Tata Cara Mengajukan Paten atas Hasil Riset ke Kemenkumham Secara Online
Tata Cara Sistem Mengajukan Paten atas Hasil Riset ke Kemenkumham Secara Online
Memperoleh hak paten atas hasil riset adalah langkah strategis untuk mengamankan inovasi sekaligus membuka peluang ekonomi melalui lisensi atau komersialisasi. Panduan ini akan menguraikan secara detail, valid, dan ketat tata cara pengajuan paten berbasis Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta peraturan pelaksana terkait, dengan fokus pada jalur online melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
🔍 Poin Penting
Ada tiga aspek fundamental yang harus dipahami sebelum mengajukan paten dari hasil riset:
1. Paten berbeda dengan hak cipta – Paten melindungi invensi di bidang teknologi (proses, metode, produk, sistem), sedangkan jurnal, buku, blog, dan website masuk dalam rezim Hak Cipta karena merupakan karya tulis di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dengan kata lain, isi tulisan itu sendiri dilindungi hak cipta, tetapi metode, sistem, atau teknologi baru yang dibahas di dalamnya dapat dipatenkan secara terpisah.
2. Mengajukan paten harus sebelum publikasi – Suatu invensi dianggap tidak baru (kehilangan novelty) jika sudah dipublikasikan atau diumumkan kepada publik sebelum tanggal penerimaan permohonan paten. UU Paten memberikan kelonggaran masa tenggang (grace period) 12 bulan bagi inventor yang terpaksa mempublikasikan temuannya terlebih dahulu (misalnya dalam jurnal atau konferensi), tetapi perlindungan seumur hidup terbaik tetap diperoleh dengan mengajukan sebelum publikasi apa pun.
3. Proses paten memerlukan dokumen spesifikasi teknis – Berbeda dengan hak cipta yang dapat didaftarkan secara cepat dan sederhana, paten menuntut pemohon menyusun deskripsi teknis invensi secara rinci, klaim perlindungan yang jelas, abstrak, serta gambar invensi jika diperlukan.
📘 Membangun Pemahaman Fondasi
1. Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta atas Hasil Riset
Sebelum memulai proses pendaftaran, penting untuk memahami dengan tegas klasifikasi kekayaan intelektual mana yang tepat untuk hasil riset. Berdasarkan UU Paten dan UU Hak Cipta, keempat jenis output riset berikut masuk dalam rezim yang berbeda:
Jenis Output Dilindungi oleh Dasar Hukum
Jurnal / artikel ilmiah Hak Cipta (karya tulis) UU Hak Cipta
Buku (monograf, textbook, prosiding) Hak Cipta (karya tulis) UU Hak Cipta
Blog / website (konten tertulis) Hak Cipta (karya tulis di media digital) UU Hak Cipta
Invensi/teknologi baru yang diuraikan dalam jurnal/buku/blog Paten UU Paten
Penjelasan lebih lanjut: Paten memberikan hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi—baik berupa produk, proses, metode, sistem, maupun penyempurnaannya—untuk jangka waktu 20 tahun (paten biasa) atau 10 tahun (paten sederhana). Hak Cipta, sebaliknya, melindungi ekspresi gagasan dalam bentuk tulisan, karya seni, atau karya literer selama masa hidup pencipta + 70 tahun setelahnya.
Contoh konkret: Anda menulis sebuah jurnal yang menguraikan metode baru untuk mendeteksi penyakit X menggunakan AI. Konten jurnal itu sendiri (susunan kata, tabel, gambar ilustrasi) dilindungi Hak Cipta. Namun, metode AI yang Anda temukan adalah invensi teknologi yang dapat dipatenkan secara terpisah, dengan catatan memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri.
2. Memastikan Syarat Kebaruan dan Kelonggaran Masa Tenggang
Suatu invensi dapat dipatenkan jika memenuhi tiga syarat kumulatif:
1. Baru (novelty) : Tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya di dalam maupun luar negeri.
2. Mengandung langkah inventif (inventive step) : Bukan sesuatu yang dapat dengan mudah dilakukan oleh seseorang dengan keahlian biasa di bidangnya.
3. Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability) : Memiliki manfaat praktis dan dapat diproduksi atau digunakan dalam skala industri.
Yang perlu dicermati: Jika Anda terlanjur mempublikasikan invensi dalam jurnal, prosiding konferensi, atau bahkan blog, tanggal publikasi tersebut dapat menjadi prior art yang menggugurkan kebaruan. Namun, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 membawa angin segar bagi para peneliti dengan memperpanjang masa tenggang (grace period) dari 6 bulan menjadi 12 bulan. Artinya, Anda masih bisa mengajukan paten hingga 12 bulan setelah publikasi pertama invensi (di jurnal, konferensi, pameran ilmiah, dll.) tanpa kehilangan unsur kebaruan. Meskipun demikian, tetap direkomendasikan untuk mengajukan permohonan sebelum publikasi untuk menghindari risiko, karena masa tenggang bersifat "darurat", bukan prioritas.
Yang tidak dapat dipatenkan: metode pemeriksaan/pengobatan manusia/hewan; makhluk hidup (kecuali jasad renik); proses biologis esensial untuk produksi tanaman/hewan; serta invensi yang bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
🧭 Petunjuk Langkah-demi-Langkah
3. Menyiapkan Dokumen Wajib Permohonan Paten
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UU Paten jo. Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018, persyaratan minimum permohonan paten meliputi:
1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2. Dokumen spesifikasi paten, yang terdiri dari:
a. Deskripsi : Uraian lengkap invensi secara teknis (latar belakang, tujuan, manfaat, dan cara kerja), ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. Klaim : Pernyataan tegas tentang ruang lingkup perlindungan yang diminta, disusun dengan bahasa teknis yang jelas;
c. Abstrak : Ringkasan singkat (maksimal 200 kata) yang mencakup judul, inti invensi, dan kegunaannya;
d. Gambar invensi (jika ada) dalam format PDF dan juga untuk publikasi dalam format JPG;
3. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Dokumen pelengkap yang juga harus disiapkan, tergantung status pemohon:
Jenis Dokumen Pelengkap Keterangan
Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor Wajib untuk permohonan dari dalam negeri
Surat pengalihan hak Jika pemohon bukan inventor (misal: universitas atau badan hukum)
Surat kuasa Jika permohonan diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual
SK akta pendirian Untuk pemohon lembaga pendidikan atau litbang pemerintah
Surat bukti penyimpanan jasad renik Khusus untuk invensi yang menyangkut mikroorganisme
Dokumen prioritas Untuk permohonan dari luar negeri yang menggunakan hak prioritas
4. Melakukan Registrasi Akun dan Mengisi Formulir
Sejak 17 Agustus 2019, seluruh permohonan paten wajib diajukan secara elektronik/online melalui laman resmi DJKI: paten.dgip.go.id. Berikut langkah-langkah detailnya:
(a) Registrasi Akun Pengguna
1. Akses situs paten.dgip.go.id
2. Pilih menu "Daftar" atau "Registrasi Akun"
3. Isi data diri: nama lengkap, alamat email aktif, nomor telepon, dan identitas diri (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
4. Setelah registrasi, lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email
(b) Membuat Permohonan Baru
1. Login ke akun yang telah terverifikasi
2.Klik tombol "Tambah" atau "Buat Permohonan Baru"
3. Pilih jenis permohonan: Paten Biasa (jangka waktu 20 tahun) atau Paten Sederhana (10 tahun, untuk invensi yang merupakan pengembangan dari produk/proses yang sudah ada)
(c) Mengisi Formulir Elektronik
1. Data Pemohon: nama, alamat, kebangsaan, status (perorangan/badan hukum)
2. Data Inventor: nama lengkap, alamat, kewarganegaraan (bisa lebih dari satu)
3. Judul Invensi: harus singkat, jelas, dan mencerminkan esensi teknologi
4. Data Kuasa (jika menggunakan konsultan)
5. Data Prioritas (jika mengklaim hak prioritas dari permohonan di negara lain)
(d) Mengunggah Dokumen Persyaratan
1. Unggah deskripsi (file PDF)
2. Unggah klaim (file PDF)
3. Unggah abstrak (file PDF)
4. Unggah gambar invensi (file PDF untuk spesifikasi, dan file JPG untuk publikasi)
5. Unggah surat pernyataan kepemilikan invensi (file PDF)
6. Unggah dokumen pelengkap lainnya sesuai kebutuhan
(e) Verifikasi Data dan Pengiriman
1. Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diunggah
2. Klik tombol "Verifikasi Data" untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekosongan informasi
3. Setelah verifikasi, klik "Kirim Permohonan"
4. Sistem akan menghasilkan tanda terima elektronik yang memuat nomor permohonan, tanggal pengajuan, dan besaran biaya yang harus dibayar
5. Melakukan Pembayaran Biaya Permohonan
Besaran biaya permohonan paten diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di DJKI. Secara umum, komponen biaya meliputi:
Komponen Biaya Perkiraan Besaran
Biaya permohonan paten biasa (bervariasi, informasi lengkap dapat diperiksa di situs DJKI)
Biaya permohonan paten sederhana (bervariasi)
Biaya percepatan publikasi (opsional) Rp 500.000 per permohonan
Insentif untuk UMK dan lembaga pendidikan: Pemohon yang merupakan Usaha Mikro atau Kecil (UMK) dapat mengajukan surat keterangan UMK untuk memperoleh keringanan biaya. Lembaga pendidikan dan litbang pemerintah juga dapat mengajukan dengan melampirkan SK akta pendirian.
Metode pembayaran dilakukan secara online melalui sistem pembayaran virtual account yang terintegrasi, atau transfer ke rekening bank yang ditunjuk DJKI. Bukti pembayaran harus diunggah kembali ke sistem sebagai kelengkapan berkas.
6. Memahami Alur Pemeriksaan hingga Pemberian Sertifikat
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan memproses melalui tahapan berikut:
Tahap 1: Pemeriksaan Formalitas (0–28 hari)
1. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen administratif (formulir, lampiran, bukti bayar)
2. Jangka waktu maksimal 14 hari sejak tanggal penerimaan
3. Jika dokumen dinyatakan Lengkap, permohonan diberi Tanggal Penerimaan (Filing Date) dan status "diterima"
4. Jika Tidak Lengkap, pemohon diberi waktu 3 bulan untuk melengkapi
5. Permohonan yang lengkap akan memasuki tahap pengumuman dalam waktu 18 bulan sejak Tanggal Penerimaan
Tahap 2: Pengumuman Permohonan (Publikasi)
1. Permohonan yang lolos formalitas diumumkan dalam Berita Resmi Paten
2. Pengumuman berlangsung selama 6 bulan (Pasal 26 UU Paten)
3. Selama masa ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan (oposisi)
Tahap 3: Pemeriksaan Substantif
1. Dilakukan atas permintaan pemohon (Pasal 45 UU Paten)
2. Permintaan pemeriksaan substantif diajukan paling lambat 36 bulan sejak Tanggal Penerimaan
3. Pemeriksa paten akan menguji apakah invensi memenuhi syarat: kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri
4. Jangka waktu pemeriksaan substantif: hingga 30 bulan sejak permintaan diajukan
Tahap 4: Pemberian Keputusan
1. Diterima → paten diberikan, sertifikat paten diterbitkan, dan dimuat dalam Berita Resmi Paten. Pemegang paten wajib membayar biaya tahunan pertama kali paling lambat 6 bulan sejak tanggal pemberian paten.
2. Ditolak → pemohon dapat mengajukan keberatan/banding ke Komisi Banding Paten
Tahap 5: Penerbitan Sertifikat Paten
1. Sertifikat paten dikirim dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh dari portal DJKI
2. Pemegang paten memperoleh hak eksklusif selama jangka waktu perlindungan
7. Mengantisipasi Kesalahan Umum dan Praktik Terbaik
Kesalahan Umum Dampak Solusi
Mengajukan paten setelah mempublikasikan invensi di jurnal/blog Kehilangan unsur kebaruan; paten ditolak Ajukan permohonan sebelum publikasi, atau manfaatkan grace period maksimal 12 bulan
Menulis klaim terlalu sempit Perlindungan hukum menjadi mudah ditembus Libatkan patent drafter profesional atau konsultan KI
Tidak melampirkan gambar invensi (padahal diperlukan) Pemeriksaan formalitas ditolak Siapkan gambar teknis yang jelas sejak awal, dalam format PDF dan JPG
Mengabaikan biaya tahunan setelah paten diberikan Paten dianggap dihapus (Pasal 126 UU Paten) Catat jadwal pembayaran biaya tahunan, bayar tepat waktu
Tidak memahami perbedaan Hak Cipta dan Paten Keliru mendaftarkan jurnal/buku/blog sebagai paten Konsultasikan dengan ahli KI sebelum mendaftar
Menggabungkan beberapa invensi dalam satu permohonan Pemeriksaan menjadi rumit dan lambat; klaim menjadi tidak fokus Pisahkan setiap invensi ke dalam permohonan paten tersendiri
🔗 Sumber Hukum dan Informasi Lengkap
Untuk informasi tarif PNBP paten terkini, jadwal pemeriksaan aktual, dan pembaruan kebijakan, selalu merujuk pada sumber resmi berikut:
Sumber Tautan / Keterangan
Portal Permohonan Paten Online paten.dgip.go.id
Situs Resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual www.dgip.go.id
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (tentang Perubahan Ketiga UU Paten) tersedia di peraturan.bpk.go.id
Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 (tentang Permohonan Paten) tersedia di JDIH Kemenkumham
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 (tentang Jenis dan Tarif PNBP) sumber informasi biaya paten dan hak cipta
🧭 Ringkasan
Paten merupakan perlindungan hukum bagi invensi di bidang teknologi, bukan untuk karya tulis (jurnal, buku, blog, website) yang masuk dalam rezim Hak Cipta. Namun, jika sebuah hasil riset menghasilkan metode, sistem, atau produk teknologi baru—yang kemudian diuraikan dalam jurnal atau buku—maka invensi teknologinya dapat dan sebaiknya dipatenkan.
Proses pengajuan paten secara online ke Kemenkumham melewati langkah-langkah berikut:
1. Pastikan invensi memenuhi syarat: baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
2. Ajukan permohonan sebelum publikasi (atau maksimal 12 bulan setelah publikasi dengan memanfaatkan grace period UU 65/2024).
3. Registrasi akun di paten.dgip.go.id.
4. Siapkan dokumen spesifikasi paten lengkap (deskripsi, klaim, abstrak, gambar).
5. Isi formulir elektronik dan unggah dokumen.
6. Lakukan pembayaran biaya permohonan.
7. Ikuti alur pemeriksaan formalitas (14 hari), publikasi (18 bulan), dan substantif (permintaan pemohon).
8. Bayar biaya tahunan tepat waktu setelah paten diberikan.
Dengan pemahaman yang tepat tentang perbedaan rezim kekayaan intelektual dan kepatuhan terhadap alur prosedur, hasil riset yang inovatif dapat berubah menjadi aset ekonomi bernilai tinggi melalui perlindungan paten yang kuat dan sah.
Komentar
Posting Komentar