Koperasi Merah Putih dan Pelanggaran KPPU dalam Ekonomi UMKM: Tantangan bagi Pedagang Usaha Mikro
Koperasi Merah Putih dan Pelanggaran KPPU dalam Ekonomi UMKM: Tantangan bagi Pedagang Usaha Mikro
Pendahuluan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan program strategis nasional yang dicanangkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini digadang-gadang sebagai instrumen pemerataan ekonomi dari desa, sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan sekitar 25.000 unit KDKMP mulai beroperasi pada Agustus–September 2026, dengan target akhir tahun mencapai 35.862 unit.
Namun, di balik ambisi besar tersebut, muncul kekhawatiran signifikan mengenai dampak Koperasi Merah Putih terhadap kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pedagang mikro di tingkat desa. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas persaingan usaha telah mengidentifikasi berbagai potensi pelanggaran yang dapat merugikan pelaku UMKM. Esai ini akan mengkaji secara komprehensif dualisme peran Koperasi Merah Putih—baik sebagai katalis pertumbuhan ekonomi maupun sebagai ancaman bagi UMKM—serta menganalisis pelanggaran KPPU dalam konteks ekonomi UMKM bagi pedagang usaha mikro.
Koperasi Merah Putih: Antara Harapan dan Ancaman
Fungsi dan Tujuan Strategis
Secara konseptual, Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjadi infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan barang bersubsidi dan bantuan pemerintah, serta berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil pertanian. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa koperasi ini bukan toko atau supermarket, melainkan entitas yang dapat saling melengkapi dengan warung dan UMKM yang sudah ada.
Koperasi ini diharapkan menjadi katalis positif dalam meningkatkan skala ekonomi UMKM dengan memperluas akses pasar, pembiayaan, dan penguatan kapasitas usaha. Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menyatakan bahwa keanggotaan Koperasi Merah Putih mayoritas diisi oleh pelaku usaha segmen mikro-kecil yang masih berhadapan dengan masalah skala ekonomi, dan koperasi berperan sebagai agregator yang mentransformasi ekonomi rakyat dari yang belum berskala menjadi berskala ekonomi.
Anggota Komisi VI DPR, Christiany Eugenia Paruntu, bahkan berharap Koperasi Merah Putih menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM perempuan untuk mengembangkan usaha melalui digitalisasi pemasaran, peminjaman, dan perluasan jaringan.
Potensi Ancaman bagi UMKM dan Pedagang Mikro
Di sisi lain, berbagai pihak menyuarakan kekhawatiran serius. Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai keberadaan Kopdes Merah Putih berpotensi menggerus usaha lokal apabila masuk ke sektor yang selama ini dijalankan UMKM. Pasalnya, Kopdes Merah Putih memperoleh dukungan modal, subsidi, dan akses distribusi dari pemerintah yang menciptakan persaingan tidak seimbang.
Badiul menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih seharusnya berfungsi sebagai economic enabler, bukan pelaku usaha yang mengambil pangsa pasar anggotanya sendiri. Fokusnya harus pada pengadaan bersama, pengolahan hasil produksi, perluasan akses pembiayaan, penguatan logistik, pemasaran, hingga digitalisasi. Jika koperasi meniru model minimarket, hal itu justru menjadi jebakan karena akan sulit bersaing secara langsung dengan jaringan ritel modern yang memiliki keunggulan permodalan, teknologi, dan efisiensi rantai pasok.
Kritik juga datang dari DPR. Anggota Komisi VII DPR Yoyok Riyo Sudibyo mengkritik Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai terlalu banyak menjual produk pabrikan, sehingga mirip dengan minimarket modern. Legislator NasDem juga mengingatkan agar KDKMP tidak berkembang menjadi sekadar jaringan toko ritel yang menjual produk-produk pabrikan.
Bahkan dalam implementasinya, banyak koperasi yang masih menghadapi masalah operasional. Di Kepulauan Riau, dua Koperasi Merah Putih dilaporkan vakum karena belum memiliki ekosistem bisnis yang mendukung, dengan putaran usaha yang belum mampu menutup biaya operasional. Di Bojonegoro, omzet harian sebuah koperasi hanya mencapai Rp100.000. Sementara itu, riset BRIN mengungkapkan aktivitas transaksi koperasi berkorelasi negatif dengan tingkat kemiskinan daerah.
Pelanggaran KPPU dan Pengawasan Persaingan Usaha
Landasan Hukum dan Kewenangan KPPU
KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Koperasi sendiri mendapat pengecualian dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, selama dijalankan untuk melayani anggotanya. Namun, KPPU menegaskan bahwa pengecualian ini tidak boleh dipakai untuk menutup pasar. Seperti yang dinyatakan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, "Kita tidak ingin koperasi dengan 40 anggota menguasai ruang ekonomi yang seharusnya dapat diakses ribuan warga".
Temuan KPPU dalam Implementasi Koperasi Merah Putih
KPPU telah melakukan berbagai pemantauan dan pengawasan terhadap implementasi Koperasi Merah Putih di berbagai daerah. Di Kabupaten Jombang, KPPU melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi untuk mencegah potensi pelanggaran kemitraan maupun praktik persaingan usaha tidak sehat. Di sana tercatat 306 desa dan 4 kelurahan telah mendirikan Koperasi Merah Putih secara legal, namun Dinas setempat juga menyadari adanya potensi tumpang tindih dengan unit usaha lain seperti BUMDes dan LSM.
Pemantauan KPPU di Desa Bumisari, Lampung Selatan, mengungkap temuan krusial. Meskipun koperasi tersebut mencatat kinerja positif dengan modal Rp209 juta dari 175 anggota dan profit berjalan sekitar Rp400 juta, KPPU menemukan kelemahan serius dalam tata kelola. Koperasi menerima alokasi dana Rp3 miliar—Rp1,6 miliar untuk pembangunan gerai, Rp500 juta untuk operasional kendaraan, dan Rp900 juta sebagai modal usaha—namun koperasi tidak mengetahui secara rinci mekanisme pendanaan maupun proses penunjukan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan fisik.
Yang lebih mengkhawatirkan, KPPU menemukan bahwa konsultan yang direkomendasikan melalui musyawarah desa merangkap sebagai kontraktor pelaksana, menimbulkan ketiadaan fungsi pengawasan independen. Ketua KPPU menegaskan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan dana publik harus dapat diuji secara terbuka melalui Bill of Quantities dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan.
Di Desa Marindal II, Sumatera Utara, KPPU menemukan bahwa aktivitas usaha koperasi mengalami penurunan signifikan setelah pasokan komoditas dari Bulog dan ID FOOD terhenti, menyebabkan operasional koperasi menjadi vakum. Anggota KPPU Rhido Jusmadi menekankan bahwa implementasi Koperasi Merah Putih perlu dirancang secara cermat agar kehadiran koperasi tidak justru menjadi ancaman bagi pelaku UMKM dan ritel tradisional.
Pelanggaran Kemitraan dan Sanksi KPPU
Dalam konteks yang lebih luas, KPPU telah menangani berbagai kasus pelanggaran kemitraan yang merugikan UMKM. Berdasarkan data, dari total 8 putusan KPPU dalam perkara kemitraan pada periode 2022–2026, terdapat 4 putusan yang menyatakan pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 35 UU UMKM dan dijatuhi sanksi administratif.
Sanksi yang dapat dijatuhkan KPPU meliputi denda hingga Rp10 miliar atau rekomendasi pencabutan izin usaha. Dalam satu kasus, PT Sinar Ternak Sejahtera terbukti melanggar kemitraan dan dijatuhi sanksi denda Rp10 miliar serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan.
Undang-Undang UMKM juga mengatur sanksi bagi pelanggaran kemitraan berupa pencabutan izin. KPPU memiliki kewenangan untuk membatalkan perjanjian kemitraan yang merugikan pihak UMKM setelah melalui proses peringatan tertulis dan pemeriksaan.
Analisis: Distorsi Persaingan dan Dampak pada Pedagang Mikro
Ketidakseimbangan Persaingan
Ancaman utama Koperasi Merah Putih bagi pedagang mikro terletak pada ketidakseimbangan persaingan. Seperti diingatkan FITRA, Kopdes Merah Putih memperoleh dukungan modal, subsidi, dan akses distribusi dari negara, menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan UMKM yang beroperasi tanpa dukungan serupa.
KPPU sendiri mengakui risiko ini. Dalam audiensi dengan Pemerintah Kota Batam, KPPU menekankan perlunya model bisnis dan kemitraan yang transparan agar Koperasi Merah Putih tidak menjadi kendaraan monopoli baru. "Persaingan sehat dan perlindungan UMKM harus berjalan seiring. KMP harus memperkuat rakyat, bukan menggusur pelaku usaha kecil," tegas Ketua KPPU.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bahkan meminta KPPU mengawal pelaksanaan program agar tidak terjebak dalam praktik monopoli. Ia menyebut KPPU sebagai "benteng untuk menahan monopoli".
Dilema Kebijakan Afirmatif
Program Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan afirmatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, sebagaimana diingatkan Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof. Ningrum Natasya Sirait, kebijakan ini bukan instrumen perlindungan yang bersifat permanen. Berbagai dukungan pemerintah harus dimanfaatkan sebagai masa inkubasi bagi koperasi untuk meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing sehingga mampu berkompetisi secara mandiri.
Kepala Kanwil KPPU Medan Ridho Pamungkas menegaskan bahwa hukum persaingan usaha bertujuan menciptakan kesempatan yang setara bagi setiap pelaku usaha untuk bersaing secara sehat. "Persaingan usaha bukan bertujuan menghilangkan pesaing, tetapi menghilangkan ketidaksetaraan kesempatan untuk bersaing".
Celah Tata Kelola dan Potensi Penyalahgunaan
Temuan KPPU di berbagai daerah mengungkap celah tata kelola yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Di Bumisari, rangkap jabatan konsultan-kontraktor tanpa fungsi pengawasan independen, sementara di Marindal II, ketergantungan pada pasokan dari BUMN menyebabkan operasional koperasi lumpuh saat pasokan terhenti.
KPPU juga menyoroti minimnya partisipasi masyarakat dan lemahnya aspek kelembagaan. Di sejumlah daerah, masyarakat tidak mengetahui siapa pengurus koperasi dan bagaimana mekanismenya berjalan. KPPU mempertanyakan sumber dana dan potensi konflik di balik Koperasi Merah Putih, sementara berbagai kontroversi muncul terkait dugaan pengadaan triliunan rupiah yang tidak transparan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Koperasi Merah Putih hadir dengan visi mulia memperkuat ekonomi kerakyatan dari desa. Namun, implementasinya menghadapi tantangan serius yang berpotensi merugikan pedagang mikro dan UMKM yang justru menjadi sasaran pemberdayaan. Ketidakseimbangan persaingan akibat dukungan pemerintah yang masif, celah tata kelola yang mengundang penyalahgunaan, dan ketergantungan pada rantai pasok BUMN merupakan risiko nyata yang harus diantisipasi.
KPPU telah menunjukkan peran aktif dalam mengawal program ini, namun tantangan ke depan tetap besar. Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan:
1. Penguatan tata kelola koperasi dengan pemisahan fungsi konsultan, kontraktor, dan pengawas, serta transparansi penggunaan dana publik.
2. Pola kemitraan yang setara antara Koperasi Merah Putih dengan UMKM, bukan hubungan kompetitif. Koperasi seharusnya menjadi pemasok barang murah bagi warung-warung kecil dan UMKM, bukan pesaing.
3. Pengawasan berkelanjutan oleh KPPU untuk memastikan pengecualian Pasal 50 UU No. 5/1999 tidak disalahgunakan untuk menutup pasar.
4. Pendampingan dan inkubasi usaha bagi koperasi agar mampu bertransformasi menjadi entitas mandiri dan berdaya saing, bukan bergantung pada perlindungan pemerintah secara permanen.
5. Evaluasi berkala terhadap dampak Koperasi Merah Putih terhadap kelangsungan UMKM di tingkat desa, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Sebagaimana ditegaskan KPPU, "Koperasi seharusnya menjadi penggerak ekosistem ekonomi desa melalui kemitraan dan kolaborasi, bukan menggantikan atau mematikan usaha yang sudah ada". Keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari kemampuannya menciptakan nilai tambah ekonomi tanpa mendistorsi struktur persaingan di tingkat lokal.
Daftar Referensi
1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4. KPPU. (2025). KPPU–Pemkot Batam Bahas Implementasi Koperasi Merah Putih dan Penguatan Iklim Persaingan. kppu.go.id.
5. KPPU. (2025). Kanwil IV KPPU Dorong Pengawasan Kemitraan dalam Program Koperasi Merah Putih di Jombang. kppu.go.id.
6. KPPU. (2025). KPPU Pantau Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Bumisari, Soroti Tata Kelola dan Potensi Persaingan Usaha. kppu.go.id.
7. KPPU. (2026). KPPU Tinjau Implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Marindal II. kppu.go.id.
8. KPPU. (2026). KPPU Medan dan USU Bahas Daya Saing Koperasi Merah Putih. kppu.go.id.
9. ANTARA News. (2026). Mendes minta KPPU kawal Kopdes Merah Putih agar tak terjebak monopoli. antaranews.com.
10. Republika. (2026). Zulhas Pastikan Koperasi Desa Merah Putih tak Matikan Warung dan UMKM. republika.co.id.
11. Kompas.com. (2026). Zulhas Ungkap Fungsi Utama Koperasi Merah Putih, Bukan Saingi Warung. money.kompas.com.
12. Jawa Pos. (2026). FITRA Ingatkan Kopdes Merah Putih Berpotensi Gerus UMKM dan Usaha Lokal di Desa. jawapos.com.
13. Bisnis.com. (2025). Koperasi Merah Putih jadi Katalis Positif Pendongkrak Skala Ekonomi UMKM. ekonomi.bisnis.com.
14. Hukumonline. (2026). Perlunya Kepastian Upaya Hukum atas Putusan KPPU dalam Perkara Kemitraan. hukumonline.com.
Komentar
Posting Komentar