendefinisikan Ciptaan sebagai “setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”. AI tidak memiliki “inspirasi”, “kemampuan”, “pikiran”, “imajinasi”, atau “keahlian” dalam pengertian hukum yang dimaksud oleh undang-undang.

Dalam UU Hak Cipta, AI juga belum diatur secara khusus, akan tetapi dalam Pasal 1 angka 9 dan Pasal 40 ayat (1) huruf s, program komputer—yang merupakan inti dari sistem AI—dikenali sebagai ciptaan yang dilindungi. Namun, ini hanya melindungi kode sumber AI itu sendiri sebagai program komputer, bukan karya yang dihasilkan oleh AI. Perbedaan kategoris ini sering luput dari perhatian: melindungi “AI sebagai program” sangat berbeda dengan melindungi “karya yang diciptakan oleh AI”.

1.2 Ketentuan Pasal 34: Satu-satunya Jembatan yang Rapuh

UU Hak Cipta memang memiliki satu pasal yang dapat ditafsirkan sebagai pintu masuk bagi ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan pihak lain—Pasal 34. Pasal ini menyatakan bahwa “Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan”.

Ilustrasi klasik yang digunakan untuk menjelaskan Pasal 34 adalah ketika seorang sutradara film (B) memerintahkan operator drone (S) untuk mengambil rekaman gambar dari udara. Agar rekaman sesuai dengan skenario yang dirancang B, B akan melakukan pimpinan dan pengawasan terhadap S. Berdasarkan Pasal 34 UU HC, Pencipta atas rekaman gambar tersebut tetap B sebagai perancang, bukan S yang secara fisik menekan tombol rekam.

Dalam konteks AI, analogi yang dapat dibangun adalah: jika seorang peneliti manusia merancang struktur karya yang diinginkan, menentukan parameter, melakukan kurasi atas output, dan mengedit secara substansial hasil yang dihasilkan AI, maka Pasal 34 dapat ditafsirkan untuk memberikan perlindungan hak cipta kepada peneliti tersebut. Namun, tafsir ini belum teruji oleh yurisprudensi Indonesia dan masih menyisakan pertanyaan fundamental: apakah AI dapat dikualifikasi sebagai “Orang lain” yang dimaksud Pasal 34? Pada titik inilah jembatan Pasal 34 menjadi rapuh, karena AI bukanlah subjek hukum yang dapat “di bawah pimpinan dan pengawasan” dalam pengertian hukum perdata klasik.

1.3 Absennya Kategori Computer-Generated Works

Salah satu indikasi paling jelas tentang keterbelakangan regulasi HKI Indonesia adalah tidak adanya rezim Computer-Generated Works (CGW). Di negara seperti Inggris, hukum hak cipta secara eksplisit mengatur rezim CGW, di mana untuk karya yang dihasilkan oleh komputer tanpa pencipta manusia, pencipta dianggap sebagai “orang yang mengatur pengaturan yang diperlukan untuk penciptaan karya tersebut.”

Indonesia tidak memiliki rezim seperti itu. Sebagaimana ditegaskan dalam suatu penelitian di Kemenkumham, “ciptaan yang sepenuhnya merupakan hasil generative AI tidak dapat dilindungi, kecuali di mana hukum mengaturnya seperti rezim CGW di Inggris”. Ketiadaan rezim CGW ini mempertegas bahwa UU Hak Cipta Indonesia sama sekali tidak mengantisipasi kemungkinan di mana AI beroperasi secara otonom—bahkan hanya sebagian—dalam proses kreatif.


Bagian II: Celah Hukum yang Menempatkan Peneliti dalam Posisi Rentan

2.1 Ketidakpastian tentang Siapa Pemegang Hak Cipta

Masalah pertama dan paling mendasar adalah kekosongan hukum mengenai kepemilikan atas karya yang dihasilkan oleh AI. Penelitian hukum di berbagai universitas Indonesia mengidentifikasi bahwa perdebatan status AI sebagai subjek hukum, persoalan penentuan pemegang hak cipta atas karya AI, dan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang melibatkan AI masih menjadi masalah utama yang belum terjawab. Dalam konteks Indonesia, Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta, AI tidak dapat dianggap sebagai pencipta. Jika pencipta bukan AI, dan tidak ada pencipta manusia yang dapat diidentifikasi sebagai pihak yang “menghasilkan” ciptaan tersebut dengan “sifat khas dan pribadi,” maka karya tersebut menjadi yuridisch niemandsland—tanah tak bertuan secara hukum.

Kekosongan ini menciptakan tiga risiko konkret bagi peneliti:

Pertama, risiko ketiadaan perlindungan. Jika peneliti menghasilkan artikel atau data penelitian dengan bantuan AI tanpa dapat membuktikan kontribusi intelektual yang signifikan, maka hasil riset tersebut—betapapun inovatifnya secara empiris—tidak memperoleh perlindungan hak cipta. Siapa pun dapat menyalin, memodifikasi, atau mengkomersialkan karya tersebut tanpa izin peneliti.

Kedua, risiko klaim oleh pihak ketiga. Karena status hukum karya AI tidak jelas, pelaku usaha atau pihak lain dapat mengklaim bahwa karya tersebut adalah milik mereka karena mereka yang “mengoperasikan” sistem AI yang digunakan. Peneliti yang tidak memiliki rekam jejak yang terdokumentasi dengan baik rentan kehilangan hak moral dan ekonomis atas karyanya.

Ketiga, risiko dalam publikasi akademik. Penerbit internasional seperti Nature, Science, dan Elsevier mewajibkan pengungkapan penuh setiap penggunaan AI dalam proses penelitian. Namun, tanpa kepastian tentang status hukum pencipta, peneliti Indonesia dapat menghadapi penolakan publikasi atau bahkan tuduhan pelanggaran etika karena ketidakmampuan menetapkan kepengarangan (authorship) secara meyakinkan.

2.2 Orisinalitas dalam Bayang-bayang Prompt

Masalah kedua menyangkut prinsip orisinalitas, yang merupakan syarat mutlak bagi perlindungan hak cipta. UU Hak Cipta mensyaratkan suatu ciptaan memiliki “sifat khas dan pribadi” yang mencerminkan kepribadian penciptanya. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 056 PK/Pdt.Sus/2010 dan Putusan MA No. 141 K/Pdt.Sus-HaKI/2013), diketahui bahwa apabila seseorang dapat menjelaskan alasan penciptaan dari karyanya, atau menjelaskan bagaimana cara kerja suatu karya, maka Ciptaan tersebut dapat dianggap memiliki sifat khas dan pribadi dari orang tersebut.

Dalam konteks karya yang dihasilkan dengan bantuan AI, pertanyaannya adalah: apakah sebuah prompt (perintah teks kepada AI) memadai untuk memenuhi standar “sifat khas dan pribadi” ? Jawabannya bergantung pada seberapa substansial dan khas kontribusi manusia tersebut. Aktivitas yang bersifat minimal seperti mengetik prompt tunggal tanpa kurasi lebih lanjut—misalnya “gambarkan pemandangan matahari terbenam”—tidak akan memenuhi ambang batas orisinalitas. Sebaliknya, proses yang melibatkan prompt berulang, seleksi output, editing substansial, dan integrasi kreatif dapat memenuhi ambang batas tersebut.

Namun, belum ada tolok ukur yang jelas dari regulator atau yurisprudensi Indonesia tentang di mana letak garis batas tersebut. Pendekatan “Uji 4 Langkah” yang dikembangkan dari ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta dapat digunakan sebagai pedoman awal, namun uji ini masih memerlukan pengujian dan standardisasi lebih lanjut. Subjektivitas penilaian orisinalitas dalam konteks AI menciptakan ketidakpastian yang besar bagi peneliti yang menggunakan AI sebagai alat bantu riset.

2.3 Paten: Antara Invensi dan Software-Based Invention

Di ranah paten, masalah serupa muncul. UU Paten mendefinisikan Inventor sebagai “seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi” (Pasal 1 angka 3). Sebagaimana ditegaskan dalam analisis hukum paten Indonesia pasca-UU 65/2024, UU Paten belum menyentuh atau mengubah definisi fundamental mengenai “Inventor” , yang dalam tradisi hukum sipil Indonesia merujuk pada subjek hukum manusia, bukan entitas buatan.

Akibatnya, invensi yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak dapat dipatenkan karena tidak ada inventor manusia yang sah. Sebagaimana diuraikan dalam literatur hukum, “jika invensi yang dihasilkan AI tidak dapat dipatenkan, perusahaan mungkin akan memilih untuk melindunginya sebagai rahasia dagang” (masih masuk sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual meski berbeda rezim). Pilihan ini sendiri membawa risiko tersendiri karena rahasia dagang tidak memberikan hak eksklusif terhadap pihak yang secara independen menemukan invensi yang sama.

Selain itu, penelitian tentang perlindungan inovasi teknologi digital dalam kerangka hak paten di Indonesia menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perlindungan inovasi digital yang bersifat cepat berubah dan borderless. Kesenjangan antara das sollen dan das sein—antara norma hukum yang mengatur perlindungan paten dengan praktik di lapangan—semakin lebar ketika AI terlibat dalam proses invensi.


Bagian III: Variasi Perlindungan dan Upaya Penafsiran Hukum yang Ada

Di tengah kekosongan regulasi, praktisi hukum dan akademisi telah mengembangkan beberapa penafsiran dan variasi perlindungan sebagai solusi sementara.

3.1 AI sebagai Objek HKI melalui Klasifikasi Program Komputer

Salah satu pendekatan yang muncul adalah menggolongkan AI sebagai program komputer yang dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta. Pendekatan ini, bagaimanapun, hanya melindungi AI sebagai perangkat lunak (the tool), bukan karya yang dihasilkannya. Ia setara dengan mengatakan bahwa kita melindungi pisau, tetapi tidak melindungi patung yang dihasilkan dengan pisau tersebut. Variasi perlindungan ini tidak menyelesaikan masalah utama tentang authorship atas karya hasil AI.

3.2 Penafsiran Pasal 34 UU Hak Cipta

Pendekatan kedua adalah menafsirkan Pasal 34 UU Hak Cipta untuk mencakup hubungan antara manusia dan AI. Jika seseorang merancang suatu karya dan menggunakan AI sebagai “alat” untuk mewujudkannya di bawah pimpinan dan pengawasan orang tersebut, maka orang tersebut dianggap sebagai pencipta.

Praktik terbaik yang dapat diadopsi peneliti berdasarkan penafsiran ini meliputi:

1. Dokumentasi proses interaktif: mencatat secara tertulis setiap prompt yang diberikan, parameter yang disetel, kurasi output yang dilakukan, dan alasan di balik setiap keputusan seleksi.
2. Pemisahan peran yang jelas: membedakan antara penggunaan AI untuk aspek teknis (misalnya pengolahan bahasa, analisis data) dan kontribusi intelektual substantif peneliti (misalnya desain studi, interpretasi hasil, penyusunan argumen).
3. Pengungkapan penuh: menyatakan secara eksplisit dalam publikasi penggunaan AI, termasuk tingkat campur tangan manusia.

3.3 Pendekatan Fair Use dalam Penggunaan Dataset

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan (training data) untuk AI. Di Indonesia dan Amerika Serikat, regulasi masih bergantung pada doktrin fair use sebagai regulasi yang fleksibel, dengan mempertimbangkan adanya pembatasan dan dampak penggunaan ciptaan dalam dataset untuk melatih AI. Namun, ketergantungan pada fair use ini menciptakan ketidakpastian karena penentuan fair use dilakukan secara case by case oleh pengadilan, tanpa parameter yang baku.

Bagian IV: Upaya Pemerintah—Antara Harapan dan Kenyataan

4.1 RUU Hak Cipta: Langkah Maju yang Masih Menanti

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menunjukkan kesadaran akan urgensi regulasi AI. Dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Cipta pada 4 Mei 2026, DJKI memastikan pembaruan regulasi hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta merupakan langkah strategis untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif akibat AI. Poin-poin penting dalam RUU ini meliputi:

1. Pengakuan terhadap karya berbasis AI dengan tetap mensyaratkan adanya kontribusi intelektual manusia.
2. Penguatan tata kelola royalti dan lembaga manajemen kolektif.
3. Pengaturan baru terkait penggunaan sekunder karya literasi.

Dalam perspektif akademik, Ahmad M. Ramli menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat, bukan subjek hukum, sehingga pelindungan hak cipta tetap bergantung pada kontribusi kreatif manusia. Penggunaan AI dalam penciptaan karya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta adanya intervensi manusia yang signifikan, seperti proses kurasi, editing, dan pengambilan keputusan kreatif.

4.2 Ambang Batas Intervensi Manusia: The Missing Standard

DJKI dan Google Indonesia dalam audiensi pada 16 April 2026 membahas secara spesifik salah satu poin paling krusial: ambang batas intervensi manusia agar suatu karya tetap dapat memperoleh pelindungan hukum sebagai ciptaan. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyoroti bahwa secara global terdapat kesepahaman bahwa hanya karya cipta manusia yang dapat memperoleh pelindungan hak cipta.

Namun, hukum Indonesia hingga saat ini belum menentukan secara tegas berapa tingkat intervensi manusia yang diperlukan untuk mengubah karya yang dihasilkan AI menjadi ciptaan yang dapat dilindungi. Pemerintah masih dalam tahap diskursus untuk menentukan parameter ini. Poin krusial tentang ambang batas intervensi manusia agar suatu karya tetap dapat memperoleh pelindungan hukum sebagai ciptaan, seperti yang diungkapkan oleh Hermansyah dalam audiensi tersebut, masih menyisakan ruang tafsir yang luas. Selama parameter ini tidak ditetapkan, peneliti Indonesia akan terus bekerja dalam ketidakpastian.

4.3 Pendekatan Lisensi: Closed List sebagai Arah Kebijakan

Dalam forum diskusi dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 16 Mei 2026, Hermansyah mengungkapkan bahwa Indonesia cenderung mengadopsi pendekatan closed list (lisensi), yang membolehkan penggunaan data untuk riset dan edukasi, tetapi di luar itu memerlukan lisensi dari pemilik hak cipta.

Pendekatan ini berbeda dengan model fair use (Amerika Serikat) atau text and data mining yang membolehkan penggunaan data sepanjang kreator tidak menyatakan keberatan. Arah kebijakan menuju closed list menunjukkan bahwa Indonesia lebih protektif terhadap hak pencipta, namun konsekuensinya adalah meningkatnya beban administratif bagi peneliti yang ingin menggunakan AI dalam risetnya.

4.4 Peraturan Presiden AI: Penguatan Rangkaian Regulasi

Pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI, yang ditargetkan rampung pada September 2025, untuk memperkuat rangkaian regulasi yang sudah lebih dulu diterbitkan seperti surat edaran etika AI dan UU ITE. Perpres ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, meskipun fokus utamanya bukan pada HKI melainkan pada tata kelola dan etika penggunaan AI secara umum.


Bagian V: Kerentanan Spesifik Peneliti Indonesia—Analisis Logis

Setelah mengidentifikasi berbagai celah regulasi, berikut adalah analisis logis tentang bagaimana ketidakpastian hukum ini secara spesifik merugikan peneliti Indonesia:

5.1 Kerentanan dalam Perlindungan Hasil Riset

Pertanyaan kunci: Jika seorang peneliti Indonesia menghasilkan artikel ilmiah yang inovatif dengan bantuan AI, apa yang terjadi jika pihak lain menyalin artikel tersebut dan mengklaimnya sebagai miliknya sendiri?

Analisis: Tanpa kepastian hukum tentang kepemilikan hak cipta, peneliti tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta. Gugatan Pasal 113 UU Hak Cipta mensyaratkan pembuktian bahwa penggugat adalah “Pemegang Hak Cipta” yang sah. Jika sistem AI yang digunakan tidak dapat diverifikasi kontribusi manusianya karena tidak ada dokumentasi yang memadai, maka peneliti sulit membuktikan statusnya sebagai pencipta dengan “sifat khas dan pribadi.”

5.2 Kerentanan dalam Kolaborasi Internasional

Pertanyaan kunci: Bagaimana status hukum karya peneliti Indonesia di mata hukum asing jika penelitian tersebut melibatkan AI dalam prosesnya?

Analisis: Banyak negara—termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Uni Eropa—telah mengembangkan standar HKI untuk karya AI, meskipun belum seragam. Ketika peneliti Indonesia berkolaborasi dengan peneliti asing, ketidakjelasan status hukum karya mereka di Indonesia dapat menjadi hambatan dalam negosiasi kontrak lisensi, pembagian royalti, dan perlindungan lintas batas. Peneliti asing mungkin enggan berkolaborasi jika status kepemilikan HKI tidak jelas.

5.3 Kerentanan terhadap Klaim Pihak Ketiga

Pertanyaan kunci: Jika sistem AI dilatih menggunakan dataset yang mengandung materi berhak cipta, dapatkah pencipta asli dari dataset tersebut mengklaim hak atas karya yang dihasilkan oleh AI?

Analisis: Pertanyaan ini sangat relevan dengan generative AI modern yang dilatih pada korpus data masif dari internet, termasuk artikel ilmiah, buku, dan gambar yang dilindungi hak cipta. Hingga saat ini, regulasi Indonesia belum mengatur secara jelas tentang liabilitas atas penggunaan materi berhak cipta dalam dataset pelatihan AI. Peneliti yang menggunakan AI komersial seperti ChatGPT atau Midjourney tidak memiliki kendali atas data pelatihan yang digunakan. Jika suatu saat pencipta asli dari data tersebut mengajukan gugatan, peneliti dapat terseret ke dalam sengketa hukum yang rumit, meskipun ia sendiri tidak secara langsung menggunakan materi tersebut. Perdebatan tentang penggunaan dataset yang mengandung ciptaan yang dilindungi—baik dalam bentuk teks, audio, maupun visual—telah mengundang banyak gugatan di pengadilan di berbagai negara akibat pemanfaatan hak ekonomi, serta pengakuan terhadap Pencipta sebagai pemegang hak moral ciptaan yang dijadikan dataset oleh generative AI. Indonesia belum memiliki yurisprudensi yang dapat memberikan panduan.

5.4 Kerentanan dalam Komersialisasi

Pertanyaan kunci: Dapatkah peneliti yang menghasilkan invensi dengan bantuan AI melisensikan invensi tersebut kepada industri?

Analisis: Dalam ranah paten, kesulitannya lebih besar. Karena inventor yang sah adalah manusia, peneliti harus dapat membuktikan bahwa kontribusi intelektualnya memenuhi kualifikasi sebagai inventor. Tanpa dokumentasi yang memadai tentang proses invensi—misalnya, bagaimana peneliti merancang eksperimen, menafsirkan hasil, dan merumuskan klaim paten—lisensi paten dapat digugat karena cacat inventor. Praktik putusan pengadilan di tingkat global memperlihatkan kecenderungan bahwa AI tidak diperbolehkan menjadi seorang Inventor, dilatarbelakangi oleh permasalahan hak moral yang melekat pada perlindungan HKI sebagai Hak Asasi Manusia, maupun permasalahan kemampuan AI untuk melaksanakan dan memanfaatkan hak ekonomi.

5.5 Kerentanan Etika dan Hukum Pidana

Pertanyaan kunci: Jika peneliti secara itikad baik menggunakan AI namun kemudian diketahui bahwa AI tersebut melanggar hak cipta dalam proses pelatihannya, apakah peneliti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?

Analisis: Penelitian tentang analisis hukum regulasi hak cipta dalam menghadapi generative AI mengungkapkan bahwa ketiadaan norma menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat keadilan bagi pihak yang dirugikan. Dalam hukum pidana Indonesia, asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) menuntut adanya mens rea (niat jahat) pada diri pelaku. Namun, dalam praktiknya, peneliti yang menggunakan AI komersial tanpa pengetahuan tentang komposisi dataset pelatihan dapat tetap terancam tuntutan hukum karena ketidakjelasan status hukum subjek AI dalam hukum pidana. Pemerintah Indonesia, meskipun telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan AI, belum sepenuhnya mengatasi kekurangan norma mengenai kedudukan hukum dan akuntabilitas AI dalam hukum pidana.


Bagian VI: Solusi yang Diperlukan—Menuju Regulasi yang Adaptif

Berdasarkan analisis di atas, berikut adalah kerangka solusi yang diperlukan untuk mengatasi kerentanan peneliti Indonesia:

6.1 Harmonisasi Definisi dalam Revisi UU Hak Cipta

Pertama, revisi UU Hak Cipta harus secara eksplisit mengakui kategori karya yang dihasilkan dengan bantuan AI (AI-assisted works). Kategori ini berbeda dari karya murni manusia maupun karya murni AI. Pengakuan yang telah dirumuskan dalam draf RUU, bahwa “ciptaan merupakan karya nyata yang terwujud dengan atau tanpa bantuan AI” , perlu dijabarkan lebih lanjut dengan parameter yang jelas tentang “kontribusi intelektual manusia” yang memenuhi syarat perlindungan.

6.2 Penetapan Ambang Batas Intervensi Manusia

Kedua, diperlukan standar baku tentang ambang batas intervensi manusia yang dapat diukur dan diterapkan secara konsisten. Parameter potensial yang dapat diadopsi meliputi:

Tingkat Intervensi Kriteria Perlindungan HKI
Tanpa intervensi (AI murni) Karya dihasilkan otomatis oleh AI tanpa kurasi manusia Tidak dilindungi
Intervensi minimal Hanya prompt tunggal, tanpa seleksi atau editing Tidak dilindungi / status abu-abu
Intervensi signifikan Prompt interaktif, kurasi output, editing substansial, integrasi kreatif Dilindungi, dengan pencipta = manusia
Intervensi dominan AI hanya alat teknis, semua keputusan kreatif dari manusia Dilindungi penuh

Parameter ini harus didukung dengan kewajiban dokumentasi yang memadai.

6.3 Penguatan Lembaga Penengah

Ketiga, diperlukan pembentukan atau penguatan lembaga yang berwenang memberikan opini hukum atau sertifikasi tentang status perlindungan HKI atas karya yang melibatkan AI. Lembaga ini dapat berada di bawah DJKI atau BRIN, dan berfungsi sebagai first stop bagi peneliti yang ingin memastikan bahwa metodologi penggunaan AI mereka memenuhi standar perlindungan hukum. Lembaga penengah ini juga dapat membantu menyelesaikan sengketa sebelum memasuki ranah litigasi yang mahal dan memakan waktu.

6.4 Edukasi dan Pelatihan Berkelanjutan

Keempat, diperlukan program edukasi masif bagi peneliti, akademisi, dan praktisi hukum tentang praktik terbaik dalam menggunakan AI sambil tetap melindungi hak HKI mereka. Sebagaimana direkomendasikan dalam berbagai penelitian, kampanye edukasi tentang AI dan HKI harus menyasar akademisi, pelaku industri, dan masyarakat umum, serta integrasi materi AI dan HKI dalam kurikulum pendidikan, baik di tingkat universitas maupun sekolah menengah. Pelatihan khusus bagi profesional hukum dan teknologi untuk memahami aspek regulasi AI dan cara penerapannya dalam industri juga sangat diperlukan.

6.5 Kerja Sama Internasional

Kelima, karena AI dan HKI adalah isu lintas batas, Indonesia harus secara aktif terlibat dalam forum-forum internasional seperti WIPO (World Intellectual Property Organization) dan ASEAN untuk menyelaraskan kebijakan dan standar. Hermansyah menyampaikan bahwa dalam forum AWGIPC Ke-78 di Bali, negara-negara ASEAN sepakat meningkatkan kolaborasi melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data lintas negara. Partisipasi aktif Indonesia dalam forum-forum ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan peneliti Indonesia terwakili dalam pembentukan norma global.


Penutup

Regulasi HKI Indonesia saat ini berada pada persimpangan jalan yang kritis. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten—yang disusun sebelum ledakan generative AI—sama sekali tidak mengantisipasi kemunculan teknologi yang dapat menghasilkan karya kreatif secara otonom. Akibatnya, peneliti Indonesia ditempatkan dalam posisi yang sangat rentan: mereka didorong untuk berinovasi dengan AI, tetapi hukum tidak memberikan kepastian tentang status perlindungan atas hasil inovasi tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion secara tepat menyatakan bahwa “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah tidak lagi sepenuhnya relevan untuk menghadapi perkembangan teknologi AI yang kini mampu menghasilkan teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis” . Revisi UU Hak Cipta yang saat ini berjalan adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan.

Pemerintah melalui DJKI telah menunjukkan niat baik dengan memasukkan pengaturan AI dalam RUU Hak Cipta yang tengah dibahas. Namun, niat baik ini harus diterjemahkan menjadi ketentuan yang operasional, bukan sekadar pernyataan semangat. Ambang batas intervensi manusia, mekanisme pendaftaran karya berbantuan AI, standar dokumentasi, dan penyelesaian sengketa harus diatur secara jelas.

Pada akhirnya, ketidakpastian hukum ini memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar kerugian individual peneliti. Ia menghambat ekosistem inovasi nasional secara keseluruhan. Jika peneliti tidak yakin bahwa hasil karyanya akan dilindungi oleh hukum, mereka akan enggan berinvestasi waktu dan sumber daya dalam penelitian yang menggunakan teknologi mutakhir. Investasi asing dalam riset dan pengembangan di Indonesia juga akan terhambat jika rezim HKI dianggap tidak memadai untuk melindungi inovasi di era AI.

Kepastian hukum bukanlah kemewahan, melainkan prasyarat dasar bagi berkembangnya ekosistem riset yang sehat. Tanpa kepastian, kreativitas dan inovasi akan terhambat oleh ketakutan yang tidak perlu. Dan di tengah persaingan global yang semakin ketat, Indonesia tidak memiliki waktu untuk terus berjalan di tempat sambil menunggu regulasi yang adaptif. Negara ini harus segera melompat—dengan regulasi yang jelas, lembaga yang kuat, dan komitmen yang teguh untuk melindungi para peneliti dan kreatornya di era kecerdasan buatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Fiscal Guardians Under Pressure and Social Safety Nets: Reconciling Debt Sustainability with Poverty and Inequality in ASEAN

Article : Humanizing Education in Sundaland: Integrating Religious Values and Global Citizenship for a Better Future