DESAIN USULAN MUATAN KURIKULUM JURUSAN BAHASA DAN SASTRA DI PERGURUAN TINGGI
DESAIN USULAN MUATAN KURIKULUM JURUSAN BAHASA DAN SASTRA ASING DI PERGURUAN TINGGI
Menyatukan Rumpun Ilmu Bahasa Berbasis Enam Bahasa Resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Asep Rohmandar — Masyarakat Peneliti Mandiri Kasundaan Nusantara (MPMKN)
Abstrak Struktur program studi bahasa dan sastra asing di perguruan tinggi Indonesia umumnya masih dirancang secara terpisah per bahasa — Sastra Inggris, Sastra Arab, Sastra Prancis, Sastra Mandarin, Sastra Rusia, dan Sastra Spanyol berdiri sebagai program studi mandiri dengan kurikulum, dosen tetap, dan sumber daya laboratorium bahasa yang tidak saling terhubung. Model fragmentatif ini menimbulkan inefisiensi kelembagaan, terutama pada perguruan tinggi kelas menengah yang harus menanggung biaya operasional enam program studi sekaligus dengan jumlah mahasiswa yang relatif kecil per program. Artikel ini mengusulkan desain muatan kurikulum yang menyatukan keenam bahasa tersebut ke dalam satu rumpun keilmuan — Rumpun Bahasa dan Sastra Multilateral — dengan basis argumentasi bahwa keenam bahasa itu adalah bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga penyatuannya sekaligus memperkuat orientasi lulusan pada diplomasi, organisasi internasional, dan tata kelola global. Kerangka Input–Proses–Output–Impact (IPOI) digunakan untuk memetakan struktur mata kuliah inti bersama, jalur spesialisasi bahasa, capaian pembelajaran lulusan (CPL), dan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) sesuai Outcome-Based Education (OBE). Artikel ini juga membahas kesesuaiannya dengan UU No. 12 Tahun 2012, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No. 3 Tahun 2020), dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta memetakan peluang, risiko, dan peta jalan implementasinya. Abstract Foreign language and literature programmes in Indonesian higher education are typically organised as separate study programmes per language — English, Arabic, French, Mandarin, Russian, and Spanish Literature each stand as independent units with disconnected curricula, permanent faculty, and language-laboratory resources. This fragmented model produces institutional inefficiency, particularly at mid-tier universities that must fund six parallel programmes with relatively small enrolments each. This article proposes a curriculum design that unifies these six languages into a single academic cluster — a Multilateral Language and Literature Cluster — grounded in the fact that all six are official languages of the United Nations, thereby reorienting graduates toward diplomacy, international organisations, and global governance. The Input–Process–Output–Impact (IPOI) framework is used to map shared core courses, language-specific specialisation tracks, graduate learning outcomes (CPL), and course learning outcomes (CPMK) consistent with Outcome-Based Education (OBE), while the proposal is checked against Indonesia's Higher Education Law (UU 12/2012), the National Higher Education Standards (Permendikbud 3/2020), and the Indonesian National Qualifications Framework (KKNI), along with an implementation roadmap and risk mitigation. Kata kunci: rumpun ilmu bahasa, kurikulum OBE, CPL/CPMK, bahasa resmi PBB, IPOI, multilateralisme pendidikan tinggi |
Daftar Isi
I. Pendahuluan
Hampir setiap perguruan tinggi besar di Indonesia yang menawarkan pendidikan bahasa asing melakukannya melalui program studi yang berdiri sendiri-sendiri: Sastra Inggris, Sastra Arab, Sastra Prancis, Sastra Mandarin (Tionghoa), Sastra Rusia, dan Sastra Spanyol masing-masing memiliki kurikulum, dosen tetap, ruang laboratorium bahasa, dan struktur akreditasi sendiri. Pada universitas besar dengan jumlah mahasiswa dan sumber daya melimpah, model ini berjalan wajar. Namun pada perguruan tinggi kelas menengah dan kecil, model fragmentatif tersebut sering kali memaksa institusi menanggung biaya operasional enam unit sekaligus untuk jumlah mahasiswa yang, jika dijumlahkan lintas program, sebenarnya cukup untuk satu unit besar yang efisien.
Persoalan ini diperparah oleh tren pasar kerja: rasio antara jumlah lulusan sastra asing dan ketersediaan lapangan kerja spesifik per bahasa relatif timpang, sementara kebutuhan tenaga yang menguasai lebih dari satu bahasa asing sekaligus — untuk keperluan diplomasi, organisasi internasional, penerjemahan multibahasa, dan tata kelola global — justru meningkat. Paradoks antara Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi dan pengangguran terdidik yang telah dibahas pada kajian-kajian sebelumnya turut berlaku di rumpun bahasa dan sastra: gelar yang terlalu sempit relevansinya menyulitkan penyerapan lulusan ke pasar kerja yang justru menuntut kelenturan lintas bahasa.
Artikel ini mengusulkan sebuah desain alternatif: menyatukan keenam program studi bahasa-sastra tersebut ke dalam satu rumpun keilmuan tunggal dengan basis argumentasi yang jarang dipakai dalam desain kurikulum di Indonesia, yaitu bahwa keenam bahasa itu — Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol — adalah persis enam bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Enam program studi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri sesungguhnya berbagi satu identitas keilmuan yang belum pernah dirumuskan secara eksplisit: keenamnya adalah bahasa kerja diplomasi dunia.
Argumentasi ini memberi rumpun bahasa dan sastra sebuah jangkar identitas keilmuan baru yang lebih besar daripada sekadar 'jurusan bahasa asing', yaitu Rumpun Bahasa dan Sastra Multilateral — sebuah rumpun yang secara eksplisit mengarahkan capaian pembelajaran lulusannya pada dunia diplomasi, organisasi internasional, dan tata kelola global, sekaligus mengintegrasikan efisiensi kelembagaan yang selama ini sulit dicapai dalam model fragmentatif.
II. Kerangka Konseptual: Bahasa Resmi PBB sebagai Basis Rumpun
Sejak 1946, Majelis Umum PBB menetapkan lima bahasa resmi — Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Tionghoa — yang kemudian ditambah bahasa Arab pada 1973. Keenam bahasa ini digunakan dalam seluruh sidang dan dokumen resmi PBB, dengan Inggris dan Prancis berstatus bahasa kerja Sekretariat. Fakta kelembagaan ini menjadikan keenamnya bukan sekadar 'bahasa asing populer', melainkan infrastruktur linguistik dari tata kelola global itu sendiri.
Basis argumentasi ini membuka tiga implikasi kurikuler yang menjadi tulang punggung desain rumpun:
Identitas keilmuan bersama — keenam bahasa memiliki fungsi struktural yang sama dalam sistem multilateral, sehingga dapat dipayungi satu rumpun ilmu (bahasa, sastra, dan kajian kawasan) tanpa kehilangan kekhasan linguistik masing-masing.
Orientasi keluaran yang lebih tegas — lulusan diarahkan bukan hanya menjadi penerjemah atau pengajar bahasa, tetapi juga kader diplomasi, staf organisasi internasional, analis kebijakan luar negeri, dan tenaga multibahasa untuk sektor swasta global.
Efisiensi struktur kurikulum — mata kuliah inti (linguistik umum, teori sastra, kajian penerjemahan, hubungan internasional dasar, hukum dan organisasi internasional) dapat diampu bersama lintas jalur bahasa, sementara kekhasan tiap bahasa dijaga melalui jalur spesialisasi.
Kerangka ini selaras dengan semangat Outcome-Based Education (OBE) yang telah menjadi arah kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi: kurikulum dirancang mundur dari profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan (CPL), bukan maju dari daftar mata kuliah yang kebetulan tersedia.
III. Penerapan Kerangka IPOI dalam Desain Rumpun
Kerangka Input–Proses–Output–Impact (IPOI) dipakai untuk memetakan logika desain rumpun secara menyeluruh, dari sumber daya yang dibutuhkan hingga dampak jangka panjang terhadap institusi dan lulusan.
Komponen IPOI | Muatan dalam Desain Rumpun |
|---|---|
Input | Dosen tetap lintas bahasa, kerja sama dengan kedutaan besar dan lembaga kebudayaan (British Council, Institut Français, Confucius Institute, Cervantes, pusat kebudayaan Rusia dan Liga Arab), laboratorium bahasa terpadu, kemitraan dengan Kementerian Luar Negeri. |
Proses | Kurikulum berlapis: 40% mata kuliah inti rumpun (linguistik, teori sastra, penerjemahan, hubungan internasional, hukum organisasi internasional, metodologi penelitian), 45% jalur spesialisasi salah satu dari enam bahasa, 15% mata kuliah pilihan lintas jalur dan magang di lembaga multilateral/kedutaan. |
Output | Lulusan dengan kompetensi utama satu bahasa PBB pada level lanjut, kompetensi dasar minimal satu bahasa PBB lain, penguasaan teori linguistik-sastra, dan portofolio proyek penerjemahan atau kajian kawasan. |
Impact | Peningkatan daya saing lulusan pada sektor diplomasi, organisasi internasional, dan korporasi multinasional; efisiensi biaya operasional program studi; penguatan reputasi institusi sebagai pusat kajian multilateral. |
IV. Struktur Kurikulum Usulan
4.1 Perbandingan Model Lama dan Model Rumpun
Aspek | Model Fragmentatif (Eksisting) | Model Rumpun (Usulan) |
|---|---|---|
Kelembagaan | 6 program studi terpisah | 1 rumpun dengan 6 jalur spesialisasi |
Dosen tetap | Dialokasikan per program studi, sering tidak mencapai rasio ideal | Dosen inti dipakai bersama lintas jalur; dosen bahasa spesifik difokuskan pada jalur masing-masing |
Mata kuliah dasar | Diulang tersendiri di tiap program (linguistik umum, teori sastra) | Diampu satu kali untuk seluruh mahasiswa rumpun |
Orientasi lulusan | Sastrawan/pengajar bahasa tertentu | Diplomasi, organisasi internasional, kajian kawasan, multibahasa |
Akreditasi | 6 proses akreditasi program studi | 1 proses akreditasi rumpun (bergantung regulasi BAN-PT yang berlaku) |
4.2 Contoh Pemetaan CPL–CPMK Semester Awal
Semester | Mata Kuliah Inti Rumpun | CPL yang Didukung |
|---|---|---|
1 | Pengantar Linguistik Umum | Menguasai konsep dasar struktur bahasa manusia |
1 | Pengantar Teori Sastra | Mampu menganalisis karya sastra lintas tradisi bahasa |
2 | Pengantar Hubungan Internasional | Memahami konteks kelembagaan tempat keenam bahasa PBB digunakan |
3 | Teori dan Praktik Penerjemahan | Mampu menerjemahkan teks formal dan diplomatik |
4 | Hukum dan Organisasi Internasional | Memahami kerangka hukum multilateral tempat lulusan akan bekerja |
5–8 | Jalur Spesialisasi Bahasa (pilih satu dari enam) + Bahasa Kedua PBB (tingkat dasar-menengah) | Kompetensi bahasa lanjut pada satu bahasa PBB; kompetensi dasar bahasa PBB kedua |
Struktur ini menjaga kedalaman keilmuan sastra dan linguistik tiap bahasa — tidak menghilangkan spesialisasi — sembari memberi mahasiswa fondasi lintas bahasa yang selama ini absen dalam model program studi tunggal. Skema magang diarahkan ke kedutaan besar, kantor perwakilan badan PBB di Indonesia, sekretariat ASEAN, serta lembaga penerjemahan resmi.
V. Model Kelembagaan dan Peta Jalan Implementasi
Penerapan model rumpun memerlukan penyesuaian struktur kelembagaan, bukan sekadar penggabungan dokumen kurikulum. Tiga opsi kelembagaan yang dapat dipertimbangkan perguruan tinggi:
Opsi A — Rumpun sebagai satu program studi baru: keenam jalur bahasa menjadi peminatan dalam satu program studi 'Bahasa dan Sastra Multilateral', dengan satu nomor akreditasi.
Opsi B — Fakultas/Sekolah Rumpun Bahasa: program studi eksisting tetap ada secara administratif, tetapi mata kuliah inti dan tata kelola dosen disatukan pada level fakultas.
Opsi C — Transisi bertahap: penyatuan dimulai dari mata kuliah dasar bersama dan dosen inti, sebelum penggabungan struktur akreditasi dilakukan pada siklus akreditasi berikutnya.
Tahap | Durasi Indikatif | Kegiatan Utama |
|---|---|---|
1. Kajian dan Kesepakatan | 6–12 bulan | Studi kelayakan, konsultasi dengan LLDIKTI/Ditjen Diktiristek, penyusunan naskah akademik dan dokumen kurikulum OBE |
2. Uji Coba Mata Kuliah Bersama | 1–2 tahun akademik | Mata kuliah inti rumpun diujicobakan lintas program studi eksisting tanpa mengubah struktur akreditasi |
3. Penyatuan Kelembagaan | 1 siklus akreditasi | Pengajuan perubahan struktur program studi/fakultas sesuai opsi yang dipilih, penyesuaian data PDDikti |
4. Konsolidasi dan Evaluasi | Berkelanjutan | Evaluasi capaian lulusan, kemitraan kedutaan dan lembaga multilateral, revisi kurikulum berkala |
Kesesuaian regulasi menjadi syarat mutlak: perubahan nomenklatur dan struktur program studi harus merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta ketentuan penjaminan mutu dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Rumpun ilmu yang diusulkan tetap harus dipetakan ke dalam nomenklatur program studi yang diakui Kementerian agar proses reakreditasi tidak terhambat.
VI. Manfaat, Risiko, dan Mitigasi
Risiko | Mitigasi |
|---|---|
Hilangnya kedalaman kajian sastra per bahasa akibat penyatuan | Jalur spesialisasi bahasa tetap mempertahankan mata kuliah sastra dan kebudayaan spesifik dengan bobot SKS yang setara model lama |
Resistensi dosen tetap program studi eksisting terhadap penggabungan struktur | Transisi bertahap (Opsi C) dan keterlibatan dosen dalam penyusunan naskah akademik sejak awal |
Kompleksitas administratif perubahan nomenklatur program studi | Konsultasi awal dengan LLDIKTI/Ditjen Diktiristek sebelum penyusunan dokumen kurikulum final |
Ketimpangan minat mahasiswa antar-jalur bahasa (mis. peminat bahasa Arab/Rusia lebih sedikit) | Kuota dan insentif beasiswa lintas jalur, kemitraan dengan kedutaan besar untuk mendukung jalur yang peminatnya lebih kecil |
VII. Penutup
Penyatuan enam program studi bahasa dan sastra asing ke dalam satu rumpun berbasis bahasa resmi PBB menawarkan jalan tengah antara efisiensi kelembagaan dan penguatan relevansi lulusan. Argumentasi bahwa keenam bahasa adalah instrumen resmi diplomasi dunia memberi rumpun ini identitas keilmuan yang lebih tajam dibanding sekadar penggabungan administratif, sekaligus membuka ruang kerja sama dengan kedutaan besar, lembaga kebudayaan, dan organisasi internasional yang selama ini jarang dimanfaatkan optimal oleh program studi bahasa yang berjalan sendiri-sendiri.
Keberhasilan implementasi bergantung pada kesiapan regulasi internal perguruan tinggi, dukungan Kementerian dalam penyesuaian nomenklatur program studi, dan komitmen jangka panjang terhadap kemitraan multilateral yang menjadi jangkar identitas rumpun ini.
Daftar Pustaka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Peraturan Menteri No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Presiden Republik Indonesia. (2012). Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
United Nations. (t.t.). Official Languages
UNESCO. Languages Matter: Global Guidance on Multilingual Education
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Berbasis Outcome-Based Education (OBE)
Disusun oleh Asep Rohmandar — Masyarakat Peneliti Mandiri Kasundaan Nusantara (MPMKN)
Komentar
Posting Komentar