Identifikasi Masalah, Solusi, dan Implementasi Kebijakan Pendaftaran Paten dan Hak Cipta di Era Inovasi Kecerdasan Buatan Indonesia: Sebuah Tinjauan Hukum dan Kebijakan Komprehensif

Identifikasi Masalah, Solusi, dan Implementasi Kebijakan Pendaftaran Paten dan Hak Cipta di Era Inovasi Kecerdasan Buatan Indonesia: Sebuah Tinjauan Hukum dan Kebijakan Komprehensif

Asep Rohmandar
Masyarakat Peneliti Sundaland
Email: rasep7029@gmail.com

Abstrak

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang eksponensial telah menciptakan disrupsi fundamental dalam sistem kekayaan intelektual Indonesia yang masih bertumpu pada asumsi dasar bahwa pencipta dan inventor adalah subjek hukum manusia semata. Penelitian ini mengidentifikasi tiga problem utama: pertama, kekosongan hukum (legal vacuum) mengenai status karya yang dihasilkan dengan bantuan AI, dengan UU Hak Cipta No. 28/2014 belum mengantisipasi teknologi AI generatif sehingga belum ada aturan yang mengatur secara tegas siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran jika output AI melanggar hak cipta pihak lain; kedua, pengaturan AI dalam sistem paten yang baru diperluas melalui Permenkumham No. 6/2026 mencakup sistem, metode, dan penggunaan sebagai invensi yang dapat dipatenkan, namun belum mengatur kedudukan AI sebagai inventor atau alat bantu; ketiga, proses harmonisasi kebijakan AI nasional melalui dua Rancangan Peraturan Presiden (tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional) yang hingga pertengahan 2026 masih dalam tahap finalisasi. Sementara itu, UU Hak Cipta sedang dalam proses revisi dengan RUU yang telah disetujui mayoritas fraksi DPR sebagai usul inisiatif pada Maret 2026 dan tengah memasuki uji publik pada Mei 2026. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Solusi yang diusulkan mencakup: penerapan pendekatan berbasis risiko sebagaimana dirancang dalam draf Perpres Etika AI yang mengkategorikan risiko AI sebagai tidak dapat diterima, tinggi, atau rendah serta mewajibkan tata kelola yang lebih kuat untuk sistem AI yang melibatkan data pribadi spesifik; rekonstruksi sistem royalti untuk karya berbasis AI melalui lembaga manajemen kolektif yang diperkuat fungsi pengawasan dan audit; implementasi deteksi watermark dan pelabelan konten buatan AI secara wajib yang direncanakan pemerintah melalui dua Perpres tersebut dengan pemberlakuan label atau watermark yang jelas pada konten generatif AI serta penghapusan materi yang tidak patuh; serta harmonisasi kebijakan regional melalui ASEAN Patent Examination Co-operation Plus yang baru diluncurkan dalam forum AWGIPC ke-78 di Bali (April 2026) bertujuan meningkatkan kualitas layanan paten melalui penyelarasan laporan serta kepastian waktu proses di kawasan. Artikel ini menegaskan bahwa Indonesia berada pada persimpangan kritis antara memanfaatkan potensi inovasi AI dan melindungi kepentingan kreator manusia, yang memerlukan pendekatan regulasi yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan.

Kata Kunci: Paten, Hak Cipta, Kecerdasan Buatan, Kebijakan HKI, Indonesia, Perpres Etika AI


1. Pendahuluan

Tahun 2025 dan 2026 menjadi titik balik bagi ekosistem kekayaan intelektual Indonesia di era kecerdasan buatan (AI). Di satu sisi, pemerintah meluncurkan serangkaian inisiatif regulasi ambisius: Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Buatan (draft 27 Januari 2026), Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional, serta harmonisasi Peraturan Menteri Hukum No. 6/2026 tentang Permohonan Paten yang memberlakukan perluasan kategori invensi hingga mencakup sistem, metode, dan penggunaan. Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Hak Cipta No. 28/2014 telah disetujui mayoritas fraksi DPR sebagai usul inisiatif pada 12 Maret 2026 dan memasuki uji publik pada Mei 2026 dengan tema utama mencakup "Ciptaan berbasis Kecerdasan Artificial, Penguatan Hak Moral dan Hak Ekonomi, serta Tanggung Jawab Platform Digital".

Namun, di balik dinamika regulasi yang menggembirakan ini, terdapat kesenjangan mendasar antara kecepatan perkembangan teknologi AI dan kemampuan sistem hukum Indonesia dalam meresponsnya. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri mengakui bahwa Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 belum mengantisipasi teknologi AI generatif, sehingga belum ada aturan yang mengatur secara tegas siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran jika output AI melanggar hak cipta pihak lain. Sementara itu, Indonesia masih belum memiliki regulasi AI yang khusus dan komprehensif, dan masih mengandalkan regulasi yang ada di bidang informasi dan transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, serta regulasi penyelenggara sistem elektronik untuk mengawasi teknologi AI.

Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara komprehensif problematika kebijakan pendaftaran paten dan hak cipta di era inovasi AI, merumuskan solusi hukum yang adaptif, serta mengevaluasi implementasi kebijakan yang tengah berjalan di Indonesia—dengan merujuk pada perkembangan regulasi hingga Mei 2026, praktik internasional, serta tantangan teknis dan kelembagaan yang dihadapi.


2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan tiga pendekatan utama:

1. Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) — mengkaji UU Paten No. 13/2016 sebagaimana diubah dengan UU No. 65/2024, UU Hak Cipta No. 28/2014 beserta draf perubahannya, Permenkumham No. 6/2026, serta draf Perpres Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional.
2. Pendekatan Komparatif (comparative approach) — membandingkan dengan yurisdiksi lain seperti Amerika Serikat (kasus Thaler v. Perlmutter, 2026 cert. denial), Uni Eropa, dan Tiongkok (kasus Li Yunkai) untuk mengidentifikasi praktik terbaik.
3. Pendekatan Konseptual (conceptual approach) — menganalisis konsep kepenulisan (authorship) dan kebaruan (novelty) dalam hubungannya dengan AI, termasuk prinsip "kontribusi intelektual manusia" dan "uji 4 langkah" yang dikembangkan DJKI.

Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan nasional, draf regulasi, putusan pengadilan asing), bahan hukum sekunder (literatur hukum, artikel jurnal, dokumen kebijakan, laporan resmi DJKI), serta bahan hukum tersier (kamus hukum dan ensiklopedia). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif-induktif.


3. Tinjauan Kebijakan Umum: Arsitektur Regulasi AI Indonesia

Sebelum membahas secara spesifik problematika paten dan hak cipta, penting untuk memahami lanskap kebijakan AI nasional secara keseluruhan.

3.1 Strategi AI Nasional 2020—2045: Dari Kebijakan ke Perpres

Indonesia telah memiliki dokumen strategis dalam bentuk Indonesian Artificial Intelligence National Strategy: Year 2020–2045 yang diperkenalkan oleh BRIN. Dokumen ini menguraikan visi strategis nasional untuk pengembangan AI selama periode 25 tahun, dengan fokus pada etika dan kebijakan, pengembangan talenta, infrastruktur dan data, serta inovasi riset dan industri. Sektor prioritas yang ditetapkan meliputi kesehatan, reformasi birokrasi, riset dan pendidikan, ketahanan pangan, serta mobilitas dan kota pintar, dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai pemimpin AI pada 2045.

Pada Agustus 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital merilis Buku Putih Peta Jalan AI Nasional pertama yang komprehensif, yang menguraikan visi nasional untuk pengembangan AI hingga 2045. Peta jalan ini menetapkan prioritas strategis untuk adopsi AI lintas pemerintah, industri, dan masyarakat, dengan penekanan pada pengembangan talenta, infrastruktur digital, serta inovasi yang bertanggung jawab. Bersamaan dengan peta jalan, Kementerian menerbitkan draf konsep pedoman etika AI nasional, yang bertujuan memastikan sistem AI dikembangkan dan diimplementasikan sejalan dengan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, serta kepercayaan publik.

Pada Januari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengonfirmasi bahwa Strategi AI Nasional 2020—2045 dan kerangka etika AI yang sebelumnya ada sebagai dokumen kebijakan akan diformalkan menjadi Peraturan Presiden. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Sekretariat Negara sedang dalam proses memfinalisasi kedua dokumen tersebut, yang akan mengangkat strategi AI jangka panjang Indonesia dan prinsip-prinsip etika dari panduan kebijakan menjadi instrumen nasional yang mengikat bagi pemerintah, bisnis, akademisi, dan industri.

Draf Perpres Etika AI (tanggal 27 Januari 2026) menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan mengkategorikan risiko AI menjadi: tidak dapat diterima (unacceptable), tinggi (high), atau rendah (low). Risiko yang tidak dapat diterima mencakup penggunaan AI yang mengancam keselamatan pengguna dan hak asasi manusia, seperti pengenalan wajah real-time di ruang publik tanpa dasar hukum dan sistem skoring sosial publik. Untuk Aktor Bisnis AI, sistem AI yang melibatkan data pribadi spesifik atau keputusan yang memengaruhi hak dan kepentingan sensitif harus memiliki tata kelola yang lebih kuat seperti tinjauan perlindungan data, pengujian bias, pengawasan manusia, jejak audit, langkah-langkah keamanan, dan prosedur respons insiden.

3.2 Kebijakan Sektoral Lainnya

Selain Perpres, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Integrasi AI dalam Pendidikan pada Maret 2026. Regulasi ini menekankan keterlibatan digital yang sesuai usia, dengan secara ketat mengontrol waktu layar dan konten untuk siswa yang lebih muda sambil memberikan lebih banyak fleksibilitas untuk pendidikan tinggi. Untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah, keputusan bersama secara spesifik melarang "AI instan" yang memberikan jawaban langsung untuk tugas, lebih memilih AI yang dirancang untuk simulasi pedagogis tertentu.


4. Identifikasi Masalah: Kesenjangan Fundamental dalam Sistem HKI Era AI

4.1 Masalah I: Kekosongan Hukum Status Kepemilikan Karya Berbasis AI

Masalah paling mendasar dalam sistem hak cipta Indonesia adalah bahwa UU Hak Cipta No. 28/2014 tidak mengantisipasi teknologi AI generatif. DJKI secara terbuka mengakui bahwa belum ada aturan yang mengatur secara tegas siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran jika output AI melanggar hak cipta pihak lain, serta belum jelas apakah karya yang dihasilkan dengan bantuan AI dapat dilindungi hak cipta dan siapa yang berhak menjadi penciptanya.

Menurut Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta, pencipta didefinisikan sebagai "seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan." Secara tegas, hanya manusia dan badan hukum yang dapat menjadi subjek hukum, sementara status AI dianggap sebagai objek hukum, bukan subjek. Konsekuensinya, "karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia tidak dapat dilindungi hak cipta dan otomatis masuk domain publik". Namun, garis batas antara "kontribusi kreatif manusia yang signifikan" dan "karya murni AI" sama sekali tidak jelas dalam undang-undang yang berlaku.

Kesenjangan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi kreator yang menggunakan AI sebagai alat bantu, sekaligus membuka celah bagi eksploitasi karya tanpa lisensi.

4.2 Masalah II: Ketidaksiapan Sistem Paten Menghadapi Invensi Berbasis AI

Dalam sistem paten, pengaturan yang lebih mutakhir mulai terbentuk melalui Permenkumham No. 6 Tahun 2026 yang memberlakukan perluasan kategori invensi hingga mencakup "sistem, metode, dan penggunaan" di samping produk dan proses yang sudah ada sebelumnya. Peraturan ini mengimplementasikan UU Paten No. 65 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga UU Paten) yang memperluas cakupan invensi yang dapat dipatenkan dan bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital, termasuk sistem berbasis perangkat lunak dan metode bisnis dengan komponen teknis.

Namun, Permenkumham No. 6/2026 sama sekali tidak mengatur kedudukan AI dalam proses invensi. Pertanyaan-pertanyaan krusial tetap tidak terjawab:

1· Apakah AI dapat disebut sebagai "inventor" pada suatu permohonan paten?
2· Jika invensi dihasilkan melalui kolaborasi manusia-AI, bagaimana porsi kontribusi manusia yang diperlukan untuk memenuhi syarat kebaruan dan langkah inventif?
3· Siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika invensi yang dihasilkan AI melanggar paten pihak lain?

Kasus Thaler v. Vidal di Amerika Serikat (Federal Circuit 2022) dengan tegas menyatakan bahwa sistem AI bukanlah "orang alami" (natural persons) dan karenanya tidak dapat dicantumkan sebagai inventor dalam paten. Indonesia belum memiliki ketentuan yang setara atau pedoman yang jelas mengenai hal ini.

4.3 Masalah III: Ketidakjelasan "Kontribusi Kreatif Manusia" dalam Penciptaan Berbasis AI

Bahkan jika kita sepakat bahwa karya yang dihasilkan dengan bantuan AI dapat dilindungi selama ada kontribusi intelektual manusia, tidak ada standar objektif untuk mengukur "seberapa besar" kontribusi tersebut. Dalam webinar DJKI tahun 2025, diperkenalkan "Uji 4 Langkah" untuk menilai apakah sebuah karya yang melibatkan AI memiliki orisinalitas yang cukup untuk diklaim sebagai karya manusia:

1. Apakah seseorang membuat sendiri rancangan atau prompt-nya;
2. Melakukan koreksi terhadap karya dari generative AI;
3. Memastikan bahwa karya yang dihasilkan termasuk dalam kategori seni, sastra, atau ilmu pengetahuan yang dilindungi Hak Cipta;
4. Karya tersebut menunjukkan sifat khas dan pribadi dari orang yang merancangnya.

Jika keempat unsur ini terpenuhi, maka karya dapat dikategorikan sebagai AI-assisted dan tetap dapat dilindungi hak cipta. Namun, uji ini masih bersifat konseptual dan belum diuji dalam putusan pengadilan Indonesia. Tidak ada kepastian hukum tentang bagaimana hakim akan menerapkannya dalam sengketa nyata.

Kasus Thaler v. Perlmutter di AS memberikan perbandingan yang relevan: Dalam kasus tersebut, Dr. Thaler sama sekali tidak memberikan prompt pada sistem AI-nya maupun melakukan pengeditan atau perubahan pada gambar akhir yang dihasilkan AI. Mahkamah Agung AS menolak untuk mengkaji kasus tersebut pada 2 Maret 2026, sehingga membiarkan putusan Pengadilan Sirkuit DC 2025 yang menegaskan persyaratan kepenulisan manusia untuk perlindungan hak cipta. Laporan USCO Januari 2025 selanjutnya mengklarifikasi bahwa prompt saja tidak cukup untuk memberikan perlindungan hak cipta, dengan menyimpulkan bahwa "prompts pada dasarnya berfungsi sebagai instruksi yang menyampaikan ide yang tidak dapat dilindungi" dan bahwa teknologi yang tersedia saat ini tidak menawarkan kontrol dan prediktabilitas yang cukup dalam keluaran.

4.4 Masalah IV: Lemahnya Penegakan Hukum dan Tata Kelola Royalti untuk Karya Digital

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengakui bahwa meskipun capaian streaming kreator dalam negeri setara dengan kreator global, masih terdapat ketimpangan dalam distribusi hak ekonomi, terutama dalam royalti musik digital lintas negara. Perlindungan hak cipta di Indonesia saat ini masih diatur sebagai delik aduan, yang berarti tanpa pengaduan dari pemilik hak, pelanggaran tidak dapat diproses secara proaktif oleh aparat penegak hukum.

Sistem royalti yang tidak transparan dan akuntabel menjadi salah satu keluhan utama para kreator. Penguatan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) melalui fungsi pengawasan, audit kinerja, keuangan, dan kepatuhan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak.


5. Solusi yang Diusulkan: Kerangka Kebijakan Adaptif untuk Era AI

5.1 Solusi Regulasi: Pendekatan Berbasis Risiko dan Klasifikasi Karya

5.1.1 Klasifikasi Tiga Tingkat Keterlibatan AI

Berdasarkan praktik internasional dan draf Perpres Etika AI yang menerapkan pendekatan berbasis risiko, diusulkan klasifikasi tiga tingkat keterlibatan AI dalam penciptaan karya:

Tingkat Definisi Contoh Perlindungan HKI
AI-Assisted Manusia memiliki kontrol kreatif signifikan; AI sebagai alat bantu teknis. Penulis menyusun kerangka buku, AI membantu parafrasa dan tata bahasa. Perlindungan penuh layaknya karya manusia.
AI-Collaborative Manusia dan AI berkontribusi secara setara dalam proses kreatif; manusia melakukan kurasi, editing, dan seleksi output AI. Seniman membuat prompt kompleks, memilih dari 100 output AI, melakukan modifikasi manual. Perlindungan terbatas pada elemen yang mencerminkan kontribusi kreatif manusia.
AI-Generated AI menghasilkan karya secara otonom tanpa intervensi manusia signifikan. Pengguna hanya menekan tombol "generate" tanpa prompt atau kurasi. Domain publik; tidak ada perlindungan HKI.

Klasifikasi ini sejalan dengan "Uji 4 Langkah" DJKI dan dapat dijadikan dasar bagi pemeriksa paten dan hak cipta untuk menentukan kelayakan pendaftaran.

5.1.2 Penguatan Perpres Etika AI dan Kewajiban Transparansi

Draf Perpres Etika AI yang tengah difinalisasi harus diperkuat dengan memasukkan ketentuan spesifik tentang:

1. Kewajiban pelabelan (watermarking) untuk konten buatan AI. Pemerintah berencana mewajibkan label atau watermark yang jelas pada konten generatif AI, dengan materi yang tidak patuh dapat dihapus. Kebijakan ini harus diperluas mencakup kewajiban deklarasi penggunaan AI dalam setiap permohonan paten dan hak cipta.
2. Mekanisme audit untuk sistem AI yang digunakan dalam proses kreatif. Perusahaan dan individu yang menggunakan AI untuk menghasilkan karya komersial wajib menyimpan jejak digital (audit trail) dari proses penciptaan untuk memudahkan verifikasi di kemudian hari.
3. Pembentukan Dewan Etika Data dan AI Nasional (sebagaimana direncanakan) yang memiliki kewenangan untuk memberikan interpretasi mengikat mengenai masalah etika dan hukum yang berkaitan dengan AI dan HKI.

5.2 Solusi Kelembagaan: Transformasi Layanan HKI Berbasis AI

5.2.1 Pemanfaatan AI dalam Pemeriksaan Paten dan Hak Cipta

DJKI telah memulai transformasi layanan kekayaan intelektual melalui pemanfaatan AI sebagai asisten pemeriksa. Jepang, yang telah menggunakan teknologi AI untuk membantu penelusuran prior art tanpa menggantikan peran substantif pemeriksa paten, menjadi referensi penting. DJKI sedang mempersiapkan pengiriman staf teknologi informasi ke Jepang untuk mempelajari implementasi AI dalam proses pemeriksaan berbagai rezim KI.

Langkah-langkah konkret yang direkomendasikan:

1· Implementasi bertahap AI examiner assistant untuk penelusuran dokumen prior art dan deteksi plagiarisme dalam permohonan hak cipta.
2· Penggunaan machine learning untuk mengidentifikasi pola pelanggaran HKI berulang, terutama dalam kasus pelanggaran hak cipta digital massal.
3· Integrasi dengan platform ASEAN Patent Examination Co-operation Plus untuk meningkatkan kualitas layanan paten melalui penyelarasan laporan serta kepastian waktu proses di kawasan.

5.2.2 Perpanjangan dan Penguatan Patent Prosecution Highway (PPH)

Salah satu hasil penting dari pertemuan bilateral DJKI dengan Japan Patent Office adalah komitmen perpanjangan kerja sama Patent Prosecution Highway (PPH) yang akan berakhir pada 2026. Skema ini dinilai penting untuk mempercepat proses pemeriksaan paten sekaligus meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan. Selain itu, JPO juga akan memfasilitasi penyelesaian backlog paten melalui uji coba outsourcing penelusuran oleh pihak ketiga, sebagaimana telah berhasil diterapkan di Jepang.

5.2.3 Rekonstruksi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Berdasarkan masukan dalam uji publik RUU Hak Cipta, rekonstruksi LMK tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga baru, melainkan harus diikuti dengan:

1. Penguatan fungsi pengawasan LMK oleh otoritas pusat;
2. Penyelesaian sengketa administratif melalui mekanisme pemutus yang cepat dan mengikat;
3. Integrasi sistem nasional untuk distribusi royalti yang transparan dan akuntabel;
4. Audit kinerja, keuangan, dan kepatuhan tata kelola LMK secara berkala.

5.3 Solusi Hukum: Harmonisasi Regulasi Nasional dengan Standar Global

5.3.1 Revisi UU Hak Cipta: Pengakuan Karya Berbasis AI dengan Kontribusi Manusia

UU Hak Cipta yang tengah direvisi harus mengadopsi ketentuan eksplisit tentang:

1. Definisi "kontribusi intelektual manusia yang signifikan" sebagai syarat perlindungan karya berbasis AI. RUU Hak Cipta yang sedang dibahas memuat pengakuan terhadap karya berbasis AI dengan syarat adanya kontribusi intelektual manusia.
2. Larangan deepfake dan pelindungan dari eksploitasi — RUU ini mengatur transparansi penggunaan AI, melarang deepfake, serta menetapkan tanggung jawab absolut platform digital dalam menghapus konten pelanggaran.
3. Reformasi sistem royalti yang adaptif terhadap model bisnis berbasis AI dan platform digital.
4. Pengaturan tanggung jawab platform digital secara lebih tegas, termasuk kewajiban notice-and-takedown yang efektif.

5.3.2 Penyempurnaan Permenkumham No. 6/2026 untuk Mengatur AI Inventorship

Permenkumham No. 6/2026 yang telah memberlakukan perluasan kategori invensi perlu disempurnakan dengan:

1. Pedoman eksplisit tentang AI sebagai alat bantu dalam proses invensi;
2. Ketentuan bahwa AI tidak dapat dicantumkan sebagai inventor, selaras dengan praktik internasional (Thaler v. Vidal, Federal Circuit 2022);
3. Kriteria "kontribusi manusia yang cukup" untuk invensi yang dihasilkan dengan bantuan AI, termasuk dokumentasi jejak digital;
4. Ketentuan sanksi bagi pemohon yang menyembunyikan penggunaan AI dalam proses invensi.

5.4 Solusi Teknis: Deteksi dan Verifikasi Berbasis AI

5.4.1 Penerapan Watermark dan Metadata untuk Karya AI

Pemerintah perlu mewajibkan:

1. Sertifikasi watermark digital untuk semua konten buatan AI yang didistribusikan secara komersial;
2. Metadata standar yang mencatat riwayat pembuatan karya (termasuk versi AI, prompt, dan intervensi manusia);
3. Basis data nasional untuk meregistrasi toolkit AI yang digunakan dalam proses kreatif.

5.4.2 Pengembangan Alat Deteksi Plagiarisme AI

DJKI perlu mengembangkan atau mengadopsi alat deteksi yang mampu:

1. Mengidentifikasi teks, gambar, dan suara yang dihasilkan AI;
2. Mendeteksi kemiripan antara karya yang diajukan dengan basis data global karya yang dilindungi;
3. Memberi peringatan dini terhadap potensi pelanggaran sebelum pendaftaran disetujui.

5.4.3 Standar Verifikasi "Kontribusi Kreatif Manusia"

Berdasarkan "Uji 4 Langkah" DJKI dan praktik internasional, diusulkan protokol verifikasi tiga tahap untuk karya yang menggunakan AI:

Tahap Aktivitas Dokumentasi Wajib
Tahap 1: Perancangan Manusia menyusun konsep, kerangka, atau prompt awal. Catatan konsep, screenshot prompt, tanggal pembuatan.
Tahap 2: Eksekusi & Kurasi AI menghasilkan output; manusia memilih, mengedit, dan memodifikasi. Riwayat versi, bukti kurasi, perbandingan before-after.
Tahap 3: Finalisasi Manusia melakukan sentuhan akhir dan persetujuan final. Digital signature pencipta, timestamp finalisasi.


6. Analisis Implementasi Kebijakan: Tantangan dan Rekomendasi

6.1 Evaluasi Implementasi Kebijakan yang Sedang Berjalan

6.1.1 Kekuatan (Strengths)

1· Komitmen politik tinggi dari pemerintah, dibuktikan dengan penyusunan dua Perpres AI (Etika dan Peta Jalan) serta RUU Hak Cipta yang telah masuk prioritas legislasi nasional.
2· Transformasi layanan DJKI yang proaktif, termasuk adopsi Patent Prosecution Highway dan eksplorasi AI untuk pemeriksaan paten.
3· Kesadaran akan pentingnya harmonisasi regional melalui ASEAN AWGIPC dan ASEAN Patent Examination Co-operation Plus.
4· Penguatan tata kelola royalti melalui revisi UU Hak Cipta yang mengatur pengawasan LMK secara lebih ketat.

6.1.2 Kelemahan (Weaknesses)

1· Keterlambatan finalisasi Perpres AI — meskipun dicanangkan sejak awal 2025, hingga Mei 2026 kedua Perpres masih dalam tahap harmonisasi dan belum diundangkan.
2· Belum adanya putusan pengadilan yang menguji "Uji 4 Langkah" atau klasifikasi karya AI dalam konteks sengketa HKI di Indonesia.
3· Keterbatasan sumber daya DJKI dalam hal jumlah pemeriksa paten dan hak cipta yang terlatih untuk menangani permohonan berbasis AI.
· Ketergantungan pada teknologi impor untuk deteksi AI dan watermarking, tanpa pengembangan kapasitas lokal yang memadai.

6.1.3 Peluang (Opportunities)

1· Posisi strategis Indonesia di ASEAN untuk memimpin inisiatif harmonisasi kebijakan HKI berbasis AI di kawasan.
2· Dukungan dari World Intellectual Property Organization (WIPO) dan mitra bilateral (Jepang, Inggris) dalam pengembangan kapasitas.
3· Meningkatnya kesadaran publik dan industri tentang pentingnya HKI di era digital, didorong oleh skandal-skandal pelanggaran yang mencuat.

6.1.4 Ancaman (Threats)

1· Risiko ketidakpastian hukum berkepanjangan jika Perpres AI dan RUU Hak Cipta tidak segera diselesaikan.
2· Ancaman pelanggaran HKI lintas batas yang sulit diawasi karena platform digital global dan anonimitas pengguna AI.
3· Kesenjangan antara kebijakan nasional dan praktik internasional jika Indonesia mengadopsi standar yang berbeda secara signifikan dari yurisdiksi utama (AS, UE, China).

6.2 Rekomendasi Kebijakan Prioritas

Berdasarkan analisis identifikasi masalah dan solusi, berikut adalah rekomendasi kebijakan prioritas dengan target implementasi yang terukur:

1. Finalisasi dan Pengesahan Perpres Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional (Target: akhir 2026)

Segera selesaikan proses harmonisasi kedua Perpres yang telah berlangsung sejak 2025. Pastikan kedua instrumen ini memuat:

1· Pendekatan berbasis risiko dengan kategorisasi yang jelas (sebagaimana draf Pasal 6);
2· Kewajiban watermark dan transparansi untuk konten buatan AI;
3· Pembentukan Dewan Etika Data dan AI Nasional dengan kewenangan mengikat;
4· Ketentuan tentang tanggung jawab hukum bagi pelanggaran yang melibatkan AI.

2. Pengesahan RUU Perubahan UU Hak Cipta (Target: 2027)

DPR dan pemerintah perlu memprioritaskan pembahasan RUU Hak Cipta yang telah disetujui sebagai usul inisiatif pada Maret 2026. Pastikan RUU ini mengatur secara tegas:

1· Klasifikasi tiga tingkat karya AI (assisted, collaborative, generated);
2· Kriteria "kontribusi intelektual manusia yang signifikan";
3· Rekonstruksi LMK dengan fungsi pengawasan dan audit yang kuat;
4· Tanggung jawab absolut platform digital untuk konten pelanggaran.

3. Penerbitan Pedoman DJKI tentang Permohonan Paten dan Hak Cipta yang Melibatkan AI (Target: awal 2027)

DJKI perlu segera menerbitkan pedoman internal bagi pemeriksa dan panduan bagi pemohon mengenai:

1· Cara mendeklarasikan penggunaan AI dalam permohonan paten/hak cipta;
2· Standar dokumentasi jejak digital untuk membuktikan kontribusi manusia;
3· Prosedur verifikasi untuk klaim AI-assisted.

4. Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur DJKI (Target: 2027—2028)

1· Rekrut dan latih minimal 50 pemeriksa paten/hak cipta spesialis AI setiap tahun;
2· Implementasikan sistem pemeriksaan berbasis AI (seperti model Jepang) secara bertahap;
3· Kembangkan platform pendaftaran online yang terintegrasi dengan sistem deteksi AI.

5. Penguatan Kerja Sama Regional dan Internasional (Target: 2026—2029)

1· Perluas cakupan ASEAN Patent Examination Co-operation Plus yang baru diluncurkan April 2026;
2· Finalisasikan National IP Roadmap 2026—2035 yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional;
3· Tingkatkan kerja sama bilateral dengan JPO, UK IPO, dan WIPO untuk transfer pengetahuan.


7. Simpulan dan Rekomendasi

7.1 Simpulan

Penelitian ini mengidentifikasi bahwa Indonesia menghadapi empat problem utama dalam sistem pendaftaran paten dan hak cipta di era inovasi AI:

1. Kekosongan hukum mengenai status kepemilikan karya berbasis AI karena UU Hak Cipta No. 28/2014 belum mengantisipasi teknologi AI generatif.
2. Ketidaksiapan sistem paten dalam mengakomodasi invensi yang dihasilkan dengan bantuan AI, meskipun Permenkumham No. 6/2026 telah memperluas kategori invensi.
3. Ketidakjelasan standar "kontribusi kreatif manusia" yang diperlukan untuk perlindungan HKI, dengan "Uji 4 Langkah" DJKI yang belum diuji dalam putusan pengadilan.
4. Lemahnya penegakan hukum dan tata kelola royalti, terutama untuk karya digital lintas batas.

Di sisi lain, Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan melalui penyusunan dua Perpres AI (Etika dan Peta Jalan), RUU Hak Cipta yang tengah direvisi, Permenkumham No. 6/2026, serta berbagai inisiatif transformasi layanan DJKI termasuk pemanfaatan AI dalam pemeriksaan paten dan perluasan kerja sama PPH dengan Jepang. Namun, keterlambatan finalisasi Perpres AI dan RUU Hak Cipta menjadi hambatan utama yang perlu segera diatasi.

7.2 Rekomendasi Akhir

1. Finalisasi Perpres AI dan pengesahan RUU Hak Cipta menjadi prioritas tertinggi legislasi nasional tahun 2026—2027, mengingat urgensi kepastian hukum bagi ekosistem inovasi nasional.
2. DJKI harus segera menerbitkan pedoman teknis tentang prosedur permohonan paten dan hak cipta yang melibatkan AI, termasuk standar dokumentasi jejak digital dan "Uji 4 Langkah" yang telah dikembangkan.
3. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur teknologi DJKI, termasuk pengembangan alat deteksi AI dan sistem watermarking nasional.
4. Indonesia harus memanfaatkan posisi strategisnya di ASEAN untuk memimpin harmonisasi kebijakan HKI berbasis AI di kawasan, melalui penguatan forum AWGIPC dan ASEAN Patent Examination Co-operation Plus.
5. Diperlukan mekanisme evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan AI dan HKI, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari akademisi, industri, dan masyarakat sipil, untuk memastikan regulasi tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pada akhirnya, tantangan terbesar Indonesia bukanlah pada kurangnya inisiatif regulasi, melainkan pada kecepatan implementasi dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi yang eksponensial. Kesenjangan antara kecepatan inovasi AI dan kecepatan respons regulasi adalah jurang yang harus dijembatani—bukan dengan reaksi yang tergesa-gesa, melainkan dengan kerangka kebijakan yang antisipatif, fleksibel, dan berkeadilan.


Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten.

Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Buatan (draft 27 Januari 2026).

Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Buatan Nasional.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Literatur Hukum dan Laporan Resmi

"Artificial Intelligence National Strategy 2020–2045," Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), 2020.

"Copyright and Artificial Intelligence Part 2: Copyrightability Report," United States Copyright Office, January 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, "Laporan Tahunan 2025," Kementerian Hukum Republik Indonesia.

"National IP Roadmap 2026–2035," Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Putusan Pengadilan

Thaler v. Vidal, 43 F.4th 1207 (Fed. Cir. 2022).

Thaler v. Perlmutter, 130 F.4th 1039 (D.C. Cir. 2025), cert. denied, No. 25-449 (U.S. Mar. 2, 2026).

Naruto v. Slater, 888 F.3d 418 (9th Cir. 2018).

Pengadilan Beijing Internet, Li Yunkai案 (2023).

Publikasi Berita dan Artikel Terkait

"Indonesia moves to modernize copyright law for user-generated content," Asia IP Law, 30 Oktober 2025.

"Kemenkum akan atur regulasi AI hingga royalti dalam revisi UU Hak Cipta," ANTARA, 15 Mei 2026.

"Indonesia Plans Mandatory Watermarks for AI-Generated Content," Jakarta Globe, 26 Januari 2026.

"Tahun Ini, Pemerintah Akan Rilis Dua Perpres soal Etika dan Peta Jalan AI Nasional," Kompas.id, 13 Januari 2026.

"DJKI Perketat Regulasi HKI di Era AI, ASEAN Perkuat Kolaborasi," LMKN, 8 April 2026.

"DJKI Percepat Transformasi Layanan KI Lewat AI hingga Patent Prosecution Highway," DJKI, 28 April 2026.


Naskah diterima: 25 Mei 2026
Revisi akhir: 2 Juni 2026
Disetujui terbit: 5 Juni 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPMB 2026 Jabar Down, Pendaftar Terhambat Kendala Teknis dan Kewajiban Akun Sekolah Asal

Profil Asep Rohmandar : Presiden Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Fiscal Guardians Under Pressure and Social Safety Nets: Reconciling Debt Sustainability with Poverty and Inequality in ASEAN