Konsep Good Commonwealth Governance dan Freedom Right for Alls dalam Bingkai Mistik Jalan di Nusantara Sundaland
Konsep Good Commonwealth Governance dan Freedom Right for Alls dalam Bingkai Mistik Jalan di Nusantara Sundaland
Oleh: Asep Rohmandar
Pendahuluan: Menggali Peradaban dari Pangkal Jalan
"Entah hilang atau dihilangkan. Entah sembunyi atau disembunyikan." Kalimat yang sempat menggema dalam diskursus sejarah Sunda ini terasa sangat tepat ketika kita berbicara tentang sebuah konsep peradaban yang mungkin paling radikal sekaligus paling kuno: peradaban tak berbiaya. Gagasan tentang kehidupan yang sejahtera tanpa beban ekonomi—di mana sekolah, kesehatan, bahkan kebutuhan pokok tidak lagi menjadi komoditas yang diperebutkan—sering dianggap sebagai utopia di era kapitalisme global. Namun, jika kita menyelam lebih dalam ke dalam laku spiritual dan sistem tata kelola masyarakat di Nusantara Sundaland, utopia ini ternyata memiliki akar yang sangat nyata.
Tulisan ini hendak menawarkan sebuah tesis: bahwa cikal bakal "peradaban tanpa biaya" tidak lahir dari meja-meja perumus kebijakan modern, melainkan tertanam dalam bingkai mistis jalan—sebuah kosmologi spiritual masyarakat Sunda kuno yang memandang setiap langkah di muka bumi sebagai perjalanan sakral menuju kesempurnaan hidup. Melalui nilai-nilai luhur seperti sabilulungan (gotong royong), sauyunan (keselarasan), dan pancatangtu (aturan adil), kita dapat merekonstruksi sebuah model Good Commonwealth Governance (Tata Kelola Kebaikan Bersama) yang berpusat pada rakyat. Lebih dari itu, sistem ini pada hakikatnya adalah manifestasi tertinggi dari Freedom Right for Alls—hak kebebasan yang tidak hanya dimiliki oleh segelintir elite, tetapi melekat secara inheren pada setiap manusia sebagai anugerah Sang Pencipta.
Perjalanan intelektual ini akan membawa kita menelusuri tiga pilar utama. Pertama, Mistik Jalan sebagai fondasi spiritual yang menyadarkan manusia bahwa hidup adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara horizontal (sosial) dan vertikal (ilahiah). Kedua, arsitektur Good Commonwealth Governance yang dibangun dari nilai-nilai lokal Sunda seperti sabilulungan dan sauyunan, yang menawarkan alternatif terhadap model tata kelola kapitalistik yang eksploitatif. Ketiga, puncak dari sistem ini adalah Freedom Right for Alls, di mana kebebasan individu dihormati tanpa mengorbankan kesejahteraan kolektif. Dengan merujuk pada sumber-sumber otentik—mulai dari naskah kuno Sang Hyang Siksa Kandang Karesian hingga praktik tata kelola modern di Purwakarta dan komunitas adat Sunda Wiwitan—kita akan melihat bahwa "Peradaban Tak Berbiaya" bukanlah mimpi di siang bolong. Ia adalah warisan yang menunggu untuk dihidupkan kembali.
Bab 1: Mistik Jalan – Fondasi Kosmologis Peradaban Sunda
1.1 Jalan sebagai Simbol Sakral
Dalam masyarakat Sunda kuno, jalan bukan sekadar infrastruktur fisik. Ia adalah metafora hidup, ruang perjumpaan antara alam kasat mata dan alam gaib, serta simbol perjalanan spiritual manusia dari lahir hingga kembali kepada Sang Khalik. Mistik jalan—atau dalam khazanah lokal dikenal melalui ritual ngarajaah atau ngabungbang—adalah praktik di mana orang melakukan perjalanan malam, sering kali pada bulan purnama, untuk mengunjungi tempat-tempat yang dianggap keramat guna "menyipuh elmu" (menimba ilmu). Ritual ini bukan sekadar ziarah, tetapi sebuah disiplin spiritual untuk melepaskan sifat-sifat rendah diri dan mencapai pensucian batin sebelum menjalankan tugas sosial.
Salah satu manifestasi paling jelas dari penghormatan terhadap "jalan" adalah tradisi Ngabungbang. Dalam tradisi Sunda lama, terutama bagi para wanoja (gadis), mandi besar di muara sungai pada malam purnama dilakukan sebagai simbol pelepasan ego dan pembersihan diri dari pengaruh negatif. Ini adalah pengingat bahwa sebelum seseorang melangkah ke ranah publik (outer world), ia harus terlebih dahulu menyelesaikan pertarungan batinnya (inner world).
1.2 Titik-Titik Kuasa: Jembatan, Gonggo, dan Situs Leluhur
Penghormatan terhadap jalan juga tercermin dari perlakuan khusus masyarakat terhadap titik-titik transisi seperti jembatan (dalam bahasa Sunda kuno disebut gonggo). Setiap jembatan—apalagi yang memiliki cerita sejarah atau legenda—dianggap memiliki penunggu atau energi spiritual. Tradisi "Rumat Sasak" (merawat jembatan) dan ritual doa di Jembatan Cirahong yang menghubungkan Ciamis dan Tasikmalaya hingga saat ini masih dilestarikan sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur yang telah membangun dan menjaga infrastruktur tersebut.
Lebih jauh lagi, situssitus leluhur seperti Pajaratan Gununghalu di Bandung Barat atau Kabuyutan (tempat suci penyimpanan ilmu) menjadi pusat-pusat peradaban yang menyebarkan nilai etika. Di tempat-tempat inilah, para sesepuh mengajarkan bahwa kekuasaan dan kekayaan bukanlah tujuan, melainkan amanah untuk menyejahterakan rakyat. Kabuyutan menjadi peletak dasar konsep berpikir masyarakat Sunda, baik yang berkaitan dengan diri pribadinya (mikrokosmos) maupun dengan penciptanya (Tuhan).
1.3 Tatali Paranti Karuhun: Relasi Moral dalam Setiap Langkah
Mistik jalan mengajarkan bahwa setiap langkah manusia memiliki konsekuensi moral. Dalam falsafah Sunda, dikenal konsep Tatali Paranti Karuhun—ikatan warisan leluhur. Ini adalah jaring tanggung jawab yang mengikat individu dengan komunitas, alam, dan Tuhan. Seseorang yang berjalan di bumi tidak boleh merusak, tidak boleh serakah, dan harus selalu siap "nganter kanu sieun, nyaangan kanu poek" (mengantar yang takut, menerangi yang gelap). Nilai-nilai ini seperti diungkapkan oleh Dedi Mulyadi menjadi fondasi kokoh bahwa kehidupan masyarakat Sunda di masa lalu terbentuk oleh nilai-nilai luhur seperti dedehan, olasan, asihan, nulung kanu butuh, nalang kanu susah.
Bingkai mistik inilah yang kemudian melahirkan model tata kelola masyarakat yang tidak ekspansif atau imperialistik, tetapi lebih condong pada "peradaban etis". Tatar Sunda bukanlah peradaban yang menaklukkan dunia luar, melainkan peradaban yang berusaha menjaga kehalusan dunia batin manusia.
Bab 2: Good Commonwealth Governance – Tafsir Ulang Tata Kelola Berbasis Sunda
2.1 Mengapa "Commonwealth" Bukan Sekadar "Good Governance"?
Dalam diskursus global, Good Governance sering direduksi menjadi sekadar efisiensi birokrasi, transparansi, dan anti-korupsi. Namun, jika kita meminjam konsep klasik Commonwealth (Kebaikan Bersama), kita mendapatkan makna yang lebih substansial: kesejahteraan publik adalah tujuan utama bernegara, dan kekuasaan hanyalah alat.
Ketika nilai-nilai Sunda seperti Sabilulungan dan Sauyunan dimasukkan ke dalam kerangka ini, tata kelola berubah menjadi sebuah sistem yang "hangat" dan organik. Sauyunan, yang berarti saling membantu dan bekerja sama demi kebaikan bersama, terbukti mampu ditransformasikan menjadi model tata kelola desa. Di Ciburial, misalnya, nilai-nilai ini diterjemahkan ke dalam cara pemerintahan di mana pemerintah desa bukanlah atasan, melainkan mitra masyarakat.
2.2 Sabilulungan, Pancatangtu, dan Demokrasi Substansial
Sabilulungan—istilah yang merujuk pada gotong royong kolektif—adalah senjata utama masyarakat Sunda dalam membangun peradaban tanpa biaya. Konsep Urunan atau Udunan dalam budaya Sunda bukan sekadar patungan; ia adalah ritual sosial yang penuh makna kebersamaan. Sebuah komunitas bisa mengadakan pelatihan atau membangun fasilitas umum tanpa biaya, karena semua anggota berkontribusi sesuai kemampuan.
Sementara itu, Pancatangtu Sunda adalah kearifan politik lokal yang relevan dengan etika konstitusional. Pancatangtu mengajarkan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan musyawarah yang mufakat, tidak memaksakan kehendak, dan selalu berpihak pada yang lemah. Ini adalah fondasi demokrasi substantif yang jauh melampaui demokrasi prosedural ala Barat.
2.3 Studi Kasus: Purwakarta dan "Kepemimpinan Gaya Sunda"
Implementasi konkret dari model tata kelola ini dapat kita lihat di Kabupaten Purwakarta (2008-2018). Melalui model kepemimpinan yang disebut "Sundanese Style Harmony", pemimpin daerah tidak bertindak sebagai penguasa, melainkan sebagai pamong (pengayom) yang menjaga keseimbangan antara nilai-nilai adat, agama, dan modernitas. Hasilnya, Purwakarta menjadi salah satu daerah dengan inovasi kebijakan publik paling tinggi, mulai dari sektor pendidikan gratis hingga kesehatan preventif berbasis komunitas.
Fakta menarik lainnya adalah keberadaan Museum Sejarah Sunda Bale Indung Rahayu di Purwakarta yang tidak memungut biaya tiket masuk. Museum ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi dan pelestarian budaya bisa dilakukan tanpa biaya bagi masyarakat, meniru model peradaban Sunda kuno di mana Kabuyutan terbuka untuk umum.
2.4 Menolak Kapitalisme Neoliberal: Mengembalikan "Rasa" dalam Tata Kelola
Good Commonwealth Governance ala Sunda adalah kritik implisit terhadap kapitalisme neoliberal yang mengukur segala sesuatu dengan uang. Dalam budaya Sunda, ada konsep "ngarinyuh" (membangun rumah dari nol sedikit demi sedikit) yang mengajarkan kesabaran dan kemandirian ekonomi. Tata kelola berbasis rasa (perasaan/hati) ini menolak logika "cost and benefit" yang sempit. Seperti dikemukakan oleh pakar hukum, Hak Asasi Manusia versi vernakular Sunda—Hak Asasi Manusia—bukanlah konsep sekular rasionalistik semata, tetapi mengandung nuansa religius dan emosional yang dalam.
Bab 3: Freedom Right for Alls – Hak Kebebasan dalam Kacamata Sunda
3.1 Hak Asasi Manusia Versi Vernakular Sunda
Freedom Right for Alls bukan sekadar slogan universalis. Dalam perspektif Sunda, kebebasan memiliki dua dimensi: kebebasan dari (kemiskinan, ketakutan, penindasan) dan kebebasan untuk (beribadah, berekspresi, menentukan nasib sendiri).
Filsuf Sunda Syarif Bastaman (Syabas) merumuskan konsepsi kemasyarakatan dalam tiga tahapan: adil (kehidupan harus berkeadilan), damai, dan sempurna. Sunda sendiri berarti sempurna atau cemerlang. Dalam kerangka ini, kebebasan individu tidak bisa dipisahkan dari keadilan sosial. Seorang bebas berekspresi, tetapi tidak boleh merugikan orang lain. Seorang bebas berdagang, tetapi harus menerapkan prinsip "ka cai jadi saleuwi kadarat jadi salebak" (hidup rukun di mana pun berada).
3.2 Studi Kasus Sunda Wiwitan: Pertaruhan Kebebasan Berkeyakinan
Tidak ada ujian yang lebih keras bagi konsep Freedom Right for Alls selain nasib penganut Sunda Wiwitan. Sebagai kepercayaan tradisional yang lebih dahulu ada dibanding agama-agama besar di Indonesia, Sunda Wiwitan hingga kini belum diakui sebagai agama resmi oleh Negara berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965.
Kondisi ini membuat para penganutnya kerap merasa terbuang dan terdiskriminasi. Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh pakar hukum Universitas Airlangga, kebebasan beragama masyarakat Sunda Wiwitan tidak boleh dibatasi. Ironisnya, negara justru seringkali melakukan restriksi. Di sinilah letak urgensi "Good Commonwealth Governance": sebuah negara yang baik harus menjamin kebebasan berkeyakinan bagi seluruh warganya, tanpa kecuali.
Komunitas Sunda Wiwitan di Kuningan terus berjuang untuk pengakuan atas sistem kosmologis mereka sebagai praktik keagamaan yang sah. Mereka tidak menuntut hak istimewa, melainkan hak untuk dihormati dan tidak diasingkan.
3.3 Negara untuk Semua: Menjamin Layanan Publik Gratis
Freedom Right for Alls juga bermakna bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan yang sama dari pemerintah. Cita-cita konstitusional ini ditegaskan dalam tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kerangka Sunda, ini diterjemahkan menjadi kewajiban penguasa untuk menyediakan kebutuhan pokok seperti pendidikan dan kesehatan secara gratis—seperti yang digaungkan oleh Sunda Empire meskipun dengan cara yang kontroversial. Klaim bahwa masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya rumah sakit dan iuran sekolah, jika dilihat dari lensa etika Sunda, sebenarnya adalah manifestasi logis dari "peradaban etis" yang menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek.
3.4 Antara Hak Individu dan Tanggung Jawab Kolektif
Peradaban Tak Berbiaya tidak berarti "tidak ada tanggung jawab". Justru sebaliknya. Kebebasan dalam bingkai Sunda sangat menekankan tanggung jawab kolektif. Falsafah "silih asah, silih asih, silih asuh" (saling mengasah, menyayangi, mengasuh) adalah fondasi relasi sosial yang membuat sistem gotong royong bisa berjalan. Negara tidak perlu membiayai semuanya karena masyarakat secara organik saling mendukung melalui urunan dan sabilulungan.
Bab 4: Merajut Kembali Peradaban Tak Berbiaya – Proyeksi ke Masa Depan
4.1 Menggagas Ekonomi Berbasis Komunitas
Jika kita ingin menghidupkan kembali Peradaban Tak Berbiaya, kita harus berani mendobrak asumsi dasar ekonomi modern yang mengukur segalanya dengan uang. Di lembur (desa) Sunda, banyak nilai yang tidak dapat dibeli: kebersamaan, ketenangan, dan keamanan. Membangun masa depan bangsa dari desa, seperti yang digaungkan dalam banyak diskusi peradaban, berarti mengembalikan akar peradaban yang kuat ini.
Koperasi berbasis urunan, bank sampah yang dikelola sabilulungan, dan pasar tradisional tanpa tengkulak adalah contoh-contoh kecil yang bisa dikembangkan menjadi skala besar.
4.2 Revitalisasi Kepemimpinan Adat dan Hukum Progresif
Model Good Commonwealth Governance memerlukan kepemimpinan yang amanah. Pancatangtu sebagai kearifan politik lokal harus diakui sebagai sumber hukum progresif. Dalam sejarah Kerajaan Sunda, kekuasaan tidak bersifat mutlak; raja terikat oleh kebijaksanaan dan musyawarah dengan para rama (penasehat). Negara modern bisa belajar dari desentralisasi gaya Sunda ini, di mana kewenangan tidak sepenuhnya terserap di pusat, tetapi tersebar di akar rumput.
4.3 Harmoni Spiritual sebagai Kunci Keberlanjutan
Mistik jalan mengingatkan kita bahwa membangun peradaban tidak cukup hanya dengan kebijakan teknis. Diperlukan kebangkitan kesadaran spiritual bahwa kita adalah bagian dari alam semesta, bukan penakluknya. "Sunda Wiwitan" mengajarkan penghormatan pada alam dan leluhur. Jika kita ingin hidup tanpa biaya—tanpa hutang lingkungan, tanpa hutang sosial—kita harus kembali ke kesadaran bahwa bumi adalah titipan.
4.4 Menolak Imperium, Membangun Commonwealth
Peradaban Sunda adalah peradaban etis, bukan imperialis. Ia tidak menaklukkan, ia merawat. Dalam konteks global saat ini, di mana perang dan eksploitasi sumber daya alam marak, model "Commonwealth" berbasis Sunda bisa menjadi terang. Bukan dengan mengisolasi diri, tetapi dengan membangun jejaring global komunitas-komunitas yang berpegang pada nilai kebersamaan dan keberlanjutan. Konsep ini juga merefleksikan perdebatan kontemporer tentang sound governance, di mana tata kelola yang baik adalah yang adaptif terhadap karakteristik sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Penutup: Jalan Pulang Menuju Peradaban Sejati
Menuju Peradaban Tak Berbiaya bukanlah perjalanan menciptakan sesuatu yang baru, melainkan mengingat kembali yang lama. "Jalan" di Nusantara Sundaland bukan hanya lintasan fisik, tetapi juga lintasan spiritual yang menghubungkan kita dengan leluhur, dengan alam, dan dengan sesama. Good Commonwealth Governance bukan sekadar jargon akademik; ia adalah praktik hidup sehari-hari yang tertuang dalam sabilulungan, sauyunan, dan pancatangtu. Freedom Right for Alls bukanlah klaim individualis ala Barat; ia adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kebebasan berkeyakinan dan tanggung jawab sosial.
Utopia tentang sekolah gratis, rumah sakit gratis, dan kehidupan layak tanpa tekanan ekonomi sebenarnya sudah pernah berdenyut dalam nadi peradaban Sunda kuno. Ia tidak hilang; hanya tertutup oleh zaman. Kini, saat kapitalisme global menunjukkan kegagalannya dalam menghadirkan keadilan, saat krisis ekologi mengancam, dan saat manusia kehilangan "rasa" karena terlalu sibuk menghitung "biaya", tiba saatnya untuk kembali ke jalan.
Jalan pulang. Jalan menuju peradaban yang tidak lagi dihitung dengan uang, tetapi diukur dengan senyum, ketenteraman, dan kebersamaan. Itulah hakiki "Good Commonwealth Governance" dalam bingkai Mistik Jalan. Itulah Freedom Right for Alls yang sebenarnya.
Daftar Referensi
1. Bennabi. (2026). Peradaban Sunda Nincak Dua Parahu. Pikiran Rakyat Koran.
2. Kompas.id. (2018). Budaya Sunda Penuh Kedamaian (Wawancara Syarif Bastaman).
3. Rahmatiani, Lusiana. Nilai Kearifan Lokal Sunda Sebagai Basis Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Paperity.
4. Kompas.id. (2021). Safeguarding the Shared Dream.
5. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Kajian Tata Kelola Publik di Jawa Barat. Garuda Kemdiktisaintek.
6. Jurnal Konstitusi. (2024). Sundanese Pancatangtu: Local Political Wisdom and Its Relevance to Constitutional Ethics.
7. Prasetya.UB.ac.id. (2025). When Accountability Becomes Culture (Studi Kasus Ciburial).
8. KPK-Sigap.com. (2026). Ngarajah di Jembatan Cirahong (Antara Do'a, Legenda dan Konservasi Budaya Sunda).
9. Kompasiana. (2025). Budaya udunan di organisasi: ketika nilai sunda menjawab tantangan zaman kapitalis.
10. Kompasiana. (2025). "Ngarinyuh": Filosofi Membangun Rumah dari Nol, Warisan Bijak untuk Generasi Milenial.
11. Radar Cianjur. (2025). Tak Perlu Bayar, Museum Sejarah Sunda di Purwakarta Ini Bikin Generasi Muda Tercengang Kagum.
12. Jurnal Hukum dan Peradilan. (2019). THE PROTECTION OF RELIGIOUS FREEDOM OF SUNDA WIWITAN BELIEVERS.
13. Universitas Airlangga News. (2020). Pakar Hukum UNAIR Menegaskan Bahwa Kebebasan Beragama Masyarakat Sunda Wiwitan Tidak Boleh Dibatasi.
14. Heriteschool. (2025). “Hak Asasi Manusia” - A vernacular concept of human rights?.
15. e-journal SEAN Institute. Penerapan Good Governance dikombinasikan dengan nilai kearifan lokal.
16. EI (Edukasi & Informasi). Konsep Negara Bangsa Yang Ideal Dalam Perspektif Plato.
17. Jurnal Soreang/PRMN. (2026). Dari Lembur untuk Dunia: Begini Cara Membangun Masa Depan Bangsa dari Akar yang Kuat.
18. Inilah.com. (2024). Dongeng Bocah Sunda di Masa Lalu [6]: Ngabungbang.
19. Ayo Bandung. (2025). Mengenal Ngabungbang: Ritual Pembersihan Diri dalam Tradisi Sunda.
Komentar
Posting Komentar