Postingan

Menampilkan postingan dengan label #Analisis #Pelanggaran #HAM #dan #KHAM #Pemerintahan #Prabowo–Gibrran #Dalam #Kerangka #Hukum #Nasional #dan #Internasional #Objektif #Subjektif #Omnijektif

Analisis Pelanggaran HAM dan KHAM Pemerintahan Prabowo–Gibrran Dalam Kerangka Hukum Nasional dan Internasional (Objektif, Subjektif, Omnijektif)

Gambar
Analisis Pelanggaran HAM dan KHAM Pemerintahan Prabowo–Gibrran Dalam Kerangka Hukum Nasional dan Internasional (Objektif, Subjektif, Omnijektif)   1. Kerangka Hukum 1.1 Hukum Nasional - UUD 1945 menjamin hak atas kebebasan berkumpul (Pasal 28E) dan hak atas keadilan (Pasal 28D).   - UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur perlindungan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan proses penegakan hukum yang adil.   - KUHP dan UU tentang Pengamanan Unjuk Rasa (RUU Kamtibmas) mengatur batasan penggunaan kekerasan oleh aparat. 1.2 Hukum Internasional - Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 20 menegaskan hak berkumpul damai.   - ICCPR Pasal 21–22 mengatur kebebasan berunjuk rasa dan berpendapat.   - Convention against Torture melarang perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.   2. Perspektif Objektif Dokumentasi pelanggaran berikut berdasar laporan PBB, Amnesty Internatio...