KEJAHATAN HAK DASAR YANG TERSEMBUNYI DALAM PEMBENTUKAN RUU PERAMPASAN ASET
KEJAHATAN HAK DASAR YANG TERSEMBUNYI DALAM PEMBENTUKAN RUU PERAMPASAN ASET Analisis Aktor, Mekanisme, dan Usulan Sistem Pengaman Baru Sebuah Esai Analitis Komprehensif — Agustus 2026 Pendahuluan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset kini memasuki tahap akhir pembahasan di Komisi III DPR RI, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Regulasi ini digadang-gadang sebagai instrumen pamungkas pemberantasan korupsi: ia memperkenalkan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) — perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya — serta pembalikan beban pembuktian, di mana pemilik harta yang dicurigai wajib membuktikan sendiri asal-usul kekayaannya. Di balik dukungan luas terhadap semangat pemberantasan korupsi ini, proses pembentukannya justru menyingkapkan pola yang telah diuraikan dalam kerangka Kejahatan Hak Dasar yang Tersembunyi: normalisasi melalui bahasa teknokratis, selektivitas perlindungan, potensi kolusi kekuasaan, dan erosi r...