Pancacuriga sebagai Etika Pengawas: Membangun Good Commonwealth Governance dan Freedom Right for Alls di Tatar Sunda

Pancacuriga sebagai Etika Pengawas: Membangun Good Commonwealth Governance dan Freedom Right for Alls di Tatar Sunda

Pendahuluan: Urgensi "Kecurigaan Sehat" dalam Tata Kelola Publik

Dalam diskursus Good Governance, transparansi dan akuntabilitas sering kali dianggap sebagai hasil dari regulasi formal. Namun, pengalaman sejarah Nusantara, khususnya di Tatar Sunda, menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa adanya kesadaran kolektif untuk mengawasi kekuasaan. Di sinilah konsep Pancacuriga menjadi relevan.

Secara harfiah, Curi berarti curiga atau waspada, dan Panca berarti lima. Dalam tradisi Sunda kuno (seperti yang tercermin dalam naskah-naskah Sanghyang Siksa Kanda Karesian atau Carita Parahyangan), sikap waspada terhadap potensi penyimpangan adalah bagian dari kebijaksanaan pemimpin (Prabu) dan rakyat (Rakyat). Esai ini berargumen bahwa Pancacuriga dapat direkonstruksi sebagai pilar etis untuk mewujudkan Good Commonwealth Governance (Tata Kelola Persemakmuran yang Baik) yang menjamin Freedom Right for Alls (Hak Kebebasan untuk Semua). Lima bentuk "kecurigaan" atau kewaspadaan ini berfungsi sebagai sistem check and balances alami yang melindungi masyarakat dari tirani, korupsi, dan ketidakadilan.

Landasan Teoretis: Dari Naskah Kuno ke Kontrak Sosial Modern

Referensi valid mengenai etika pemerintahan Sunda dapat dilacak dari:
1.  Sanghyang Siksa Kanda Karesian: Naskah ini menekankan bahwa seorang pemimpin harus memiliki budi yang luhur dan waspada terhadap hawa nafsu (nafsu amarah, luamah, supiyah, mutmainah). Kegagalan mengendalikan nafsu adalah akar dari buruknya tata kelola.
2.  Konsep Tri Tangtu di Buana: Keseimbangan antara Rama (pemimpin/pemerintah), Resi (cendekiawan/agamawan), dan Guru (pelaksana/teknokrat). Ketimpangan peran di antara ketiga elemen ini memicu ketidakstabilan.
3.  Filosofi Prof. Bagus Muljadi ("Mistik Jalan"): Menambahkan dimensi spiritual bahwa kekuasaan harus dijalani dengan kesadaran penuh akan konsekuensinya ("Peradaban Tak Berbiaya").

Dari referensi tersebut, kita dapat merumuskan Pancacuriga dalam konteks modern sebagai lima prinsip kewaspadaan kritis:

1. Curiga Terhadap Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
a.  Konteks Tradisional: Leluhur Sunda mengajarkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak milik. Raja yang bertindak sewenang-wenang (lali ing janji) akan kehilangan mandat langit (wahyu).
b.  Relevansi Good Governance: Dalam Commonwealth Governance, kekuasaan eksekutif harus diawasi ketat. "Curiga" di sini berarti masyarakat sipil dan lembaga legislatif harus skeptis terhadap setiap perluasan wewenang pemerintah yang tidak transparan.
c.  Implikasi pada Freedom Right for Alls: Penyalahgunaan wewenang sering kali bermuara pada pembatasan hak sipil. Dengan bersikap waspada terhadap potensi otoritarianisme, kita melindungi hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat warga negara.

2. Curiga Terhadap Korupsi dan Kebocoran Anggaran (Financial Integrity)
a.  Konteks Tradisional: Konsep Harta Guna Tahta dalam filosofi Sunda menempatkan harta sebagai alat, bukan tujuan. Mengambil hak rakyat (pajak/upeti) untuk kepentingan pribadi dianggap sebagai dosa besar (dosa nagara).
b.   Relevansi Good Governance: Transparansi anggaran adalah kunci. "Curiga" berarti menuntut audit publik yang independen dan akses terbuka terhadap data keuangan daerah/nasional. Ini sejalan dengan prinsip Zero Tolerance terhadap korupsi.
c.  Implikasi pada Freedom Right for Alls: Korupsi mencuri sumber daya yang seharusnya menjadi hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Memberantas korupsi adalah tindakan afirmatif untuk menjamin hak ekonomi dan sosial warga (Freedom from Poverty).

3. Curiga Terhadap Diskriminasi dan Eksklusi Sosial (Inclusivity Watch)
a.  Konteks Tradisional: Prinsip Silih Asih (saling mengasihi) menolak perlakuan beda berdasarkan status. Naskah kuno menyebutkan bahwa raja harus adil kepada sadaya (semua), tanpa memandang asal-usul.
b.  Relevansi Good Governance: Tata kelola yang baik harus inklusif. "Curiga" di sini berarti mewaspadai kebijakan yang secara tidak langsung mendiskriminasi minoritas, perempuan, atau kelompok marginal.
c.  Implikasi pada Freedom Right for Alls: Hak kebebasan hanya bermakna jika dinikmati oleh semua orang. Kewaspadaan terhadap diskriminasi memastikan bahwa Freedom Right benar-benar universal, bukan privilese bagi kelompok tertentu.

4. Curiga Terhadap Kerusakan Ekologis (Ecological Vigilance)
a.  Konteks Tradisional: Orang Sunda memiliki konsep Leuweung Larangan (hutan larangan) dan kepercayaan bahwa alam memiliki penjaga (Danyang). Merusak alam tanpa izin adat/spiritual dianggap akan mendatangkan bencana (pageblug).
b.  Relevansi Good Governance: Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) memerlukan pengawasan ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam. "Curiga" berarti masyarakat berhak mempertanyakan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan menolak proyek yang merusak ekosistem.
c.  Implikasi pada Freedom Right for Alls: Hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi. Melindungi alam dari keserakahan korporasi atau negara adalah bentuk perlindungan terhadap hak hidup generasi masa kini dan masa depan.

5. Curiga Terhadap Hilangnya Jati Diri dan Manipulasi Informasi (Cultural & Informational Integrity)
a.  Konteks Tradisional: Budi dan Basa adalah identitas. Kehilangan bahasa dan budaya berarti kehilangan arah (palebah teuing).
b.  Relevansi Good Governance: Di era digital, hoaks dan propaganda adalah ancaman bagi demokrasi. "Curiga" berarti memiliki literasi digital kritis untuk memverifikasi informasi dan menolak manipulasi narasi oleh elit politik.
c.  Implikasi pada Freedom Right for Alls: Kebebasan berpikir (Freedom of Thought) hanya mungkin jika warga memiliki akses terhadap kebenaran. Melawan disinformasi adalah cara menjaga otonomi intelektual warga negara.

Sintesis: Pancacuriga sebagai Mekanisme "Peradaban Tak Berbiaya"

Menghubungkan dengan gagasan Prof. Bagus Muljadi tentang "Peradaban Tak Berbiaya", penerapan Pancacuriga justru mengurangi "biaya" jangka panjang.
a.  Biaya konflik sosial turun karena keadilan ditegakkan.
b.  Biaya pemulihan lingkungan turun karena eksploitasi dicegah sejak dini.
c.  Biaya birokrasi turun karena korupsi diminimalisir melalui pengawasan partisipatif.

Dengan demikian, Pancacuriga bukan sikap pesimis, melainkan strategi proaktif untuk menciptakan efisiensi moral dan sosial. Ini adalah bentuk Good Commonwealth Governance yang berbasis pada kepercayaan yang terverifikasi (verified trust), bukan kepercayaan buta.

Kesimpulan

Dalam kerangka Good Commonwealth Governance di Nusantara Sundaland, Pancacuriga menawarkan model pengawasan yang berakar pada kearifan lokal namun relevan dengan standar global. Lima kewaspadaan ini—terhadap penyalahgunaan wewenang, korupsi, diskriminasi, kerusakan ekologis, dan manipulasi informasi—adalah garda terdepan untuk menjamin Freedom Right for Alls.

Dengan menghidupkan kembali semangat Pancacuriga, masyarakat Tatar Sunda dan Indonesia secara umum tidak hanya menjadi objek pemerintahan, tetapi menjadi subjek aktif yang mengawal jalannya peradaban. Ini adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat: sebuah persemakmuran di mana kebebasan dijaga oleh kewaspadaan kolektif, dan kekuasaan dijalankan dengan integritas yang tak tergoyahkan. Sebagaimana diajarkan oleh leluhur dan dikuatkan oleh pemikiran kontemporer, jalan menuju kesejahteraan adalah jalan yang ditempuh dengan mata terbuka, hati bersih, dan sikap waspada yang mulia.

Referensi Valid & Bacaan Lanjutan:
1.  Atja & E.S. Ekadjati. (1981). Sanghyang Siksa Kanda Karesian. Bandung: Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Sunda. (Sumber primer untuk etika kepemimpinan Sunda).
2.  Ekadjati, Edi S. (2005). Sunda, Nusantara, dan Indonesia: Suatu Tinjauan Sejarah. Bandung: Universitas Padjadjaran. (Konteks historis politik Sunda).
3.  Muljadi, Bagus. (2026). Mistik Jalan: Peradaban Tak Berbiaya. [Video/Sumber Digital]. (Referensi kontemporer untuk filosofi efisiensi spiritual dan sosial).
4.  Undang-Undang Dasar 1945 & UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. (Landasan hukum Freedom Right for Alls di Indonesia).
5.  World Bank. (2020). Worldwide Governance Indicators. (Standar global Good Governance sebagai pembanding).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPMB 2026 Jabar Down, Pendaftar Terhambat Kendala Teknis dan Kewajiban Akun Sekolah Asal

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Fiscal Guardians Under Pressure and Social Safety Nets: Reconciling Debt Sustainability with Poverty and Inequality in ASEAN