Konsepsi perubahan UUD 1945 menjadi “UUD Baru Persemakmuran Nusantara”
Konsepsi perubahan UUD 1945 menjadi “UUD Baru Persemakmuran Nusantara” Dari sudut logika hukum konstitusi (hukum tata negara Indonesia) dan hukum internasional , lengkap dengan rujukan utama. Tulisan ini menekankan aspek yuridis, institusional, dan implikasi internasional — bukan penilaian politik atau rekomendasi kebijakan semata. 1. Pendahuluan singkat Usulan mengganti UUD 1945 dengan suatu “UUD Baru Persemakmuran Nusantara” menyentuh tiga ranah hukum dan politik utama: (1) prosedur perubahan konstitusi menurut hukum tata negara Indonesia; (2) identitas konstitusional dan substansi perubahan (apakah sifat negara berubah: unitary → persemakmuran/komonwelistik?); dan (3) implikasi hukum internasional terkait status nega...