OPINI: Dari "Wakil Daerah" Menuju "Wakil Bumi": Merajut Merdeka Persemakmuran Nusantara Melalui Green Democracy

OPINI: Dari "Wakil Daerah" Menuju "Wakil Bumi": Merajut Merdeka Persemakmuran Nusantara Melalui Green Democracy

1. Pendahuluan: Menggeser Paradigma Kedaulatan dari Teritorial ke Ekologis

Gagasan Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, yang disambut baik oleh Rocky Gerung, bahwa DPD harus bertransformasi dari sekadar "Wakil Daerah" menjadi "Wakil Bumi", adalah sebuah terobosan filosofis-politik yang radikal. Ini bukan sekadar perubahan narasi, melainkan pergeseran paradigma kedaulatan: dari kedaulatan yang dibatasi garis batas administratif kolonial (provinsi/kabupaten) menuju kedaulatan yang berbasis pada kesatuan ekologis, budaya, dan sejarah.

Konsep ini sangat kompatibel dengan visi "Merdeka Persemakmuran Nusantara Sundaland". Jika "Nusantara Sundaland" dipahami sebagai entitas geopolitik baru yang menyatukan kepulauan Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, dan sebagian Filipina berdasarkan kesamaan geologis (paparan Sunda) dan kultural, maka "Wakil Bumi" adalah mekanisme politiknya. Dalam persemakmuran ini, kedaulatan tidak lagi diukur dari seberapa kuat negara menguasai wilayah, tetapi seberapa mampu institusi politik merawat kehidupan di dalamnya.

Opini ini akan menguraikan mengapa transformasi DPD menjadi "Wakil Bumi" adalah langkah awal yang logis menuju Persemakmuran Nusantara yang merdeka bagi semua (manusia, alam, dan generasi masa depan), serta bagaimana mewujudkannya dalam agenda politik publik.

2. Logika Filosofis: Mengapa "Wakil Bumi" Adalah Fondasi Persemakmuran?

A. Melampaui Batas Kolonial
Batas-batas provinsi atau negara bangsa di kawasan Sundaland adalah warisan kolonial yang sering kali memecah belah kesatuan ekosistem (misalnya: hutan Kalimantan terbagi antara Indonesia dan Malaysia; aliran sungai Mekong melintasi banyak negara). 
- Logika: Jika DPD menjadi "Wakil Bumi", maka mandatnya tidak lagi terbatas pada kepentingan elit daerah tertentu, tetapi pada kepentingan ekosistem lintas batas. Ini adalah prasyarat mental untuk membentuk Persemakmuran Nusantara: kita harus belajar mewakili "tanah" sebelum mewakili "negara".

B. Green Democracy sebagai Etika Politik Baru
Rocky Gerung menekankan bahwa demokrasi bukan hanya soal siapa yang berkuasa, tapi apa yang dilindungi. 
- Logika: Dalam Persemakmuran Nusantara, "merdeka" berarti bebas dari eksploitasi sumber daya alam yang merusak. Green Democracy menempatkan hak alam (rights of nature) sejajar dengan hak asasi manusia. Ini menciptakan fondasi etika bersama yang lebih kuat daripada ideologi nasionalisme sempit.

C. Inklusi Suara yang Terpinggirkan
"Wakil Bumi" secara inheren mencakup suara masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok marginal yang hidupnya bergantung langsung pada alam. 
- Logika: Persemakmuran yang "merdeka bagi semua" harus inklusif. Dengan menjadikan alam sebagai konstituen utama, suara mereka yang selama ini dibungkam oleh pembangunan ekstraktif otomatis mendapatkan tempat di meja politik.

3. Implementasi Politis: Agenda Publik untuk Mewujudkan Visi

Agar gagasan ini tidak berhenti sebagai retorika indah, berikut adalah lima agenda politik publik yang dapat diadvokasikan oleh DPD RI, organisasi masyarakat sipil, dan gerakan pemuda menuju Persemakmuran Nusantara:

Agenda 1: Reformasi Konstitusional & Legislasi Lintas Batas
a.  Tindakan: DPD harus mengusulkan amandemen atau penafsiran ulang UUD 1945 Pasal 22D agar wewenang DPD mencakup pengawasan kebijakan lingkungan hidup lintas provinsi dan lintas negara.
b.  Implementasi: 
    1.  Membentuk Komisi Khusus Lingkungan Hidup dan Hak Alam di DPD.
    2.  Menginisiasi RUU Pengakuan Hak Hukum Alam (seperti di Ekuador atau Selandia Baru), di mana sungai, hutan, dan gunung memiliki status subjek hukum yang dapat diwakili di pengadilan.
    3.  Membuat perjanjian bilateral/regional dengan negara-negara tetangga (Malaysia, Singapura) tentang pengelolaan ekosistem bersama (misal: Selat Malaka, Hutan Kalimantan) di bawah payung "Persemakmuran Ekologis".

Agenda 2: Ekonomi Hijau Berbasis Komunitas (Community-Based Green Economy)
1   Tindakan: Mengalihkan anggaran pembangunan dari infrastruktur ekstraktif (tambang, sawit monokultur) ke ekonomi regeneratif yang dikelola komunitas lokal.
2.  Implementasi:
    a.  Dana Alokasi Khusus (DAK) harus dialokasikan khusus untuk restorasi ekosistem yang dikelola oleh masyarakat adat.
    b.  Menciptakan pasar karbon komunitas di mana desa-desa di kawasan Sundaland mendapat kompensasi langsung atas jasa lingkungan (penyerapan karbon) yang mereka jaga, tanpa perantara korporasi besar.
    c.  Ini mewujudkan "kemerdekaan ekonomi" bagi rakyat kecil, bukan hanya kemerdekaan politik bagi elite.

Agenda 3: Pendidikan Kewarganegaraan Ekologis (Ecological Citizenship)
1.  Tindakan: Mengintegrasikan kurikulum "Green Democracy" dan sejarah Nusantara pra-kolonial ke dalam sistem pendidikan nasional dan regional.
2.  Implementasi:
    a.  DPD bekerja sama dengan Kemendikbudristek untuk membuat modul ajar tentang etika perawatan bumi dan sejarah kesatuan Nusantara Sundaland.
    b.  Mendirikan Akademi Wakil Bumi di setiap provinsi, tempat calon pemimpin dilatih bukan hanya dalam administrasi, tetapi dalam ekologi politik, hukum adat, dan resolusi konflik sumber daya alam.
    c.  Ini menciptakan generasi baru yang identitasnya tidak lagi "Jawa" atau "Sumatera", tetapi "Warga Sundaland" yang peduli pada bumi.

Agenda 4: Pengadilan Ekologis Regional (Regional Ecological Court)
1.  Tindakan: Membentuk mekanisme peradilan khusus untuk menangani pelanggaran lingkungan lintas batas di kawasan Nusantara.
2.  Implementasi:
    a.  DPD mendorong pembentukan Mahkamah Konstitusi Lingkungan yang anggotanya terdiri dari ahli hukum, tokoh adat, ilmuwan, dan perwakilan pemuda dari berbagai negara di kawasan Sundaland.
    b.  Pengadilan ini berwenang menjatuhkan sanksi kepada korporasi atau pemerintah daerah/negara yang merusak ekosistem bersama.
    c.  Ini adalah wujud nyata "kedaulatan hukum" dalam Persemakmuran, di mana keadilan ekologis ditegakkan di atas kepentingan nasional sempit.

Agenda 5: Diplomasi Budaya & Spiritualitas Nusantara
1.  Tindakan: Menggunakan narasi "Wakil Bumi" untuk membangun soft power diplomatik di kawasan ASEAN dan global.
2.  Implementasi:
    a.  Menghidupkan kembali ritual-ritual adat yang menghormati alam (misal: Sasi Laut di Maluku, Huma Betang di Kalimantan) sebagai bagian dari diplomasi resmi negara.
    b.  Menyelenggarakan Festival Persemakmuran Bumi tahunan yang mempertemukan seniman, aktivis, dan pemikir dari seluruh kawasan Sundaland untuk merumuskan visi bersama.
    c.  Ini memperkuat ikatan emosional dan spiritual yang diperlukan untuk menjaga kohesi persemakmuran jangka panjang.

4. Tantangan & Mitigasi Risiko

 a. Tantangan 1: Resistensi Elite Politik & Korporasi. 
       Mitigasi: Membangun koalisi luas antara masyarakat adat, pemuda, akademisi, dan sektor bisnis hijau (green business) untuk menekan kepentingan ekstraktif.
b.  Tantangan 2: Nasionalisme Sempit. 
       Mitigasi: Narasi "Wakil Bumi" harus ditekankan sebagai penguatan kedaulatan nasional, bukan pelemahan. Negara yang rakyatnya sejahtera karena alamnya lestari adalah negara yang kuat.
c.  Tantangan 3: Birokrasi yang Kaku. 
       Mitigasi: Menggunakan mekanisme RPL (Recognition of Prior Learning) seperti yang diusulkan Asep Rohmandar untuk mengakui kompetensi para penjaga alam (tokoh adat, aktivis lingkungan) sebagai pejabat publik atau penasihat di DPD, tanpa harus melalui jalur birokrasi formal yang eksklusif.

5. Kesimpulan: Merdeka Sejati Adalah Merdeka Bersama Bumi

Gagasan Rocky Gerung dan DPD RI tentang "Wakil Bumi" adalah batu uji pertama menuju Merdeka Persemakmuran Nusantara Sundaland. 

Jika kita serius ingin mewujudkan persemakmuran yang "merdeka bagi semua", kita harus berhenti memandang tanah hanya sebagai objek kepemilikan, dan mulai memandangnya sebagai subjek politik. DPD RI, dengan transformasi menjadi "Wakil Bumi", dapat menjadi prototipe lembaga perwakilan masa depan: tidak lagi mewakili kepentingan segelintir orang di satu wilayah, tetapi mewakili kehidupan itu sendiri di seluruh kepulauan Nusantara.

Ini adalah politik yang tidak lagi bertanya "Siapa yang berkuasa?", tetapi "Apa yang kita rawat bersama?". Dan dalam jawaban atas pertanyaan kedua itulah, kemerdekaan sejati ditemukan.

Call to Action:
Mari kita dukung DPD RI untuk segera mengoperasionalkan konsep ini melalui legislasi konkret, dan tekan pemerintah pusat untuk mengakui hak alam sebagai bagian dari konstitusi. Karena tanpa kemerdekaan bumi, tidak ada kemerdekaan manusia. 🌏✊🏽

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Fiscal Guardians Under Pressure and Social Safety Nets: Reconciling Debt Sustainability with Poverty and Inequality in ASEAN

Article : Humanizing Education in Sundaland: Integrating Religious Values and Global Citizenship for a Better Future