Postingan

Menampilkan postingan dengan label #Jaminan #Aturan #Anti-SLAPP #bagi #NGO #CSO #dan #Komunikasi #Publik #di #Indonesia #Sebuah #Perlindungan #Hak #Berpartisipasi

Jaminan Aturan Anti-SLAPP bagi NGO, CSO, dan Komunikasi Publik di Indonesia: Sebuah Perlindungan Hak Berpartisipasi

⚖️ Jaminan Aturan Anti-SLAPP bagi NGO, CSO, dan Komunikasi Publik di Indonesia: Sebuah Perlindungan Hak Berpartisipasi         Partisipasi publik, khususnya yang dilakukan oleh Non-Governmental Organizations (NGO) dan Civil Society Organizations (CSO), merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan demokrasi yang sehat. Namun, upaya kritis masyarakat seringkali dihadapkan pada ancaman hukum yang dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). SLAPP adalah gugatan perdata atau pelaporan pidana yang diajukan untuk membungkam, menghambat, atau memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada individu atau kelompok (termasuk NGO/CSO) yang sedang menggunakan haknya untuk berpartisipasi atau menyuarakan kepentingan publik. Ancaman ini membuat kehadiran jaminan Anti-SLAPP menjadi krusial. Dasar Hukum Anti-SLAPP di Indonesia: Fokus pada Sektor Lingkungan Saat ini, jaminan Anti-SLAPP yang paling eksplisit dan secara spesifik dia...