Theonomi dalam Naskah Lontara Sulawesi: Integrasi Hukum Adat dan Syariat Islam sebagai Landasan Kehidupan
Theonomi dalam Naskah Lontara Sulawesi: Integrasi Hukum Adat dan Syariat Islam sebagai Landasan Kehidupan
Pendahuluan
Masyarakat Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan memiliki warisan intelektual yang kaya berupa naskah-naskah kuno yang dikenal sebagai Lontara (atau Ligaligo dalam beberapa dialek lokal). Naskah-naskah ini bukan sekadar catatan sejarah atau silsilah bangsawan, melainkan berfungsi sebagai konstitusi tidak tertulis yang mengatur tata kehidupan sosial, politik, dan spiritual. Salah satu aspek paling menarik dari Lontara adalah adanya indikasi kuat terhadap konsep theonomi—suatu sistem di mana hukum bersumber dari kehendak Tuhan atau nilai-nilai ketuhanan yang diintegrasikan ke dalam aturan adat (Pangngadereng). Esai ini akan membahas bagaimana naskah Lontara, khususnya Lontara Latoa dan Lontara Sukkuna Wajo, merefleksikan bukti theonomi melalui harmonisasi antara adat lokal dan syariat Islam.
Konsep Pangngadereng dan Dimensi Theonomis
Dalam kosmologi Bugis-Makassar, kehidupan diatur oleh sistem norma yang disebut Pangngadereng. Sistem ini terdiri dari lima unsur utama: Ade' (adat/hukum), Bicara (peradilan/keadilan), Rapang (preseden hukum), Wari' (protokol/etika), dan Siri' (harga diri/martabat).
Konsep theonomi muncul ketika unsur-unsur Pangngadereng ini tidak lagi dianggap semata-mata sebagai produk akal manusia, melainkan sebagai manifestasi dari kehendak ilahi. Sebelum kedatangan Islam, masyarakat Bugis-Makassar telah memiliki kepercayaan terhadap kekuatan supranatural dan dewa-dewa. Namun, setelah Islam masuk pada abad ke-17, terjadi transformasi besar di mana sumber otoritas hukum bergeser menuju Allah SWT. Dalam konteks ini, Ade' (adat) dipandang sah jika selaras dengan Syariat (hukum Tuhan). Hal ini menunjukkan pergeseran dari antroposentrisme murni menuju teosentrisme dalam penegakan hukum.
Bukti Theonomi dalam Lontara Latoa
Naskah Lontara Latoa merupakan salah satu dokumen paling penting yang menjadi rujukan hukum dan politik Kerajaan Bone. Penelitian oleh Andi Rasdiyanah menunjukkan bahwa Lontara Latoa mengandung integrasi sistem Pangngadereng dengan sistem syariat Islam secara lengkap.
Dalam Lontara Latoa, terdapat narasi tentang tokoh-tokoh legendaris seperti La Galigo, yang sering dikaitkan dengan narasi kenabian dan hikmah ilahi. Naskah ini menegaskan bahwa kekuasaan raja dan penegakan adat harus tunduk pada prinsip-prinsip moral yang bersumber dari agama. Sebagai contoh, konsep Siri' (martabat) dalam Lontara Latoa tidak hanya dipahami sebagai harga diri sosial, tetapi juga sebagai kewajiban religius untuk menjaga kehormatan diri di hadapan Tuhan. Pelanggaran terhadap Ade' bukan hanya dianggap sebagai kesalahan sosial, tetapi juga sebagai dosa karena melanggar tatanan yang telah ditetapkan oleh Tuhan melalui wahyu-Nya.
Rasdiyanah (1996) menyatakan bahwa Lontara Latoa mengalami penulisan ulang setelah masuknya Islam, di mana konsep-konsep syariat Islam disisipkan ke dalam struktur adat yang sudah ada. Ini adalah bukti nyata theonomi: hukum adat (Ade') divalidasi keberadaannya hanya jika ia tidak bertentangan dengan hukum Tuhan (Syariat).
Interaksi Syariah dan Adat dalam Lontara Sukkuna Wajo
Bukti lain dapat ditemukan dalam Lontara Sukkuna Wajo, naskah kronik dari Kerajaan Wajo. Studi filologis menunjukkan bahwa sejak Islam masuk ke Wajo pada tahun 1610 M, kerajaan ini mengakomodasi hukum Islam ke dalam konstitusinya.
Naskah ini mencatat peran ulama seperti Datu Sulaiman (Patimang) dan Datu ri Bandang yang membawa otoritas keislaman. Dalam Lontara Sukkuna Wajo, terdapat pasal-pasal yang secara eksplisit menyebutkan bahwa keputusan pengadilan (Bicara) harus merujuk pada kitab-kitab fiqih Islam selain mempertimbangkan preseden adat (Rapang). Ini menunjukkan dualisme sumber hukum yang bermuara pada satu tujuan: keadilan ilahi. Theonomi di sini terlihat dari pengakuan bahwa hukum positif kerajaan bersifat subordinat terhadap hukum Tuhan. Jika terjadi konflik antara adat dan syariat, syariatlah yang menjadi panglima.
Peran Aksara dan Simbolisme Religius
Selain konten teks, bentuk fisik dan penggunaan aksara Lontara juga memiliki dimensi sakral. Aksara Lontara sering digunakan untuk menulis ayat-ayat Al-Qur'an, doa-doa, dan mantera perlindungan (rajah). Penggunaan aksara ini dalam dokumen hukum memberikan nuansa suci pada proses legislasi adat. Masyarakat percaya bahwa tulisan yang tersimpan dalam Lontara memiliki "kekuatan" karena mengandung kebenaran yang diturunkan dari langit. Hal ini memperkuat legitimasi theonomis dari naskah-naskah tersebut; mereka bukan sekadar dokumen duniawi, tetapi wadah bagi kebenaran transenden.
Kesimpulan
Naskah Lontara Sulawesi, khususnya Lontara Latoa dan Lontara Sukkuna Wajo, menyediakan bukti kuat adanya praktik theonomi dalam tradisi hukum Bugis-Makassar. Theonomi ini tidak berarti penolakan total terhadap akal manusia atau adat istiadat, melainkan sebuah sintesis cerdas di mana Pangngadereng (adat) diisi roh dan substansi dari syariat Islam. Hukum adat diakui keberlakunya sepanjang ia sejalan dengan kehendak Tuhan. Dengan demikian, Lontara bukan hanya warisan budaya, tetapi juga saksi sejarah bagaimana masyarakat Sulawesi Selatan membangun tatanan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, menciptakan harmoni antara identitas lokal dan iman religius.
Referensi Valid
1. Rasdiyanah, A. (1996). Integrasi Sistem Pangngaderreng (Adat) dengan Sistem Syari’at Islam Sebagai Pandangan Hidup Orang Bugis dalam Lontarak Latoa. Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies, 34(59), 203-207. Link Jurnal
2. Husnul Fahimah Ilyas. (2012). Interaksi Syariah dan Adat dalam Naskah Lontara Sukkuna Wajo. Buletin Al-Turats, 18(2), 189-207. Link Jurnal
3. Rifai, A. (2025). Hukum Mandre Ade' dalam Suku Bugis Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qiblah, 4(5). Link Jurnal
4. Kementerian Kebudayaan RI. Lontaraq Dan Aksara Lontara. Versi Lama Budaya Indonesia. Link Web
5. Said, Z. (n.d.). Aksiologi Budaya Bugis Makassar Terhadap Produk Hukum. Neliti Media. Link PDF
Komentar
Posting Komentar