Teori Etno-Theoetika dalam Pengembangan Pedoman Praktis AI Berkeadilan dan Transparan untuk Pelestarian Budaya Sunda Lintas Skala di Era Disrupsi Teknologi: Sebuah Tinjauan Historis, Kontemporer, dan Futuristik
Teori Etno-Theoetika dalam Pengembangan Pedoman Praktis AI Berkeadilan dan Transparan untuk Pelestarian Budaya Sunda Lintas Skala di Era Disrupsi Teknologi: Sebuah Tinjauan Historis, Kontemporer, dan Futuristik
Oleh Rohmandar Asep Abstrak
Artikel ini mengajukan teori etno-theoetika sebagai kerangka konseptual baru untuk mengembangkan pedoman praktis pengembangan AI yang berkeadilan, transparan, dan selaras dengan visi pelestarian budaya Sunda pada skala lokal, regional, dan global. Berbeda dari pendekatan etika AI universalistik yang didominasi perspektif Barat, etno-theoetika menawarkan sintesis antara etika teologis yang berakar pada wahyu (theoetika) dan kearifan etis masyarakat lokal (etnoetika). Melalui metode kualitatif-interpretatif berbasis analisis tematik dan hermeneutika kultural, penelitian ini mengeksplorasi landasan ontologis etno-theoetika, memetakan konteks historis dan sosio-kultural budaya Sunda, menganalisis tantangan kontemporer disrupsi AI, serta merumuskan pedoman praktis lintas skala yang futuristik. Temuan menunjukkan bahwa etno-theoetika Sunda—yang terartikulasi dalam nilai-nilai cageur, bageur, bener, pinter, singer, dan waluya—memiliki koherensi dan relevansi mendalam dengan prinsip-prinsip etika AI global, namun menawarkan fondasi moral yang lebih membumi dan kontekstual. Pedoman praktis yang dihasilkan mencakup lima dimensi strategis pada skala lokal, regional, dan global, serta proyeksi futuristik menuju tahun 2045 yang mengantisipasi konvergensi AI dengan bioteknologi, neuroteknologi, dan singularitas budaya.
Kata Kunci: Etno-Theoetika, AI Berkeadilan, Budaya Sunda, Kedaulatan Digital, Etika AI Nusantara
1. Pendahuluan
Perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah memasuki fase akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban manusia. Generative AI, large language models (LLM), dan sistem otonom kini tidak sekadar menjadi alat bantu teknis, melainkan telah menjelma menjadi kekuatan yang membentuk ulang lanskap epistemik, etis, dan kultural secara fundamental. Di tengah arus besar ini, satu persoalan krusial semakin mendesak: bagaimana memastikan bahwa pengembangan AI tidak menghancurkan keragaman budaya lokal, melainkan justru memperkuat dan memuliakannya?
Diskursus etika AI global selama ini didominasi oleh kerangka kerja yang lahir dari tradisi filsafat Barat—utilitarianisme, deontologi Kantian, dan etika kebajikan—yang meskipun berharga, cenderung bersifat universalistik dan kurang peka terhadap konteks sosio-kultural masyarakat non-Barat. Sementara itu, pendekatan berbasis kearifan lokal seperti yang tertuang dalam falsafah Semar (Ojo Dumeh, Eling, Waspada) mulai diakui sebagai alternatif yang menjanjikan, namun masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dalam suatu kerangka teoretis yang koheren.
Di sinilah letak urgensi dan kebaruan dari artikel ini. Penulis mengajukan teori etno-theoetika sebagai respons terhadap dua kesenjangan sekaligus: pertama, kesenjangan antara etika AI universal dan kebutuhan akan kerangka etis yang kontekstual dan membumi; kedua, kesenjangan antara etika teologis (yang bersumber pada wahyu) dan etika berbasis kearifan lokal (yang bersumber pada tradisi dan pengalaman hidup masyarakat). Etno-theoetika adalah sintesis dialektis yang mendamaikan keduanya: ia mengakar pada teologi (hubungan vertikal dengan Yang Ilahi) sekaligus membumi pada etnografi (hubungan horizontal dengan komunitas budaya).
Rumusan masalah yang hendak dijawab dalam artikel ini adalah: (1) Apa landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari teori etno-theoetika? (2) Bagaimana etno-theoetika Sunda terartikulasi dalam nilai-nilai, falsafah, dan praktik budaya masyarakat Sunda dari perspektif historis? (3) Bagaimana teori etno-theoetika dapat dioperasionalkan menjadi pedoman praktis pengembangan AI yang berkeadilan, transparan, dan selaras dengan pelestarian budaya Sunda pada skala lokal, regional, dan global? (4) Bagaimana proyeksi futuristik implementasi pedoman ini di tengah disrupsi teknologi yang semakin mendalam?
2. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teoretis
2.1 Etno-Theoetika: Sebuah Definisi Kerja
Istilah etno-theoetika merupakan neologisme yang dibangun dari tiga akar kata: ethnos (ἔθνος, bangsa atau kelompok budaya), theos (Θεός, Tuhan atau dimensi ilahiah), dan ethikos (ἠθικός, karakter moral). Secara definitif, etno-theoetika adalah cabang etika yang mengkaji dan merumuskan norma-norma moral dengan bertumpu pada dua sumber otoritatif secara simultan: (1) ajaran teologis yang diwahyukan (theoetika), dan (2) kearifan etis yang hidup dan dihayati oleh komunitas budaya tertentu (etnoetika). Keduanya tidak diposisikan secara hierarkis atau antagonistis, melainkan dalam relasi dialogis dan saling memperkaya.
Konsep ini memiliki kedekatan dengan beberapa konstruk teoretis yang telah ada sebelumnya. Dalam tradisi Islam, theoetika telah diartikulasikan secara sistematis melalui kerangka maqāṣid al-sharī‘ah (tujuan-tujuan syariah) yang berorientasi pada perlindungan lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sementara itu, dimensi etnoetika menemukan artikulasinya dalam kajian-kajian etnografi kontemporer yang mendokumentasikan bagaimana komunitas-komunitas lokal membangun sistem etika mereka sendiri. Di Indonesia, riset tentang etika masyarakat Samin, misalnya, mengonfirmasi adanya dua jenis etika dalam kearifan lokal: etika teologi (bersumber pada Kitab Jamus Kalimasada tentang Agama Adam) dan etika deontologi (termanifestasi dalam ajaran aja srei drengki, tukar padu, dahpen kemeren, mbadhog colong).
Akan tetapi, etno-theoetika melampaui sekadar studi deskriptif tentang etika lokal. Ia bersifat preskriptif dan konstruktif: etno-theoetika tidak hanya mendokumentasikan apa yang diyakini masyarakat, tetapi secara aktif merumuskan pedoman etis untuk konteks-konteks baru—termasuk pengembangan AI—dengan bersumber pada sintesis teologi dan etnografi. Dalam hal ini, etno-theoetika memiliki kemiripan dengan proyek "etnografi sebagai teologi Kristen dan etika" yang mengupayakan klaim moral yang lebih meyakinkan dan kredibel melalui dialog antara teologi dan etnografi.
2.2 Konvergensi Etika Religius dan Tata Kelola AI Global
Kajian komparatif terbaru menunjukkan bahwa kerangka etika religius—termasuk Islam dengan maqāṣid al-sharī‘ah-nya—memiliki area konvergensi yang signifikan dengan instrumen tata kelola AI kontemporer seperti EU AI Act, ISO/IEC 42001, dan OECD AI Principles. Area-area konvergensi tersebut mencakup: martabat dan agensi manusia, keadilan dan kesetaraan, akuntabilitas dan stewardship, non-harm dan kasih sayang, keberlanjutan, serta kebenaran dan transparansi. Namun, perbedaan penekanan juga terlihat: tradisi religius lebih menekankan formasi karakter (kebajikan, intensi, dan akuntabilitas komunal), sedangkan rezim sekuler lebih menekankan prosedur (dokumentasi, audit, dan penegakan hukum).
Dalam konteks Indonesia, inisiatif tata kelola AI berbasis nilai-nilai ketimuran mulai mendapatkan momentum. Pemerintah menempatkan dua Peraturan Presiden—Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2030 dan Etika/Keamanan AI—sebagai prioritas regulasi, dengan regulasi turunan pertama berupa kewajiban pelabelan dan watermark konten yang dihasilkan AI. Sementara itu, Kontes AI Indonesia 2026 secara eksplisit menetapkan norma kesopanan dan adat ketimuran sebagai fondasi kompetisi, menandai pergeseran dari AI governance yang murni teknokratis menuju AI governance berbasis budaya.
2.3 AI dan Pelestarian Budaya Sunda: State of the Art
Riset-riset terkini menunjukkan geliat yang menggembirakan dalam mengintegrasikan AI dengan pelestarian budaya Sunda. Proyek integrasi Panca Waluya—nilai-nilai inti Sunda: Cageur (sehat), Bageur (baik hati), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil)—dengan teknologi deep learning untuk pendidikan karakter telah berhasil mengembangkan model NLP berbasis LSTM dan BERT yang mampu mendeteksi kecenderungan karakter siswa dari ekspresi digital mereka secara real-time. Penelitian tentang kedaulatan budaya Sunda di TikTok menunjukkan bagaimana kreator Sunda mentransformasi viralitas menjadi medium ethical reworlding melalui tagar #PapatahSunda, mengonversi logika afektif TikTok menjadi infrastruktur moral yang menanamkan nilai-nilai leluhur ke dalam estetika digital global. Sementara itu, riset tentang LLM dan data QA berbasis budaya menunjukkan bahwa LLM dapat dioptimalkan untuk menghasilkan dataset yang relevan secara kultural dalam bahasa Indonesia dan Sunda, membuka jalan bagi representasi pengetahuan lokal yang lebih akurat dalam sistem AI global.
3. Metodologi
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-interpretatif dengan tiga metode analisis yang saling melengkapi:
Pertama, analisis tematik (thematic analysis) terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang mencakup: (a) teks-teks teologis Islam yang relevan dengan etika (Al-Quran, Al-Hadits, dan literatur maqāṣid al-sharī‘ah); (b) dokumen-dokumen kebudayaan Sunda yang memuat falsafah, nilai, dan norma etis; (c) kerangka etika AI global dan nasional (EU AI Act, OECD AI Principles, Stranas KA, Peta Jalan AI Indonesia); dan (d) riset-riset kontemporer tentang AI dan pelestarian budaya.
Kedua, hermeneutika kultural (cultural hermeneutics) yang berupaya memahami makna dan relevansi nilai-nilai etno-theoetika Sunda dalam konteks kekinian, khususnya dalam menghadapi disrupsi teknologi. Metode ini memungkinkan peneliti untuk menjembatani kesenjangan antara teks-teks klasik dan realitas kontemporer tanpa kehilangan integritas makna aslinya.
Ketiga, sintesis konstruktif yang bertujuan merumuskan pedoman praktis berdasarkan integrasi temuan-temuan dari kedua metode sebelumnya. Pedoman ini disusun dalam tiga skala (lokal, regional, global) dan tiga horizon temporal (sejarah, kekinian, futuristik).
4. Temuan dan Pembahasan
4.1 Landasan Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis Etno-Theoetika
Etno-theoetika dibangun di atas tiga landasan filosofis yang saling terkait.
Secara ontologis, etno-theoetika mengakui adanya hierarki wujud yang mencakup realitas Ilahi (teologis), realitas sosial-kultural (etnografis), dan realitas teknologis (artifisial). Dalam hierarki ini, AI menempati posisi paling rendah sebagai artefak buatan manusia (makhlūq al-makhlūq), sehingga tidak memiliki kapasitas moral intrinsik dan harus tunduk pada otoritas etis yang lebih tinggi. Ini sejalan dengan prinsip Islam bahwa AI hanyalah amānah (titipan) yang pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan masyarakat.
Secara epistemologis, etno-theoetika mengakui dua sumber pengetahuan etis yang valid: wahyu (al-naql) dan pengalaman kultural yang terakumulasi dalam tradisi (al-‘urf). Keduanya bukan sumber yang saling menegasi, melainkan saling melengkapi. Wahyu memberikan prinsip-prinsip universal, sementara tradisi kultural memberikan konteks dan kearifan praktis untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam situasi konkret.
Secara aksiologis, etno-theoetika menempatkan maqāṣid al-sharī‘ah sebagai kerangka nilai universal yang dapat dipadankan dengan nilai-nilai etis lokal. Perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn) paralel dengan nilai spiritualitas dalam budaya Sunda; perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) selaras dengan cageur (kesehatan holistik); perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql) berpadanan dengan pinter (kecerdasan); perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) sejalan dengan bener (integritas moral); dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) terhubung dengan singer (keterampilan produktif).
4.2 Etno-Theoetika Sunda: Akar Historis dan Manifestasi Kontemporer
4.2.1 Falsafah Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer sebagai Sistem Etno-Theoetika
Budaya Sunda memiliki sistem etno-theoetika yang kaya dan terartikulasi dengan baik. Falsafah cageur, bageur, bener, pinter, singer bukan sekadar daftar nilai moral, melainkan suatu ontologi etis yang utuh. Cageur (sehat) mencakup kesehatan jasmani, rohani, moral, dan sosial—sebuah konsep kesejahteraan holistik yang melampaui definisi medis modern. Bageur (baik hati) mengandung makna empati, kepedulian, dan kemurahan hati terhadap sesama. Bener (benar) merujuk pada kejujuran, integritas, dan ketaatan pada hukum dan norma—sebagaimana ditegaskan oleh Budayawan Sunda Teddi Muhtadin bahwa "bener berkaitan dengan hukum karena menuntut kita hidup sesuai norma-norma". Pinter (cerdas) menunjuk pada kapasitas intelektual, kreativitas, dan kemampuan memecahkan masalah. Singer (terampil) menekankan pada penguasaan keterampilan, disiplin, dan etos kerja.
Falsafah ini bukan hanya etika sosial, melainkan juga etno-theoetika karena berakar pada pemahaman spiritual bahwa keseimbangan lima sifat tersebut merupakan cerminan dari "manusia paripurna" yang selaras dengan kehendak Ilahi. Dalam pandangan dunia Sunda, kerusakan alam selalu dimulai dari kerusakan nilai, dan pemulihan nilai selalu melibatkan dimensi transendental.
4.2.2 Prinsip Ngaraksa jeung Ngariksa sebagai Etno-Theoetika Ekologis
Prinsip ngaraksa jeung ngariksa (menjaga dan merawat) merupakan artikulasi etno-theoetika Sunda dalam relasi manusia dengan alam. Strategi karuhun (leluhur) Sunda menitipkan nilai-nilai pelestarian lingkungan melalui pepatah "gunung kudu pageuh, leuweung kudu hejo, cai kudu herang" (gunung harus kokoh, hutan harus hijau, air harus jernih). Ini bukan sekadar nasihat konservasi, melainkan imperatif teologis: alam adalah kehidupan itu sendiri, dan merusaknya berarti merusak tanda-tanda kebesaran Tuhan. Sebagaimana diungkapkan Teddi Muhtadin, "masyarakat adat Sunda... hidup bersama, jadi alamnya rusak itu tanda manusia rusak".
Prinsip ini memiliki implikasi langsung terhadap etika AI: jika AI digunakan untuk mengeksploitasi alam secara berlebihan atau menggantikan relasi manusia-alam yang sakral dengan simulasi digital yang steril, maka AI tersebut bertentangan dengan etno-theoetika Sunda.
4.2.3 Falsafah Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh sebagai Etno-Theoetika Sosial
Tiga pilar relasi sosial Sunda—silih asah (saling mencerdaskan), silih asih (saling mengasihi), silih asuh (saling membimbing)—merupakan manifestasi etno-theoetika dalam dimensi komunal. Prinsip ini menolak individualisme radikal yang sering kali menjadi asumsi dasar dalam pengembangan teknologi Barat. AI yang dikembangkan dalam bingkai etno-theoetika Sunda harus didesain untuk memperkuat solidaritas sosial, bukan mengikisnya; untuk memfasilitasi silih asah (transfer pengetahuan), bukan menggantikannya dengan ketergantungan pada mesin; untuk memperdalam silih asih (empati dan kasih sayang), bukan mereduksinya menjadi transaksi algoritmik.
4.2.4 Manifestasi Kontemporer: Dari TikTok hingga Deep Learning
Saat ini, etno-theoetika Sunda tidak hanya hidup dalam ritual adat dan seni pertunjukan, tetapi juga bermigrasi ke ruang-ruang digital. Kreator Sunda di TikTok menggunakan tagar #PapatahSunda untuk mentransformasi viralitas menjadi medium ethical reworlding—sebuah proses di mana nilai-nilai leluhur Sunda ditanamkan kembali ke dalam arsitektur algoritmik platform global. Video-video seperti Wayang Golek sebagai arsip diskursif, Maung Bodas sebagai etika visual, Indung sebagai pedagogi emosional, Bapa sebagai kebijaksanaan reflektif, dan Pawon sebagai ruang moral domestik mendemonstrasikan bahwa kedaulatan budaya dapat berkembang bahkan di dalam infrastruktur kendali algoritmik.
Di ranah pendidikan, proyek integrasi Panca Waluya dengan deep learning membuktikan bahwa nilai-nilai etno-theoetika Sunda dapat dioperasionalkan dalam sistem AI tanpa kehilangan kedalaman maknanya. Model NLP yang dikembangkan tidak sekadar mendeteksi kata kunci, tetapi mampu menganalisis ekspresi digital siswa untuk mengidentifikasi kecenderungan karakter mereka berdasarkan kerangka nilai Sunda.
4.3 Pedoman Praktis Lintas Skala Berbasis Etno-Theoetika Sunda
4.3.1 Skala Lokal (Tatar Sunda)
Pada skala lokal, pedoman praktis etno-theoetika untuk AI difokuskan pada penguatan identitas dan kedaulatan budaya Sunda di ruang digital.
Pertama, kurasi dataset etno-theoetis. Seluruh dataset yang digunakan untuk melatih model AI yang beroperasi di wilayah budaya Sunda harus dikurasi dengan melibatkan sesepuh (tetua adat), budayawan, akademisi sastra dan bahasa Sunda, serta ahli filologi. Ini memastikan bahwa representasi budaya Sunda dalam AI bersifat otentik, akurat, dan bebas dari bias kolonial. Riset tentang LLM dan data QA berbasis budaya Sunda menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak hanya memungkinkan, tetapi telah mulai diimplementasikan.
Kedua, prinsip Ngaraksa jeung Ngariksa dalam desain AI. Setiap sistem AI yang diimplementasikan di Tatar Sunda harus menjalani cultural impact assessment yang mengevaluasi dampaknya terhadap: (a) kelestarian bahasa Sunda (apakah AI mendorong atau justru menggeser penggunaan bahasa ibu?); (b) relasi komunal (apakah AI memperkuat atau melemahkan silih asah, silih asih, silih asuh?); (c) relasi manusia-alam (apakah AI digunakan untuk eksploitasi atau konservasi?); dan (d) spiritualitas lokal (apakah AI menghormati atau mengabaikan dimensi sakral dalam budaya Sunda?).
Ketiga, audit bias etno-theoetis. Sistem AI yang beroperasi di domain publik di Tatar Sunda wajib menjalani audit bias secara berkala oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi interdisipliner—mencakup ilmu komputer, linguistik Sunda, antropologi budaya, dan teologi Islam. Audit ini mencakup evaluasi representasi dialek Sunda, akurasi terminologi budaya, dan deteksi stereotip.
Keempat, pendidikan literasi AI etno-theoetis. Kurikulum pendidikan di semua jenjang di Tatar Sunda harus mengintegrasikan literasi AI yang berperspektif etno-theoetika. Peserta didik tidak hanya diajari cara menggunakan AI, tetapi juga diajak untuk merefleksikan secara kritis: bagaimana AI memengaruhi identitas ke-Sunda-an mereka? Bagaimana nilai-nilai cageur, bageur, bener, pinter, singer dapat menjadi kompas dalam bermedia digital?
4.3.2 Skala Regional (Indonesia dan ASEAN)
Pertama, standardisasi etno-theoetika Nusantara. Indonesia, sebagai negara dengan keragaman etnis dan budaya terbesar di ASEAN, perlu mempelopori standardisasi etno-theoetika Nusantara untuk AI. Ini bukan berarti menyeragamkan nilai-nilai etis dari ratusan suku bangsa, melainkan menetapkan kerangka kerja yang cukup fleksibel untuk mengakomodasi keragaman, sekaligus cukup kokoh untuk menjadi panduan normatif. Prinsip-prinsip etno-theoetika Sunda seperti cageur, bageur, bener, pinter, singer dapat berdialog dengan etno-theoetika Jawa (Ojo Dumeh, Eling, Waspada), etno-theoetika Minang (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah), dan seterusnya.
Kedua, AI governance berbasis budaya Timur. Indonesia dapat mengambil peran kepemimpinan dalam mendorong AI governance berbasis budaya Timur di forum ASEAN. Kontes AI Indonesia 2026 yang menetapkan norma kesopanan dan adat ketimuran sebagai fondasi kompetisi merupakan langkah awal yang menjanjikan ke arah ini. Model ini dapat direplikasi di tingkat regional dengan melibatkan partisipasi negara-negara ASEAN yang memiliki tradisi etika komunal yang kuat.
Ketiga, kedaulatan data budaya. Data digital yang berkaitan dengan warisan budaya takbenda dari seluruh etnis di Indonesia—termasuk manuskrip Sunda, rekaman tradisi lisan, video pertunjukan, dan basis data linguistik—harus disimpan di infrastruktur server nasional yang tunduk pada hukum Indonesia. Ini merupakan langkah konkret untuk mencegah kolonialisme data yang menjadikan Indonesia sekadar pemasok bahan mentah bagi pusat-pusat pengolahan AI di Global North. Inisiatif Sahabat-AI yang mendukung bahasa Sunda, Jawa, Bali, dan Batak merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kedaulatan AI Indonesia.
Keempat, forum Silih Asah AI Nusantara. Perlu dibentuk forum permanen yang mempertemukan pengembang AI, budayawan, teolog, dan pembuat kebijakan dari berbagai etnis di Indonesia untuk saling berbagi pengetahuan (silih asah), praktik terbaik, dan tantangan dalam mengimplementasikan etno-theoetika dalam pengembangan AI.
4.3.3 Skala Global
Pertama, diplomasi etno-theoetika. Indonesia perlu secara aktif mempromosikan etno-theoetika Nusantara dalam forum-forum tata kelola AI global seperti UNESCO, OECD, dan ITU. Pendekatan ini menawarkan dimensi tambahan yang hilang dalam diskursus AI governance yang didominasi perspektif Barat: dimensi budaya dan spiritualitas. Sebagaimana ditegaskan oleh Co-Founder KITA AI, "selama ini diskursus AI governance didominasi perspektif Barat, seperti privasi, keamanan data, dan regulasi teknis. Indonesia menawarkan dimensi tambahan, yaitu budaya dan kesopanan".
Kedua, indeks keadilan kultural AI. Indonesia dapat memprakarsai pengembangan Global Cultural Fairness Index for AI—sebuah instrumen untuk mengukur sejauh mana sistem AI global merepresentasikan keragaman budaya dunia secara adil. Indeks ini akan mencakup metrik representasi bahasa, akurasi pengetahuan budaya, dan dampak sosial AI terhadap komunitas lokal.
Ketiga, aliansi global untuk etno-theoetika AI. Perlu dibangun aliansi global yang menghubungkan komunitas-komunitas adat dan budaya dari seluruh dunia yang memiliki keprihatinan serupa tentang dampak AI terhadap keragaman budaya. Aliansi ini dapat menjadi platform untuk berbagi strategi, melakukan advokasi kolektif, dan mengembangkan standar etika AI yang inklusif secara kultural.
Keempat, paspor budaya digital untuk AI. Mengusulkan standar internasional untuk "paspor budaya digital" yang wajib disertakan dalam setiap sistem AI yang beroperasi lintas batas negara. Paspor ini mendokumentasikan: (a) sumber dan komposisi dataset pelatihan dari perspektif keragaman budaya; (b) hasil audit bias kultural; (c) keterbatasan model dalam konteks budaya tertentu; dan (d) mekanisme remediasi jika terjadi misrepresentasi budaya.
4.4 Proyeksi Futuristik: Etno-Theoetika Sunda Menuju 2045
4.4.1 Skenario Optimis: Waluya Digital (2040–2045)
Dalam skenario optimis, etno-theoetika Sunda berhasil diarusutamakan dalam tata kelola AI nasional dan regional. Pada tahun 2040, Indonesia telah memiliki LLM Waluya—model bahasa besar yang tidak hanya fasih dalam bahasa Sunda dan bahasa daerah lainnya, tetapi juga dilatih dengan dataset yang merepresentasikan kedalaman filosofis, spiritual, dan kultural dari masing-masing etnis. LLM Waluya menjadi infrastruktur digital nasional yang memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia berinteraksi dengan AI dalam bahasa ibu mereka, dengan konteks budaya yang akurat dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.
Pada skala global, Indonesia diakui sebagai pemimpin dalam culturally grounded AI governance. Prinsip-prinsip etno-theoetika Nusantara diadopsi sebagai praktik terbaik dalam berbagai instrumen tata kelola AI internasional. Keragaman budaya tidak lagi dipandang sebagai hambatan bagi standardisasi AI, melainkan sebagai sumber daya etis yang memperkaya dan memperdalam kualitas moral dari sistem AI global.
4.4.2 Skenario Peringatan: Ruksak Digital
Sebaliknya, jika etno-theoetika diabaikan, skenario ruksak (kerusakan) menanti. Pada tahun 2040, bahasa Sunda mungkin telah punah secara digital—tidak lagi digunakan dalam komunikasi formal, tidak tersedia dalam platform AI terkini, dan direduksi menjadi artefak etnografis yang dipelajari sebagai "bahasa mati." Generasi muda Sunda kehilangan akses ke kearifan leluhur mereka, dan identitas ke-Sunda-an mereka terfragmentasi oleh algoritma global yang tidak mengenal dan tidak peduli pada konteks lokal.
Pada skala global, homogenisasi budaya yang didorong AI mencapai titik kritis. Sistem AI global menghasilkan konten yang semakin seragam, menghapus nuansa dan kekhasan budaya lokal. Yang tersisa adalah "budaya algoritmik"—sebuah monokultur digital yang dangkal, di mana nilai-nilai ditentukan oleh metrik keterlibatan (engagement metrics) dan bukan oleh warisan peradaban ribuan tahun.
4.4.3 Antisipasi dan Strategi
Untuk menghindari skenario ruksak dan mewujudkan skenario waluya, diperlukan langkah-langkah antisipatif yang dimulai dari sekarang:
1· Investasi pada riset etno-theoetika AI. Pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta perlu mengalokasikan dana riset yang memadai untuk mengembangkan AI yang berakar pada nilai-nilai etno-theoetika Nusantara.
2· Pembentukan Sunda AI Ethics Council. Sebuah dewan etika AI khusus untuk wilayah budaya Sunda yang beranggotakan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, bertugas mengawasi implementasi pedoman etno-theoetika dan memberikan rekomendasi kebijakan.
3· Digitalisasi partisipatif warisan budaya Sunda. Proyek digitalisasi harus melibatkan komunitas budaya secara langsung, mengadopsi model partisipatif yang menghormati kepemilikan komunal atas pengetahuan tradisional.
4· Integrasi etno-theoetika dalam standar profesi AI. Pengembang AI di Indonesia harus memiliki kompetensi etno-theoetika sebagai bagian dari sertifikasi profesi mereka.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
Artikel ini telah mengajukan dan mengelaborasi teori etno-theoetika sebagai kerangka konseptual baru untuk pengembangan pedoman praktis AI yang berkeadilan, transparan, dan selaras dengan pelestarian budaya Sunda. Teori ini menawarkan sintesis yang selama ini hilang dalam diskursus etika AI: sintesis antara teologi dan etnografi, antara wahyu dan tradisi, antara universal dan partikular.
Etno-theoetika Sunda, yang terartikulasi dalam falsafah cageur, bageur, bener, pinter, singer, prinsip ngaraksa jeung ngariksa, dan etika sosial silih asah, silih asih, silih asuh, memiliki koherensi yang mendalam dengan prinsip-prinsip etika AI global, namun menawarkan fondasi moral yang lebih membumi dan kontekstual. Pedoman praktis yang dirumuskan mencakup empat dimensi pada skala lokal, empat dimensi pada skala regional, dan empat dimensi pada skala global, serta proyeksi futuristik yang antisipatif.
Rekomendasi utama dari artikel ini adalah: (1) perlunya pengakuan formal terhadap etno-theoetika sebagai kerangka etika AI yang sah dalam kebijakan nasional; (2) perlunya investasi besar-besaran pada riset dan pengembangan AI berbasis etno-theoetika Nusantara; (3) perlunya kolaborasi penta-helix (pemerintah, akademisi, industri, komunitas budaya, dan media) dalam mengimplementasikan pedoman ini; dan (4) perlunya Indonesia mengambil peran kepemimpinan dalam mempromosikan AI governance berbasis budaya di forum global.
Sebagaimana pesan karuhun Sunda, "ciri sabumi cara sadesa, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung"—setiap tanah memiliki caranya sendiri, dan di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. AI boleh saja menjadi teknologi global, tetapi etika yang menuntunnya haruslah berakar pada tanah di mana ia berpijak. Etno-theoetika adalah jawaban atas panggilan itu.
Daftar Referensi
1· Abdurrachman, O., Toprak, Z., & Scott, J. (2025). Islamic Ethical Framework for Artificial Intelligence Governance in the Era of Generative Models. Ijonis.
2· ANTARA News. (2026, 19 Februari). Peta Jalan AI Indonesia: Menggerakkan Inovasi di Tahun 2026.
3· ANTARA News Jawa Barat. (2025, 13 Oktober). Budayawan Menegaskan Sunda Cinta Alam dan Taat Hukum.
4· European Commission. (2019). Ethics Guidelines for Trustworthy AI. Luxembourg: Publications Office.
5· Jesudasan, I. (n.d.). Religion as Metaphor for Ethno-Ethical Identity. University of the Pacific Libraries.
6· Muhtar, M. K., & Asta, N. R. D. (2025). The Philosophy of Semar as an Ethical Framework for the Use of Artificial Intelligence. Digital Press UGM.
7· Radebe, N. Z. (2024). Ukukhonza as an Ethic-Oriented Ontology to Ensure Harmonious Existence among AmaZulu. SciELO South Africa.
8· Rustiyana, et al. (2025). Islamic Ethics of Algorithmic Bias. Ijonis.
9· Scharen, C., & Vigen, A. M. (Eds.). (n.d.). Ethnography as Christian Theology and Ethics. Encore.
10· Sugiarto, B. R. (2026). Beyond Algorithmic Control: Decolonizing Sundanese Cultural Sovereignty on TikTok. Routledge.
11· Sutisna, A., Nurjanah, N., Awaliyah, Y. R., & Hendrayana, R. D. (2025). Cultural Wisdom Meets Artificial Intelligence: A Deep Learning Based Model for Character Education Rooted in Panca Waluya. Proceeding UNESA.
12· TIMES Indonesia. (2026, 29 Januari). Ketika AI Wajib Taat Adat Ketimuran, Kontes AI Indonesia Tegaskan Norma Kesopanan.
13· Toprak, Z., et al. (2026). Religious Ethics in the Age of AI: A Comparative Study of Faith-Based Approaches to AI Governance. AI and Ethics, 6, 298.
14· Wibowo, A., et al. (2012). Etika Samin: Suatu Kajian Filsafat Nusantara. Jurnal Filsafat, 22(2).
Komentar
Posting Komentar