KEJAHATAN HAK DASAR YANG TERSEMBUNYI DALAM PEMBENTUKAN RUU PERAMPASAN ASET

KEJAHATAN HAK DASAR YANG TERSEMBUNYI DALAM PEMBENTUKAN RUU PERAMPASAN ASET

Analisis Aktor, Mekanisme, dan Usulan Sistem Pengaman Baru

Sebuah Esai Analitis Komprehensif — Agustus 2026

Pendahuluan

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset kini memasuki tahap akhir pembahasan di Komisi III DPR RI, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Regulasi ini digadang-gadang sebagai instrumen pamungkas pemberantasan korupsi: ia memperkenalkan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) — perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya — serta pembalikan beban pembuktian, di mana pemilik harta yang dicurigai wajib membuktikan sendiri asal-usul kekayaannya. Di balik dukungan luas terhadap semangat pemberantasan korupsi ini, proses pembentukannya justru menyingkapkan pola yang telah diuraikan dalam kerangka Kejahatan Hak Dasar yang Tersembunyi: normalisasi melalui bahasa teknokratis, selektivitas perlindungan, potensi kolusi kekuasaan, dan erosi ruang sipil melalui partisipasi yang terburu-buru.

Esai ini menelusuri pola tersebut secara komprehensif, disertai kutipan langsung dari para aktor yang terlibat dalam pembahasan RUU ini — baik dari pihak DPR yang mendorong pengesahan, maupun dari akademisi dan advokat yang mengingatkan potensi bahayanya.

Peta Aktor dan Posisi

Berikut pemetaan aktor kunci dalam pembahasan RUU Perampasan Aset per Agustus 2026, beserta kutipan yang merepresentasikan posisi masing-masing:

Aktor

Posisi/Jabatan

Sikap terhadap RUU

Kutipan Kunci

Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI

Mendorong percepatan pengesahan, sekaligus mengakui risiko penyalahgunaan wewenang

“menghilangkan potensi korupsi... penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum”

Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI

Menegaskan tenggat waktu pengesahan sebagai komitmen politik

“akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026”

Martin Manurung

Wakil Ketua Baleg DPR RI

Menepis narasi RUU dicabut dari Prolegnas; menegaskan proses berjalan normal

“tidak ada keputusan... yang memutuskan RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas”

Siti Aisyah

Anggota Komisi III DPR RI

Meminta kehati-hatian; mempersoalkan potensi benturan dengan HAM

“jangan undang-undang ini... menyebabkan kondisi abuse of power”

Maqdir Ismail

Advokat senior

Memperingatkan preseden sejarah kelam penyalahgunaan aturan serupa

Mengingatkan UU Darurat 1957 pernah menjadi alat balas dendam penguasa (parafrase)

Faisal Santiago

Akademisi, narasumber RDPU

Menekankan penguatan aparat yang ada ketimbang membentuk lembaga baru

“yang paling susah itu kalau kita membuka lembaga baru”

Harkristuti Harkrisnowo

Pakar hukum pidana

Mendukung pembuktian terbalik dengan syarat prosedur objektif dan terukur

Menekankan perlunya pedoman dan indikator yang jelas (parafrase)


Empat Mekanisme Kejahatan Tersembunyi

I. Normalisasi Melalui Bahasa Teknokratis

Wacana publik tentang RUU ini didominasi kosakata percepatan: "dikebut", "revolusi penegakan hukum", "efisiensi pemulihan aset negara". Habiburokhman sendiri menyebut bahwa waktu efektif pembahasan yang tersisa, setelah dipotong masa reses, hanya sekitar delapan minggu masa sidang — untuk mengatur konsep hukum yang menurutnya sendiri sama sekali baru dan belum pernah diatur sebelumnya dalam sistem hukum Indonesia. Bahasa kecepatan dan efisiensi ini secara halus menggeser perhatian publik dari pertanyaan mendasar: apakah delapan minggu cukup untuk merumuskan pergeseran asas hukum pidana sedalam pembalikan beban pembuktian?

II. Selektivitas Perlindungan yang Tersembunyi di Balik Netralitas Norma

Di atas kertas, ketentuan pembuktian terbalik berlaku universal bagi siapa saja yang kekayaannya dianggap janggal. Namun Maqdir Ismail, advokat senior yang dihadirkan Komisi III sebagai narasumber, mengingatkan bahwa Undang-Undang Darurat Tahun 1957 pernah diterapkan bukan sebagai penegakan hukum yang adil, melainkan sebagai instrumen balas dendam pihak penguasa terhadap lawan politiknya. Preseden ini penting: norma yang tampak netral secara tekstual dapat dieksekusi secara selektif dalam praktik, bergantung pada siapa yang menentukan "dugaan kuat" ketidakwajaran suatu kekayaan.

III. Potensi Kolusi Kekuasaan: Ketika Pengawas dan yang Diawasi Menyatu

Berbeda dari pola kolusi negara-korporasi yang diuraikan Klein dan Roy, risiko utama dalam RUU ini adalah kolusi negara dengan dirinya sendiri: aparat penegak hukum memperoleh kewenangan sita yang luas tanpa pengimbang kelembagaan yang setara. Habiburokhman sendiri mengakui bahwa publik menghendaki regulasi ini disusun secara cermat, sebagaimana tercermin dalam pernyataannya bahwa penyusunan harus mampu menghilangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Anggota Komisi III, Siti Aisyah, mempertegas kekhawatiran ini dengan menyatakan keberatannya agar undang-undang ini tidak menyebabkan kondisi abuse of power oleh aparat. Ketika lembaga yang sama diberi wewenang menuduh, menyita, dan mengeksekusi tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang independen, garis antara penegakan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan menjadi kabur.

IV. Erosi Ruang Sipil Melalui Partisipasi yang Simbolik

DPR mengklaim telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menjaring aspirasi publik, ditambah kunjungan kerja ke daerah dan penyerapan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa turut menegaskan bahwa ruang partisipasi tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan. Namun angka partisipasi yang mengesankan ini perlu dibaca berdampingan dengan kenyataan bahwa waktu efektif pembahasan substantif hanya tersisa delapan minggu. Ketika forum konsultasi digelar secara masif namun jendela waktu untuk benar-benar mengubah rumusan pasal menyempit, partisipasi berisiko menjadi legitimasi prosedural belaka — ruang sipil tidak dibungkam secara terbuka, ia hanya kehabisan waktu untuk didengar secara substantif.

Preseden Historis: Pelajaran dari UU Darurat 1957

Peringatan Maqdir Ismail bukan tanpa dasar. Sejarah hukum Indonesia mencatat bagaimana instrumen hukum yang dirancang untuk tujuan mulia — memulihkan kerugian negara, menertibkan kekayaan tak wajar — dapat berubah fungsi menjadi alat kontrol politik ketika pengawasan lembaga independen lemah dan standar pembuktian kabur. Pelajaran ini relevan bagi RUU Perampasan Aset: semakin besar diskresi yang diberikan kepada aparat untuk menentukan siapa yang "patut dicurigai", semakin besar pula ruang bagi instrumen ini disalahgunakan di luar tujuan awalnya.

Perbandingan Internasional Singkat

Sejumlah kajian yang beredar dalam pembahasan RUU ini merujuk pada pengalaman Amerika Serikat dengan skema Civil Asset Forfeiture, yang telah lama dikenal sebagai mekanisme mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun pengalaman internasional itu juga membawa pelajaran penting: sejumlah negara menghadapi kritik keras karena mekanisme serupa berpotensi disalahgunakan ketika pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak berjalan efektif. Perbandingan ini menegaskan bahwa desain kelembagaan pengawasan, bukan semata niat baik pembentuk undang-undang, yang menentukan apakah sebuah instrumen hukum melindungi atau justru mengancam hak dasar warga.

Usulan Sistem Baru: Lima Pengaman Struktural

Untuk mencegah RUU ini berubah dari instrumen pemberantasan korupsi menjadi instrumen baru kejahatan hak dasar yang tersembunyi, sistem pengaman berikut layak dipertimbangkan sebelum pengesahan Desember 2026:

1. Izin hakim ex-ante untuk setiap tindakan penyitaan berbasis NCB, bukan sekadar pelaporan setelah aset disita.

2. Standar bukti yang tegas dan terukur untuk memicu pembalikan beban pembuktian, guna mencegah multitafsir "dugaan kuat" yang subjektif — kekhawatiran yang telah disuarakan Siti Aisyah dan sejumlah akademisi dalam RDPU.

3. Lembaga pengawas independen di luar struktur aparat penegak hukum yang sama yang diberi wewenang sita, untuk menghindari pengawas dan yang diawasi menyatu.

4. Mekanisme banding yang cepat dan efektif bagi pihak ketiga yang asetnya disita secara keliru, sejalan dengan kekhawatiran yang diangkat dalam pembahasan Komisi III mengenai perlindungan pihak ketiga beritikad baik.

5. Transparansi pengelolaan aset rampasan, agar instrumen ini tidak berubah menjadi sumber pendapatan tak terawasi bagi institusi penegak hukum, serta perpanjangan waktu pembahasan substantif melampaui tenggat delapan minggu yang saat ini berlaku, sejalan dengan saran Harkristuti Harkrisnowo agar prosedur dilengkapi pedoman dan indikator yang jelas.

Penutup

RUU Perampasan Aset menghadirkan paradoks yang khas dari Kejahatan Hak Dasar yang Tersembunyi: instrumen yang lahir dari niat memberantas kejahatan justru berpotensi menjadi kejahatan baru bila dibentuk tanpa pengaman yang memadai. Kutipan para aktor di atas menunjukkan bahwa kesadaran akan risiko ini sesungguhnya sudah ada di dalam ruang pembahasan itu sendiri — baik dari pimpinan DPR, anggota Komisi III, maupun akademisi dan advokat yang diundang sebagai narasumber. Pertanyaannya bukan lagi apakah risiko ini disadari, melainkan apakah kesadaran itu akan diterjemahkan menjadi pasal-pasal pengaman yang konkret sebelum palu diketuk di paripurna Desember 2026 — atau justru tenggelam oleh logika kecepatan yang telah membingkai seluruh proses pembahasannya sejak awal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPMB 2026 Jabar Down, Pendaftar Terhambat Kendala Teknis dan Kewajiban Akun Sekolah Asal

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Fiscal Guardians Under Pressure and Social Safety Nets: Reconciling Debt Sustainability with Poverty and Inequality in ASEAN