Mengarusutamakan Data: Urgensi Transformasi BPS menjadi Badan Data Nasional
Mengarusutamakan Data: Urgensi Transformasi BPS menjadi Badan Data Nasional
Oleh Asep Rohmandar Pendahuluan
Data telah menjadi komoditas strategis abad ini—sumber daya yang tak kalah pentingnya dengan minyak dan gas bumi dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan efektivitas kebijakan publik. Di tengah derasnya arus transformasi digital, kebutuhan akan data yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses semakin mendesak. Badan Pusat Statistik (BPS) selama ini memiliki peran sentral dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik di Indonesia. Namun, mandat BPS yang terbatas pada ranah statistik tradisional dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas kebutuhan data di era digital. Sudah saatnya Indonesia memiliki Badan Data Nasional (National Data Agency) yang tidak hanya mengurus statistik, tetapi menjadi pusat tata kelola data nasional yang komprehensif—sebuah transformasi kelembagaan yang telah dijalankan oleh berbagai negara dan menjadi keniscayaan bagi Indonesia.
Kondisi Saat Ini: Antara Harapan dan Realitas
BPS saat ini memiliki visi sebagai penyedia data statistik berkualitas untuk Indonesia Maju. Dalam praktiknya, BPS bertugas mengumpulkan data demografi, ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta menyebarluaskannya kepada masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan data BPS oleh para pemangku kepentingan masih sangat terbatas. Sebuah studi terhadap 7.814 artikel ilmiah di bidang ekonomi pertanian periode 1978-2023 menemukan bahwa mayoritas artikel (62,6%) tidak menggunakan data BPS. Lebih jauh, responden dalam penelitian tersebut menilai tingkat pemanfaatan data BPS rendah atau sangat rendah, dengan faktor penentu utamanya adalah relevansi, aksesibilitas, preferensi, dan kualitas data.
Krisis kepercayaan terhadap data BPS semakin memuncak ketika Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melaporkan BPS ke dua lembaga di bawah PBB (United Nations Statistics Division dan United Nations Statistical Commission) pada Agustus 2025. Data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 yang dirilis BPS sebesar 5,12% dianggap tidak sesuai dengan indikator makroekonomi lainnya seperti indeks manufaktur dan angka pemutusan hubungan kerja. Lembaga The Prakarsa bahkan mengkritik metode penghitungan angka kemiskinan BPS yang dinilai sudah usang dan belum diubah sejak hampir tiga dekade.
Permasalahan lain yang tak kalah krusial adalah lemahnya integrasi data antar kementerian dan lembaga. Ego sektoral masih menjadi penghambat utama terwujudnya Satu Data Indonesia. BPS maupun Badan Informasi Geospasial sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh dari kementerian dan lembaga. Akibatnya, kebijakan publik seringkali lahir dari basis data yang tidak terintegrasi, bahkan berpotensi "disconnect dengan realitas".
Pelajaran dari Mancanegara: Transformasi Kelembagaan Data
Berbagai negara telah menyadari bahwa institusi statistik tradisional perlu berevolusi menjadi entitas yang lebih luas. National Statistical Offices (NSOs) di seluruh dunia diharapkan untuk memperluas peran mereka melampaui produksi statistik tradisional menjadi pengelola utama ekosistem data nasional.
Lithuania: Dari Kantor Statistik menjadi Badan Data Negara
Pada tahun 2023, Lithuania secara resmi mentransformasikan Statistics Lithuania menjadi State Data Agency (SDA). Badan ini tidak hanya memproduksi statistik resmi, tetapi juga mengintegrasikan aliran data administratif, membangun national data lake, dan mengembangkan lingkungan analitik yang aman untuk mendukung kementerian dan pemerintah daerah. Hasilnya, beban responden berkurang, indikator menjadi lebih tepat waktu, dan pengambilan keputusan berbasis bukti meningkat. Pengalaman Lithuania menunjukkan bahwa NSO-led data agencies dapat memperkuat kapasitas sektor publik, dengan syarat adanya perlindungan hukum yang kuat, prosedur akses yang transparan, dan pengawasan etis yang berkembang seiring dengan sistem teknologi.
China: Negara Data sebagai Penghela Ekonomi Digital
China membentuk National Data Administration (国家数据局) yang secara resmi diluncurkan pada 25 Oktober 2023. Lembaga ini bertanggung jawab atas koordinasi pembangunan China Digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital; pelaksanaan strategi big data nasional; serta pengintegrasian dan pemanfaatan sumber daya data. Yang terpenting, Badan Data Nasional China berwenang merumuskan kebijakan dasar tentang elemen data, termasuk hak kepemilikan, sirkulasi, distribusi, dan tata kelola data. Kehadiran lembaga ini memastikan bahwa data tidak lagi dikelola secara sektoral, melainkan menjadi aset strategis nasional yang terkoordinasi.
Mengapa BPS Harus Bertransformasi menjadi Badan Data Nasional?
Transformasi BPS menjadi Badan Data Nasional bukan sekadar perubahan nama, melainkan lompatan paradigmatik dalam tata kelola data Indonesia. Setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari urgensi transformasi ini.
Pertama: Mengatasi Fragmentasi Data Nasional
Saat ini, Indonesia memiliki banyak produsen data—BPS, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah—masing-masing dengan sistem, standar, dan metodologinya sendiri. Satu Data Indonesia yang diamanatkan Perpres No. 39/2019 menyediakan landasan hukum yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berat. Kapasitas sumber daya manusia yang tidak merata, budaya berbagi data yang lemah, dan kepemimpinan fasilitatif yang tidak merata membatasi kolaborasi. Badan Data Nasional dengan kewenangan lintas sektor dapat memaksa terciptanya standardisasi metadata, interoperabilitas, dan kode referensi tunggal yang selama ini menjadi mimpi.
Kedua: Meningkatkan Kualitas dan Kredibilitas Data
Krisis kepercayaan terhadap data BPS yang terjadi baru-baru ini menunjukkan bahwa sekadar "menyediakan data statistik" tidak lagi cukup. Badan Data Nasional perlu memiliki mandat untuk tidak hanya mengumpulkan dan mengolah data, tetapi juga menjamin kualitas, melakukan verifikasi silang antar sumber data, dan memastikan metodologi yang digunakan terus diperbarui sesuai perkembangan zaman. Sebagaimana diungkapkan seorang ekonom, "Jika data BPS tidak valid, maka Indonesia berpotensi kehilangan peluang untuk maju".
Ketiga: Menjawab Tantangan Ekonomi Digital dan Lingkungan
Sensus Ekonomi yang digelar BPS memiliki tujuan mulia: menyediakan informasi struktur ekonomi, karakteristik usaha, serta ekonomi digital dan lingkungan. Namun, untuk benar-benar memahami ekonomi digital, diperlukan data yang lebih dinamis, real-time, dan terintegrasi dengan berbagai sumber—mulai dari transaksi e-commerce, platform digital, hingga data finansial non-tradisional. Badan Data Nasional dengan kewenangan yang lebih luas dapat mengakses dan mengintegrasikan berbagai sumber data ini, memberikan gambaran yang lebih utuh tentang transformasi digital ekonomi Indonesia.
Tantangan dan Rekomendasi
Transformasi ini tentu tidak tanpa tantangan. Pengalaman Lithuania mengingatkan bahwa perlu ada keseimbangan antara akses data dengan perlindungan kerahasiaan, serta risiko politisasi dan ketergantungan teknologi. Selain itu, RUU Satu Data Indonesia dan revisi UU Statistik yang sedang berjalan di DPR harus selaras untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan:
1. Penguatan Landasan Hukum: Revisi UU Statistik harus memberikan mandat yang jelas bagi BPS—atau Badan Data Nasional—untuk mengkoordinasikan seluruh data publik di Indonesia, termasuk data administratif dari kementerian dan lembaga.
2. Pembentukan National Data Ecosystem: Badan Data Nasional perlu mengembangkan ekosistem data yang terintegrasi, termasuk national data lake dan secure analytical environment seperti yang dilakukan Lithuania.
3. Peningkatan Kapasitas SDM: Pegawai BPS perlu dibekali keterampilan baru dalam analisis big data, kecerdasan buatan, dan visualisasi data.
4. Transparansi Metodologi: Untuk memulihkan kepercayaan publik, Badan Data Nasional harus membuka secara transparan metodologi dan asumsi perhitungan, termasuk sumber data, pembobotan sektor, dan metode estimasi yang dapat diverifikasi.
Penutup
Indonesia berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, tuntutan akan data yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses semakin tinggi—baik untuk kebijakan publik berbasis bukti maupun untuk riset akademik berskala nasional maupun regional. Di sisi lain, BPS sebagai garda terdepan data nasional masih terkungkung dalam mandat statistik tradisional yang semakin hari semakin usang.
Transformasi BPS menjadi Badan Data Nasional bukanlah kemewahan, melainkan keniscayaan. Dunia bergerak menuju tata kelola data yang terintegrasi—China dengan National Data Administration-nya, Lithuania dengan State Data Agency-nya, dan berbagai negara lainnya yang menyadari bahwa data adalah nadi kebijakan publik di abad ke-21. Sudah saatnya Indonesia melompat, tidak hanya sekadar mengikuti, tetapi menjadi pemimpin dalam tata kelola data nasional. Karena pada akhirnya, kebijakan yang baik hanya mungkin lahir dari data yang baik—dan data yang baik hanya mungkin terwujud jika dikelola oleh institusi yang dirancang untuk itu.
Komentar
Posting Komentar