Opini: Mitigasi Bencana, PJJ, dan Putusan MK dalam Kerangka Bencana Nasional

Opini: Mitigasi Bencana, PJJ, dan Putusan MK dalam Kerangka Bencana Nasional

Pendahuluan

Rentetan bencana yang melanda Indonesia—mulai dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang abunya menjangkau Jakarta hingga banjir besar di tiga provinsi Sumatera—kembali mengingatkan kita pada sebuah pertanyaan mendasar: sejauh mana negara hadir dalam melindungi warganya dari ancaman bencana? Tiga isu yang belakangan hangat diperbincangkan—mitigasi bencana, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status bencana nasional—sebenarnya saling terkait dalam sebuah benang merah: bagaimana kita merespons bencana secara sistemik, bukan sekadar reaktif.

Mitigasi Bencana: Antara Retorika dan Realitas

Indonesia bukan pendatang baru dalam urusan bencana. Namun, rentetan erupsi gunung berapi seyogianya menjadi momentum untuk terus-menerus memperkuat dan menjaga keandalan sistem mitigasi nasional. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Pendekatan kebencanaan di Indonesia masih terlalu berfokus pada penanganan darurat, sementara aspek mitigasi dan pencegahan belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai, anggaran kebencanaan selama ini masih lebih banyak dialokasikan untuk respons setelah bencana terjadi, bukan untuk pencegahan. Padahal, setiap rupiah yang dialokasikan untuk pencegahan menghemat biaya tanggap darurat dan rehabilitasi yang jauh lebih besar di kemudian hari. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan menyoroti kelemahan mendasar, mulai dari standardisasi konstruksi bangunan yang buruk, rendahnya kepatuhan terhadap sistem peringatan dini, hingga fenomena "wisata bencana" untuk berswafoto. Yang lebih memprihatinkan, ia mengungkapkan bahwa early warning system pun kerap hilang diambil oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Opini saya: Mitigasi tidak boleh sekadar menjadi proyek musiman saat musibah tiba. Ia harus menjadi napas kehidupan sehari-hari—terintegrasi dalam tata ruang, standar konstruksi, edukasi publik, dan yang terpenting, alokasi anggaran yang berpihak pada pencegahan.

PJJ: Solusi Darurat atau Pengorbanan Kualitas Pendidikan?

Erupsi Gunung Anak Krakatau yang abunya menyebar hingga Jakarta memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 7 September 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Namun, kebijakan PJJ tidak pernah lepas dari kontroversi. Pengalaman pandemi Covid-19 meninggalkan luka mendalam: PJJ dinilai tidak efektif dan berisiko menurunkan kualitas pendidikan, terutama pada aspek kemampuan kognitif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani pun meminta agar penerapan PJJ dilakukan secara selektif, berbasis data dan kondisi masing-masing daerah.

Opini saya: Dalam situasi darurat bencana, keselamatan jiwa memang harus menjadi prioritas utama. Namun, PJJ tidak boleh menjadi kebiasaan baru yang menggantikan pendidikan bermutu. Pemerintah perlu memastikan bahwa PJJ hanya diterapkan di wilayah dengan tingkat ancaman tinggi, dan disertai dengan kesiapan infrastruktur digital serta dukungan psikososial bagi siswa. Yang lebih penting, kebijakan PJJ harus dilihat sebagai bagian dari mitigasi bencana di sektor pendidikan, bukan sekadar respons instan.

Putusan MK: Terobosan Hukum yang Dinanti

Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK memutuskan bahwa penetapan status bencana nasional maupun daerah dapat dilakukan jika memenuhi sedikitnya 3 dari 5 indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

Putusan ini lahir dari kepedihan. Para pemohon adalah korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tidak ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional—meski telah menyebabkan 1.016 orang meninggal dan sekitar 850 ribu orang mengungsi. Presiden Prabowo saat itu beralasan bahwa pemerintah daerah masih memiliki kapasitas menangani krisis. Namun, para kepala daerah di wilayah terdampak justru menyatakan tidak lagi memiliki kemampuan menangani dampak bencana.

Opini saya: Putusan MK ini adalah kemenangan bagi keadilan dan akuntabilitas. Ia memaksa pemerintah untuk tidak lagi bersembunyi di balik ambiguitas regulasi. Dengan tiga indikator—dan korban jiwa sebagai syarat mutlak—pemerintah tidak punya alasan untuk menunda-nunda penetapan status bencana nasional ketika nyawa melayang dalam jumlah besar. Yang menjadi pertanyaan kini adalah: akankah pemerintah menindaklanjuti putusan ini dengan kebijakan nyata, atau justru mencari celah baru?

Keterkaitan: Satu Kerangka Bencana yang Utuh

Keempat isu ini sebenarnya tidak bisa dipisahkan. Mitigasi adalah fondasi: tanpa pencegahan yang kuat, bencana akan terus berulang dengan korban yang sama. PJJ adalah cermin bagaimana sektor pendidikan merespons ancaman—apakah dengan persiapan matang atau sekadar reaksi instan. Putusan MK adalah instrumen hukum yang memastikan negara tidak bisa lagi mengabaikan kewajibannya. Dan status bencana nasional adalah pintu gerbang bagi mobilisasi seluruh sumber daya negara.

Sayangnya, hingga kini kebijakan bencana nasional masih dinilai belum efektif di daerah, dengan kesenjangan kapasitas pemerintah daerah yang masih lemah. BNPB sendiri mengakui hal ini.

Kesimpulan

Indonesia berada di atas "panggung" bencana setiap hari. Cincin Api Pasifik tidak akan pernah berhenti bergerak. Yang bisa kita ubah adalah cara kita merespons. Mitigasi yang serius, PJJ yang terukur, penegakan hukum melalui putusan MK, dan penetapan status bencana yang adil—semua adalah bagian dari satu tarikan napas yang sama: negara hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan setelah mereka jatuh, tetapi sebelum mereka terjatuh.

Seperti yang ditegaskan oleh Pasal 28G dan 28H UUD 1945, melindungi warga dari bencana bukan belas kasihan pemerintah—itu adalah kewajiban negara. Kini saatnya pemerintah menunjukkan bahwa kewajiban itu tidak sekadar tertulis di atas kertas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPMB 2026 Jabar Down, Pendaftar Terhambat Kendala Teknis dan Kewajiban Akun Sekolah Asal

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Fiscal Guardians Under Pressure and Social Safety Nets: Reconciling Debt Sustainability with Poverty and Inequality in ASEAN