Identifikasi Masalah, Solusi, dan Implementasi Kebijakan Pendaftaran Paten dan Hak Cipta di Era Inovasi Kecerdasan Buatan Indonesia: Sebuah Tinjauan Hukum dan Kebijakan Komprehensif
Identifikasi Masalah, Solusi, dan Implementasi Kebijakan Pendaftaran Paten dan Hak Cipta di Era Inovasi Kecerdasan Buatan Indonesia: Sebuah Tinjauan Hukum dan Kebijakan Komprehensif Asep Rohmandar Masyarakat Peneliti Sundaland Email: rasep7029@gmail.com Abstrak Perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang eksponensial telah menciptakan disrupsi fundamental dalam sistem kekayaan intelektual Indonesia yang masih bertumpu pada asumsi dasar bahwa pencipta dan inventor adalah subjek hukum manusia semata. Penelitian ini mengidentifikasi tiga problem utama: pertama, kekosongan hukum (legal vacuum) mengenai status karya yang dihasilkan dengan bantuan AI, dengan UU Hak Cipta No. 28/2014 belum mengantisipasi teknologi AI generatif sehingga belum ada aturan yang mengatur secara tegas siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran jika output AI melanggar hak cipta pihak lain; kedua, pengaturan AI dalam sistem paten yang baru diperluas melalui Permenkumham No. 6/2026 mencakup sistem, metode, dan penggu...